1

Pelaksanaan Implementasi NIK sebagai NPWP Mundur 1 Juli 2024

Kabar6-Pemerintah menetapkan pengaturan kembali saat mulainya implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

“Mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024 dan juga setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnnya) dan Wajib Pajak, maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam siaran persnya, Selasa (12/12/2023).

Dengan adanya pengaturan kembali ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.

“Sebagai informasi, sampai dengan 7 Desember 2023, total terdapat sebanyak 59,56 juta NIKNPWP yang telah dipadankan. Sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh WP. Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Dwi menyampaikan apresiasi dari Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo kepada seluruh ILAP maupun perusahaan yang telah selesai melakukan penyiapan sistem aplikasi terdampak NPWP 16 Digit dan pemadanan database terkait NIK sebagai NPWP. Selanjutnya, untuk ILAP dan perusahaan yang masih berproses untuk melakukan penyesuaian sistem aplikasi terdampak dan juga pemadanan database NIK sebagai NPWP, diharapkan dapat menggunakan waktu yang tersedia dengan sebaik-baiknya.

**Baca Juga: Tahun 2024 Satu Keluarga Cukup 1 NPWP Saja

Dalam rangka memastikan layanan perpajakan dapat berjalan dengan baik pada tahun 2024, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan Virtual Help Desk bagi ILAP maupun Wajib Pajak yang membutuhkan bantuan terkait dengan implementasi NPWP 16 digit. Help Desk tersebut dibuka setiap hari kerja dengan alamat sebagai berikut:

Virtual Help Desk
Senin – Jumat (hari kerja)
Pukul 10.00 s.d 14.00 WIB
Meeting ID : 865 5844 8199
Passcode : Helpdesk
Link : https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023

“Memperhatikan bahwa NIK/NPWP 16 digit merupakan identitas WP yang akan digunakan di CTAS nantinya, kami mengharapkan kerja sama yang baik dari seluruh stakeholder. Implementasi CTAS dan seluruh sistem informasi terdampak lainnya dapat berjalan dengan baik jika seluruh ILAP dan perusahaan memiliki kesiapan sistem aplikasi dan database yang sama,” tutup Dwi.

Ketentuan selengkapnya dapat dilihat di salinan PMK-136 Tahun 2023 yang diundangkan pada 12 Desember 2023. Salinan peraturan tersebut dapat diunduh pada laman landas www.pajak.go.id.(Red)




Alasan Dua Pejabat Pemkot Tangsel Putuskan Mundur Jadi Bacaleg

Alasan ,Dua Pejabat ,Pemkot Tangsel, Putuskan, Mundur, Bacaleg,

Kabar6-Dua pejabat di lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyatakan mundur sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) di Pemilu 2024 mendatang. Mereka mengaku punya pertimbangan mendasar sehingga putuskan untuk tetap berkarir di lembaga eksekutif.

“Pertimbangannya sistem pemilu yang belum jelas, terbuka atau tertutup,” kata Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Tangsel, Yanuar saat dihubungi kabar6.com, Rabu (14/6/2023).

Ia mengakui juga sudah pernah ditanyai pimpinannya di Pemkot Tangsel serta berbagai pihak terkait wacana pendaftaran Bacaleg dirinya. Yanuar akhirnya bertekad bulat. Keputusannya adalah melupakan bisa berkarir sebagai legislator di DPRD Kota Tangsel.

“Dan saya juga masih menjadi aparatur sipil negara. Kan saya khawatir terganggu dengan kondisi sistem pemilu yang belum dipastikan terbuka atau tertutup” jelas Haji Awang, sapaan karib Yanuar.

Terpisah, Kepala Bidang Penyelenggaraan Kearsipan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tangsel, Tomi Patria Edwardy menceritakan, pada saat itu memang ada keinginan mendaftarkan diri jadi Bacaleg. Seiring waktu berjalan kesehatannya menurun sehingga harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional, Cawang, Jakarta Timur.

“Saya jatuh sakit. Dan saat itu membuat saya enggak boleh banyak aktivitas terus kemudian harus menjaga kondisi kesehatan,” paparnya kepada kabar6.com ditemui di gedung DPRD Kota Tangsel.

**Baca Juga: Daftar Bacaleg, Begini Keputusan Sikap Dua Pejabat Pemkot Tangsel

Tomi harus menjalani masa pemulihan kesehatan cukup lama. Sementara masa tahapan pencalonan legislator lokal waktunya sudah sedikit lagi. Maka berdasarkan hasil keputusan rapat keluarga akhirnya ia membatalkan jadi Bacaleg dan kembali bekerja sebagai ASN.

Apakah pada saat daftar apakah izin ke pimpinan di Pemkot Tangsel?. Tomy pastikan baru menyampaikan secara lisan. Pimpinannya menjawab hasrat itu hak politik setiap warga negara untuk memilih dan atau dipilih.

“Pilihan hidup kita silahkan mau pilih yang mana. Mau dilanjutkan jadi dewan atau ASN silahkan,” ujar Tomy.

Ditanya apakah keputusan mundur dari Bacaleg juga ada faktor lain setelah dirinya mendapatkan promosi jabatan dan golongan kepegawaian lewat proses pelantikan lewat sepekan lalu?.

“Paham dah,” canda mantan Kasubag Pengendalian dan Distribusi Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kota Tangsel itu sambil tertawa.(yud)




Akui Dua ASN Daftar Bacaleg, KPU Tangsel: Mereka Harus Mundur

Kabar6-KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membenarkan ada dua aparatur sipil negara asal pemerintah daerah setelah mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg). Lembaga penyelenggara pemilu ini telah kecolongan dalam proses verivikasi data.

“Kalo indikasi ya. Indikasi itu apa si bang,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tangsel, Ajat Sudrajat menjawab pertanyaan kabar6.com di kantornya, Selasa (13/6/2023).

Diketahui, dua ASN yang mendaftarkan diri sebagai bacaleg adalah Yanuar, Kabag Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Tangsel.

Bacaleg kedua, Tomi Patria Edwardy Kepala Bidang Penyelenggaraan Kearsipan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

**Baca Juga: RPJMD Pemkot Tangerang Sudah Mencapai 97,96 Persen

Ajat menyatakan di pasal regulasi pencalonan ini jika bacaleg yang pekerjaannya berstatus sebagai TNI/Polri, ASN harus mundur. Di masa pencalonan ini mereka harus mundur.

Bacaleg harus menyertakan surat pengunduran diri dan tanda terima di masa pengajuan pendaftaran bacaleg.

“Nah jika ini memang hasil rakor kita sampaikan ke lembaga terkait, apakah bacaleg yang mendaftar kemarin ada sebagai ASN,” terangnya.

Ajat bilang, ada rentang waktu kedepan tahapan cek data sampai 23 Juni 2023. Hal itu ia sampaikan usai rapat koordinasi dengan Bawaslu, TNI/Polri dan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangsel.

“Kita akan cek. Dimasa penyerahan kita akan sampaikan ada beberapa bacaleg harus mundur,” tambahnya.(yud)




Pilkades di Kabupaten Tangerang, Dua Kepala Desa Mundur Demi Nyaleg

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang telah menetapkan sebanyak 16 desa dari 13 kecamatan yang akan menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) secara serentak pada 24 September 2023. Dua desa di antaranya akan melakukan pemilihan kepala desa antarwaktu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman mengatakan, dua desa yang akan melakukan pilkades antarwaktu karena kepala desa yang bersangkutan mengundurkan diri. Keduanya mundur karena maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) dan calon anggota DPD RI pada Pemilu 2024.

“Dua desa itu yakni Desa Cengklong, Kecamatan Kosambi dan Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga,” ujar Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman pada Selasa (29/5/2023).

Yayat menyebut, sesuai dengan surat edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.3.5.5/244/SJ, pelaksanaan pilkades di Kabupaten Tangerang diperbolehkan untuk melaksanakan pilkades serentak sebelum 1 November 2023.

“Dengan memperhatikan surat edaran dari Kemendagri tersebut, dengan ini Kabupaten Tangerang akan tetap melaksanakan Pilkades Serentak tahun 2023 mendatang karna memang tidak bersinggungan secara langsung dengan Pemilihan Umum Tahun 2024 mendatang,” tegasnya.

Pilkades Kabupaten Tangerang 2023, lanjut Yayat, memiliki beberapa tahapan 5 tahapan yang wajib dilaksanakan. Mulai persiapan, pencalonan, pemungutan suara, penetapan dan diakhiri pembubaran panitia.

**Baca Juga: Dianggap Tak Tepat Sasaran, Pemkab Tangerang Diminta Evaluasi Anggaran Pokir Rp300 Miliar

“Kami lakukan persiapan mulai dari pemberitahuan akhir masa jabatan kepala desa, pembentukan panitia pemilihan kabupaten, sosialisasi pemilihan kepala desa dan pembentukan panitia pilkades, pengawas, penyusunan rencana biaya pilkades dan persetujuan biaya pilkades,” terangnya.

Tahapan pelaksanaan pilkades setelah melalui persiapan. Tahapan pertama, terdapat pencalonan yang terdiri dari pengumuman dan pendaftaran bakal calon. Selanjutnya, seleksi bakal calon kepala desa yakni penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi faktual, test tertulis kemampuan dasar, dan pengumuman nama calon.

Tahapan selanjutnya yakni penetapan calon kepala desa, penetapan daftar pemilih tetap, pelaksanaan kampanye calon kepala desa selama 3 hari dan masa tenang dalam selama 3 hari. Selanjutnya, pemungutan suara yang diawali dengan penyerahan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara kepada KPS Pilkades.

Usai pencoblosan, ada tahapan penghitungan suara, pleno rekapitulasi penghitungan suara, penetapan calon kepala desa terpilih dan dilaporkan kepada BPD. Kemudian, penetapan yaitu BPD mengesahkan calon kepala desa terpilih dan menyampaikan laporan kepada bupati berupa usulan pengesahan dan pelantikan.

Tahapan terakhir, Bupati menetapkan pengesahan dan pengangkatan kepala desa terpilih serta melantik kepala desa terpilih. “Semuanya wajib dilalui dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” tegasnya. (Rez)




Kecewa Nomor Urut Tak Sesuai Harapan, Wakil Ketua NasDem Lebak Mundur sebagai Bacaleg

Kabar6-Bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Lebak Erwin Komara Sukma mendatangi Kantor KPU Lebak, Senin (22/3/2023).

Kedatangannya untuk menyampaikan surat pengunduran diri sebagai salah satu bacaleg dari Partai NasDem.

Erwin merupakan bacaleg dengan daerah pemilihan (dapil) IV Lebak yang meliputi Kecamatan Cihara, Cibeber, Cilograng, Panggarangan, dan Bayah.

Erwin menyatakan mundur setelah menerima kabar bahwa dirinya mendapat nomor urut pada Pileg 2024 yang tak sesuai dengan harapannya.

Tak hanya dari bacaleg, pria yang pernah menjabat anggota DPRD Lebak ini juga menyatakan mundur sebagai kader partai besutan Surya Paloh tersebut.

“Ini karena komitmen awal yang enggak ditepati, kurang transparan dalam pendaftaran. Tadinya saya harap bisa nomor urut 2 tapi jadi nomor 3,” kata Erwin.

**Baca Juga: Ini Squad Baru KPU Banten Jelang Pemilu 2024

Erwin yang menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Pendidikan Politik DPD NasDem Lebak mengaku kecewa lantaran ia yang merupakan kader partai harus digeser oleh orang baru di partai.

“Nomor urut 2 justru diisi oleh orang baru, ini yang bikin saya kaget. Dari pembicaraan pimpinan saya nomor 2 tapi pendaftaran jadi nomor 3,” sebut Erwin yang mengaku telah menyampaikan pengunduran dirinya ke NasDem.

Disinggung soal sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup, Ketua Balawista Lebak ini menegaskan tidak khawatir kendati nantinya sistem tertutup diterapkan.

“Ini hanya soal komitmen saja, kalau sudah A ya A dong jangan jadi B, enggak bakal bagus kedepannya,” tegas Erwin.

Mengundurkan diri dari NasDem, Erwin mengaku tidak akan pindah ke partai lain.

“Enggak, saya akan fokus ke dunia pariwisata,” katanya.(Nda)




Daftar Calon Legislatif, Iti Jayabaya – Ade Sumardi Mundur dari Bupati dan Wakil Bupati Lebak

Kabar6-Iti Octavia Jayabaya – Ade Sumardi mengajukan mundur dari jabatan bupati dan wakil bupati Lebak. Keduanya mundur karena mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pileg 2024.

Iti yang merupakan Ketua DPD Partai Demokrat Banten akan maju sebagai calon anggota DPR RI. Sementara Ade Sumardi yang menjabat Ketua DPD PDI Perjuangan mencalonkan sebagai anggota DPRD Banten.

“Suratnya sudah saya sampaikan ke DPRD dan Kemendagri. Dalam surat itu, kalau sudah ada penetapan DCT (daftar calon tetap) maka otomatis saya mundur,” kata Iti kepada awak media, Senin (15/5/2023).

**Baca Juga: Pesan Iti Octavia Jayabaya untuk Menangkan Demokrat di Banten

Di periode keduanya, jabatan Iti Jayabaya dan Ade Sumardi akan berakhir pada tanggal 15 Januari 2024.

“Sekarang ini masih revisi, DCS (Daftar Calon Sementara) juga kan belum, dan pasti akan ada perbaikan. Setelah penetapan DCT baru saya otomatis mundur,” tutur Iti.

Sementara itu, Ade Sumardi membenarkan jika surat pengunduran diri dari wakil bupati Lebak sudah diajukan. Kini surat tersebut dalam proses.

“Surat sudah saya tanda tangani sedang proses. Tapi, kalau sudah ditetapkan sebagai calon (DCT) itu baru mundur,” kata Ade.(Nda)




Kepala Desa Cigoong Utara Lebak Didesak Mundur Warganya Pasca Video Mesra Beredar

Kabar6-Kepala Desa (Kades) Cigoong Utara, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, didemo warganya, Kamis (30/3/2023).

Aksi demonstrasi warga dilakukan pasca beredarnya video mesra sang kades di atas tempat tidur dengan seorang wanita yang disebut-sebut merupakan istri keduanya.

“Masyarakat Cigoong Utara tidak mau dipimpin kepala desa yang tidak bisa memberi contoh baik kepada masyarakatnya, tidak bisa menjaga marwah nama baik desa,” kata salah satu perwakilan warga, Fiktor Maulana.

Namun video mesra kades bukan menjadi satu-satunya pemicu desakan mundur dari wargaCigoong Utara. Fiktor menyebut, satu tahun lebih dilantik, kades dinilai tidak mampu menjadi pimpinan maupun pelayan masyarakat yang baik.

“Kades sekarang bukan membangun sarana tapi malah merusak yang ada, seperti lapangan bola dan jalan karena aktivitas pengambilan tanah merah untuk proyek tol tanpa kembali diperbaiki,” ungkap Fiktor.

**Baca Juga: Pamer Kemesraan Pegawai Dinsos dan Kades di Lebak Berujung Sanksi Pemecatan, Sekda: Jaga Etika

Dalam surat pemberitahuan aksi, warga Cigoong Utara meminta Pemkab Lebak memberikan sanksi tegas kepada kades karena dianggap sudah melanggar etika dan norma kesusilaan.

“Aparat penegak hukum juga harus mengusut apakah video tersebut dibuat sebelum atau sesudah pernikahan,” kata Fiktor.

Diminta tanggapan terkait aksi demonstrasi warganya, Kades Cigoong Utara belum menjawab pesan WhatsApp yang dikirim Kabar6.com.(Nda)




Jadi Wakil Kepala IKN, Dhony Rahajoe Resmi Mundur dari Sinar Mas Land

Kabar6.com

Kabar6-Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara pada Kamis (10/3) di Istana Negara, Jakarta.

Hal tersebut membuat Dhony Rahajoe yang sebelumnya menjabat sebagai Managing Director President Office Sinar Mas Land resmi mengundurkan diri dari perusahaan tersebut.

**Baca juga:Sinar Mas Land Mempermudah Warga BSD City Dapatkan Vaksin Booster melalui Aplikasi OneSmile

**Cek Youtube:Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara, Dhony Rahajoe mengatakan “Guna menghindari conflict of interest, saya resmi mengundurkan diri dari Sinar Mas Land sejak dilantik hari ini. Saya akan fokus mengemban amanat negara untuk menyukseskan pengembangan IKN.”(red)




Fraksi PKS DPRD Banten Desak WH Mundur

kabar6.com

Kabar6 – PKS meminta Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) mundur jika tidak bisa mengatasi covid-19 di wilayahnya. Juheni, Ketua Fraksi PKS DPRD Banten mengklaim banyak pasien corona kesulitan mendapatkan ruang perawatan ICU.

“Kalau sudah bosen menjadi gubernur mundur saja, ganti yang lain, ada wakilnya yang lebih muda misalnya. Kalau tidak peduli nyawa masyarakat Banten, ini tanggung jawab di hadapan Allah, saya sudah sampaikan itu kepada gubernur tapi gubernur masih santai tidak menjawab,” kata Juheni, kepada awak media, Rabu (14/07/2021).

Dia mengaku telah berkirim surat resmi ke Gubernur Banten tanggal 09 Juli 2021 lalu, namun belum ada tanggapan dari Wahidin. Juheni juga mendesak WH segera membangun rumah sakit (RS) darurat untuk menangani pasien covid-19 yang tidak tertangani di RS yang sudah ada saat ini.

“Melihat kondisi seperti itu kita ingin gubernur untuk melakukan tindakan yang emergency untuk menyelamatkan nyawa masyarakat, jangan sampai mereka bingung mencari oksigen,” terangnya.

Satgas khusus untuk menangani pasien isolasi mandiri (isoman) juga harus dibentuk, untuk memberikan bantuan perawatan medis, penyediaan obat hingga pemberian sembako bagi pasien.

**Baca juga: PKS Banten Desak Pemprov Sediakan Obat dan Oksigen Gratis untuk Pasien Isoman

Satgas juga harus menyiapkan call center yang memudahkan pasien isoman mencari bantuan, yang mereka butuhkan.

“Apalagi Pemprov Banten mengadakan call center misalnya, karena banyak yang isoman yang tidak boleh kemana-mana karena sakit, ya tidak punya uang,” jelasnya.(Dhi)




Mundur sebagai Plt Ketua DPRD Lebak, Ucuy Mashuri: Demi Kondusifitas dan Hormati Proses BK

Kabar6.com

Kabar6-Politisi Partai Demokrat, Ucuy Mashuri mundur dari jabatannya sebagai Plt (Pelaksana tugas) Ketua DPRD Kabupaten Lebak. Ucuy baru satu bulan menjabat sebagai Plt ketua menggantikan Dindin Nurohmat yang meninggal di salah satu hotel di Tangerang Selatan.

Kepada wartawan, Ucuy mengatakan, keputusan mundur sebagai Plt ketua untuk menjaga kondusifitas dan menghormati proses oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Lebak terkait dugaan amoral yang menimbulkan kegaduhan.

“Untuk kondusifitas daerah dan menghormati proses yang hari ini sedang berjalan di badan kehormatan, saya menyatakan mundur dari posisi Pelaksana tugas Ketua DPRD, sesuai dengan aturan yang tercatat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Kekosongan Jabatan Pimpinan DPRD,” papar Ucuy, di Kantor DPC Partai Demokrat Lebak, Senin (19/10/2020).

Terkait dengan jabatannya sebagai unsur pimpinan DPRD Lebak, Ucuy mengaku telah menyampaikan kepada Partai Demokrat dan menyatakan kesiapannya apabila harus dievaluasi oleh partai tempatnya bernaung.

“Sebagai kader yang senantiasa tunduk kepada aturan partai, saya siap dievaluasi oleh partai. Sepenuhnya menjadi kewenangan partai,” tegas Ucuy.

Ucuy yang baru kali pertama tampil di depan awak media pasca insiden di Perumahan Royal Garden, Rangkasbitung Timur, mengajak masyarakat menjaga kondusifitas Kabupaten Lebak.

“Secara pribadi mengajak kepada kita semua terus menjaga kondusifitas dalam rangka menciptakan Kabupaten Lebak yang beriman, aman, uman dan amin,” harapnya.

Sekretaris DPRD Kabupaten Lebak, Fin Rian, membenarkan, mundurnya Ucuy sebagai Plt ketua.

**Baca juga: Anggota DPRD Lebak Ucuy Mashuri Sampaikan Permohonan Maaf kepada Masyarakat.

“Benar, Pak Ucuy sudah mengundurkan diri sebagai Plt Ketua DPRD Lebak. Selanjutnya, pimpinan melakukan musyawarah dan menetapkan Pak Nana Sumarna sebagai Plt ketua yang baru,” katanya.(Nda)