Debat Pilgub Banten, LBH Pijar Harapan Rakyat: Solusi Berkeadilan atau Sekedar Retorika

Kabar6 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menilai bahwa pasangan nomor urut 1 Rachmi Diany – Ade Sumardi dan nomor urut 2 Andra Soni – Dimyati Natakusumah tidak memberikan pemaparan terhadap substansi debat yang berkualitas.

Hal ini terlihat dari jawaban masing-masing pasangan yang tidak realistis dan hanya sekedar retorika kosong semata. LBH Pijar Harapan Rakyat memberikan sejumlah catatan kepada kedua paslon Cagub-Cawagub Banten.

Pertama, isu pemerataan wilayah selatan dan utara di Provisi Banten, memiliki 12 program prioritas pembangunan, salah satunya adalah yaitu Konektivitas Banten Terpadu dan Pemerataan Pembangunan Infrastruktur dan Wajah Baru Banten (Pijar Banten) serta menjadikan Kota Serang sebagai kota MICE (Meeting, Incentives, Conferences, Exhibition).

**Baca Juga: Pernyataan Dimyati Perempuan Berat Jadi Gubernur Disoal

“Tetapi pada kenyataannya infrastruktur di Banten dan Kota Serang sangat belum memadai, ruang – ruang publik dan fasilitas yang terjangkau juga memadai kurang lengkap dan tidak efektif,” kata Rizal Hakiki dari LBH Pijar Harapan Rakyat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/10/2024).

Selain itu banyak pemerataan yang lebih perlu diperhatikan, seperti penerangan jalan yang sangat kurang khususnya di Kota Serang dan sekitarnya, lalu mengenai infrastruktur yang tidak ramah disabilitas menjadi bukti kuat bahwa Kota Serang belum siap untuk menjadi Kota MICE.

“Seringkali terdapat guiding block yang tidak memenuhi standar dan terdapat pohon atau benda lain di tengah guiding block sehingga menyulitkan para disabilitas tunanetra, JPO yang tidak terurus dan tidak aman untuk dipergunakan, halte-halte yang tidak sesuai fungsi dan malah dipergunakan untuk tempat tidur oleh para tunawisma,”jelasnya.

Menurutnya, seharusnya hal-hal seperti itu dahulu yang diperbaiki dan dimaksimalkan. Lalu mengenai perbanyak Sport Center, pada saat ini saja sudah banyak sarana prasana olahraga yang sudah dibangun tetapi tidak berfungsi.

Contohnya Banten International Stadium (BIS) di Sindangsari, stasiun itu dibangun dengan biaya sebanyak Rp 874,3 Miliar pada 2022, tetapi saat ini stadion tersebut dipenuhi rumput ilalang dari pintu masuk hingga depan stadion yang berjarak 200 meter.

“Landmark bertuliskan Banten International Stadium pun nyaris tertutup semak belukar,”katanya.

Padahal, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DRKP) Banten mengatakan estimasi biaya perawatannya sebenar 9 Miliar per Tahun atau 750 Juta per Bulan dan dialokasikan untuk perawatan rumput, kursi, listrik dan air.

“Tetapi mengingat banyaknya ilalang dan semak belukar serta listrik yang tidak pernah dipakai, pergi kemana biaya perawatan tersebut?,”imbuhnya.

Kemudian, tawaran sekolah gratis dari Paslon nomor urut 02 Andra Soni – Dimyati Natakusuma menawarkan program Pendidikan gratis dinilainya hanya akan menjadi sekedar jargonistik dan belum tentu bisa terealisasi dan terimplementasi dengan baik.

Hal tersebut oleh karena Paslon 02 Andra – Dimyati tidak memaparkan road map untuk memberikan akses pendidikan gratis. Jadi program yang ditawarkan Paslon 02 Andra – Dimyati terlalu abstrak dan tidak pasti ke efektivitasnya.

“Sedangkan permasalahan yang sedang dialami sekarang adalah kualitas Pendidikan yang tidak merata, kesejahteraan guru yang tidak sejahtera, tingginya angka putus sekolah dan pemerataan infrastruktur Pendidikan,”ungkapnya.

Dikatakan Rizal, Banten sangat minim sekolah-sekolah, khurusnya SMA/SMK negeri yang menyebabkan Pendidikan gratis menjadi sia-sia jika tidak bisa mencakup seluruh anak-anak yang membutuhkan Pendidikan tersebut.

Ditambah lagi, kasus korupsi di ranah Pendidikan yang masih marak di Banten membuat kualitas Pendidikan di Banten semakin jauh tertinggal dengan daerah lain, dengan program yang ditawarkan Paslon 02 Andra – Dimyati akan menjadi tidak berguna jika anggaran untuk Pendidikan dilahap habis oleh pejabat yang korupsi sehingga akan berdampak pada siswa yang mengharapkan pendidikan gratis.

Lalu Andra – Dimyati menawarkan untuk mensejahterakan masyarakat dengan meningkatkan sektor Pendidikan, kesehatan dan infrastruktur. Tetapi solusi tersebut tidak konkret karena permasalahan utama di Banten adalah kemiskinan yang menyebabkan masyarakat miskin tidak dapat mengakses hal-hal di atas.

Merujuk pada belanja APBD Banten Tahun 2023 hingga desember 2023 senilai 9.9 Triliun dengan presentase belanja terbesar pada belanja pegawai senilai hamper 2 Triliun rupiah (20%), belanja barang dan jasa senilai 3,8 Triliun (38%) dan belanja modal 920 Milyar (9,2%) sangat berbeda jauh dengan nilai belanja untuk bantuan sosial 12 Milyar (0,12%) dan bantuan keuangan 191 Milyar (1,9%) yang berarti total bantuan sosial dan keuangan untuk masyarakat pada APBD Banten hanya sekitar 2%.

Soal isu kesetaraan gender di Provinsi Banten, Airin-Ade dan Andra-Dimyati tidak menawarkan solusi konkret terhadap permasalahan kesetaraan gender.

Padahal seharusnya, seluruh paslon mampu menawarkan solusi yang berbasis keilmuan dan pengalaman empiris terkait permasalahan Kesetaraan Gender yang masih sering dijumpai di Banten. Kedua paslon tidak memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai kesetaraan gender.

**Baca Juga: Andra Soni Kutip “Bumi Manusia” Soal Adil di Debat Pilkada Banten

“Khususnya Pasangan Nomor Urut 02 yakni Andra Soni – Dimyati Natakusuma yang berbicara mengenai perempuan jangan diberikan tugas dan beban yang berat seperti menjadi pemimpin seperti seakan akan masih melanggengkan budaya patriarki,”ujarnya.

Padahal kesetaraan gender yang diharapkan adalah ketika perempuan dan laki-laki dapat mengemban tanggungjawab atau jabatan yang sama tanpa harus dipertimbangkan identitas gendernya, dengan perempuan mengemban tugas seperti menjadi pemimpin menandakan bahwa kesetaraan gender tersebut sudah cukup terpenuhi.

“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami menarik kesimpulan bahwa seluruh pasangan calon tidak memberikan pemaparan terhadap substansi debat yang berkualitas dan gagal menghadirkan perdebatan yang konstruktif sebagai sarana edukasi publik guna mencari solusi penyelesaian masalah di Provinsi Banten,”tutupnya. (Aep)




Kejelasan dan Keterbukaan Informasi, Modal Kekuatan dalam Bernegara

Oleh : Zulpikar, Pendiri Lembaga Bantuan Hukum Suka Keadilan Indonesia

Kabar6-Penulis memulai tulisan ini dengan sebuah prolog bahwa :  mengonsumsi informasi berkualitas, bisa memetakan persoalan secara komprehensif dan mendalam sehingga bisa dijadikan dasar pengambilan keputusan, menjadi semakin penting. Sebagaimana petuah sejarawan dunia  Yuval Noah yang mengatakan :  ”Informasi yang mengandung kejelasan akan menjadi kekuatan”.

Ada pepatah kuno yang kerap kita dengar di masyaratak : “Kita memiliki dua telinga, tetapi hanya satu mulut.” penulis mencoba mengartikannya sebagai berikut : sebelum kita berbicara atau bertindak, kita harus mendengarkan dan mencari informasi seluas luasnya tentang hal yang akan kita bicarakan tersebut”. Beranjak dari hal tersebut, dalam kondisi dunia yang penuh dengan informasi yang berseliweran saat ini. Kita harus dapat mencari lalu memilih informasi yang kita butuhkan untuk menunjang kerja-kerja kita yang bisa jadi akan berdampak pada sebuah proses dalam pengambilan keputusan. Negara Indonesia adalah rumah bagi “gabungan aneka kain perca penuh warna” yang sulit untuk dipisahkan karena keberagamannya. Negara ini menganut semboyan – Bhinneka Tunggal Ika, persatuan dalam keberagaman

Tentulah dalam kerangka  pengambilan keputusan yang berhubungan dengan kemaslahatan rakyat para pengambil peputusan dalam lembaga publik harus memperhatikan persatuan dalam keberagaman tersebut.

Dr. Ridwan Mansyur, S.H, M.H.  dalam : https://www.ikahi.or.id/artikel/optimalisasi-keterbukaan-informasi-publik-dalam-sistem-manajemen-nasional-dapat-memperkokoh-kepemimpinan-visioner, yang penulis unduh pada Jum’at 30 Juni 2023 Pukul 10:40 WIB) :

Kepemimpinan visioner yang ideal dalam Sistem Manajemen Nasional adalah pola kepemimpinan yang ditujukan untuk memberi arti pada kerja dan usaha yang perlu dilakukan bersama-sama oleh para anggota berdasarkan visi yang jelas karena kepemimpinan merupakan titik sentral dan penentu kebijakan dari kegiatan yang akan dilaksanakan dalam organisasi, dimana pada era keterbukaan dan globalisasi bukan saja kemampuan untuk mempengaruhi menggerakkan dan mengarahkan, tetapi dibutuhkan pula transparansi dalam keterbukaan informasi untuk mencapai satu tujuan itu.

**Baca Juga: Tawuran di Serang 1 Remaja Kena Sabet di Pipi

Minimnya informasi dari proses manajemen lembaga yang dapat diakses oleh publik menyebabkan pupusnya harapan masyarakat bahwa birokrasi akan dapat memberikan pelayanan untuk dapat menyelesaikan persoalannya, sehingga masyarakat enggan berurusan dengan birokrasi pemerintah terbukti dengan adanya “uang suap”, “uang pelicin”, “uang terima kasih” dan sebagainya yang dikenal dengan istilah “birokrasi amplop”. Buruknya kinerja birokrasi pemerintahan dalam memberikan pelayanan pada masyarakat ini, menggambarkan bahwa betapa kompleks persoalan organisasi yang dihadapkan pada persoalan masyarakat yang begitu heterogen, informasi yang negatif dapat terjadi dari minimnya informasi publik yang diakses oleh masyarakat.

Sebagai suatu kondisi, Ketahanan Nasional senantiasa akan dipengaruhi dan terkait erat dengan kondisi aspek statis dan aspek dinamis suatu bangsa. Bagi bangsa Indonesia, aspek statis yang dipandang memiliki pengaruh tehadap kondisi ketahanan nasional, terdiri dari tiga aspek statis (Tri Gatra) yaitu: Geografi, Sumber Kekayaan Alam dan Demografi. Sedangkan aspek dinamis yang mempengaruhi kondisi ketahanan nasional terdiri dari lima aspek yang bersifat dinamis (Panca Gatra), yaitu : Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya dan Pertahanan Keamanan. Kedua aspek tersebut saling terkait dan satu dengan lainnya membentuk tata laku masyarakat bangsa dan negara.

Setiap organisasi memerlukan manajemen untuk mencapai tujuannya. Demikian pula negara yang dipandang sebagai suatu organisasi yang besar dan kompleks memerlukan sistem manajemen untuk mencapai tujuan nasionalnya. Seluruh unsur dalam sistem akan saling berkorelasi dan terorganisasi untuk bersama-sama menuju satu tujuan. Sistem Manajemen Nasional (SISMENNAS) adalah sistem manajemen yang diterapkan dalam organisai negara.

Dengan penjelasan diatas penulis berkesimpulan bahwa : kejelasan dan keterbukaan informasi adalah modal kekuatan dalam bernegara bagi bangsa Indonesia yang  penuh dengan keberagaman ini.(*/Red)




Belasan Pelamar Tempuh Jalur Hukum, Dirut PT ADS Akan Disomasi

Kabar6.com

Kabar6-Sebanyak lima belas orang pelamar yang merasa ditipu oleh PT Aero Dirgantara Service (ADS) berbondong-bondong mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum. Mereka kemudian menandatangani surat kuasa untuk menempuh jalur hukum atas dugaan penipuan yang dilakukan PT ADS.

Salah seorang pelamar berinisial EI mengatakan dirinya bersama pelamar lainnya sudah kehabisan kesabaran kepada Direktur Utama PT ADS Budi Darmawan yang tak kunjung mengembalikan puluhan juta rupiah uang yang sudah mereka setorkan untuk bisa bekerja.

Oleh sebab itu, dirinya melakukan upaya hukum agar persoalan tersebut dapat diselesaikan ke ranah hukum. “Kami merasa Dirut PT ADS Budi Darmawan sudah tidak ada itikad baik memenuhi tuntutan kami, bahwa kami merasa ditipu, sudah bekerja tiga bulan tidak mendapat gaji sesuai perjanjian, padahal uang yang sudah kami setorkan jumlahnya rata-rata Rp20 juta,” ujarnya, Senin (18/11/2019).

Menurut EI, selama ini ia dan rekannya tidak mendapat kepastian terkait uang yang sudah disetorkan tersebut, terlebih penempatan kerja yang dijanjikan juga tidak sesuai spesifikasi pekerjaan itu sendiri.

“Selama bekerja tiga bulan, kami bahkan sempat digaji Rp700 ribu, lebih rendah dari UMR, kerjanya pun tidak jelas, kalau ada panggilan baru kerja, kalau tidak ya nganggur di kosan tunggu panggilan kerja,” ujarnya.

EI berharap dengan dikawalnya kasus ini oleh LBH, pihak PT ADS agar mau mengembalikan uang yang sudah mereka setor. “Tuntutan kami hanya satu, kembalikan uang kami. Kami butuh uang itu untuk bertahan hidup dirantau,” harapnya lirih.

Sementara itu, kuasa hukum 15 orang pelamar Denni Sukowaty menyatakan, akan mengajukan somasi kepada Dirut PT ADS Budi Darmawan. Langkah itu diambil sebagai bentuk peringatan kepada Dirut PT ADS untuk mau beritikad baik mengembalikan uang 15 orang pelamar.

“Kalau somasi kami tidak digubris, kami segera laporkan ke pihak kepolisian agar diproses secara hukum, unsur pidananya jelas, penipuan,” ujar Deny.**Baca juga: Jadi Narasumber Diskusi, Arief Sampaikan Program Pendidikan Kota Tangerang.

Deny mengatakan, tidak ada satupun aturan yang menyatakan sebelum melamar kerja harus membayar sejumlah uang kepada perusahaan yang dilamar. Oleh sebab itu PT ADS dinilai telah menyalahi aturan hukum yang berlaku dengan meminta uang kepada pelamar kerja.

“Kami sudah cek di UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dan diaturan mengenai outsourcing, tidak ada aturan yang menyebutkan pelamar diharuskan membayar sejumlah uang kepada perusahaan yang dilamar. Ini akal akalan dari PT ADS saja untuk mencari keuntungan,” tandasnya.

Sementara itu, Dirut PT ADS Budi Darmawan belum dapat dimintai tanggapannya terkait somasi yang akan dilayangkan kepadanya. Pesan whatsapp yang dikirim belum direspon.(Oke)




Laporan Permahi, LBH Keadilan Pesimis Ombudsman Panggil Airin

Kabar6.com

Kabar6-Ketua pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie memberikan apresiasi kepada mahasiswa yang tergabung dalam Permahi Tangerang Raya telah berani melaporkan Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany ke Ombudsman. Pengaduan terkait regulasi pengaturan operasional truk tonase besar.

“Pertama, langkah adik-adik mahasiswa ini perlu diapresiasi Mereka bergerak dari hati nuraninya,” ungkapnya saat dihubungi kabar6.com, (Selasa, 29/10/2019).

Dijelaskannya, terkait laporan tersebut ia sangat pesimis Ombudsman kemudian menindaklanjuti dengan sungguh-sungguh. Hamim meyakini Ombudsman hanya akan bertindak sebatas formalitas.

“Laporan akan ditindaklanjuti dengan memanggil terlapor, tetapi hanya sebatas formalitas, basa basi saja,” tegasnya.

**Baca juga: Jelang Pilwalkot, Profesional Satpol PP dan Bapenda Tangsel Dipertaruhkan.

Menurutnya, dugaan demikian bukan tanpa alasan pengalamannya. Mengingat LBH Keadilan juga pernah melaporkan Walikota Tangerang Selatan.

Hamim bilang, Ombudsman tidak pernah meminta keterangan pihaknya selaku pelapor. “Namun tiba-tiba kami mendapatkan surat pemberitahuan yang isinya menjelaskan bahwa pengaduan sudah diselesaikan oleh terlapor,” terangnya.(yud)




LBH Bang Japar Berjaga 24 Jam di Rumah Korban Pencabulan Ayah Tiri

Kabar6.com

Kabar6-Ketua Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Kebangkitan Jawara dan Pengacara (LBH Bang Japar) Kota Tangerang Selatan Ferry Irawan mengatakan, setelah pelaporan ini pihaknya menaruh salah satu anggota untuk standby 24 jam dirumah korban dan saksi di Ciputat.

“Karena kita belum sempet untuk bergerak meminta perlindugan terhadap saksi dan korban, sementara waktu ini kita utus anggota Ormas Bang Japar untuk standbye 24 jam dirumah neneknya,” ujarnya kepada Kabar6.com, Jumat malam (11/10/2019).

Ferry melanjutkan, pihaknya mengkhawatirkan si terlapor melihat berita atau yang lainnya sehingga bisa berbuat nekat nantinya. “Yang pasti kita khawatirkan dia nengok berita atau apa mungkin dia nekat, nah itu yang kita jaga,” ungkapnya.

**Baca juga: Laporkan ke Polres Tangsel, LBH Bang Japar Harap Polisi Segera Tangkap Pelaku Pencabulan.

Ferry menjelaskan, pihaknya hanya tinggal menunggu informasi dari kepolisian. “Setelah ini kita tinggal nunggu informasi dari kepolisian, karena ini semuanya sudah kewenangan kepolisian, baik penangkapan itu semua sudah kewenangan kepolisian,” tutupnya.(eka)




LBH Bang Japar Harap Polisi Segera Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Kabar6.com

Kabar6-Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Kebangkitan Jawara dan Pengacara (LBH Bang Japar) Kota Tangerang Selatan sudah menerima surat tanda bukti lapor dari Kepolisian Resort Kota Tangerang Selatan Terkait ‘Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur’.

Ketua LBH Bang Japar Ferry Irawan mengatakan, sudah dilaporkan dan laporan pihaknya sudah diterima, untuk sekarang pihaknya serahkan semua ke pihak kepolisian.

“Sudah kita lapor, ini kena Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya kepada Kabar6.com. Jumat Malam (11/10/2019).

Ferry melanjutkan, hukuman tersebut juga akan bertambah jika pelakunya adalah ayah tiri korban.**Baca juga: LBH Bang Japar Laporkan Kasus Pencabulan Ayah Tiri ke Polres Tangsel.

“Ancaman maksimal 15 tahun, karena ini perbuatan ayah tirinya berarti ini ditambah lagi sepertiga, kalau dia dikasih hukuman ancaman maksimal 15 tahun, bisa ditambah 1 per 3 nya berarti jadi 20 tahun,” ungkapnya.

Ferry berharap kepada pihak kepolisian untuk segera ditangkap pelakunya. “Pertama harapannya sih saya minta ini supaya ditangkap prosesnya dan dipercepat, dan yang kedua dihukum seberat-beratnya,” tutupnya.(eka)




LBH Bang Japar Laporkan Kasus Pencabulan Ayah Tiri ke Polres Tangsel

Kabar6.com

Kabar6-Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Kebangkitan Jawara dan Pengacara (LBH Bang Japar) Kota Tangerang Selatan sudah melaporkan kejadian pencabulan anak terhadap ayah tirinya ke Kepolisian Resort Kota Tangerang Selatan. Kamis (10/10/2019).

Namun saat melaporkan pihak kepolisian meminta untuk di visum terlebih dahulu ke RSUD Kota Tangerang Selatan.

Hal itu dikatakan oleh Ferry Irawan selaku Ketua LBH Bang Japar Tangsel, “Tadi ketemu sama PPA nya juga tapi belum diterima secara tertulis laporan kita,” ujarnya kepada Kabar6.com di Mako Polres Tangsel, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Kamis (10/10/2019).

Ferry mengatakan, polisi menyarankan kita untuk visum terlebih dahulu, tetapi untuk dokter spesialis visum nya baru ada di hari Jumat.**Baca juga: Kesulitan Ekonomi, Korban Pencabulan Ayah Tiri di Ciputat Ingin Kerja.

“Polisi menyarankan untuk kita visum terlebih dahulu, tetapi untuk dokter spesialis visum karena ini berkenan dengan alat kelamin perempuan itu baru ada hari besok hari jumat, jam 9 pagi di RSUD Tangsel,” ungkapnya.

**Baca juga: Prihatin, LBH ini Siap Bela Korban Pencabulan Ayah Tiri di Ciputat.

“Tadi pihak kepolisian langsung menghubungi pihak RSUD nya. Jadi besok kita ke RSUD dulu, setelah mendapatkan hasil baru kita melaporkan kembali ke Polres Tangsel,” tambahnya.(eka)




Plt Kepsek SMPN 6 Pasar Kemis Dilaporkan ke Polisi

Kabar6.com

Kabar6- Diduga menyalah gunakan wewenang, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMP Negeri 6 Pasar Kemis dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten Rabu (24/7/2019) kemarin.

Tak hanya itu, Agus Soni Sobari yang merupakan Plt Kepsek ini pun diduga merugikan negara karena menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Nasional (Bosnas) tak sesuai dengan semestinya.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Situmeang melaporkan kasus dugaan korupsi ini langsung kepada Direktur Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Banten. Kini LBH Situmenang tinggal menunggu proses lebih lanjut dari Polda Banten.

Anri Saputra Siteumeang, Direktur Eksekutif LBH Situmeang, selaku kuasa hukum dari Haprilia Yeni mengungkapkan, pihaknya diminta mendampingi kliennya untuk melaporkan Plt Kepala SMPN 6 Pasar Kemis.

Menurut Anri ada tiga point dalam laporan tersebut, diantaranya penyalahgunaan wewenang yakni Plt Kepala SMPN 6 Pasar Kemis mengganti bendahara definitif dengan bendahara yang baru tanpa ada persetujuan dinas terkait.

Point ke dua, yakni Plt Kepala SMPN 6 Pasar Kemis diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk mencairkan dana Bosda sebesar Rp 13.595.985 bersama dengan Bendahara yang tidak sah yakni Hafidz Solihat di Bank BJB.

Tak hanya itu, Anri mengatakan, Plt Kepala SMPN 6 Pasar Kemis kembali mencairkan uang Bos Nasional sebesar Rp 50.800.000 melalui rekening SMPN 1 Sindang Jaya.

“Dari sini saja banyak kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan Plt Kepala SMPN 6 Pasar Kemis. Seharusnya Plt Kepala SMP N 6 tau akan tugas pokok fan fungsi dirinya mejabat hanya sebagai Plt, bukan Kepsek definitif,” kata Anri kepada awak media di Kantornya, Jumat (26/7/2019).

Tak hanya sampai disitu saja, Plt Kepala SMPN 6 Pasar Kemis juga diduga kuat melakukan pemalsuan data dengan membuat laporan palsu, yakni membuat laporan polisi jika buku cek/giro SMPN 6 Pasar Kemis hilang saat akan pencairan ke bank BJB.

Padahal buku tersebut masih dipegang oleh bendahara yang sah yang diangkat oleh Kepala SMPN 6 Pasar Kemis yang disahkan oleh kepala Dinas Pendidikan dan di tandatangani oleh Bupati Tangerang.

“Berdasarkan keterangan dari klien kami, ini ada indikasi Dinas Pendidikan juga ikut bermain. Sebab dinas tersebut bisa meloloskan administrasi pencairan dana Bosda dan Bos Nasional, meskipun bendahara dan rekening sekolah berbeda,” terang Anri.

**Baca juga: Pemkab Tangerang Bentuk Satgas Anti Narkoba.

Anrri menambahkan, akibat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Plt Kepala SMPN 6 Pasar Kemis ini, maka terjadi indikasi korupsi. Karena secara aturan Plt Kepala sekolah haya melanjutkan program kerja yang sudah dibuat oleh Kepala sekolah sebelumnya.

Bukan bertindak layaknya seperti kepala sekolah definitif. Yakni, bisa menggunakan anggaran seenaknya bahkan bisa mengganti bendahara definitif seenaknya.

“Kami akan menyurati Bupati Tangerang, Inspektorat dan DPRD dalam waktu dekat. Kami juga akan menyampaikan tembusan laporan ini ke Dinas Pendidikan untuk ditindaklanjuti,” tandasnya. (N2P)