oleh

Jelang Pilwalkot, Profesional Satpol PP dan Bapenda Tangsel Dipertaruhkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Muhamad Acep menyatakan alat peraga kampanye para bakal calon atau bacalon saat ini belum masuk kategori pelanggaran.

Alat peraga banyak dijumpai jelang pemilihan walikota dam wakil walikota (Pilwalkot) 2020 mendatang.

“Karena regulasi pengawasan pemilihan terhadap pasangan calon itu ketika mereka sudah mendaftar dan ditetapkan oleh KPU sebagai calon walikota dan wakil walikota,” ungkapnya kepada kabar6.com, (Senin, 28/10/2019).

Acep jelaskan, sebelum terdaftar resmi di KPU maka pengawasan masih dalam pengawasan Satpol PP dan Badan Pendapatan Daerah Tangsel. Apakah billbord, baliho dan spanduk mereka itu bayar pajak tidak.

“Ada izinnya tidak mengganggu estetika tidak?. Kalo mereka niatnya maju sebagai walikota dan wakil walikota Tangsel harusnya kan taat hukum dan siap memberikan kontribusi terhadap pemerintah dengan membayar pajak,
ak

“Kalau mereka buat spanduk, bilbord tapi ga bayar pajak apa yang dicita-citakan mereka berarti bohong dong,” ujar Acep.

Menurutnya, kini menjadi pekerjaan rumah bagi kedua organisasi perangkat daerah di atas untuk melakukan inventarisir reklame dan baliho. Momentum inilah menuntut Satpol PP dan Bapenda Tangsel dituntut profesional.**Baca juga: Alat Peraga Pilkada Tangsel Marak, Bawaslu: Pengawasan di Satpol PP.

“Mereka jangan melihat karena pimpinan, karena sahabat, teman, tidak mau menindak. ASN itu netral begitu, untuk saat ini masih diranah Pol PP dan Bapenda,” tegas Acep.(yud)

Print Friendly, PDF & Email