1

Suami Airin Resmi Dititipkan di Lapas Cipinang

Kabar6.com

Kabar6-Tubagus Chaeri Wardana telah dipindahkan dari lokasi titipan penahanan. Suami dari Walikota Tangetang Selatan Airin Rachmi Diany itu sebulan lebih menghuni Rutan Guntur Cabang KPK sejak sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang digelar.

“Pak Wawan sudah dipindahkan dari Jum’at minggu lalu ke sana. Jadi sudah resmi,” ungkap Maqdir Ismail, kuasa hukum Wawan ditemui kabar6.com di PN Tipikor Jakarta Pusat, (Kamis, 12/12/2019).

Ia mengatakan, makanya waktu persidangan tim kuasa hukum sampaikan, bahwa kalau mau ditahan di KPK mesti dihitung masa penahanannya.

Tapi kalau tidak ditahan di KPK biarkan Wawan menjalani masa hukuman di Lapas Cipinang seperti sekarang ini.

“Ini kan kita mau fair (adil), orang mau ditahan tetapi tidak dihitung masa penahanan. Itu kan melanggar hak asasi manusia,” kata Maqdir.

**Baca juga: Sidang Suami Airin Ditunda 2 Januari 2020.

Tim kuasa hukum, ia lanjutkan, bisa lebih mudah berkonsultasi dengan Wawan. Sebenarnya di KPK kuasa hukum tetap bisa bertemu hanya saja dibatasi waktu pertemuannya.

“Itu buat kami berkonsultasi. Kami setiap hari bisa datang, hanya untuk keluarga memang yang dibatasi pada hari Senin pagi atau Kamis pagi,” tambah Maqdir.(yud)




Pindahkan Wawan ke Lapas Cipinang, Dirjenpas Tunggu Reaksi KPK

Kabar6.com

Kabar6-Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM merekomendasikan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dipindahkan ke Lapas Cipinang. Sejak sebulan terakhir ini ia menempati Rutan Guntur sebagai tahanan titipan KPK.

“Kami sudah menyurati KPK,” ungkap Kepala Bagian Humas dan Protokoler Dirjen PAS, Ade Kusmanto, (Sabtu, 30/11/2019).

Menurutnya, surat yang ditujukan ke lembaga antirasuah bernomor: PAS.3-PK.01.05.09-1056 tertanggal 25 November 2019. Surat itu memindahkan narapidana Wawan dari Cabang Rutan Kelas I Cipinang di Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Kelas I Cipinang.

“Ditjenpas masihmenunggu surat jawaban dari KPK,” terang Kusmanto.**Baca juga: Tanggapan KPK Wawan Dipindahkan ke Lapas Cipinang.

Ia mengklaim, rekomendasi kepindahan Wawan, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Lapas klas 1 Cipinang sebagai tempatpembinaan lebih lanjut selama TB Chaeri Wardana menjalani pemeriksaan KPK dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Dan setelah proses persidangannya selesai maka TB Chaeri Wardhana akan dikembalikan menjalani pidana di Lapas Klas 1 Sukamiskin,” terang Ade.(yud)




Dirjen PAS Kabulkan Pemindahan Wawan ke Lapas Cipinang

Kabar6.com

Kabar6-Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM merekomendasikan pemindahan lokasi penahanan terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Sejak sebulan terakhir suami Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu menempati Rutan Guntur.

“Ini surat tembusan ke KPK kami serahkan Yang Mulia,” kata Maqdir Ismail, penasehat hukum Wawan di PN Tipikor Jakarta Pusat, (Kamis, 28/11/2019).

**Baca juga: Sidang TPPU, Suami Airin Usul Tiga Alternarif Lokasi Penjara Ini.

Menurutnya, berkaitan dengan tempat tahanan titipan selama Wawan menjalani sidang kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi, surat ditujukan kepada pimpinan KPK, Wawan dipindahkan ke Lapas Cipinang.

Maqdir bilang belum mengetahui apakah penuntut umum sudah menerima surat tersebut.**Baca juga: KPK Waspadai Suami Airin Kelayapan Lagi dari “Hotel Prodeo”.

“Kalau ada surat berupa copyan mungkin bisa disampaikan di sidang ini,” kata
ketua majelis hakim Ni Muda Sudani. “Apakah dari pihak penuntut umum sudah menerima suratanya,” ujar Ni Muda.

JPU KPK menjawab bahwa pihaknya baru mengetahui adanya rekomendasi pemindahan tempat tahanan titipan bagi Wawan. “Baru tau di sini Yang Mulia,” ujar jaksa.(yud)