Padi- padi Picnic Melawan, Kuasa Hukum : Kami akan Gugat Camat Pakuhaji dan Laporkan Pendemo ke Polisi
Kabar6- Padi- padi picnic melakukan perlawanan atas tindakan maladministrasi Camat Pakuhaji yang menutup sepihak akses menuju tempat usaha berkonsep alam persawahan di wilayah Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Kuasa Hukum Padi- padi picnic Zevrijn Boy Kanu mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum dan maladministrasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan Camat Pakuhaji.
“Gugatan sedang disiapkan, secepatnya kita PTUN kan Camat dan Trantib sesuai dengan Perma No. 2 tahun 2019 yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan maladministrasi,” ungkap Boy, kepada Kabar6.com, Sabtu (17/09/2022).
Menurutnya, tindakan Camat Pakuhaji yang menutup tempat usaha dengan tanpa mengikuti prosedur hukum merupakan contoh buruk dan apa yang dilakukannya dianggap tanpa mengetahui duduk perkaranya.
“Klien kami memiliki izin usaha, izin restoran, izin lingkungan. Kecuali Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sedang dalam proses. Juga gedung yang ada itu gedung lama yang direnovasi. Jadi bukan membangun gedung yang baru. Jadi tindakan camat untuk tutup akses masuk tanpa Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3 jelas maladministrasi. SP 1 dan 2 dikirim Camat jauh hari setelah dilakukan penutupan akses masuk,” katanya.
Dijelaskan Boy, pihaknya mempertanyakan jika IMB yang dipermasalahkan, kenapa akses masuk yang ditutup.
Seharusnya ketika pelanggarannya berada pada ranah IMB, tentunya bangunannya yang dibongkar bukan menutup akses masuk.
“Ini masalah IMB, kenapa akses masuk yang ditutup, kenapa bangunannya enggak dibongkar. Apalagi ada label- label stop membangun karena melanggar Perda No. 10 tahun 2006 ditempel di pohon bukan gedung. Ini jelas Maladministrasi, bahkan tanpa surat yang jelas. Ini sangat disayangkan,” ujarnya.
**Baca juga:Polemik Padi-padi Picnic, Aktivis Tangerang : Jangan Bawa Masyarakat di Bawah
Boy menambahkan, selain menggugat Camat dan Trantib, ia juga mengambil sejumlah tindakan hukum baik secara pidana maupun perdata, seperti melaporkan pengunjukrasa secara pidana, mengirim surat keberatan terhadap Camat yang melarang operasi di Padi- padi picnic, mengirim surat terbuka kepada Presiden dan Ombudsman tentang abuse of power, serta melayangkan surat ke Imigrasi yang mencekal kliennya keluar negeri.
Kehadiran Padi- padi picnic di wilayah itu, kata dia, tak pernah merugikan masyarakat setempat, sebaliknya justru memberdayakan para pekerja untuk resto dan area piknik.
“Bahan sembako juga dibeli dari masyarakat sekitar. Jadi aksi demo kemarin jelas ada aktor intelektual yang sengaja memainkan perannya. Area piknik justru memperkenalkan tempat wisata untuk keluarga yang ingin menikmati suasana alami di Padi-padi picnic yang suasananya hijau, segar dan alami,” tandasnya.(Tim K6)