1

Padi- padi Picnic Melawan, Kuasa Hukum : Kami akan Gugat Camat Pakuhaji dan Laporkan Pendemo ke Polisi

Kabar6.com

Kabar6- Padi- padi picnic melakukan perlawanan atas tindakan maladministrasi Camat Pakuhaji yang menutup sepihak akses menuju tempat usaha berkonsep alam persawahan di wilayah Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Kuasa Hukum Padi- padi picnic Zevrijn Boy Kanu mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum dan maladministrasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan Camat Pakuhaji.

“Gugatan sedang disiapkan, secepatnya kita PTUN kan Camat dan Trantib sesuai dengan Perma No. 2 tahun 2019 yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan maladministrasi,” ungkap Boy, kepada Kabar6.com, Sabtu (17/09/2022).

Menurutnya, tindakan Camat Pakuhaji yang menutup tempat usaha dengan tanpa mengikuti prosedur hukum merupakan contoh buruk dan apa yang dilakukannya dianggap tanpa mengetahui duduk perkaranya.

“Klien kami memiliki izin usaha, izin restoran, izin lingkungan. Kecuali Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sedang dalam proses. Juga gedung yang ada itu gedung lama yang direnovasi. Jadi bukan membangun gedung yang baru. Jadi tindakan camat untuk tutup akses masuk tanpa Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3 jelas maladministrasi. SP 1 dan 2 dikirim Camat jauh hari setelah dilakukan penutupan akses masuk,” katanya.

Dijelaskan Boy, pihaknya mempertanyakan jika IMB yang dipermasalahkan, kenapa akses masuk yang ditutup.

Seharusnya ketika pelanggarannya berada pada ranah IMB, tentunya bangunannya yang dibongkar bukan menutup akses masuk.

“Ini masalah IMB, kenapa akses masuk yang ditutup, kenapa bangunannya enggak dibongkar. Apalagi ada label- label stop membangun karena melanggar Perda No. 10 tahun 2006 ditempel di pohon bukan gedung. Ini jelas Maladministrasi, bahkan tanpa surat yang jelas. Ini sangat disayangkan,” ujarnya.

**Baca juga:Polemik Padi-padi Picnic, Aktivis Tangerang : Jangan Bawa Masyarakat di Bawah

Boy menambahkan, selain menggugat Camat dan Trantib, ia juga mengambil sejumlah tindakan hukum baik secara pidana maupun perdata, seperti melaporkan pengunjukrasa secara pidana, mengirim surat keberatan terhadap Camat yang melarang operasi di Padi- padi picnic, mengirim surat terbuka kepada Presiden dan Ombudsman tentang abuse of power, serta melayangkan surat ke Imigrasi yang mencekal kliennya keluar negeri.

Kehadiran Padi- padi picnic di wilayah itu, kata dia, tak pernah merugikan masyarakat setempat, sebaliknya justru memberdayakan para pekerja untuk resto dan area piknik.

“Bahan sembako juga dibeli dari masyarakat sekitar. Jadi aksi demo kemarin jelas ada aktor intelektual yang sengaja memainkan perannya. Area piknik justru memperkenalkan tempat wisata untuk keluarga yang ingin menikmati suasana alami di Padi-padi picnic yang suasananya hijau, segar dan alami,” tandasnya.(Tim K6)




Soal Video Viral, Alfamart Tunjuk Hotman Paris Hutapea Sebagai Kuasa Hukum

Kabar6.com

Kabar6-PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk (Alfamart) menunjuk Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum terkait adanya video viral intimidasi terhadap seorang karyawan Alfamart yang dilakukan oleh seorang wanita dan pengacara.

Seorang wanita tersebut diketahui kepergok mencuri cokelat oleh seorang karyawan di Alfamart Sampora, Cisauk, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu 13 Agustus 2022.

Corporate Affairs Director PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk, Solihin mengatakan, terkait peristiwa pencurian yang terjadi di Toko Alfamart Sampora, Tangerang Selatan, pada hari Sabtu 13 Agustus 2022, dirinya mewakili manajemen Alfamart menyatakan dan menegaskan, bahwa perusahaan sepenuhnya mendukung karyawan yang berdasarkan investigasi awal menjalankan tugasnya sesuai prosedur

“Kami menolak tindakan intimidasi yang dilakukan terhadap karyawan yang telah berupaya menjalankan tugasnya dengan baik,” ujarnya melalui video, Senin (15/8/2022).

“Alfamart telah menunjuk kantor hukum Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum kami,” tambahnya.

Lanjutnya, pihaknya berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, agar menghormati gak setiap warga negara di mata huku.

**Baca juga:

Video Viral, Alfamart Konfirmasi Adanya Karyawan yang Diancam UU ITE oleh Pengacara

Video Viral Ibu-ibu Ketahuan Mencuri Cokelat di Alfamart Cisauk, Polisi Akan Turun Tangan

Insiden Alfamart di Cisauk, Hotman Paris: Saya Siap Membela Kamu Gratis

“Kami berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, agar menghormati hak setiap warga negara di mata hukum,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk mengkonfirmasi ada seorang karyawan Alfamart yang diancam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh konsumen beserta pengacara.

Hal itu dikatakan oleh Nur Rachman selalu Corporate Communication General Manager of PT. Sumber Alfaria Trijaya kepada Kabar6.com, Senin (15/8/2022).

“Terkait dengan pemberitaan seorang karyawan Alfamart yang diancam UU ITE oleh seorang konsumen adalah benar, yang terjadi pada 13 Agustus 2022, jam 10.30 di Alfamart Sampora, Kampung Sampora RT 04, RW 02, Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Tangerang Selatan,” terangnya.(eka)




Hakim Dinilai Kurang Cermat, Kuasa Hukum Kader PDIP Tangsel Ajukan Banding

Kabar6.com

Kabar6-Soal perkara antara Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Undang Kasi Ujar dengan partainya memasuki babak baru.

Kuasa Hukum Kader PDIP Tangsel Undang Kasi Ujar, Suhartawan Hutapea menjelaskan, saat ini perkara tersebut memasuki banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Kita udah ajukan banding untuk klien kami ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ujarnya kepada wartawan di Serpong, Selasa (22/3/2022).

Pria yang akrab disapa Awan ini menjelaskan, pihaknya menilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tempat berperkara, dianggap kurang cermat, dan dianggap telah keliru dalam memahami esensi pokok gugatan. “Majelis Hakim kurang cermat dalam memahami esensi pokok dari gugatan kami,” ungkapnya.

Menurutnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat berpendapat bahwa gugatan yang dilayangkan pihaknya bukanlah kewenangan pengadilan negeri, dan harus diselesaikan secara internal di Mahkamah Partai PDI Perjuangan.

Dalam perkara tersebut, Awan menegaskan, Majelis Hakim memutus atas dasar pertimbangan ‘Eksepsi’ yang diajukan oleh Tergugat 1 yakni Mahkamah Partai PDI Perjuangan, dan Tergugat 2 yakni DPP-PDI Perjuangan, soal pemecatan Undang Kasi Ujar, adalah pertimbangan yang sangat keliru dan menciderai rasa keadilan.

Sementara, pihaknya menggugat Perbuatan Melawan Hukum ‘Onrectmatige Daad’ yang diduga dilakukan oleh Mahkamah Partai PDI Perjuangan melalui putusan mahkamah partai nomor 67/M.PDIP/VIII/2019, tertanggal 16 Agustus 2019.

“Yang pada pokoknya merubah perolehan hasil suara Klien kami, Undang Kasi Ujar, yang diperoleh dan dihitung secara sah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel berdasarkan Putusan Rapat Pleno Nomor 55/Hj.03.1-KPT/3674/Kpu-Kot/VIII/2019 tertanggal 12 Agustus 2019,” ungkapnya.

Dijelaskannya, putusan Mahkamah Partai yang dinilai melawan hukum tersebut dijadikan dasar pertimbangan Tergugat 2 yaitu DPP-PDI Perjuangan untuk melakukan pemecatan terhadap Kliennya.

“Jelas itu sangat keliru dan sesat. Mahkamah Partai tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan memutus hasil perselisihan suara Pileg. Tindakan Mahkamah Partai telah mangambil alih kewenangan Lembaga Negara yakni KPU, yang diatur oleh undang-undang,” terangnya.

Awan menyatakan, pihaknya telah mengajukan Banding atas putusan PN Jakpus tersebut dan telah menyerahkan pula memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Kepaniteraan PN Jakarta Pusat.

Sementara upaya hukum berjalan, imbuh Awan, seluruh pihak wajib menghormati dan menunggu upaya hukum yang sedang berjalan sampai putusan telah berkekuatan hukum tetap ‘inkracht van gewijsde’.

Saat ini, pihaknya juga telah memberikan pemberitahuan mengenai upaya hukum yg sedang berjalan kepada pihak-pihak terkait,

“Soal Pergantian Antar Waktu (PAW) Pak Undang, semua harus mengikuti dan menghormati upaya hukum yang tengah kami lakukan dan sedang berjalan. Kami sudah berkirim surat juga ke Pak Gubernur Provinsi Banten Wahidin Halim. Ke Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, Walikota Tangsel, juga ke Sekretaris DPRD Kota Tangsel. Semua pihak harus menghormati upaya hukum yang sedang berjalan,” jelasnya.

**Baca juga: Disperindag Catat 502 Pedagang Relokasi Telah Daftar Kios Pasar Ciputat

Dihubungi terpisah, Undang Kasi Ujar mengungkapkan, dirinya sempat melakukan protes di Rapat Paripurna DPRD beberapa waktu, soal tidak dilibatkannya dirinya di beberapa rapat-rapat terkait Panitia Khusus (Pansus) pembahasan berbagai peraturan daerah (Perda), dan pembahasan-pembahasan materi-materi strategis bagi masyarakat.

“Walaupun saya terima gaji saya sebagai Anggota DPRD, tapi saya tidak mau dianggap makan ‘gaji buta’. Jadi, pimpinan DPRD yang seharusnya memberikan sikap. Selanjutnya, silahkan tanya ke kuasa hukum saya yah. Jadi tolong hubungi kuasa hukum saya, bagaimana upaya hukum yang tengah kami jalani saat ini,” tutupnya.(eka)




Tampik Tudingan Kuasa Hukum Birma Siregar, Dapot: Perkara Tipu Gelap itu Sesuai Kewenangan

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menampik tudingan Kuasa Hukum Birma Siregar terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Perkara yang ditangani Jaksa Penuntut Umum atau JPU Dina Natalia itu dianggap sudah sesuai dengan locus delicti dan tempus delicti, karena transaksi uang senilai Rp1,2 miliar tersebut terjadi di kawasan Tangcity yang masuk dalam wilayah hukum Kota Tangerang.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma mengatakan, pihaknya mengaku tidak mungkin sembarangan menerima pelimpahan perkara yang ditangani Penyidik Polres Metro Tangerang ketika tidak masuk dalam wilayah hukum Kejari Kota Tangerang atau dengan istilah hukum locus delicti dan tempus delicti.

“Kalau memang enggak sesuai tempus dan locus tentu tidak mungkin perkara itu bisa lolos dari kejaksaan dan pengadilan,” ungkap Dapot kepada Kabar6.com, Kamis (12/08/2021).

Menurut Dapot, perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi di kantor PT RCMLand, milik Hamsir Siregar, pada 2019 itu memang dinyatakan sudah sesuai dengan kewenangannya.

Pasalnya, transaksi uang sebesar Rp1,2 miliar antara Terdakwa Birma Siregar dengan Hamsir Siregar dilakukan melalui rekening di tiga Bank berbeda milik Terdakwa Birma Siregar, diantaranya Bank Mandiri, BCA dan BRI.

Transaksi itu juga dilakukan di kawasan Tangcity Kota Tangerang secara bertahap mulai sebanyak 112 kali transaksi dari Februari 2019- Desember 2019, sehingga total transaksi berdasarkan bukti yang diperoleh JPU mencapai Rp1,2 miliar.

“Justeru Hakim menolak eksepsi terdakwa, sehingga persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. Jika memang tidak benar dakwaan kami maka bisa dipastikan ditolak oleh Majelis Hakim,” ujar Dapot.

Dapot menjelaskan, pernyataan Kuasa Hukum terdakwa mengenai saksi Hamsir Siregar yang dihadirkan dalam persidangan pada Selasa 10 Agustus 2021 lalu, yang mengatakan bahwa Saksi Hamsir tidak mengetahui dakwaan itu dinilai ngawur serta tidak mendasar.

Saksi Hamsir, kata dia, justeru sangat mengetahui persis duduk perkara yang dilaporkannya di Polres Metro Tangerang tersebut.

“Ini Kuasa Hukum Terdakwa menurut kami ngawur dan tidak mendasar. Jika saksi Hamsir tidak mengetahui dakwaan ngapain dia hadir diruang sidang,” katanya.

Diketahui, Terdakwa Birma Siregar dengan Hamsir Siregar telah membuat perjanjian pengurusan perkara perdata terkait sengketa tanah seluas 2,4 hektar di Pasaman Barat, Sumatera Barat yang melibatkan seorang dokter berinisial KH.

Perjanjian itu dibuat dan ditandatangani dikantor PT RCMLand yang berada di kawasan Tangcity Kota Tangerang pada 3 Januari 2016 silam.

Dimana, dalam Pasal 2 poin (2) perjanjian itu menerangkan bahwa apabila ternyata dalam pengurusan penyelesaian kasus atas tanah dengan luas 2,4 hektar atas nama Hati Darmawan di Polda Sumbar, Mabes Polri dan pengurusan Kasasi di Mahkamah Agung tidak berhasil diselesaikan maka seluruh biaya atau uang yang dikeluarkan Hamsir Siregar sebesar Rp1,2 miliar, maka uang tersebut akan diganti oleh saudara Birma Siregar.

Namun, dalam perjalanannya pengurusan sengketa tanah itu tak berhasil dilakukan oleh terdakwa Birma Siregar, sehingga saksi Hamsir Siregar meminta kembali uangnya.

**Baca juga: Bos RCM Group Jadi Saksi Perkara Tipu Gelap di PN Tangerang

Dan uang tersebut hingga kini tak kunjung dikembalikan oleh terdakwa Birma Siregar yang pada akhirnya ia dilaporkan Himsar Siregar CS ke Polres Metro Tangerang tentang dugaan penipuan dan penggelapan.

“Transaksinya jelas ada bukti- buktinya, Bendahara Keuangan PT RCMLand Muhammad Harahap yang ditugaskan untuk mentransfer uang itu. Dari seluruh transaksi itu ada kasbon pribadi Birma Siregar dari 5 Oktober- 25 Oktober 2019 sebesar Rp363.446.000. Terdakwa Birma Siregar dianggap tak punya niat baik untuk mengembalikan uang itu. Duit ini semula disepakati kedua pihak untuk mengurus perkara perdata terkait sengketa tanah di Pasaman Barat Sumbar yang sedang dijalani oleh Birma Siregar dengan dokter KH,” tandasnya.(Tim K6)




Soal PAW Dewan di Tangsel, Kuasa Hukum Layangkan Gugatan ke Partai ‘Wong Cilik’

Kabar6.com

Kabar6-Terkait adanya Pergantian antarwaktu (PAW) di tubuh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kota Tangerang Selatan, Kuasa Hukum Undang Kasi Ujar melayangkan gugatan kepada Dewan Perwakilan Pusat (DPP) atas putusan mahkamah partai terkait pemberhentian yang disinyali dilakukan secara sepihak.

Kuasa Hukum Undang Kasi Ujar, Isram menerangkan, pihaknya telah melakukan ulata hukum atau langkah hukum dengan menggunakan hak hukumnya melakukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait adanya putusan yang diambil oleh mahkamah partai PDI Perjuangan.

Pasalnya, kata Isram, putusan mahkamah partai diambil atas dasar perselisihan perolehan suara pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019 lalu.

Padahal, Isram mengatakan, perselisihan perolehan suara bukanlah menjadi kewenangan partai dalam penyelesaiannya, namun lembaga penyelenggara Pemilu, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Gugatan perbuatan melawan hukum itu kami ajukan, karena menurut hukum perselisihan terkait hasil Pemilu itu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur oleh Undang-undang, yakni penyampaian upaya keberatan kepada penyelenggara (Bawaslu),” ujarnya kepada Kabar6.com, ditulis Senin (14/6/2021).

Menurut Isram, seharusnya jika tidak puas terhadap putusan perolehan suara, maka lakukan gugatan ke MK, bukan membuat pengaduan ke internal partai.

“Jadi alurnya sudah dijelaskan di Undang-undang Pemilu, soal perselisihan laporkan ke penyelenggara, kemudian ke MK,” terangnya.

**Baca juga: Turab Beton Longsor di Ciputat Dibangun Pengembang Komplek Telkom

Menurut keterangan kliennya, ungkap Isram, Undang Kasi Ujar sama sekali tidak memiliki masalah etik di PDI Perjuangan. Jadi, tambahnya, bisa diduga ini (keputusan mahkamah partai PDI Perjuangan) merupakan sesuatu yang dipolitisasi.

“Putusan mahkamah partai terkait dengan penganuliran perolehan suara, bukan hanya mengintervensi, tapi ini diluar batas wewenangnya. Berdasarkan info dari klien kita, Bapak Undang Kasi Ujar itu belum pernah dipanggil sama Komite Etik PDI Perjuangan. Melihat hal itu, saat ini kita melakukan gugatan ke PN Jakarta Pusat. Yang kita gugat, mahkamah partai, dan Partai PDI Perjuangan,” tutupnya.(eka)




Ringkus 2 Pelaku Pencurian Emas di ITC BSD, Polres Tangsel: Bekas Kuasa Hukum

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Iman Imanudin menerangkan, pihaknya telah mengamankan 2 pelaku atas kasus pencurian di sehuah toko mas di ITC BSD, Serpong, yang terjadi pada beberapa hari lalu.

Iman menjelaskan, kedua pelaku itu merupakan bekas kuasa hukum dari korban. “Bekas kuasa hukum,” terangnya.

Dijelaskan Iman, hingga penyelidikan terakhir diketahui bahwa pemilik belum menghitung secara detil mengenai jumlah kerugian karena barang yang dicuri bukan hanya emas murni tapi juga perhiasan lainnya.

“Nggak, nggak, pemilik belum menghitung kerugiannya berapa. Karena itu kan berbentuk barang, perhiasan, bukan emas murni. Hasil pemeriksaan awal terhadap korban itu belum bisa memperkirakan berapa. Nggak tahu itu Rp85 miliar dari mana,” pungkasnya.

Ramai diberitakan, sebuah toko emas di area perbelanjaan ITC BSD, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) melaporkan terjadinya pencurian yang kerugiannya disebut mencapai miliaran rupiah.

**Baca juga: Kesan Benyamin Terhadap Airin Duet 10 Tahun Pimpin Tangsel

Toko emas itu bernama Tiga Berlian. Letaknya berada di lantai dasar, Blok D7 Nomor 6. Pemilik berinisial BH (37) melaporkan pencurian itu ke Mapolres Tangsel pada Sabtu 17 April 2021, dengan nomor laporan: LP/410/K/IV/2021/SPKT/Res. Tangsel.

Dalam laporannya, BH menyebut jika pencurian terjadi pada Jumat 16 April 2021 sekira pukul 20.00 WIB. Kerugiannya sendiri disebut mencapai Rp85 miliar. Sedang terlapornya adalah pria berinisial MI.(eka)




Diduga Bawa Kabur Bocah, Pria Asal Solear Diperiksa PPA

Kabar6.com

Kabar6-Seorang Pemuda berinisial NRL (27) warga asal Kampung Patambran Desa Semplak Barat Kabupaten Bogor, yang diduga membawa kabur SPN bocah berusia 13 Tahun asal Kecamatan Solear pada 6 April 2021 lalu, kini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang Polda Banten.

Kuasa Hukum korban Banjir Supriyatno SH menyatakan, berkat kesigapan jajaran Polsek Cisoka pria yang diduga sebagai pelaku yang membawa SPN dari rumahnya selama 2 hari 1 malam itu berhasil di amankan oleh jajaran Polsek Cisoka.

“Kini pelaku NRL (27) sudah diamankan oleh pihak Polsek Cisoka, mengingat SPN masih anak dibawah umur, usai diproses di polsek Cisoka, perkara ini diteruskan oleh polsek Cisoka ke unit PPA Polresta Tangerang untuk memproses lebih lanjut,” ungkap Banjir kepada kabar6.com, Jumat (9/4/2021).

Dikatakan Banjir, kami selaku kuasa hukum mendapingi pihak keluarga korban dalam pemeriksaan unit PPA Polresta Tangerang.

“Alhamdulillah proses pemeriksan dari team unit PPA polresta Tangerang berjalan lancar,” jelasnya.

**Baca juga: Terbengkalainya Bangunan Pasar Modern Jambe, Ini Kata Kecamatan Jambe

Atas penanganan itu, lanjut Banjir, kami ucapkan banyak terimakasih, untuk jajaran Satuan Unit PPA Polresta Tangerang, Iptu Subarjo. SH,.M.Si Kanit V PPA Polresta Tangerang yang langsung memproses perkara ini, juga Iptu Ngadio selaku kanit Reskrim Polsek Cisoka beserta team yang sudah bertindak cepat mengamankan pelaku.

“Untuk hasilnya kita lihat saja hasil visum nanti, karena yang berwenang soal hasil visum itu adalah pihak Kepolisian, kita harus menjunjung tinggi hal tersebut, dan kita tunggu saja prosesnya,” pungkas Banjir.(Han)




Gugatan di Tolak KKI MKDKI, Kuasa Hukum Korban Aborsi: Lanjut Kasasi

Kabar6.com

Kabar6-Menyikapi hasil sidang keputusan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) terhadap kasus dugaan tindakan aborsi yang dilakukan oleh oknum dokter berinisial AD terhadap kekasihnya berinisial LYP (25) pada April 2020 yang lalu, kuasa hukum korban akan lanjut Kasasi ke Mahkama Agung (MA) RI.

Pasalnya, kasus dugaan tindakan aborsi yang dilaporkan oleh pihak korban ke KKI MKDKI Jakarta dengan nomor Registrasi 23/P/MKDKI/VII/2020 pada tahun 2020 yang lalu itu ditolak oleh pihak KKI MKDKI Jakarta berdasarkan hasil sidang Putusan Majelis Pemeriksa Disiplin pada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang digelar secara virtual pada 26 Februari 2021.

“Kami belum bisa menerima hasil keputusan sidang Majelis Pemeriksa Disiplin pada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) itu, yang dalam keputusannya dinyatakan tidak dapat diterima,” ungkap Oktavianus Tambunan SH selaku kuasa hukum korban aborsi kepada kabar6.com melalui sambungan telepon, Jumat (26/3/2021).

Untuk mendapatkan keadilan bagi kliennya, lanjut Oktavianus Tambunan SH, pihaknya akan melanjutkan proses hukum ini ketingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.

“Selaku kuasa hukum korban, saya akan menempuh jalur Kasasi ke Mahkamah Agung RI,” tegas Oktavianus Tambunan.

Terpisah, ibu korban LDA (44) mengatakan, atas hasil keputusan sidang perkara dugaan tindakan aborsi yang dinilai merusak masa depan putri sulungnya itu, pihak keluarga pun merasa kecewa atas penolakan itu.

“Saya nyari keadilan ke instansinya, kenapa dia malah di lindungi, susah ya keadilan di Indonesia ini ya, apa harus dilihat dulu ekonominya ya,” ucap LDA dengan nada heran.

Menurut LDA, pengaduan yang telah dilayangkan oleh pihaknya kepada lembaga yang menegakkan disiplin dokter itu adalah oknum dokternya bukan rumah sakit.

“Lagi pula yang dituntut kan pribadi oknum dokternya, bukan rumah sakit (RS),” terangnya.

**Baca juga: Ungkap Mafia Tanah, Sofyan A Djalil Apresiasi dan Beri Dukungan Kapolda Banten Beserta Jajarannya

Diketahui, berdasarkan Amar Putusan KKI MKDKI antara lain :
* Menyatakan bahwa pengaduan nomor 23/P/MKDKI/VII/2020 tidak dapat diterima.
* Memerintahkan agar segala alat bukti tetap berada di dalam berkas pemeriksaan.
* Memberikan salinan putusan ini kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
* Putusan ini mulai berlaku sejak dibacakan oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).

Keputusan Majelis Pemeriksa Disiplin pada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang diambil secara musyawarah dalam sidang tertutup pada Rabu tanggal 10 Februari 2021.(Han)




Kuasa Hukum Buruh PT Freetrend Layangkan Surat ke KPK

Kabar6.com

Kabar6-Tim Kuasa Hukum buruh PT Freetrend melayangkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi atau pengawasan atas perkara perselisihan hubungan industrial bernomor 28/Pdt.SUS-PHI/2021/PN.Srg, yang telah teregistrasi di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Serang- Banten, Senin (1/3/2021).

Hal ini dilakukan guna menghindari terjadinya tindak pidana penyuapan terhadap Majelis Hakim PHI selama berlangsungnya proses persidangan.

Kuasa Hukum Buruh PT Freetrend, Sukardin mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari sumber terpercaya bahwa pemilik perusahaan alas kaki asal Taiwan yang berlokasi di kawasan industri Olex Balaraja, Kabupaten Tangerang ini diduga telah menyiapkan dana sebesar Rp800 jutaan.

Informasi itu terungkap saat Tim Kuasa Hukum buruh melakukan pertemuan dengan seseorang berinisial M yang mengaku sebagai orang kepercayaan PT Freetrend beberapa waktu lalu.

“Kami khawatir kasus ini masuk angin. Makanya, kami kirim surat permohonan supervisi ke KPK supaya tidak terjadi tindak pidana penyuapan. Sebab, belum lama ini ada salah satu orang kepercayaan PT Freetrend menemui kami dan memberitahukan bahwa perusahaan telah menyiapkan uang Rp800 jutaan. Uang sebesar itu diduga kuat bakal digunakan untuk mengondisikan perkara,” ungkap Sukardin, kepada wartawan, siang tadi.

Senada dikemukakan Akhmad Suhardi, Kuasa Hukum buruh lainnya, pernyataan orang kepercayaan PT Freetrend itu dianggap cukup melukai perasaan ketujuh orang buruh yang diwakilinya.

Pasalnya, sejak pabrik sepatu “New Balance” ini dinyatakan berhenti beroperasi karena alasan bangkrut pada 31 Juli 2020 silam, ketujuh orang kliennya hingga kini belum mendapatkan hak- haknya, seperti pesangon dan tunjangan lainnya.

**Baca juga: Polresta Tangerang Gerebek Toko Kosmetik di Pasar Kemis

“Kalau memang ada duit Rp800 juta seperti yang diungkapkan orang kepercayaan perusahaan itu ngapain repot- repot berperkara sampai ke PHI, mendingan kasih aja ke klien kami. Toh hak- hak klien kami cuma Rp477 jutaan kok,” tegas Suhardi.(Han)




Kuasa Hukum : Tuntutan AKM 10 Bulan Penjara Sesuai Keinginan Kita

Kabar6.com

Kabar6-Kuasa Hukum AKM anak Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin beserta ketiga rekannya, Sri Arfani merasa cukup atas tuntutan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Namun mereka tetap mengajukan pembelaan untuk rehabilitasi atas tuntutan tersebut.

Menurutnya, pasalnya 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang dijeratkan kepada AKM, MT, SY yang dituntut selama 10 bulan kurungan penjara. Sedangkan DS dituntut 1 tahun kurungan penjara.

“Sudah sesuai keinginan baik pihak PH (penasihat hukum) maupun keluarga 10 Bulan cukup lah. Semoga putusan hakim bisa seringan-ringannya,” ujar Sri saat dimintai keterangan di Pengadilan Negeri Klas 1 A Tangerang, Kamis (7/1/2021).

Mereka menegaskan, tetap mengajukan pembelaan untuk keempat orang terdakwa tersebut direhabilitasi. Namun apabila pembelaan tersebut tidak dikabulkan, kata Sri, hakim dapat menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.

**Baca juga: Arief Segera Sosialisasikan PSBB Jawa – Bali

“10 bulan ini saya rasa sudah oke lah, dibandingkan dengan berita 6 tahun, 5 tahun. 10 bulan ini sudah sesuai keinginan kita,” katanya.

“Kalau berat gak begitu berat, dibilang ringan ga begitu ringan. Karena kita tim kuasa hukum maunya direhabilitasi, nanti di pledoi akan kita sampaikan,” tambahnya. (Oke)