1

Pengamat: Nanda ASN KPU Tangsel Bisa Dijerat Maksimal 12 Tahun

Kabar6.com

Kabar6-Abdul Hamim Jauzie, pengamat hukum dari LBH Keadilan menyatakan putusan hukuman 1,5 penjara terhadap Nanda Rodiyana masih tergolong ringan. Terdakwa diseret ke Pengadilan Negeri Tangerang oleh SV karena melakukan kekerasan seksual.

“Ringannya vonis yang diterima Nanda bagi kami tidak semata-mata karena hakim yang mengadili, tetapi juga karena penuntut umum,” ungkapnya lewat keterangan tertulis kepada kabar6.com, (Senin, 13/1/2020).

Nanda diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara yang bertugas di Bagian Teknis Pemilu dan Humas KPU Kota Tangsel.

Hamim menyatakan, ancaman pidana menurut Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga cukup tinggi. Yakni maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu, lanjutnya, dari sejumlah pengaduan yang LBH Keadilan terima, korban kasus semacam itu kerap meninggalkan trauma yang tidak sebentar.

**Baca juga: Pimpinan KPU Tangsel Disebut Jangan Cuek Nanda Lakukan KDRT.

Penuntut umum andil besar dalam vonis ringan yang diterima Nanda. LBH Keadilan juga mempertanyakan mengapa saat tuntutan hanya menuntut Nanda 3 tahun pidana penjara. Padahal penuntut umum bisa menuntut Nanda dengan pidana maksimal 12 tahun.

“Kami meminta vonis ringan atas kejahatan yang Nanda lakukan hendaknya dijadikan pelajaran bagi penuntut umum dalam menangani perkara kekerasan dalam rumah tangga. Penuntut umum hendaknya menuntut terdakwa dengan tuntutan maksimal sesuai ancaman dalam undang-undang,” tegas Hamim.(yud)




Ini Kata KPU Tangsel Ada ASN Diseret ke Pengadilan

Kabar6.com

Kabar6-Nanda Rodiyana, Aparatur Sipil Negara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diseret ke pengadilan. Ia dilaporkan istrinya SV atas kasus kekerasan dalam rumah tangga.

“Nanda udah dari bulan September enggak masuk kerja,” kata Sri Annisya Spofiyanti, Kasubag Program Data dan Perencanaan KPU Tangsel, (Jum’at, 10/1/2020).

Ia jelaskan, selama ini tidak ada yang aneh dalam sikap Nanda di kantor. Nanda bertugas sebagai staf di Bagian Teknis Pemilu dan Humas KPU Tangsel.

“Pimpinan mungkin tahu, tapi tidak pernah cerita apa-apa,” jelas Sri. Menurutnya, hingga kini status kepegawaian Nanda masih sebagai ASN.

Nanda masih mendapatkan hak atas gaji pokok setiap bulannya. “Pimpinan saat sidang sempat ada yang ke sana,” jelas Sri.

**Baca juga: Nanda Oknum ASN KPU Tangsel Bolos Sejak September 2019.

Terpisah, Sekretaris KPU Tangsel, Fajar Baskaradi tak menampik atas ulah anak buahnya yang tersangkut masalah hukum. Meski demikian ia enggan mengomentari persoalan tersebut.

“Itu urusan dapur rumah tangga dia. Enggak ada urusannya sama kita,” ujar Fajar.(yud)




Nanda Oknum ASN KPU Tangsel Bolos Sejak September 2019

Kabar6.com

Kabar6-Pengadilan Negeri Tangerang mengetuk palu vonis 1,5 tahun penjara terhadap Nanda Rodiana. Aparatur Sipil Negara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dilaporkan istrinya atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kabar6.com mendatangi kantor KPU Kota Tangsel di kawasan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong. Kondisi kantor penyelenggara pemilu itu terlihat sepi.

“Nanda udah dari bulan September enggak masuk kerja,” kata Sri Annisya Spofiyanti, Kasubag Program Data dan Perencanaan KPU Tangsel, (Jum’at, 10/1/2020).

Ia jelaskan, selama ini tidak ada yang aneh dalam sikap Nanda di kantor. Nanda bertugas sebagai staf di Bagian Teknis Pemilu dan Humas KPU Tangsel.

“Pimpinan mungkin tahu, tapi tidak pernah cerita apa-apa,” jelas Sri.

Menurutnya, hingga kini status kepegawaian Nanda masih sebagai ASN. Ia masih mendapatkan hak atas gaji pokok setiap bulannya.

“Pimpinan saat sidang, pimpinan sempat ada yang ke sana,” jelas Sri.**Baca juga: Kasus KDRT, ASN KPU Tangsel Diseret ke Pengadilan.

Sementara itu, Sekretaris KPU Tangsel, Fajar Baskaradi tak menampik atas ulah anak buahnya yang tersangkut masalah hukum. Meski demikian ia enggan mengomentari persoalan tersebut.

“Itu urusan rumah tangga Nanda,” ujar Fajar.(yud)




Kasus KDRT, ASN KPU Tangsel Diseret ke Pengadilan

Kabar6-SV, warga Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melapor ke polisi atas tindak Kekerasan Rumah Dalam Tangga yang dilakukan oleh suaminya, Nanda Rodiyana. Pelaku tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

“Intinya, dari awal nikah dia melakukan berbagai KDRT,” ungkap SV kepada kabar6.com, (Jum’at, 10/1/2020).

Menurutnya, selama ini Nanda sering melakukan kekerasan fisik hingga verbal terhadapnya. Termasuk prilaku kekerasan seksual yang lebih dari sekali dialaminya saat di ranjang.

SV yang tak kuasa mengalami KDRT akhirnya memberanikan diri melapor ke Mapolres Tangsel. Polisi pun menyarankan dirinya melakukan visum er repertum untuk memperkuat bukti atas laporannya.

“Tapi saya tidak visum yang fisik. nah yang saya visum KDRT seks lewat anal yang dilakuin Nanda,” papar SV.

**Baca juga: ASN Panitia Lelang Alkes Banten Sebut Dapat Tekanan.

Ia bilang, hingga kini proses hukum sudah masuk ke meja hijau. Saksi pelapor ini sudah dipanggil untuk dimintai serta memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Tangerang.

“Udah gak nafkahin, telantarin anak, KDRT istri secara fisik, verbal, dan seksual. Lengkap semua yg dia lakuin ke saya,” sesal SV.(yud)




Berikan Pendidikan Politik ke Masyarakat, KPU Luncurkan Museum Pemilu

Kabar6.com

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang pun meluncurkan Rumah Pintar Pemilu (RPP) Aria Wangsakara. Hal tersebut bertujuan memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.

Wahana yang menyerupai museum pemilu tersebut diharapkan menjadi ruang pembelajaran politik soal kepemiluan bagi masyarakat Kabupaten Tangerang.

Rumah Pintar Pemilu (RPP) ini dikatakan Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Ali Zaenal Abidin adalah pengembangan dari RPP sebelumnya.

“Kami melengkapi fasilitas yang awalnya hanya menyediakan informasi manual, kini juga tersedia digital,” ujarnya saat peluncuran RPP itu di gedung KPU Kabupaten Tangerang, Rabu (18/12/2019).

Saat memasuki ruangan tersebut, tampak berbagai informasi soal pemilu, mulai dari pemilu pertama di Indonesia tahun 1955 tersaji dalam bentuk informasi gambar.

Kemudian, juga tersedia ruang simulasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), disamping beberapa layar digital yang menyediakan informasi kepemiluan. Juga ruang pojok baca.

Selanjutnya, tersedia juga ruang audio visual. Pengunjung dapat menyimak informasi kepemiluan dalam bentuk video digital layaknya menonton film di mini studio.

**Baca juga: 30 Truk Dikerahkan Angkut Sampah di Teluknaga.

“Selain berisi informasi soal pemilu, juga tersedia informasi terkait Pilkada Kabupaten Tangerang maupun Pilkada Banten. Sehingga kami harapkan, Rumah Pintar Pemilu ini benar-benar menyajikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat terkait kepemiluan,” pungkasnya.(Vee)




Launching ‘Si Pangsi’, Ketua KPU Tangsel: Bangkitkan Nilai Budaya Tangsel

Kabar6.com

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan melaunching Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tangsel 2020, yang diselenggarakan di Universitas Terbuka (UT), Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, pada Senin 9 Desember 2019.

Sebelum melaksanakan acara inti di UT, KPU bersama Kepala Daerah, elemen masyarakat, dan partai politik melakukan konvoi untuk memeriahkan launching Pilkada yang dilakukan dari Polres Tangerang Selatan.

Kegiatan konvoi ini dilakukan bertujuan untuk memberitahukan kepada seluruh masyarakat Tangsel bahwa pelaksaan Pilkada di Kota Tangsel akan dilaunching.

Dalam konvoi tersebut, para peserta memakai pakaian adat. Konvoi dimulai sekira pukul 10.00 WIB dari Polres Tangsel dan ditargetkan sampai pukul 12.00 WIB di UT.

Dalam launching ini, KPU Kota Tangsel juga melaunching maskot untuk Pilkada Tangsel 2020 yang diberi nama ‘Si Pangsi’ yang secara umum berarti mengangkat tentang budaya, nilai-nilai budaya dibangkitkan dan diangkat oleh penyelenggara Pilkada 2020

Kepala KPU Kota Tangsel, Bambang Dwitoro mengatakan, Si Pangsi kalau temen-temen lihat misalnya tidak hanya milik betawi, tapi misalnya di Ponorogo.

“Ponorogo itu punya reog yang bajunya kaya si Pangsi kalau dari secara umumnya, untuk penjelasan resminya kita punya semacam catatannya,” ujar Bambang kepada wartawan di Ruangan UTCC Universitas Terbuka, Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Senin (9/12/2019).

Lanjut Bambang, sifatnya itu, karena mengangkat tagline ‘Pilkada Berbudaya Tangsel Berdaya’ maka pihaknya merumuskan itu dengan si Pangsi.

“KPU Kota Tangsel sebelum merumuskan tagline dan maskot itu berkunjung ke kampus-kampus misalnya ke UMJ, dengan bu Warek ibu Endang mantan KPU RI, kemudian ke Pak Jakasinur, kemudian ke budayawan, dan banyak lagi Pak Ray Rangkuti, untuk mencari, menggali informasi tentang nilai-nilai Pilkada Kota Tangerang Selatan,” jelasnya.

Tahapan dimulai dari pendaftaran bakal calon dan juga pasangan pencoblosan, saya ingin menyampaikan betul.**Baca juga: Sebelum Launching Pilkada 2020, KPU Tangsel Lakukan Konvoi.

Sementara itu, Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany menuturkan, tahapan Pilkada dimulai dari pendaftaran bakal calon dan juga pasangan pencoblosan, dirinya menyampaikan kepada penyelenggara mari bersama-bersama bersinergi.

“Terutama untuk memastikan data pemilu tetap, jangan sampai ada masyarakat yang tidak bisa menyalurkan hak karena ini adalah pesta demokrasi, tentunya menyebabkan kesuksesan sebuah pemilihan adalah tingkat partisipasi,” jelas Airin saat sambutan.

Diketahui Pilkada serentak ini akan lakukan pemungutan suara pada 23 September 2020.(eka)




Calon Independen Dilarang Gandeng ASN Jadi Partisipan Pendukung

Kabar6.com

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan melarang Calon Independen pada pencalonan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwalkot) Tangsel 2020 untuk menggalang dukungan dari Aparatur Negeri Sipil (ASN), Polisi, dan TNI.

Hal itu diungkapkan oleh Achmad Mudjahid Zein selaku Ketua Divisi Teknis KPU Tangsel saat dihubungi wartawan Senin (4/11/2019).

“Nanti kalau saat dilakukan verifikasi administrasi terdapat dukungan KTP dari ASN, TNI, atau Polri gitu ya tidak memenuhi syarat,” jelas Mudjahid.

Mudjahid melanjutkan, KTP yang tidak terbaca atau buram itu akan dicoret. “Kemudian untuk di lakukan perbaikan, jadi nanti ada masa perbaikan,” ungkapnya.

Mudjahid menjelaskan, untuk pertama syarat adalah minimum dukungan minimal sebanyak 71,143 warga dari tujuh kecamatan.

“Kalau sudah terpenuhi, kita lari ke verifikasi administrasi. Nanti kita cocokan antara fisik KTP dengan daftar nama yang diberikan seperti nama dan sebagainya termasuk status,” papar Mudjahid.

Lanjut Mudjahid, nanti untuk yang tercoret (KTP buram) pihaknya akan kembalikan dan dilakukan perbaikan.

**Baca juga: Rekruitmen CPNS, Pegawai Honorer Tangsel Tuntut Jatah 60 Persen Kursi.

“Nanti setelah dilakukan perbaikan akan kita verifikasi lagi, kalau di administrasi udah lolos baru verifikasi faktual,” tuturnya.

“Jadi bukan hanya (KTP -red) ASN, TNI, dan Polri, kalau tidak terbaca pun akan kita kembalikan,” pungkasnya.(eka)




Pilwalkot Tangsel 2020, KPU Tantang Pemuda Tangsel Untuk Berpartisipasi

Kabar6.com

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menantang pemuda Tangsel untuk ikut berpartisipasi langsung dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwalkot) Tangsel 2020.

Hal itu dijelaskan oleh Ade Wahyu selaku Anggota KPU Kota Tangerang Selatan selagi menjadi narasumber dalam kegiatan diskusi kepemudaan yang dihelat di KP Mie & Mie, Jalan Graha Raya, Perigi Baru, Pondok Aren, Tangsel, Senin (28/10/2019) malam.

“Ya terpenting semua lapisan harus berpartisipasi. Partisipasi itu bukan hanya saat pencoblosan, tapi juga pada saat tahapan,” ucap Ade, Senin Malam (28/10/2019).

Ade mengatakan, pemuda harus berpartisipasi sepenuhnya pada kedua masa itu.

“Misal berpartisipasi dalam pemutakhiran data, berpartisipasi dalam pembentukan badan ad hoc, misalkan banyak yang daftar, dan segala macamnya,” imbuhnya.

Ade menjelaskan, pihaknya selaku penyelenggara akan berupaya mendorong pemuda untuk ikut menjadi penyelenggara pada Pilwalkot mendatang.

**Baca juga: Ombudsman Banten Bungkam Disindir LBH Keadilan Pesimis.

“Mulai dari Januari 2020 kita sudah mulai perekrutan badan ad hoc ya, dari pagi pembentukan PPK, dan pembentukan PPS itu sudah mulai berjalan. Maka dari itu Pilwalkot 2020 adalah menjadi sebuah kesempatan pemuda Tangsel untuk berkontribusi,” jelas Ade.

“Saya tantang pemuda Tangsel untuk mensukseskan Pilwalkot Tangsel,” tutupnya.(eka)




Pilwalkot Tangsel, Dana Hibah Rp60 Miliar Belum Termasuk PSU

Kabar6.com

Kabar6-Kucuran dana hibah untuk KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyelenggarakan Pilkada 2020 mendatang nominalnya sebesar Rp60,5 miliar lebih. Angka tersebut belum termasuk jika ada Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Karena semangatnya tidak ada pemilu ulang,” kata Ketua KPU Kota Tangsel, Bambang Dwitoro kepada wartawan, (Kamis, 3/10/2019).

Ia jelaskan, rekomendasi di atas telah disampaikan ketua KPU RI lewat surat edaran yang diterbitkan pada 11 September kemarin. Pada poin pertama, dalam rancangan biaya penyelenggaraan Pilkada 2020 jangan dianggarkan PSU dahulu.

“Kalau pun nanti ada itu dibicarakan ulang,” jelas Bambang. Ia mengakui bila lembaganya sempat mengusulkan dana hibah sebesar Rp85 miliar kepada Pemerintah Kota Tangsel.

Bambang menegaskan, surat sekretaris KPU RI kepada Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan terkait kenaikan anggaran honor petugas Ad Hoc ini melihat beberapa pertimbangan.

**Baca juga: Kucuran Dana Hibah Awal KPU Tangsel Rp4,1 Miliar.

Semangatnya yang perlu disampaikan dalam surat itu, lanjutnya, berbunyi bahwa pertimbangan nilai inflasi, dalam beberapa tahun penyelenggaraan pemilu honor petugas ad hoc tidak pernah naik.

“Kedua berkaitan dengan evaluasi pemilu 2019. Bahwa honor ad hoc tidak sesuai dengan beban kerjanya,” kata Bambang.

**Baca juga: Anggaran Hibah Bawaslu Tangsel Naik Menjadi Rp12,9 Miliar.

Namun, Bambang enggan berkomentar jika nantinya surat sekretaris KPU RI kepada Dirjen Anggaran Kemenkeu terkait kenaikan honor petugas ad hoc pemilu itu disetujui.

“Itu nanti ada mekanismenya. Saat ini kita dengan anggaran yang telah disepakati kemarin saja,” utaranya.(yud)




Kucuran Dana Hibah Awal KPU Tangsel Rp4,1 Miliar

Kabar6.com

Kabar6-Usulan dana hibah sebesar Rp85 miliar yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ditolak. Lembaga eksekutif dan legislatif hanya menyetujui nominal sebanyak Rp60,5 miliar lebih.

“RAB (Rencana Anggaran dan Belanja) sudah terlanjur ketuk palu,” ungkap Ketua KPU Kota Tangsel, Bambang Dwitoro, (Kamis, 3/10/2019).

KPU Kota Tangsel sempat mengajukan usulan tambahan hibah dana penyelenggaraan Pilwalkot Tangsel 2020 mendatang hingga Rp85 miliar. Kenaikan usulan lantaran adanya permohonan KPU RI menaikkan honor petugas pemilu Ad Hoc.

Bambang jelaskan, dalam surat itu ada skema yang diatur misalnya ketua PPK dari sebelumnya dapat honor Rp1,8 juta naik menjadi Rp2,890 juta. Nominal honor berbeda lagi dengan anggota PPK.

“Tapi di Daerah-daerah sebelum tanggal itu (3/9/2019), seperti di Tangsel ternyata sudah ketuk palu APBDP,” jelasnya.

**Baca juga: Anggaran Hibah Bawaslu Tangsel Naik Menjadi Rp12,9 Miliar.

Bambang menambahkan, kucuran dana hibah dari Pemerintah Kota Tangsel telah tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah sebesar Rp60,5 miliar lebih yang digelontorkan menjadi dua tahap.

Tahap pertama bersumber dari APBD Perubahan 2019 Kota Tangsel dikucurkan sebanyak Rp4,1 miliar. “Selebihnya tahap kedua pas APBD Murni 2020,” tambahnya.(yud)