1

KPU Tetapkan Pemenang Pilkada di Dua Daerah

Kabar6-Dari empat daerah di Banten yang menggelar pilkada serentak, KPU baru menetapkan pemenangnya di dua kabupaten dan kota, yakni Serang dan Cilegon.

Kabupaten Serang dimenangkan oleh inchumbent, Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa, dengan 429.054 suara. Kemudian kompetitornya, Nasrul Ulum-Eki Baihaki meraih 247.310 suara. Penerapannya sudah dilakukan Jumat, 22 Januari 2021.

Penetapan kedua, pemenang di Kota Cilegon, yang diraih Helldy Agustian-Sanuji Pentamerta denfan 34,4 persen, disusul Ati Marliati-Sokhidin meraih 29,6 persen, Ali Mujahidin-Lian Firman 21,7 persen, dan Iye Iman Rohiman-Awab meraih 14,4 persen suara.

“Dari dua yang diumumkan, yang tidak ada perkaranya di MK dan itu sudah dipastikan lewat surat MK kemarin tanggal 20 Januari, yang sudah kita dapat. Karena itu mereka (KPU) melakukan penetapan (pemenang pilkada),” kata Mashudi, Komisioner KPU Banten, Senin (25/01/2021).

Sedangkan pilkada Tangsel dan Kabupaten Pandeglang belum ditetapkan, karena masih menjalani persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU Banten belum mengetahui materi gugatan dari kedua daerah itu di MK. Namun penyelenggara pemilu tersebut mengaku siap menjalani persidangan.

“Jadi KPU kabupaten dan kota ini sedang mengikuti persidangan yang ada, baik secara luring maupun daring. Kita belum lihat itu gugatan mereka seperti apa, jadi mereka mau menggugat itu dimanantlya, apakah hasil atau proses nya yang mempengaruhi hasil,” terangnya.

**Baca juga: Pilkada Tangsel 2020, KPU Sebutkan Materi Gugatan Pemohon

KPU meyakini mereka sudah melakukan proses pilkada sesuai prosedur yang berlaku, dan tidak melanggar peraturan yang ada. KPU juga sudah menyiapkan diri untuk melakukan pembelaan.

“Karena kita yakin dengan proses yang sudah dilalui itu, tidak ada kesalahan dalam perolehan hasil maupun prosedural,” jelasnya.(Dhi)




Pilkada Tangsel 2020, KPU Sebutkan Materi Gugatan Pemohon

Kabar6.com

Kabar6-Pelaksana tugas Ketua KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel), M Taufik MZ mengaku telah siapkan data jawaban sebagai termohon. Materi gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan Pilkada 2020 lalu diajukan pasangan calon nomor urut 1 Muhamad – Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

“Kalo dari sisi jawaban sudah kita susun. Kronologis sudah kita buat. Alat bukti sudah kita persiapkan,” katanya kepada wartawan, Rabu (20/1/2021).

Taufik bilang kini pihaknya intens menggalang komunikasi dengan narahubung dan tim kuasa hukum KPU. Sebagai termohon sudah mempelajari pokok-pokok permohonan yang diajukan.

Ia menyebutkan, materi gugatan pemohon misalkan KPU Tangsel dituduh tidak netral. Kubunya lantas melihat apa alat bukti mereka, terkait SK Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

Kalau yang Pemungutan Suara Ulang (PSU) sudah dilaksanakan. Jika ada pelanggaran administratif kemudian terjadi PSU maka KPPS sudah dibebastugaskan.

“Rekomendasi Bawaslu kita laksanakan. Dari sisi penyelenggara tidak ada masalah, sudah aman,” sebut Taufik.

Materi gugatan lainnya, ia lanjutkan, contohnya ada beberapa KPPS yang anggotanya diklaim pemohon berafiliasi ke masing-masing pasangan calon. Apakah memang ada alat buktinya KPU pertanyakan.

**Baca juga: Sidang Pendahuluan Gugatan Pilkada Tangsel di MK 29 Januari 2021

Contoh lainnya ada pemilih yang menggunakan form C6 atau pemberitahuan orang lain. Taufik bilang, atau ada juga memilih dua kali di TPS Ciater.

“Kita sudah siapkan pernyataan sebagai bukti tertulis dari seluruh KPPS TPS 15. Tugas kita sudah. Setelah itu ada putusan sela,” ujar Taufik.(yud)




KPU Hormati MK Terima Gugatan Pilkada Pandeglang

Kabar6.com

Kabar6- KPU Pandeglang menghormati gugatan dari tim kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil Bupati Thoni Fathoni Mukson – Miftahul Tamamy di Pilkada Pandeglang ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, Thoni-Imat menggugat hasil Pilkada Pandeglang yang sebelumnya dimenangkan Paslon 01 yang juga petahana, Irna Narulita – Tanto Warsono Arban l.

“Pada prinsipnya kami menghormati yang sudah dilaksanakan oleh pihak pemohon dalam hal ini pasangan calon 02 yang menempuh jalur secara konstitusional,” kata Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suj’ai, Selasa (19/1/2021).

KPU tengah mempelajari materi permohonan gugatan yang baru saja diterima MK. Suja’i mengatakan, akan mengikuti proses yang berjalan di MK. Sebagai pihak termohon, KPU akan menyiapkan jawaban dan alat bukti di persidangan nantinya.

“Sebelum proses sidang KPU sudah menyiapkan jawaban dan alat bukti. Berkaitan dengan proses atau hasil KPU akan menyiapkan dalil sesuai dengan ketentuan baik perundangan-undangan dan peraturan KPU,” jelasnya.

**Baca juga: 207 Desa di Pandeglang Bakal Gelar Pilkades di Tengah Pandemi Covid-19

Terkait dengan tahapan dan proses pembentukan badan adhoc, termasuk proses pencoblosan hingga rekapitulasi dari berbagai tingkat, KPU Suj’ai menegaskan lembaganya sudah menjalankan sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggara.

“Yang tentunya mengedepankan kemandirian, berkepastian hukum dan proporsionalitas dan sebagainya,” tandasnya.(aep)




Bawaslu Banten Rekomendasikan KPU Agar Gelar PSU di Tangsel dan Pandeglang

Kabar6.com

Kabar6-Bawaslu Banten sudah meminta KPU agar menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Pandeglang karena ditemukan adanya pelanggaran.

Dalam catatan Bawaslu Banten, pelanggaran terjadi di TPS 15 Kelurahan Pamulang, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel. Dimana, surat suara tidak ditandatangani Ketua dan anggota KPPS.

Kemudian di TPS 49 kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur. Sebanyak 40 lembar surat suara tidak ditanda tangani ketua dan anggota KPPS yang ada. Terakhir ada di TPS 30, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur. Terdapat dua orang yang tidak terdaftar dalam DPT tapi menggunakan hak pilihnya.

“Ini sangat bertentangan dengan semangat Pilkada yang ada. Saat ini sedang dibuatkan rekomendasi untuk PSU di TPS tersebut,” kata Ketua Bawaslu Banten Didi M Sudih, Jumat (11/12/2020).

Sementara PSU di Pandeglang akan digelar di TPS 02 Desa Pasir Mae, Kecamatan Cipeucang. Lantaran ada satu warga gang ketahuan mencoblos berulangkali. Bawaslu menyarankan PSU digelar di hari libur, meski tidak ada larangan digelar saat hari kerja.

**Baca juga: Hasil Quick Count Pilkada Cilegon, Petahana yang Diunggulkan Kembali Kalah

Rekomendasi ini diberikan agar partisipasi pemilih tetap tinggi, jika dilaksanakan hari libur. “Walaupun bisa dilaksanakan di hari kerja, sebaiknya dilaksanakan di hari libur, untuk menjaga tingkat partisipasi masyarakat,” katanya. (dhi)




KPU Tangsel Jadwalkan PSU di 3 TPS Dilaksanakan Hari Minggu Besok

Kabar6.com

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 3 TPS setelah menerima surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tangsel.

Pelaksana harian (Plh) Ketua KPU Kota Tangsel Taufiq MZ menerangkan, PSU di 3 TPS Pilkada Tangsel tersebut akan dilaksanakan selama 4 hari setelah tanggal 9 Desember 2020. Menyusul diterimanya rekomendasi dari pihak Bawaslu Tangsel, hari ini Jumat (11/12/2020).

“Dari surat rekomendasi Bawaslu yang akan melakukan PSU itu, adalah TPS 15 di Pamulang Timur, TPS 30 di Rengas, dan TPS 49 di Cempaka Putih. Maka paling lambat hari Minggu besok tanggal 13 Desember 2020 pelaksanaannya,” ujar Taufiq kepada Kabar6.com, Jumat (11/12/2020).

**Baca juga: Ketua KPU Kota Tangsel Positif Covid-19

Taufiq menerangkan, saat ini pihaknya sedang berkordinasi dan menyiapkan segala keperluan logistik dan sebagainya. “Kami sudah instruksikan PPK di dua Kecamatan Rakor dalam rangka persiapan pelaksanaan PSU, dengan PPS dan KPPS nya,” terangnya.

Taufiq menegaskan, agar kepada seluruh KPPS yang melanggar prinsip-prinsip Pemilu atau kode etik untuk segera diproses. “Mereka nanti tidak boleh ditugaskan dalam pelaksanaan PSU di TPS yang bersangkutan,” tutupnya. (eka)




Ketua KPU Kota Tangsel Positif Covid-19

Kabar6.com

Kabar6-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Bambang Dwitoro menjalani perawatan di Rumah Sakit Sari Asih Ciputat usai dikonfirmasi positif terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Hal itu dibenarkan oleh Pelaksana harian (Plh) KPU Kota Tangsel M Taufiq MZ saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Jumat (11/12/2020).

Taufiq yang kini menggantikan tugas sementara dari Bambang Dwitoro menyebut pada hari Kamis tertanggal 3 Desember 2020 ketua sudah merasakan gejala-gejala, kemudian dirawat di RS Sari Asih di Ciputat, dan dinyatakan positif.

Menurut Taufiq, padahal pada hari selasa 1 Desmeber 2020 ketua beserta yang lain sudah melakukan swab dan hasilnya negatif.

“Iya (positif, red), mohon doanya. Kami dari KPU Tangsel secara keseluruhan sudah antisipasi dengan penyemprotan disinfektan serta akan melaksanakan swab ulang atau lanjutan untuk memastikan semuanya,” terang Taufiq.

Saat ini, Taufiq menjelaskan, pihaknya telah melakukan terkait interaksi ketua dalam menjalankan tugasnya.

**Baca juga: Faktor Pemenang Pilkada Tangsel Versi Pengamat Politik UIN

“Tracking sudah kita lakukan terkait interaksi ketua dalam menjalankan tugasnya. Dirawat di RS Sari Asih Ciputat,” tuturnya.

Taufiq mengatakan, hari kamis pihaknya menerima kunjungan dari komisi II DPR RI di kantor KPU sekian rombongan, insfeksi gudang logisgik dan diarahkan ke kecamatan terdekat di Setu.

“Di debat paslon kedua di sudah nggak berinteraksi lagi dengan kita semua,” tutupnya.(eka)




Bawaslu Berikan Waktu KPU Tangsel 10 Hari untuk Laksanakan PSU di 3 TPS

Kabar6.com

Kabar6-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberi waktu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel 10 hari untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 3 TPS yang bermasalah.

Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep menjelaskan, setelah dilayangkannya surat rekomendasi PSU kepada KPU Kota Tangsel melewati PPK yang dikirimkan oleh Panwascam, maka KPU punya 10 hari untuk melaksanakan rekomendasi tersebut.

“Jadi KPU punya waktu 10 hari untuk melaksanakan rekomendasi Bawaslu,” ujar Acep di Kantor Bawaslu Tangsel, Serpong, Kamis (10/12/2020).

Acep menerangkan, pada Pilkada 2020 itu pihaknya telah memberitahukan bahwa akan adanya PSU kepada KPU Tangsel. Tapi walau bagaimanapun KPU tetap menunggu surat rekomendasi dari kita,” ungkapnya.

KPU dalam 10 hari itu, pesan Acep, harus siap melaksanakan 3 TPS yang melakukan PSU dan tidak boleh lewat dari batas tersebut. “Intinya dalam waktu 10 hari itu KPU harus melaksanakan itu, jika mereka besok siap ya silahkan saja, tapi jika lewat dari 10 hari ity yang dilarang,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Acep menjelaskan, adanya PSU terhadap 3 TPS, yaitu TPS 15 di Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, dan ada dua di Kecamatan Ciputat Timur yaitu TPS 49 Cempaka Putih, dan TPS 30 Kelurahan Rengas.

**Baca juga: Bawaslu Tangsel Rekomendasikan ke KPU untuk Pemungutan Suara Ulang di 3 TPS

“Diduga ada pelanggaran terhadap undang-undang 10 tahun 2016 pasal 112 di ayat 2 poin A. Dan TPS 49 memang pelanggaran terhadap pasal 112 ayat 2 huruf A dan juga ada pelanggaran terhadap huruf E-nya,” tutupnya. (eka)




Bawaslu Tangsel Rekomendasikan ke KPU untuk Pemungutan Suara Ulang di 3 TPS

Kabar6.com

Kabar6-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) merekomendasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 3 TPS.

Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep mengatakan, ketiga TPS itu melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 112 ayat 2, yaitu adanya mekanisme pembukaan kotak dan juga proses yang tidak sesuai prosedur undang-undang (UU).

“Karena ada pelanggaran pada pasal 112 tersebut maka kita rekomendasikan kepada KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang,” ujar Acep di Kantor Bawaslu Tangsel, Serpong, Kamis (10/12/2020).

Acep menjelaskan, yang PSU itu ada 3 TPS, yaitu TPS 15 di Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, dan ada dua di Kecamatan Ciputat Timur yaitu TPS 49 Cempaka Putih, dan TPS 30 Kelurahan Rengas.

**Baca juga: Khusus pada Calon Wakil Wali Kota Tangsel Terpilih Pilar, Saras: Milikilah Integritas

“Diduga ada pelanggaran terhadap undang-undang 10 tahun 2016 pasal 112 di ayat 2 poin A. Dan TPS 49 memang pelanggaran terhadap pasal 112 ayat 2 huruf A dan juga ada pelanggaran terhadap huruf E nya,” tuturnya.

Saat ini, Acep menerangkan, pihaknya telah melayangkan surat rekomendasi PSU melalui Panwascam kepada PPK dan nantinya akan disampaikan kepada KPU Tangsel. (eka)




KPU Tangsel Pecat Oknum KPPS Secara Tidak Hormat

Kabar6.com

Kabar6-Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel), M Taufiq MZ menyatakan telah menindak seorang Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS). Oknum itu kedapatan bagikan surat undangan atau C6 pemungutan suara.

“Sudah kita berhentikan secara tidak hormat,” ungkapnya kepada wartawan ditemui di kantornya, Jalan Raya Puspiptek, Kecamatan Setu, Senin (7/12/2020).

Taufiq jelaskan peristiwa itu terjadi di Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara. Oknum KPSS membagikan form C6 berikut paket souvenir bergambarkan pasangan calon nomor urut 3 Benyamin Davnie – Pilar Saga Ichsan.

Menurutnya, yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya. KPU Tangsel mengimbau kepada seluruh petugas mulai dari PPK hingga KPPS agar selalu menjaga independensi, profesional dan integritas.

“Yang bersangkutan dititipin oknum Ibu RT. Apapun alasannya idak boleh ada politisasi dalam bentuk apapun,” jelas Taufik.

Ia menambahkan, atas kejadian tersebut sudah perintahkan Petugas Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan untuk langsung mengganti oknum KPPS.

**Baca juga: Merasa Dirugikan, Benyamin Adukan Oknum KPPS ke Bawaslu

Lantas apa upaya KPU Tangsel cegah kejadian serupa terulang di lokasi lainnnya?.

“Kita pastikan C6 penyampaiannya harus nyampe kepada yang bersangkutan dan tidak boleh dalam keadaan kosong atau tidak boleh ada politisasi dalam bentuk apapun,” ujar Taufiq.(yud)




KPU Kembali Temukan Ratusan Surat Suara di Pilkada Pandeglang Rusak

Kabar6.com

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang Banten menemukan ratusan surat suara rusak yang total menjadi 183 lembar.

Ketua KPU Pandeglang Ahmad Sujai mengatakan, pada hari pertama proses sortir dan pelipatan surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang 2020 dari proses sortir dan pelipatan sudah menghasilkan sebanyak 280 ribus surat suara dan sebanyak 47 lembar yang rusak.

Pada hari kedua proses sortir dan pelipatan surat suara, kata Jai, sudah menghasilkan sebanyak 418 ribu yang sudah terlipat dan surat suara yang ditemukan rusak pada hari kedua itu sebanyak 136 lembar.

“Jadi secara keseluruhan proses sortir dan pelipatan surat suara itu sudah menghasilkan sebanyak 698 ribu, daro total jumlah surat suara sebanyak 928.525. Dan jumlah surat suara yang diketahui rusak sebanyak 183 lembar,” ungkap Sujai saat meninjau gudang logistik, Rabu (2/12/2020).

Dipastikannya, prosea sortir dan pelipatan surat suara dipastikan hari ini selesai dikerjakan. Dan hari ini juga pihaknya sudah mulai melakukan pengesetan atau pengalokasian surat suara perTPS secara simultan.

Adapun kaitan dengan surat suara yang mengalami kerusakan tambah sujai, dimungkinkan masih bertambah. Akan tetapi, jika dipersentasekan jumlah surat suara yang rusak saat ini tidak mencapai 1 persen.

“Untuk surat suara masih relatif aman meskipun ada sebagian kecil yang rusak. Tapi jika diakhir proses sortir dan pengesetan ada surat suara yang kurang, tentu kami akan buat berita acara untuk disampaikan kepada pihak pencetak. Kalau ada kelebihan nanti juga kami akan melakukan pemusnahan surat suara itu yang disaksikan pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Dipastikannya lagi, untuk pendistribusian logistik berupa surat suara itu akan dilakukan mulai besok (Kamis, red). Mulai dari wilayah Kecamatan Cikesik, Munjul, Angsana, Sindangresmi, Picung dan Bojong.

**Baca juga: Wasekjen Golkar: Pilkada di Banten Targetkan Menang 100 Persen

“Dan nanti pada hari berikutinya di tanggal 4 Desember, pendistribusian logistik ke wialayah Kecamatan Sumur, Cibitung, Cimanggu, Cibaliung, Cigelis, Sobang dan Panimbang,” tuturnya. (aep)