oleh

Sidang Pendahuluan Gugatan Pilkada Tangsel di MK 29 Januari 2021

image_pdfimage_print

Kabar6-Mahkamah Konstitusi telah agendakan sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) 2020.

Gugatan diajukan oleh pemohon dari kubu pasangan calon nomor urut 1 Muhamad – Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

“Sidang pemeriksaan pendahuluan akan diselenggarakan pada hari Jum’at tanggal 29 Januari 2021,” kata Muhidin, Panitera MK lewat salinan surat resmi yang diterima kabar6.com, Rabu (20/1/2021).

Dijelaskan, pengajuan gugatan dari pemohon ini telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan registrasi perkara Nomor 115/PHP.KOT-XIX/2021 tanggal 19 Januari 2021.

Selanjutnya terhadap Komisi Pemilihan Umum Kota Tangsel dan Badan Pengawas Pemilu setempat dan pasangan calon nomor urut 3 Benyamin Davnie – Pilar Saga Ichsan sebagai termohon.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota maka mara pihak hadir dalam sidang panel untuk pemeriksaan pendahuluan.**Baca juga: Pilkada Tangsel 2020, Gugatan Paslon Muhamad – Saras ke MK Teregistrasi.

“Dalam rangka penerapan protokol kesehatan Covid-19, Mahkamah Konstitusi menetapkan hal-hal sebagaimana terlampir,” jelas Muhidin.(yud)

Print Friendly, PDF & Email