oleh

Bawaslu Tangsel Rekomendasikan ke KPU untuk Pemungutan Suara Ulang di 3 TPS

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) merekomendasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 3 TPS.

Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep mengatakan, ketiga TPS itu melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 112 ayat 2, yaitu adanya mekanisme pembukaan kotak dan juga proses yang tidak sesuai prosedur undang-undang (UU).

“Karena ada pelanggaran pada pasal 112 tersebut maka kita rekomendasikan kepada KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang,” ujar Acep di Kantor Bawaslu Tangsel, Serpong, Kamis (10/12/2020).

Acep menjelaskan, yang PSU itu ada 3 TPS, yaitu TPS 15 di Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, dan ada dua di Kecamatan Ciputat Timur yaitu TPS 49 Cempaka Putih, dan TPS 30 Kelurahan Rengas.

**Baca juga: Khusus pada Calon Wakil Wali Kota Tangsel Terpilih Pilar, Saras: Milikilah Integritas

“Diduga ada pelanggaran terhadap undang-undang 10 tahun 2016 pasal 112 di ayat 2 poin A. Dan TPS 49 memang pelanggaran terhadap pasal 112 ayat 2 huruf A dan juga ada pelanggaran terhadap huruf E nya,” tuturnya.

Saat ini, Acep menerangkan, pihaknya telah melayangkan surat rekomendasi PSU melalui Panwascam kepada PPK dan nantinya akan disampaikan kepada KPU Tangsel. (eka)

Print Friendly, PDF & Email