1

AKSI Dorong Peran Aktif Gen Z Lebak dalam Pemilu 2024

Kabar6-Generasi Z atau yang biasa disingkat Gen Z masuk dalam daftar kelompok pemilih yang mendominasi di Pemilu 2024.

Dengan jumlah yang cukup besar, Gen Z dinilai memiliki peranan yang penting dalam setiap proses tahapan kontestasi lima tahunan tersebut.

Untuk mendorong Gen Z berperan aktif dalam pemilu, Aliansi Muda untuk Demokrasi (AKSI) menggelar diskusi Muda Berdialog yang mengangkat tema “Peran Pemuda pada Demokrasi 2024, di Pendopo Museum Multatuli, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Rabu (27/12/2023).

Ketua AKSI M. Alif Bajanegara mengatakan, dialog diikuti oleh para pelajar dan mahasiswa yang menjadi pemilih pemula di Pemilu 2024 nanti.

**Baca Juga: Banten Zona Merah Peredaran Narkotika, Ini Penyebabnya

“Kita bekerja sama dengan penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada peserta tentang pemilu dan bagaimana peran serta yang dilakukan,” kata Alif kepada wartawan.

Nampak hadir Ketua KPU Lebak Ni’matullah dan dari Bawaslu Lebak yakni Koordinator Divisi SDMO, Pendidikan dan Pelatihan Deden Kurniawan.

Dialog ini, ujar Alif bertujuan mengajak Gen Z untuk berperan aktif dalam pemilu, salah satunya dengan datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dan menyalurkan hak pilih pada tanggal 14 Februari 2024 nanti.

“Di sini kami mengajak, bahwa Gen Z dan anak mudah mempunyai suara dan bisa berpartisipasi dalam memberikan hak pilihnya. Suara mereka akan menentukan pemimpin bangsa ke depan,” jelas Alif.

Dari dialog tersebut, Alif berharap Gen Z menjadi semakin memahami tentang bahwa mereka punya peranan yang penting dalam pemilu untuk menentukan masa depan bangsa melalui pemimpin yang dipilih.

“Semoga mereka menggunakan hak pilihnya pada tanggal 14 Februari 2024 sebagai salah satu bentuk partisipasi untuk menentukan bangsa ke depan,” harapnya.(Nda)

 




KPU Lebak Gelar Simulasi Pungut Hitung Pemilu 2024 di Baduy

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menggelar simulasi pemungutan dan penghitung suara (tungsura) Pemilu 2024.

Proses simulasi dilaksanakan di lingkungan warga suku Baduy, di Kampung Kadu Ketug, Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Minggu (24/12/2023).

Simulai menggambarkan kondisi sebenarnya yang bakal dilakukan pada proses tungsura dengan jumlah daftar pemilih tetap sebanyak 273 orang di TPS 01.

Mulai dari warga menyerahkan surat panggilan kepada petugas KPPS, menerima surat suara, mencoblos di bilik suara hingga memasukkan ke dalam kotak suara dan diakhiri mencelupkan jari ke tinta yang disediakan.

“Alhamdulillah hari ini KPU Lebak bisa melakukan simulasi di sini. Kita lakukan secara riil sesuai dengan aslinya, proses pemungutan dimulai pukul 07.00 sampai 13.00 WIB,” kata Ketua KPU Lebak, Ni’matullah.

Ni’matullah mengatakan, simulasi penting dilakukan untuk melihat bagaimana gambaran kondisi di tempat pemungutan suara (TPS). Dari simulasi yang dilakukan, KPU bisa melihat apa saja kendala dan kekurangan untuk diperbaiki ke depan.

**Baca Juga: HOLEO, Atraksi Wisata Pertama di Indonesia yang Cocok untuk Berkreasi dan Berelasi

“Simulasi ini menjadi bagian dari sosialisasi kita, terutama bagi masyarakat di Desa Kanekes. Di sini bisa dilihat apa saja yang kurang dan harus diantisipasi,” ujarnya.

Dia mengharapkan, pelaksanaan Pemilu 2024 secara keseluruhan terutama pemungutan dan penghitungan suara berjalan dengan aman, lancar dan sukses.

“Kami berterima kasih kepada seluruh pihak, termasuk juga masyarakat yang antusias dalam simulasi ini. Terutama KPPS yang menjadi ujung tombak dari seluruh tahapan dan SDM di KPU, karena itu harus disiapkan supaya tidak ragu,” katanya.

Warti salah seorang warga Baduy di Kadu Ketug mengaku ada beberapa hal yang membuat dirinya cukup lama berada di dalam bilik suara.

Dia sempat kesulitan saat mencari nama calon anggota DPR, DPRD dan DPD pilihannya. Kesulitan juga dialami saat hendak melipat surat suara.

“Iya sudah ikut simulasi, tapi tadi ada susah waktu mencari dan melipat. Tapi semua dicoblos. Udah, udah punya pilihan,” katanya.(Nda)




KPU Lebak Buka Pendaftaran 27.965 KPPS Pemilu 2024, Ini Syarat dan Tahapannya

Kabar6-Mendekati pelaksanaan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Badan Adhoc yang bertugas menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara pada di tempat pemungutan suara (TPS) itu berjumlah tujuh orang.

Di Kabupaten Lebak, KPU setempat menyebut, kebutuhan KPPS pada pemilu 2024 sebanyak 27.965 orang. Hal ini berdasarkan jumlah TPS yang tersebar di 345 desa dan kelurahan yakni sebanyak 3.995.

“Tanggal 11 sampai 20 Desember 2023 dimulai tahap pengumuman dan penerimaan pendaftaran. Sekaligus penelitian administrasi calon KPPS sampai 22 Desember,” kata Komisioner KPU Lebak, Ahmad Saparudin, Selasa (5/12/2023).

Hasil penelitian administrasi akan diumumkan pada tanggal 23-25 Desember. Di tanggal tersebut, masyakat bisa memberikan masukan dan tanggapan terhadap calon KPPS hingga 28 Desember.

“Pengumuman hasil seleksinya di tanggal 29-30 Desember. Jadi penetapan dan pelantikan dijadwalkan pada tanggal 24 dan 25 Januari 2024,” ujar Kordiv Sosdiklih Parmas dan SDM ini.

**Baca Juga: Yedi Rahmat Ditunjuk Jadi Pejabat Walikota Serang

Sama halnya dengan persyaratan badan Adhoc PPK dan PPS, calon KPPS juga bukan merupakan anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Calon KPPS juga tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 5 tahun atau lebih.

“Syarat lainnya seperti pada umumnya ya, warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI. Lalu berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS,” jelas Saparudin.(Nda)




KPU Banten Pastikan Logistik Pemilu Sesuai Standar

Kabar6-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten Mohamad Ihsan mengecek logistik pemilihan umum (Pemilu) yang ada di Gudang KPU Kabupaten Lebak, Selasa (28/11/2023).

Ia mengecek bersama Ketua KPU Lebak Ni’matullah didampingi Sekretaris KPU Lebak Rahmat Setiawan Tobidaya, Kapolres Lebak AKBP Suyono didampingi Kabag Ops Kompol Eddy Prasetyo.

Ihsan mengatakan, pengecekan logistik dilakukan sebagai salah satu persiapan dalam menghadapi pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024.

“Ini kegiatan monitoring terkait kesiapan logistik persiapan Pemilu. Alhamdulillah per hari ini sudah tersedia bilik dan kota suara serta beberapa lainnya,” kata Ihsan kepada wartawan.

Pengecekan yang dilakukan bersama-sama KPU Lebak dan kepolisian juga bertujuan untuk memastikan setiap logostik yang nantinya bakal didistribusikan ke setiap wilayah sudah sesuai standar.

**Baca Juga: Mulyadi Jayabaya Dukung Prabowo Gibran, Ketua DPD PDIP Banten: Gak Mikirin

“Kita memastikan tidak ada kotak suara rusak dan perlengkapan untuk pemungutan yang tidak memenuhi standar sebagaimana prinsip yang diatur dalam perundang-undangan,” ujar Ihsan.

Maka terkait dengan ditemukannya puluhan kotak suara rusak di gudang KPU Lebak beberapa hari lalu, Ihsan menyampaikan pihaknya melakukan penyortiran. Pendataan dilakukan untuk selanjutnya meminta dikirim kembali kotal suara pengganti.

“Kami akan minta dikirim ulang berkaitan kotak suara yang rusak itu,” ucap dia.

Kemudian soal puluhan TPS rawan yang telah dipetakan, salah satunya rawan terjadi bencana seperti banjir dan longsor, Ihsan mengaku, KPU akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

“Tentu koordinasi dengan pihak-pihak yang sekiranya bisa meminimalisir kejadian-kejadian tersebut. Harapannya agar risiko itu bisa kita minimalisir,” katanya.(Nda)




Puluhan Kotak Suara Pemilu 2024 di Gudang KPU Lebak Ditemukan Rusak

Kabar6-Sebanyak 35 lebih kotak suara untuk kebutuhan pelaksanaan Pemilu 2024 yang telah dikirim ke Gudang KPU Kabupaten Lebak ditemukan rusak.

Temuan puluhan kotak suara rusak itu saat KPU melalukan penyortiran awal terhadap beberapa logistik yang sudah tersimpan di Gudang KPU Lebak.

“Betul, hasil sortir awal kami temukan 35 kotak suara dalam kondisi reject. Item logistik lain juga dalam penyortiran,” kata Ketua KPU Lebak, Ni’matullah, Senin (27/11/2023).

**Baca Juga:  KPU Lebak Tetapkan 28 Titik Lokasi Kampanye dan Lokasi Dilarang Pasang APK

Reject pada kotak suara Pemilu 2024 yang ditemukan KPU Lebak adalah kondisi kotak suara yang kurang sempurna. Karena kondisinya yang tidak layak seperti pada umumnya, dan berdasarkan koordinasi dengan KPU Banten, puluhan kotak suara tersebut dikembalikan ke untuk diganti.

“Kondisi reject itu tidak ada lubangnya, ada kotaknya tapi tidak ada lubangnya, dan rusak dikit. Kalau kerusakan sedikit mungkin karena dalam pengiriman atau pun lainnya,” terang Ni’matullah.

“Kalau yang awal sudah diganti. Kami masih melakukan sortir lanjutan, tetapi belum tahu apakah ada yang reject atau tidak. Tapi kalau ditemukan lagi, kami usulkan lagi ke KPU RI untuk penggantian,” tambah dia.

Lebih lanjut Ni’matullah menuturkan, selain kotak suara, KPU Lebak juga sudah menerima logistik lain yang disimpan di gudang KPU seperti tinta, segel plastik, dan bilik suara.

“Untuk memastikan kelayakan pada logistik tersebut, KPU terus melakukan penyortiran,” katanya.(Nda)

 




KPU Lebak Tetapkan 28 Titik Lokasi Kampanye dan Lokasi Dilarang Pasang APK

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak telah menetapkan titik-titik lokasi kampanye dan titik lokasi yang dilarang dipasang alat peraga kampanye pada Pemilu 2024.

“Ya, kemarin kami sudah rakor dengan pemerintah daerah, instansi terkait, partai politik dan Bawaslu dan menyetujui titik-titik lokasi pelaksanaan kampanye dan lokasi yang dilarang dipasang alat peraga kampanye (APK),” kata Ketua KPU Lebak, Ni’matullah kepada Kabar6.com, Kamis (23/11/2023).

**Baca Juga: Panwascam di Banten Diminta Jangan Cuma Tunggu Laporan

Ni’matullah mengatakan, titik-titik lokasi kampanye berada di 28 kecamatan. Di mana, satu kecamatan hanya terdapat satu titik lokasi kampanye.

Titik-titik lokasi kampanye merupakan hasil koordinasi dengan pemerintah daerah kemudian oleh KPU disampaikan saat rakor untuk disetujui.

“Untuk kampanye rapat umum lokasinya di lapangan yang berada di masing-masing kecamatan. Kemudian ada 7 titik lokasi yang dilarang dipasang APK,” terang Ni’matullah.

Kata Ni’matullah, penetapan titik-titik lokasi kampanye dan titik larangan pemasangan APK diharapkan bisa menjadi pedoman bagi partai politik dalam melaksanakan aktivitas kampanye.

“Masa kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Tetapi terkait dengan jadwalnya, kami masih menunggu jadwal dari KPU RI dan KPU Provinsi Banten,” kata dia.(Nda)

 




KPU Lebak Pantau Daftar Pemilih Tambahan Pemilu 2024

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak terus memantau daftar pemilih tambahan (DPTb) untuk Pemilu 2024.

Komisioner KPU Lebak Endang Mahdar mengatakan, monitoring dan evaluasi dilakukan KPU ke seluruh PPK dan PPS untuk memastikan pelayanan DPTb.

“Memastikan pelayanan DPTb berjalan dengan baik. Teman-teman di PPK maupun PPS harus menginformasikan kepada masyarakat terkait dengan DPTb,” kata Endang kepada Kabar6.com, Kamis (19/10/2023).

Endang menjelaskan, DPTb adalah daftar pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), namun dalam kondisi tertentu pemilih tidak bisa menyalurkan hak pilihnya di TPS terdaftar dan memilih di TPS lain.

**Baca Juga: Serapan Baru 70 Persen, Ketua DPRD Gatot Minta Pemkot Tangerang Bekerja Serius

“Kami pantau nih di setiap wilayah bagaimana, sudah adakah yang keluar masuk serta apakah ada kendala. DPTb ini sifatnya pasif dan dinamis, artinya kita hanya menunggu saja pemilih yang ingin mengajukan pindah memilih,” ujarnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) ada beberapa kriteria mengapa pemilih masuk dalam kategori DPTb.

“Pemilih yang sedang menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, pemilih yang sedang menjalani rawat inap di rumah sakit dan keluarga yang mendampingi, sedang menjadi warga binaan di lembaga pemasyarakatan, pindah domisili dan lain-lain,” papar Endang.(Nda)




Dua Parpol Sampaikan Hasil Klarifikasi Aduan DCS, KPU Lebak Kembali Cermati

Kabar6.com

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak mengatakan, dua partai politik (parpol) menyampaikan hasil klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap calon anggota legislatif (caleg) yang sudah
terdaftar dalam daftar calon sementara (DCS).

“Ada dua masukan dan tanggapan masyarakat ke dua calon di dua partai politik yang berbeda,” kata Ketua KPU Lebak, Ni’matullah kepada Kabar6.com, Kamis (7/9/2023).

Namun, Ni’matullah enggan menyampaikan nama dua caleg maupun berasal dari partai politik mana dan daerah pemilihan (dapil).

**Baca Juga: Pemkab Serang Kucurkan Rp 3 Miliar Tahun Ini untuk PT LKM Ciomas

“Aduannya bukan terkait dengan pemenuhan persyaratan pencalonan ya, tapi kepada persoalan pribadi calon. Itu disampaikan kepada partai dan hasil klarifikasi partai sudah disampaikan ke kami melalui Silon,” terang Ni’matullah.

KPU sambung Ni’matullah akan kembali mencermati dan menetapkan status calon pada DCS pasca hasil klarifikasi partai politik.

“Hanya terhadap dua calon yang mendapat masukan dan tanggapan masyarakat saja. Adapun terdapat penggantian maka partai akan mengajukan ke KPU dan selanjutnya dilakukan verifikasi kembali,” katanya.(Nda)




KPU Lebak Tunggu Arahan KPU RI soal Putusan MK; Kampanye Boleh di Sekolah dan Fasilitas Pemerintah

Kabar6.com

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menunggu arahan dari KPU RI terkait aturan kampanye pada Pemilu 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

MK dalam putusan terbarunya melarang secara tegas tempat ibadah menjadi lokasi kampanye. Akan tetapi memperbolehkan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan digunakan untuk berkampanye.

“Kami masih menunggu bagaimana arahan KPU RI soal itu, bisa nanti berupa keputusan atau yang lain,” kata Ketua KPU Lebak Ni’matullah kepada Kabar6.com, Selasa (29/8/2023).

Kampanye Pemilu 2024 akan dimulai setelah KPU menetapkan daftar calon tetap (DCT). Kemungkinan kampanye akan dimulai di akhir November atau di awal bulan Desember.

**Baca Juga: Pakar Bilang Oknum Paspampres Residivis Bunuh Penjaga Toko Obat Ilegal di Tangsel 

“Sesuai tahapan, penyusunan DCT akan dilakukan pada tanggal 24 Oktober sampai 2 November. Setelah itu penetapan DPT pada tanggal 3 November,” ucap Ni’matullah.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak Budi Santoso mengatakan, bakal melihat bagaimana Peraturan KPU (PKPU) terlebih dahulu ikhwal diperbolehkannya fasilitas pemerintah menjadi lokasi kampanye dengan catatan seizin penanggung jawab.

Kata Budi, PKPU akan menjadi bahan pemerintah daerah jika sampai perlu mengatur bagaimana penggunaan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye.

“Kami harus lihat PKPU-nya dulu, karena kami belum bisa rumuskan kalau belum ada PKPU menindaklanjuti putusan MK itu,” kata Budi.(Nda)




KPU Lebak Terima Aduan terkait Caleg

Kabar6.com

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menerima aduan terkait calon legislatif (caleg) yang namanya sudah ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS).

Ketua KPU Lebak Ni’matullah mengatakan, hingga sore ini, hanya ada satu laporan yang masuk ke KPU secara online.

“Dari mulai ruang tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon dibuka, kami hanya menerima satu aduan,” kata Ni’matullah kepada Kabar6.com, Senin (28/8/2023).

Namun ditujukan kepada caleg dari partai politik mana aduan tersebut, Ni’matullah tidak bisa menyampaikan. KPU juga belum tahu terkait soal apa aduan tersebut.

**Baca Juga: Motif Penculikan di Tangsel, Oknum Paspampres Ingin Peras Penjaga Toko Obat Ilegal

“Kami belum tahu karena kan belum selesai waktu nya, besok baru akan dicek apa masukan dan tanggapannya,” ujar Ni’matullah.

Aduan yang masuk KPU selanjutnya akan disampaikan kepada parpol di mana caleg tersebut bernaung. Parpol harus mengklarifikasi kepada calon bersangkutan dan hasilnya wajib disampaikan kembali ke KPU.

“Hasil klarifikasinya wajib oleh partai disampaikan ke kami, karena kalau tidak calon tersebut bisa menjadi tidak memenuhi syarat (TMS),” jelas dia.(Nda)