1

Penyerahan Uang Tersangka AQ dan Tersangka SR Kasus BAKTI KOMINFO

Kabar6-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berhasil mengupayakan penyerahan sejumlah uang sebesar USD 2.021.000 dari Tersangka AQ dan Tersangka SR, yang diserahkan melalui pengacara yang bersangkutan.

Adapun uang tersebut diduga merupakan bagian uang yang diterima oleh kedua Tersangka dari Terdakwa Irwan Hermawan melalui perantara Terdakwa Windi Purnama, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (16/11/2023).

Berdasarkan hasil penyidikan, dapat dipastikan penyerahan uang dimaksud untuk mengondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

**Baca Juga: Kepala Desa di Lebak dan Suaminya Diduga Peras Pengusaha Tambak Udang Rp345 Juta

Tim Penyidik memastikan penyerahan uang tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Saat ini, Tim Penyidik juga sedang mendalami apakah uang tersebut telah didistribusikan kepada pihak lain ataukah ada pihak lain yang terlibat dalam upaya pengondisian dimaksud.

Terhadap sisa kekurangan uang yang ada sampai saat ini, Tim Penyidik masih mengupayakan kepada yang bersangkutan untuk dilakukan penyerahan. (Red)




Eks Dirut Bakti Divonis Penjara 18 Tahun Kasus BTS Kominfo

Kabar6-Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023), telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa Anang Achmad Latif, Terdakwa Johnny Gerard Plate, dan Terdakwa Dr. Yohan Suryanto, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022.

Adapun amar putusan terhadap masing-masing Terdakwa pada pokoknya, yaitu:

  1. Terdakwa Anang Achmad Latif
  • Menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair Penuntut Umum;
  • Menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua primair Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 18 tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair pidana kurungan selama 6 bulan;
  • Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5.000.000.000 yang berasal dari benda-benda hasil sitaan, dan sisa hasil penyitaan akan dikembalikan;
  • Barang bukti terlampir;
  • Membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
  1. Terdakwa Johnny Gerard Plate
  • Menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 15 tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair pidana kurungan selama 6 bulan;
  • Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp15.500.000.000 subsidair pidana penjara selama 2 tahun;
  • Barang bukti 3 aset tanah dikembalikan, barang bukti mobil dirampas oleh negara, dan barang bukti lainnya terlampir sebagaimana dalam putusan;
  • Membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

**Baca Juga: Tuntut Kenaikan UMK 20 Persen, Buruh di Kabupaten Serang Geruduk Kantor Bupati Serang

  1. Terdakwa Dr. Yohan Suryanto
  • Menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 5 tahun dan membayar denda sebesar Rp200.000.000 subsidair pidana kurungan selama 3 bulan;
  • Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp400.000.000 (dikurangkan Rp43 juta yang disita) subsidair pidana penjara selama 1 tahun;
  • Barang bukti terlampir sebagaimana dalam putusan;
  • Membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Tanggapan dari Penasehat Hukum beserta Terdakwa Anang Achmad Latif dan Johnny Gerard Plate menyatakan Banding. Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa Dr. Yohan Suryanto dan Jaksa Penuntut Umum ketiga Terdakwa menyatakan pikir-pikir. (Red)




5 Saksi Perkara BAKTI Kementerian Kominfo Dihadirkan Kejagung

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, yaitu:

  1. IKS selaku Human Development UI Tenaga Ahli Elektrikal.
  2. INSS selaku Human Development UI Tenaga Ahli Elektrikal.
  3. IMSJD selaku Human Development UI.
  4. AAKKP selaku Human Development UI Tenaga Ahli RF Planning.
  5. AS selaku Kepala Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I.

Informasi ini diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (26/9/2023).

**Baca Juga: Kades Terpilih di Kabupaten Tangerang Dilantik 30 Hari ke Depan

Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka EH dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red)




Tenaga Ahli Kominfo Ditetapkan Sebagai Tersangka Perkara BAKTI

Kabar6-Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah menetapkan WNW selaku Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika RI sebagai TERSANGKA pada 19 September 2023, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

WNW ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-52/F.2/Fd.2/09/2023, karena diduga melakukan dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, atau menghalangi/merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Adapun sebelumnya, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRIN-03/F.2/Fd.2/09/2023, Tersangka WNW diamankan oleh Tim Penyidik guna dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara tersebut.

**Baca Juga: Diduga Halangi Penyidikan Perkara BAKTI, Orang Ini Diamankan

Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan Tersangka WNW yaitu:

Pertama

  • Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau

Pasal 21 atau Pasal 22 Jo. Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka WNW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 19 September hingga 8 Oktober 2023. (Red)




Diduga Halangi Penyidikan Perkara BAKTI, Orang Ini Diamankan

Kabar6-Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menerima laporan dari Tim Jaksa Penuntut Umum dalam perkara BAKTI Penyediaan Infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dimana laporan tersebut, terkait tentang tindakan seseorang yang diduga telah menghalang-halangi proses penyidikan.

Berdasarkan laporan yang didapatkan Tim Penuntut Umum tersebut, Tim Penyidik segera bergerak dan melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan guna mengonfirmasi kebenaran peristiwa dimaksud.

**Baca Juga: 7 WNA Iran Dituntut Hukuman Mati Kasus Selundupkan Sabu 319 Kg

“Untuk saat ini, Tim Penyidik memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan sikap apakah yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan untuk dapat ditetapkan sebagai Tersangka, karena diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan cara memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, didampingi Tim Penyidik, di Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Adapun proses pengamanan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.(Red)




Tersangka YUS dan WP Kasus BAKTI KOMINFO Segera Disidangkan

Kabar6-Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara atas nama Tersangka YUS dan Tersangka WP dalam perkara BAKTI KOMINFO saat ini telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) pada Tanggal 9 Agustus 2023.

Informasi ini diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (4/9/2023).

Selanjutnya, untuk berkas perkara a.n Tersangka YUS telah dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Tanggal 16 Agustus 2023. Tersangka YUS dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung 16 Agustus 2023 s/d 04 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: PRIN-2075/M.1.14/Ft.1/08/2023 Tanggal 16 Agustus 2023.

Setelah dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara atas nama Tersangka YUS tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

**Baca Juga: 6 Orang Diperiksa Terkait Penerimaan Uang Rp27 Miliar Kasus BAKTI

Sedangkan terhadap Tersangka WP, saat ini sedang dipersiapkan untuk dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun Perbuatan para Tersangka disangka melanggar:

  • Tersangka YUS, disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Tersangka WP, disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua berkas tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022. (Red)




Kasus BAKTI, Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Lagi

Kabar6-Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Senin (20/7/2023), melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus ini berhubungan dengan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika dari tahun 2020 hingga 2022.

Berikut adalah nama-nama saksi yang diperiksa: S selaku Direktur PT Indo Electric Instruments.; W selaku Direktur PT Excelsia Mitraniaga Mandiri; DPF selaku Bagian Keuangan Project PT LEN Telekomunikasi Indonesia; Kemudian  Y, S dan B  sebagai Karyawan PT Sansaine Exindo; selanjutnya GTHS sebagai Project Director Consultant Office.

**Baca Juga: Gedung SDN Lengkong Karya Dihalangi Pagar, Pemkot Tangsel Cuma Beli 70 Meter

Ketujuh saksi ini diperiksa dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus dugaan TPK atas nama Tersangka YUS dan TPPU atas nama Tersangka WP, terkait dengan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika dari tahun 2020 hingga 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, menyatakan bahwa pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum dan menjalankan proses penyidikan secara transparan dan objektif. Penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini akan terus dilakukan untuk mencari kebenaran dan keadilan bagi masyarakat.

Pemeriksaan saksi ini merupakan langkah penting dalam upaya Kejaksaan Agung untuk mengungkap dugaan TPK dan TPPU dalam kasus BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika yang mencakup penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung paket 1 hingga 5 dari tahun 2020 hingga 2022.(Red)




Kejaksaan Agung Panggil Saksi Perkara BAKTI Kominfo

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang saksi dan 1 orang tersangka yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan pencucian uang (TPPU) dalam kasus penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika dari tahun 2020 hingga 2022.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat (14/7/2023).

Saksi yang diperiksa adalah WA, seorang pihak swasta, yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang melibatkan tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka WP dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika dari tahun 2020 hingga 2022.

**Baca Juga: Pelaku KDRT di Serpong Park Tebar Ancaman Bantai Keluarga Korban

“Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas dalam perkara tersebut. Kejaksaan Agung terus melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap kebenaran serta menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ketut.

Kasus ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara. Kejaksaan Agung bertekad untuk menuntaskan kasus ini secara adil dan transparan guna mengembalikan kerugian negara serta menegakkan keadilan bagi masyarakat.

Kejaksaan Agung terus bekerja keras dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga penegak hukum untuk memberantas korupsi dan memastikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Perkembangan selanjutnya terkait perkara ini akan terus diinformasikan kepada publik.(Red)




Korupsi & Pencucian Uang Proyek BAKTI, 2 Saksi Dipanggil

Kabar6-Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor dan tindak pidana pencucian uang  dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada periode tahun 2020 hingga 2022.

Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS),  Jumat (7/7/2023).

Dua orang saksi yang diperiksa adalah BP, yang menjabat sebagai Direktur PT Multi Trans Data, serta THKS, seorang karyawan PT Multi Trans Data.

Pemeriksaan terhadap keduanya berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang melibatkan tersangka YUS, serta kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka WP dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

**Baca Juga: Uang Rp27 Miliar, Kejagung Panggil Pengacara Terdakwa Irwan Hermawan

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini dilakukan guna memperkuat bukti-bukti dan melengkapi proses penyelidikan dalam perkara yang sedang berlangsung. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan profesional terkait kasus ini guna mengungkap kebenaran dan menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi serta pencucian uang yang merugikan negara.

Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait proyek infrastruktur BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dana publik yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat. Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum akan terus melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini dan memberikan keadilan bagi negara dan masyarakat.(Red)




3 Terdakwa BTS 4G BAKTI Kominfo Jalani Pesidangan

Kabar6-Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023), telah dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum Terhadap Terdakwa Irwan Hermawan, Terdakwa Mukti Ali, dan Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022.

Adapun dakwaan terhadap para Terdakwa yaitu:

  1. Terdakwa Irwan Hermawan

Pertama

Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

dan

Kedua

Primair : Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair : Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

  1. Terdakwa Mukti Ali
Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

**Baca Juga: BPN Tangsel Janji PTSL di Jelupang Segera Terbit, Warga: Janji Sorga Lagi

  1. Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak

Kesatu

Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair : Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

dan

Kedua

Primair : Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair : Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Rabu 12 Juli 2023 dengan agenda yaitu Pembacaan Nota Keberatan (Eksepsi) oleh pihak Terdakwa melalui Penasihat Hukum. (Red)