1

Mantan Asisten Pengawasan Kejati Sumbar Resmi Jabat Kajari Kabupaten Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Mantan asisten pengawasan Kejati Sumatera Barat Bahrudin SH.MH, resmi menjabat kepala Kejari Kabupaten Tangerang yang sebelulmnya dijabat oleh Zulbahri SH.MH.

Sementara Zulbahri akan menempati posisi baru sebagai Kepala Bagian Penyusunan Program dan laporan Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Repiblik Indonesia. Acara pelantikan dan serahterima jabatan tersebut digelar di aula Kejati Banten pada Selasa (21/01/2020).

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Hendrik Pattipeilohy, SH MH langsung melakukan pelantikan kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Kepala Kejari Kota Tangsel, Kepala Kejari Kabupaten Lebak, disaksikan oeh pejaat utama (PJU) Kejati Banten.

” Mutasi dan rotasi dilingkungan kejaksaan adalah hal biasa dalam organisasi, dalam rangka penyegaran, dianpun bertugas kita sebagai pelayan masyaraat dituntut untuk berbuat yang terbaik” terang Hendrik.

**Baca juga: Rutan Kelas I Tangerang Gelar Deklarasi Janji Kinerja 2020.

Lebih lanjut Hendrik mengatakan, bahwa kegiatan pelantikan dan mutasi institusi pemerintah adalah bagian dari dinamika organisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan serta merupakan bagian dari pola pembinaan karier pegawai sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja.

” Kami berharap agar kepada pejabat baru dilantik agar menjadikan nilai nilai kejujuran, keberanian, integritas, profesionalisme dan kearifan bertindak sebagai pegangan sehingga dapat memenuhi rasa keadilan mengayomi dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat” tandasnya.(Vee)




Jaksa Agung Burhanudin: Laporkan Jika Ada yang Tidak Baik

Kabar6.com

Kabar6-Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berpesan agar melaporkan kepadanya jika ada anak buahnya yang menyimpang. Ia mengaku tak suka terhadap ulah jaksa-jaksa yang tidak baik kinerjanya.

“Jika ada jaksa yang tidak baik tolong sampaikan kepada saya,” ungkapnya saat peresmian gedung Kejari Tangerang Selatan di Jalan Promoter, Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, (Jumat,17/1/2020).

Burhanuddin mengatakan, dirinya juga mengapresiasi jika ada jaksa yang kinerjanya baik kinerjanya. Ia meminta tolong laporkan kepada dirinya.

“Namun jika ada Jaksa yang baik juga tolong beritahu saya,” katanya.

Di lokasi sama, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany dalam sambutannya menerangkan, bahwa keberadaan unsur kejaksaan dalam suatu bagian dari pemerintahan di daerah sangat dibutuhkan. Terutama dalam melayani bidang hukum penuntutan dan keperdataan.

**Baca juga: Panik, Panitia Pengadaan Dinkes Tangsel Buang Handphone.

“Kejaksaan negeri sebagai bagian dari unit instansi vertikal pemerintah pusat yang ada di daerah. Dalam pelaksanaan peran kelembagaannya tentu perlu saling mendukung dengan pemerintah daerah dan instansi lainnya,” terangnya.

“Dengan demikian peran kejaksaan Negeri Tangsel memiliki tugas dan tanggungjawab untuk menunjang keberhasilan pemerintah kota dalam menjalankan urusan pemerintahan dan pembangunan,” tambah Airin.(eka)




Kejari Akan Dampingi Pemkot Tangsel Dalam Lelang Lahan Parkir

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan lakukan pendampingan hukum terkait rencana Pemerintahan Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) yang akan melelang pemanfaatan sejumlah lahan milik daerah berupa titik parkir di luar badan jalan atau Parkir Off Street.

Pelelangan badan jalan atau Parkir Off Street tersebut oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel akan direalisasikan kedalam aplikasi bernama Sistem Pemilihan Calon Mitra Sewa (Sipencatra) yang telah disosialisasikan beberapa waktu lalu.

Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Tangsel, Siti Barokah mengatakan, pendampingan yang dilakukan pihaknya untuk mencegah adanya permainan oknum-oknum tertentu.

“Semua harus sesuai aturan, kalo ada penyelewengan kita juga enggak akan diam,” ujar Siti di Kantor Kejari Tangsel, Jalan Boulevard Bintaro Jaya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Rabu (18/12/2019).

Maksudnya, Siti menjelaskan, pihaknya hanya mendampingi saja, jangan sampai disitu ada oknum dan ada permaianan.

“Makanya pihak Dishub minta pendampingan dari awal sampai selesainya lelang,” tuturnya.

“Jadi kita dampingin biar pelaksanaannya sesuai aturan, kalau menyangkut pemenag lelang kita nggak ada sangkutan, itu kewenangan Dishub,“ tambah Siti.

Lebih lanjut, Kepala sub seksi pertimbangan hukum pada seksi Datun Kejari Tangsel, Winanto menjelaskan, perihal pendampingan pelelangan lahan parkir yang dilakukan dengan secara elektronik itu.

“Pendampingannya ini sesuai permohonan pelaksaan pemilihan mitra parkir, jadi pada saat melakukan sipancatra itu kita dampingi, kita liat dari awal sampai akhir proses yang ada disitu dengan dasar Peraturan Walikota (Perwal) kita ikuti sampai ditemukan pemenangnya siapa termasuk sosialisasi kemarin. Tujuannya sipancatra ini bisa dipake kalau perwalnya sudah disahkan,” terangnya.

**Baca juga: Dalam Mengelola Parkir, Pemkot Tangsel Luncurkan Sipencatra.

Winanto juga mengungkapakan, Perwal yang akan dijadikan payung hukum lelang lahan parkir yang saat ini masih dalam bentuk rancangan, akan dibahas lebih lanjut lagi, agar tidak berbenturan dengan aturan diatasnya.

“Tujuan adanya sipancatra untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dasarnya dari Perwal. Kita bahas lagi Perwal, tujuan kita disini kan, kegiatan-kegiatan mereka ini jangan sampai seperti, ada penyimpangan, maka dari itu, akan kami bahas lagi,” pungkasnya.(eka)




Demo Kejari Lebak, Badak Banten Pertanyakan Laporan Dugaan Korupsi di DPMD

Kabar6.com

Kabar6-Barisan Aspirasi dan Apresiasi Kemajemukan (Badak) Banten berdemonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Jalan Iko Djatmiko, Rangkasbitung, Senin (16/12/2019).

Mereka mempertanyakan penanganan dugaan korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lebak dan Banten yang sudah pernah dilaporkan.

“Pada pertengahan tahun 2019, kami secara resmi dugaan tindak pidana di DPMD kepada aparat penegak hukum kejaksaan,” kata Ketua DPD Badak Banten Lebak Eli Sahroni.

Adapun yang dilaporkan pada Agustus 2019 lalu yaitu terkait program pengadaan buku perpustakaan desa (Perpupdes) yang bersumber dari dana hibah Pemprov Banten bagi 340 desa.

**Baca juga: Badak Banten Kecam Pengurangan Kuota 40 Ribu Peserta PBI di Lebak.

Kemudian pelatihan bagi perangkat desa (Prades) mulai tahun 2017, 2018 dan 2019 yakni pelatihan public speaking dan paralegal yang diduga melanggar aturan dan diduga terjadi praktik korupsi karena disinyalir hanya menguntungkan kelompok tertentu.

“Kami minta itu untuk diselidiki. Bukan hanya dua pelatihan itu saja melainkan pelatihan-pelatihan lainnya sejak tahun 2016,” kata Eli.(Nda)




Dukung Kinerja Wartawan, Kejari Tangsel Bakal Bangun Press Room

Kabar6.com

Kabar6-Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Harian Kota Tangerang Selatan (PWHTS) pada kepemimpinan ketua terpilih Ahmad Rizki Suhaedi beraudiensi dengan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari) di Kejari Tangsel, Bintaro, Pondok Aren.

Kehadiran calon pengurus PWHTS disambut langsung oleh Kajari Tangsel, Bima Suprayoga beserta jajarannya.

Bima mengatakan, tanpa media kegiatan kejaksaan tidak akan terpublikasi dan memiliki jejak rekam.

“Kalau kata Bung Karno, Jas Merah atau jangan melupakan sejarah. Karena melalui media kegiatan yang terpublikasi bisa menjadi rekam jejak pekerjaan kita, ” kata Bima dalam laporan tertulisnya, Kamis (12/12/2019).

Ia melanjutkan ke depan di gedung baru Kejari Tangsel bisa memiliki press room untuk mendukung kinerja rekan wartawan yang melakukan peliputan di Kejari Tangsel.

“Kami hati-hati bukan untuk menghindari wartawan, tapi kami ada hal yang harus kami jaga seperti barang bukti dan tahanan sehingga nanti harus di filter. Ini sekedar untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bersama agar tugas kita sama-sama berjalan lancar dan baik,” tambahnya.

Bima menambahkan, ke depannya ada banyak program dari Kejari Tangsel yang bisa bersinergi dengan Pokja Wartawan Harian Tangsel seperti Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Sahabat Wartawan, dan Duta Hukum.

“Terima kasih untuk kedatangan rekan Pokja Wartawan Tangsel yang sudah berkenan bersilaturahmi ke Kejari Tangsel. Tanpa media, kami ini tidak bisa apa-apa dan suara kami akan disampaikan ke rekan media,” kata Bima.

Sementara Taufik Akbar, Kasi Intel Kejari Tangsel mengatakan ke depannya agar segala sesuatu informasi yang berkaitan dengan Kejari Tangsel agar dapat di konfirmasikan dulu ke kantor.

**Baca juga: Disperindag Pertanyakan Izin Superindo Pamulang, Kasi Perdagangan: Kita Tak Merasa Keluarkan Rekom.

“Agar sebelum diberitakan bisa dikonfirmasikan dulu ke kami, tujuannya agar berita yang rekan wartawan tayangkan dapat berimbang,” jelasnya.

Ketua PWHTS A. Rizki Suhaedi berterimakasih kepada Kejari Tangsel memberikan ruang kepada PWHTS bersilaturahmi untuk menjalin komunikasi dengan Kejari Tangsel. Diharapkan audiensi mengawali langkah yang baik untuk membangun komunikasi.

“Jalin kemitraan dan komunikasi yang baik merupakan tujuan PWHTS untuk memajukan pembangunan di Tangsel,” tandasnya.(fit)




Bagikan Stiker di Hari Antikorupsi Sedunia, Kejari Lebak Serukan Perang Lawan Korupsi

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak membagi-bagikan stiker kepada masyarakat dalam memperingati Hari Antikorupsi Sedunia, di Jalan Iko Djatmiko, Rangkasbitung, Senin (9/12/2019).

Kepala Kejari Lebak Lanna Hanny Wanike Pasaribu mengatakan, di Hari Antikorupsi Sedunia, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama memerangi korupsi.”Bersama-sama perang melawan korupsi,” kata Hanny.

**Baca juga: Komunitas Ramaikan Karnaval Budaya di Lebak.

Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, Hanny mengatakan, pencegahan menjadi hal yang tak kalah penting dilakukan.

“Langkah-langkah preventif ya, edukasi dan penyuluhan hukum sering kami lakukan. Salah satunya program rutinnya adalah jaksa masuk sekolah yang bertujuan membentuk karakter generasi penerus kita sadar dengan hukum,” terang Hanny.(Nda)




Mantan Ketua KONI Kota Tangerang Dituntut 5 Tahun 10 Bulan Penjara

Kabar6.com

Kabar6-Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kota Serang Banten membacakan putusan (vonis) atas nama terdakwa Dasep dalam kasus penyimpangan penggunaan danah hibah KONI Kota Tangerang periode 2011-2015.

Dasep mantan Ketua KONI Kota Tangerang periode 2011-2015 di hadapkan dimuka persidangan dengan kasus penyelewengan dana Hibah KONI Kota Tangerang pada era 2011-2015 dengan cara memperkaya diri sendiri dan terbukti merugikan Negara.

Terdakwa Dasep sebelumnya di tuntut selama 6,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Vahlefi, SH dari kejari Kota tangerang.

Ketua majelis hakim Tipokor Muhammad Ramdes dengan agenda pembacaan putusan (Vonis) sebelum Hakim membacakan Putusannya, terlebih dahulu menguaraikan hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa.

Hakim mengatakan hal yang meringankan terdakwa saat persidangan sopan dan kooperatif baik saat memberikan keterangan maupun saat mangakui perbuatannya.

Sedangkan yang memberatkan terdakwa adalah akibat perbuatannya Negara telah di rugikan dan telah meresahkan masyarakat, papar Hakim saat membecakan amar putusannya.

Di dampingi penasehat hukumnya, majelis hakim membacakan amar putusannya, menyatakan terdakwa Dasep terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 2 ayat 1 UU pemberantasan tindak pidana korupsi (TIPIKOR).

**Baca juga: Jelang Rakor Apeksi, Begini Persiapan LO di Kota Tangerang.

Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan 10 bulan, denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 251.801.000 subsider 2 tahun penjara, jika hartanya tidak mencukupi.

Tetap berada dalam tahanan penjara, biaya perkara di bebankan kepada terdakwa sebesar Rp10 ribu, dan atas putusan Hakim, terdakwa dan Jaksa penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.(Jic)




Rencana Evaluasi Program TP4D, Begini Kata Kejari Kabupaten Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Banyaknya oknum TP4D yang kerap menimbulkan masalah, Kejaksaan Agung berencana mengevaluasi program Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang ada di Kejaksaan Negeri (Kejari), Rabu, (27/11/2018)

Saat ditanyakan mengenai pembubaran TP4D, Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Tangerang Mochammad Fitri Adhy menjelaskan, program TP4D awalnya dibentuk untuk mengawal proyek pembangunan pemerintah daerah agar tidak ada terjadi penyelewengan.

“Memang awal kali dibentuk benar, namun di tengah perjalanan banyak oknum tertentu yang menyalahgunakan,” ujar Fitriadhy kepada wartawan.

Namun, Fitriadhy enggan berkomentar atas wacana penghapusan program tersebut. Pihaknya hanya melaksanakan keputusan pimpinan.

**Baca juga: Pendekar Cisadane Naik Kasta Liga 1, Zaki: Warga Kabupaten Tangerang Bangga.

“Kami hanya pelaksana program saja, sesuai dengan intruksi dan keputusan para petinggi,” ucapnya.

Apabila program TP4D dihapus, lanjut Fitriadhy, pihaknya akan tetap berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah terjadinya korupsi dalam pembangunan daerah.

“Tentunya mereka (pimpinan) punya program lain yang lebih baik jika TP4D dihapuskan atau diganti,” pungkasnya.(Vee)




Komjak RI Sambangi Kejari Kabupaten Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) sambangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerng. Kedatangannya tersebut bertujuan untuk menjelaskan tugas dan fungsi dari Komjak RI, Rabu (20/11/2019).

Dalam kunjungan kerja tersebut, dua orang komisioner yang hadir yakni Resiana Napitupulu dan Babul Khoir Harahap. Dalam kunjungan kerja, keduanya didampingi Wakajati Banten Yakub Hendrik, Aswas Kejati Banten Khaerul Anwar dan disambut oleh Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Zulbahri.

Wakil ketua Komisi Kejaksaan RI Resiana Napitupulu mengatakan, Komjak RImemiliki tugas pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja Jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas kedinasannya. Selain melakukan pengawasan kata dia, Komjak RI juga memiliki fungsi pemantauan dan penilaian terhadap sikap serta perilaku jaksa dan pegawai Kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan.

” Kami 9 orang komisioner dilantik oleh presiden setelah menjalani serangkaian tes, dan langsung mulai bekerja dengan membuat program rencana kerja strategis” terang Resiana Naptupulu kepada wartawan Rabu (20/11/2019).

Lahirnya Komjak RI lanjut Reaiana karena berbagai macam faktor diantaranya mengembalikan kepercayaan dari masyarakat terhadap institusi hukum, bukan hanya komisi kejaksaan aja yang dibentuk presiden ada komisi yudisial, komisi kepolisian nasional ( Kompolnas).

Hal senada dikatakan komisioner kejaksaan RI Babul Khoir, menurutnya selain memiliki tugas Komisi Kejaksaan RI memiliki kewenangan diantaranya adalah menerima laporan masyarakat tentang perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kedinasan, serta meminta informasi dari badan pemerintah, organisasi, atau anggota masyarakat berkaitan dengan kondisi dan kinerja di lingkungan Kejaksaan atas dugaan pelanggaran peraturan kedinasan Kejaksaan maupun berkaitan dengan perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan di dalam atau di luar kedinasan.

“Ada tiga kejaksaan negeri yang kami kunjungi diantaranya adalah Kejari Kota Serang, Kejari Kabupaten Tangerang dan Kejari Kota Tangerang, dan kami optimis aemua komisioner bisa menuntaskan kunjungan kerja ke semua kejati di Indonesia,” tandasnya.

**Baca juga: Bau Menyengat Risaukan Warga Desa Kohod, Limbah Pabrik Karung?.

Sementara, Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Zulbahri enyambut baik adanya kunjungan dari komisi kejaksaan RI, dia mengatakan, kunjungan Konisioner RI ke kejari Kabupaten Tangerang merupakan agenda penting yabg harus diikuti oleh kejaksaan negeri Kabupate Tangerang, apalagi komisioner kejaksaan dibenruk dan dilantik oleh Presiden Republik Indniesia.

“Kejari Kabupaten Tangerang akan taat dan patuh terhadap aturan, mudah-mudahan dengan kehadiran Konisioner Kejaksaan RI ini bisa memicu semangat bagi jaksa dan pegawai kejaksaan untuk lebih meningkatkan pelayanan terhada0 masyarakat” terang Zulbahri.(Vee)




Tudingan Walikota Tangerang Terima Gratifikasi, LSM PHI Minta Kejari Lakukan Upaya Hukum

Kabar6.com

Kabar6-Walikota Tangerang Arief R Wismansyah dituding terima Rp6 miliar, karena diduga telah menjual lahan Fasos Fasum yang berada dikawasan elite Modernland.

Ya, hal itu berdasarkan surat klarifikasi yang di layangkan Lembaga Independen Bela Rakyat (LIBRA), pada tanggal 30 Juli 2019 lalu.

Namun, karena somasi pertamanya tak kunjung di respon, akhirnya LIBRA pada tanggal 16 Agustus 2018 kembali berkirim surat somasi yang keduanya.

Untuk itu, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Hak Indonesia (PHI) Akhwil.SH, meminta Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mengambil langkah dengan melakukan upaya hukum pengusutan, penyelidikan dan penyidikan sesuai aturan terkait kasus tersebut.

“Perihal tudingan Walikota Tangerang terima gratifikasi terkait dugaan penggelapan asset Negara/daerah dalam bentuk fasos-fasum yang berlokasi di Moderen Land adalah suatu perbuatan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan Negara. Kami minta Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk melakukan upaya hukum,” tegas Akhwil kepada Kabar6.com, Senin (28/10/2019).

Hal itu, lanjut Akhwil, dapat diancam dengan UU Tipikor, karena gratifikasi merupakan tindak pidana yang diatur dgn jelas dan tegas dalam Pasal 5 jo Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31/1999 sebagaimana yang sudah dirubah dengan UU No.2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Pasal 12 UU Tipikor, penerima gratifikasi diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Menurut Akhwil, tudingan ini adalah persoalan hukum serius dan harus dibuktikan kebenarannya. “Dan untuk menghormati asas praduga tidak bersalah didepan hukum dan memulihkan nama baik orang yang dituding serta mengembalikan kepercayaan masyarakat, tudingan ini harus ditindaklanjuti dengan melakukan proses penegakan hukum,” jelasnya.

Maka dari itu, Akhwil meminta Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk segera melakukan upaya hukum. “Kalau tudingan ini benar, maka hukum harus di tegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

**Baca juga: Dituding Jual Fasos Fasum, Walikota Tangerang Diduga Terima Rp6 Miliar.

Senada, Sekretaris Jenderal LSM PHI, Septian Prasetyo.SH yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Forum Aksi Mahasiswa (FAM), ikut berkomentar bahwa pihaknya akan mengawal proses penegakan hukum.

“Untuk membantu penegak hukum dalam membuktikan ada atau tindak pidana terhadap tudingan tersebut, kami akan memperkuat tudingan ini dengan alat bukti yang lain,” tambahnya.

Septian menuturkan, hukum harus ditegakkan. “Kalau nanti dalam proses hukum ditemukan ada tindak pidana, terhadap pelakunya harus diberikan sanksi yang tegas,” pungkas Septian.

Sebelumnya, Tatang Sutisna yang kini sebagai Penjabat (Pj) Sekda Kota Tangerang beberapa waktu lalu sempat sedikit menjelaskan perihal perkara ini.

Orang yang belakangan disebut-sebut sebagai orang kepercayaan walikota, membantah keterlibatan pimpinannya dalam dugaan praktik seperti yang di tuding LIBRA.

“Yang itu ya, fasos fasum. Ah itu mah Edy Sapros, kaya gak tahu aja. Lagian, itu mah bukan pak Wali (Arief Wismansyah). Itu mah zaman yang lama banget sih ih. Lagian emang gimana, masa bisa,” ucap Tatang saat ditemui kabar6.com, malam lalu, sebelum ia bertolak pulang.(Jic)