oleh

Dituding Jual Fasos Fasum, Walikota Tangerang Diduga Terima Rp6 Miliar

image_pdfimage_print

Kabar6-Diam-diam Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah rupanya sempat di surati oleh salah satu organisasi LSM karena diduga telah menjual lahan Fasos Fasum yang berada dikawasan elite Modernland.

Ya, berdasarkan surat klarifikasi yang di layangkan Lembaga Independen Bela Rakyat (LIBRA), Walikota, Arief diminta untuk menjawab dugaan jual beli aset negara itu. Surat pertama LIBRA masuk tertanggal 30 Juli 2019 lalu.

Namun, karena somasi pertamanya tak kunjung di respon, akhirnya LIBRA pada tanggal 16 Agustus 2018 kembali berkirim surat somasi yang keduanya.

Keterangan yang tertera di surat itu menyebutkan, bila lahan diduga Fasos Fasum ini di transaksi oleh seorang berinisial MK kepada pembeli inisial R, yang mana menurut LIBRA dalam penjelasannya lebih lanjut, kalau status tanah pada saat itu, sertifikatnya adalah HGB 127, Peta Bidang Nomor: 00846 dan dengan Surat Ukur Nomor 175 Tahun 2008.

Sementara, ditulis juga nilai penjualan lahan diduga Fasos Fasum itu, mencapai hingga Rp6 Miliar.

Bahkan, LIBRA menceritakan didalam surat di maksud, mengenai penyerahan uang itu oleh seseorang yang di beri inisial Mr X, dengan didampingi oleh orang yang diduga merupakan Ajudan atau bawahan sang Walikota.

Masih menurut informasi disurat itu, penyerahannya pun dilakukan langsung di kediaman Walikota Arief pada waktu menjelang tengah malam.

Saat itu, memang kediaman Walikota Arief diinformasikan juga dalam kondisi cukup ramai, karena tengah melaksanakan kegiatan pengajian yang diikuti oleh sejumlah komponen masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, kabar6.com, mendapati sebuah informasi yang cukup mengejutkan, mengenai lahan fasos fasum yang berada diarea kawasan perumahan elite dan ternama diwilayah Kota Tangerang.

Informasi mengejutkan itu adalah soal adanya dugaan praktik jual beli lahan Fasos Fasum yang diduga dilakukan oleh segelintir elite pemerintahan setempat, pada Tahun 2018 lalu.

Tak main-main, tudingan keras yang di layangkan dalam bentuk surat somasi dari salah satu organisasi LSM itu pun, bahkan secara gamblang dan berani langsung ditujukan teruntuk Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah selaku orang/pihak yang diduga juga terlibat kuat didalamnya.

Benarkah, informasi tersebut ? Info Hoax atau memang bisa di pertanggungjawabkan ?

Bila dilihat dari fisik surat, somasi ditulis dengan kertas yang resmi dilabeli nama organisasi LSM dimaksud, lengkap dengan rincian alamat kantor beserta kontak personnya.

Perihal dalam surat itu pun, dikemukan cukup jelas, dengan judul ‘Diduga Kuat Penggelapan Aset dan Jual Beli Aset Berupa Lahan Yang Diperuntukan Sebagai Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) Di Dalam Kawasan Modernland, Kota Tangerang’.

Dalam pembukaan suratnya, pihak LSM nampak berusaha menegaskan bila somasi ini merupakan langkah kedua mereka, dalam upaya mencari klarifikasi dan jawaban atas dugaan praktik atau dugaan tindak pelanggaran hukum, yang mana pertama kali sudah dilayangkan tertanggal 30 Juli 2018.

Melalui surat klarifikasi kedua ini, somasi yang dibubuhi tandatangan para ekskutifnya, yaitu Drs. Bonar T.S.H, MM selaku Direktur Eksekutif Lembaga Independen Bela Rakyat (LIBRA) serta sang Sekretaris Eksekutifnya, Edi Sapros, disebutkan bahwa pada poin pertama, LIBRA menjelaskan, kalau lahan yang diduga di transaksikan ini, adalah berasal dari HGB 127, Peta Bidang Nomor: 00846 dan dengan Surat Ukur Nomor 175 Tahun 2008.

Selanjutnya, dalam poin kedua dituliskan berdasarkan keyakinan mereka (LIBRA), bila lahan HGB 127, Peta Bidang Nomor: 00846 dan Dengan Surat Ukur Nomor 175 Tahun 2008 itu, dan khusus bidang yang diduga telah ditransaksikan oleh terduga, baik selaku pribadi maupun sebagai Walikota Tangerang adalah bagian dari surat induk tersebut/dimaksud.

Sehingga, lewat poin ketiganya, pihak LIBRA mengamati bahwasannya tidak berdasar, bila tanah tersebut dianggap sebagai tanah pribadi, alias kuat dugaan kalau tanah itu merupakan tanah Fasos Fasum.

Anehnya, Edy Sapros, salah satu punggawa LIBRA yang juga bertanda tangan di surat somasi itu, kini malah terkesan malas dan enggan membicara kan hal tersebut.

Kejelasan maupun keseriusan pihak LIBRA dalam soal tudingan mereka atas adanya dugaan jual beli tanah fasos fasum di Kota Tangerang pun, masih harus terus di gali dan di cek n ricek kembali.

Meski begitu, birunya stampel resmi pihak bagian Setda Pemkot Tangerang, sudah nampak mengecap dikedua surat somasi LIBRA itu. Setidaknya, hal itu menjadi tanda bila somasi mereka telah diterima.

Sayang di sayang, upaya konfirmasi yang disampaikan melalui ruang percakapan whatsapp milik pribadi sang Walikota Tangerang, tak menuai respon apapun.

Namun, Tatang Sutisna yang kini sebagai Penjabat (Pj) beberapa waktu lalu sempat sedikit menjelaskan perihal perkara ini.

Orang yang belakangan disebut-sebut sebagai orang kepercayaan walikota, membantah keterlibatan pimpinannya dalam dugaan praktik seperti yang di tuding LIBRA.

“Yang itu ya, fasos fasum. Ah itu mah Edy Sapros, kaya gak tau aja. Lagian, itu mah bukan pak Wali (Arief Wismansyah). Itu mah zaman yang lama banget sih ih. Lagian emang gimana, masa bisa,” ucap Tatang saat ditemui kabar6.com, malam lalu, sebelum ia bertolak pulang.

Saat disinggung apakah surat klarifikasi LIBRA ini, sudah dijawab secara resmi, mengingat hal itu merupakan tudingan yang cukup serius.

Pimpinan definitif di Dinas Perkim ini, justru malah berbalik tanya, apakah itu penting atau harus dijawab.**Baca juga: Nah Lho, Walikota Tangerang Sempat Dituding Jual Lahan Fasos Fasum, Benarkah?.

“Emang harus di jawab ya. Dari mana bagian hukum apa pak wali langsung. Kan yang disurat itu ke pak wali. Oh ya sudah, berarti nanti biar dibuatkan surat jawabannya, terus kasih ke siapa, dia apa kamu aja,” tutupnya.(ges)

Print Friendly, PDF & Email