1

Kejaksaan Jebloskan Bendahara Pengeluaran Dinaskertrans ke Lapas IIB Manokwari

Kabar6-Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan AHHN selaku bendahara pengeluaran Dinaskertrans Papua Barat dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja PNS dan Belanja Tunjangan Khusus pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tim penyidikk menemukan alat bukti yang cukup atas keterkaitan tersangka AHHN dalam pemanfaatan  Dana Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja PNS dan Belanja Tunjangan Khusus pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023.

“Tim penyidik pada hingga saat ini telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam perkara dimaksud yakni tersangka FDJS selaku Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat dan Tersangka AHHN selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat,”ujar Harli, Senin (18/3/2024).

**Baca Juga:DPO Korupsi Dana Hiba Sapi Diringkus Jaksa di Badara Soekarno-Hatta

Harli menjelaskan peranan AHHN dalam kapasitas sebagai Bendahara Pengeluaran pada kantor Dinaskertrans Provinsi Papua Barat bersama-sama dengan tersangka FDJS bersepakat, menandatangani dan mencairkan 2  Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan 2  Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran kekurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN bulan Oktober dan bulan November Tahun Anggaran 2023 masing-masing sebesar Rp. 423.225.165,- dan sebesar Rp. 420.893.044, tanpa disertai dengan daftar hadir (absensi) yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Barat.

“Sesuai ketentuan tidak diperbolehkan untuk diajukan pencairannya, karena sebelumnya pada bulan Oktober dan November 2023 telah diajukan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN. Ke 2 Surat Perintah Membayar (SPM) tersebut setelah dicairkan, tidak pernah di pindahbukukan oleh bendahara Pengeluaran dari rekening Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat ke rekening masing-masing pegawai,”jelas Harli.

Untuk kepentingan penyidikan, kata Harli, tersangka AHHN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Lapas Klas IIB Manokwari selama 20 hari ke depan.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka AHHN adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit, sesuai dugaan sementara Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.074.118.209,-, dan hingga saat ini Tim Penyidik masih menunggu hasil perhitungannya. Tim Penyidik juga masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.(red)




Kejaksaan Eksekusi Terpidana Perkara Korupsi Jaringan Listrik SKTM

Kabar6-Kejaksaan Negeri Jayawijaya pada Kamis 22 Februari 2024 pukul 12.15 WIB, melaksanakan eksekusi terhadap Terpidana Henry Kusnohardjo di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng. Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana, Jumat (23/2/2024).

Pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 5834 K/Pid.Sus/ 2023 tanggal 22 November 2023 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor: PRINT-01/R.1.16/Fu.1/02.2024 tanggal 15 Februari 2024.

Terpidana Henry Kusnohardjo terbukti melakukan “tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan jaringan listrik Saluran Kabel Tanah Menengah (SKTM) untuk Zona I Oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun Anggaran 2016”. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp19.727.251.975 (sembilan belas milyar tujuh ratus dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah).

“Pada pelaksanaan eksekusi tersebut, Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jayawijaya didampingi oleh Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Pada pelaksanaan eksekusi tersebut, Terpidana Henry Kusnohardjo juga didampingi oleh Tim Penasehat Hukum Terpidana,” jelas Ketut.

Awalnya, Terpidana Henry Kusnohardjo diputus bebas oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura, kemudian Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayawijaya melakukan Upaya Hukum Kasasi atas putusan tersebut. Lalu, Majelis Hakim Mahkamah Agung RI mengabulkan Permohonan Kasasi Pemohon Kasasi/Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayawijaya tersebut dan Membatalkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jap tanggal 30 Maret 2023 tersebut.

**Baca Juga: Beras Murah di Bazar Kelurahan Sumur Pancing Dibandrol Rp52 Ribu Per 5 Kg

Adapun Putusan Kasasi dimaksud antara lain sebagai berikut :

  1. Menyatakan Terdakwa Henry Kusnohardjo terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara-bersama sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
  2. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 8 tahun dan denda sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsidair 6 bulan kurungan.
  3. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp19.727.251.975 (sembilan belas milyar tujuh ratus dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah) subsidair 2 tahun penjara.
  4. Barang bukti berupa surat dan dokumen tetap terlampir dalam berkas perkara dan barang bukti berupa kabel dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti.
  5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).

“Terpidana Henry Kusnohardjo sementara ini sedang menjalani proses persidangan dalam perkara lain yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” pungkas Ketut. (Red)




Netralitas ASN Kejaksaan Jadikan Kejaksaan Independen

Kabar6-Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, mendekati pelaksanaan pesta demokrasi, harus disambut dengan memilih pemimpin dari putra terbaik bangsa di tanggal 14 Februari 2024.

“Kita berharap dengan berbagai kesiapan Aparatur Negara termasuk Kejaksaan dapat menjadikan Pemilihan Umum (Pemilu) ini berjalan jujur, adil dan yang paling terpenting adalah damai,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Minggu (11/2/2024).

Sambungnya, dengan kematangan masyarakat Indonesia saat ini, sudah pasti pelaksanaan Pemilu akan berjalan aman dan damai. Hal ini terbukti dengan minimnya pelanggaran Pemilu selama dalam proses kampanye dan debat pasangan calon, kita semua harus menjaga itu sampai mengantarkan Indonesia mendapatkan pemimpin baru.

“Sikap Netral yang saya sampaikan di setiap kesempatan tidak lain untuk menjaga marwah Institusi Kejaksaan yang independen sebagai penegak hukum dan responsif dalam menghadapi segala persoalan terkait dengan proses Pemilu yang sedang berjalan,” kata Jaksa Agung.

Menurut Jaksa Agung, ASN kejaksaan harus turut andil bukan saja menyukseskan pelaksanaan Pemilu, tapi turut menyuarakan Pemilu Damai di berbagai kesempatan. Selain itu, ASN Kejaksaan juga harus menggunakan hak pilihnya sesuai dengan hati nurani masing-masing karena tidak ada arahan apapun dan bebas menentukan pilihan.

“Saya juga mengimbau agar jajaran Kejaksaan sampai ke tingkat paling bawah memanfaatkan Posko Pemilu untuk membuat laporan yang cepat, tepat dan akurat dengan data faktual yang ada di masing-masing daerah pemilihan, sehingga pimpinan dapat mengambil langkah-langkah strategis dan antisipatif ketika ada permasalahan di lapangan,” imbuh Jaksa Agung.

Jaksa Agung ST Burhanuddin juga mengimbau jajaran kejaksaan untuk bijak dalam menggunakan sosial media dengan mengendalikan diri untuk tidak like, komentar, merepost apalagi membuat status terkait dengan Pemilu atas salah satu pasangan calon. Jaksa Agung menekankan agar jangan sampai karena berbeda pilihan membuat saling bermusuhan, sentimen apalagi sampai beradu fisik, yakinkan bahwa siapapun yang akan terpilih adalah yang terbaik untuk negara.

**Baca Juga: Jelang Pencoblosan, Slankers Cilegon dan Serang Dukung Sarifah Ainun Jariyah Menuju Senayan

Adapun Pimpinan Kejaksaan telah menyiapkan prosedur dan langkah-langkah antisipasi penanganan Pemilu, bahkan konsultasi yang disediakan langsung dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) setiap saat dan setiap hari, sebagaimana bersamaan dengan pelaksanaan ekspose Restorative Justice.

Jajaran Intelijen Kejaksaan juga tidak kalah pentingnya dalam mengantisipasi AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan) dalam proses pemilu di seluruh Indonesia. Laporan-laporan dari masyarakat agar segera ditindaklanjuti dengan melakukan deteksi dini kerawanan pelaksanaan Pemilu, memetakan potensi dan gejala yang dapat mengganggu proses demokratisasi. Hal yang terpenting adalah Laporan Real Time harus diterima segera, baik mengenai proses maupun hasil dari pelaksanaan pemilu di seluruh Indonesia. Lakukan pemantauan yang efektif dan gerakkan semua elemen Adhyaksa untuk memberikan informasi se-akurat mungkin.

“Saya akan memantau semua proses yang saudara kerjakan semua dalam setiap tahapan. Niscaya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan semakin bertambah,” pungkas Jaksa Agung. (Red)




Wakil Jaksa Agung: Kejaksaan Punya Peran Strategis dan Vital

Kabar6-Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta memberikan pengarahan saat melakukan monitoring, evaluasi dan asistensi satuan kerja akselerasi/percontohan pembangunan zona integritas lingkungan Kejaksaan RI Tahun 2024 di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku pada Kamis 01 Februari 2024.

Dalam pengarahannya, Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa Reformasi Birokrasi merupakan sebuah kewajiban dan konsekuensi logis dari terbitnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang menuntut agar Penyelenggara Negara mentaati asas-asas umum penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN serta perbuatan tercela lainnya.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Jaksa Agung meminta Insan Adhyaksa agar dapat mewujudkan nilai-nilai yang terkandung dalam Reformasi Birokrasi melalui pengejawantahan Doktrin Tri Krama Adhyaksa.

“Doktrin Tri Krama Adhyaksa sejatinya akan membentuk karakter Insan Adhyaksa menjadi insan yang paripurna. Secara filosofis, Satya melambangkan karakter Insan Adhyaksa yang memiliki integritas dengan semangat kejujuran dan kedisiplinan, Adhi merupakan simbol Insan Adhyaksa yang Profesional dan Wicaksana merupakan figur Insan Adhyaksa yang bijaksana serta memiliki akhlak yang mulia,” ujar Wakil Jaksa Agung.

Kemudian, Wakil Jaksa Agung mengingatkan bahwa Reformasi Birokrasi merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional yang fundamental untuk mencapai pemerintahan yang baik (Good Governance), sehingga diperlukan penguatan dalam tatanan pelaksanaannya. Menurutnya, penguatan yang dapat dilakukan oleh seluruh Insan Adhyaksa adalah dengan memaksimalkan tiga aspek yakni integritas, etos kerja dan semangat kerja sama.

“Reformasi Birokrasi tidak hanya menyangkut WBK/WBBM saja dan Reformasi Birokrasi bukan kontestasi melainkan sarana untuk mengubah dan membentuk pola pikir, pola sikap dan pola tindak menjadi sebuah pola budaya dalam melayani masyarakat khususnya masyarakat pengguna layanan Kejaksaan RI,” ujar Wakil Jaksa Agung.

Secara historis, Kejaksaan RI merupakan pionir dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Oleh karena itu, Wakil Jaksa Agung meminta seluruh Insan Adhyaksa untuk menyadari, memahami dan melaksanakan Reformasi Birokrasi dengan sungguh-sungguh. Hal tersebut dapat bermuara pada peningkatan pelayanan publik serta akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan seluruh Insan Adhyaksa melalui peningkatan remunerasi.

Selain itu, Wakil Jaksa Agung mengatakan bahwa institusi Kejaksaan memiliki peran strategis dan vital melalui prinsip rule of law (penegakan hukum) sebagai salah satu prinsip tata kelola Good Governance, selain dari prinsip partisipatoris, transparan, persamaan hak dan akuntabilitas.

Menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo, saat ini Reformasi Birokrasi dilaksanakan dengan Reformasi Birokrasi Tematik yang menitikberatkan kepada pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, akselerasi digitalisasi administrasi pemerintahan, dan percepatan program prioritas pemerintah.

Oleh karena itu, Wakil Jaksa Agung menyampaikan strategi dalam menghadapi Reformasi Birokrasi Tematik adalah dengan pelaksanaan asas-asas umum pemerintahan yang baik, melakukan perbaikan dan/atau peningkatan indeksasi, melaksanakan Rencana Aksi Nasional (RAN) serta Perintah Direktif Presiden/Jaksa Agung, serta adanya dukungan dari seluruh pemangku kepentingan.

**Baca Juga: Gerakan Moral, UIN Jakarta: Kekuasan Keluarga Jangan Diatasnamakan Kepentingan Nasional

Menghadapi tahun politik, Wakil Jaksa Agung juga meminta agar seluruh personil Kejaksaan untuk menjaga netralitas serta stabilitas politik dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya. Sebagaimana tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024.

Terakhir, Wakil Jaksa Agung menyampaikan agar seluruh Insan Adhyaksa untuk memedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana. Hal itu dapat dilakukan salah satunya dengan sikap bijaksana dalam bermedia sosial.

“Penggunaan media sosial harus memberikan dampak positif dan menjadi ajang edukasi, sehingga saya meminta kita semua agar santun dalam bermedia sosial. Jangan menimbulkan kegaduhan yang dapat mencoreng marwah Institusi,” ujar Wakil Jaksa Agung.

Kegiatan monitoring, evaluasi dan asistensi satuan kerja akselerasi/percontohan pembangunan Zona Integritas lingkungan Kejaksaan RI Tahun 2024 di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes S.P, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku I Gde Ngurah Sriada, Para Asisten di Kejaksaan Tinggi Maluku, Kepala Kejaksaan Negeri beserta seluruh jajaran di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku. (Red)




Tersangka Dugaan Korupsi PT Surveyor Indonesia Ditahan

Kabar6-Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi,S.H.,MH menyampaikan bahwa pada hari Rabu, tanggal 31 Januari 2024, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memeriksa saksi IM yang dihadirkan secara paksa kepada Penyidik berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (2) KUHAP, oleh karena setelah dipanggil secara patut sebanyak 3  kali, saksi tersebut tidak menghadiri pemanggilan tanpa alasan yang patut dan wajar.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kemudian dilakukan ekspose dihadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sul-Sel, yang menyimpulkan bahwa terhadap saksi IM telah ditemukan minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai Tersangka, serta Tim Penyidik mengusulkan untuk melakukan penahanan terhadap Tersangka tersebut guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan adanya upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” kata Soetarmi,S.H.,MH, melalui keteranan persnya, Rabu (31/1/2024).

Penetapan status Tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 15/P.4/Fd.2/01/2024 tanggal 31 Januari 2024 atas nama Tersangka IM

Terhadap Tersangka telah dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan menyatakan bahwa Tersangka dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan covid, selanjutnya terhadap Tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 24/P.4.5/Fd.2/01/2024 tanggal 31 Januari 2024 atas nama Tersangka IM selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 31 Januari 2024 sampai dengan tanggal 19 Februari 2024 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.

Adapun modus operandi dan perbuatan Tersangka sebagai berikut :

Tersangka IM selaku Direktur Utama PT. Cahaya Sakti, bekerjasama dengan Tersangka ATL selaku Junior Officer PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan juga selaku Proyek Manager/Personal Incharge (PIC) (telah lebih dulu ditahan), dan Tersangka TY selaku Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar (telah lebih dulu ditahan), serta AH (Kabag Komersil 2) dan RI (Komisaris PT Cahaya Sakti yang masih dalam pemanggilan sebagai saksi) telah membuat RAB (Rencana Anggaran Belanja) total sebesar Rp. 30.547.296.983,- (tiga puluh milyar lima ratus empat puluh tujuh juta dua ratus sembilan enam ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah) untuk 4 (empat) pekerjaan/proyek jasa Pengawasan, Konsultasi dan Pendampingan yang seolah-olah sesuai dengan Kegiatan Usaha / Core Bisnis PT. Surveyor Indonesia.

Selanjutnya Tersangka ATL mengajukan dropping dana RAB yang disetujui oleh Kabag Komersil 2 (AH) dan diteruskan oleh Tersangka TY ke PT. Surveyor Indonesia. Setelah dana didropping dari PT. Surveyor Indonesia, dan diteruskan oleh PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar ke rekening Tersangka ATL selaku Proyek Manager/Personal Incharge (PIC), dana proyek tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk 4 (empat) pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan, namun digunakan untuk kepentingan pribadi Tersangka ATL, dan diberikan juga kepada pihak-pihak yang terkait dengan PT. Basista Teamwork, PT. Cahaya Sakti dan kepada PT. Inovasi Global Solusindo dan juga diberikan kepada Tersangka TY, Tersangka MRU, Tersangka JH dan kepada AH, serta diberikan pula kepada Tersangka IM dan RI melalui Staf PT Cahaya Sakti yakni RYH dan beberapa pihak yang saat ini masih dikembangkan Tim Penyidik.

**Baca Juga: Warga Lebak Unjuk Rasa Minta Kejelasan Ganti Rugi Proyek Bendungan Karian

Terhadap Tersangka IM selaku Direktur Utama PT. Cahaya Sakti telah bekerjasama dengan Tersangka TY dan Tersangka ATL serta AH dan RI (Komisaris PT. Cahaya Sakti) untuk melakukan rekayasa pekerjaan Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Teknis dan Administrasi Serta Pendampingan Permohonan Pembaharuan  Ijin Pembangkit Tenaga Gas PLTG 4 x 7.8 MW Tarakan, Kalimantan Utara. Tersangka IM telah menerima sejumlah dana dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar melalui PT. Cahaya Sakti yang dimasukkan ke rekening staf PT Cahaya Sakti yang bernama RYH sebesar Rp. 4.480.000.000,- (empat milyar enam ratus dua puluh satu juta rupiah) karena kegiatan pekerjaan/proyek tersebut adalah fiktif dan uang tersebut telah digunakan oleh Tersangka IM untuk kepentingan pribadi, serta disalurkan kepada pihak-pihak lain (saat ini sedang dikembangkan Tim Penyidik).

Akibat perbuatan para Tersangka dan oknum-oknum lainnya menyebabkan PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar mengalami kerugian ± sebesar Rp.20.066.749.556 (dua puluh miliar enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh enam rupiah) berdasarkan temuan Tim Audit Investigasi PT. Surveyor Indonesia yang terdiri dari Bagian Legal, Divisi Human Capital dan Satuan Pengawasan Intern, serta sesuai dengan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Akuntan Madya Pratama Consulting dan Keterangan Ahli Auditing.

Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan Calon Tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset, oleh karena itu Kajati Sulawesi Selatan menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesasian perkara ini.

Kajati Sul-Sel beserta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN.

Perbuatan para Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam:

Primair:

Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Subsidair:

Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.(Red)




Penguatan Sinergi, Koordinasi dan Kolaborasi Kejaksaan dengan Dirjen Imigrasi

Kabar6-Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani memberikan materi pada Rapat Pimpinan Imigrasi dengan tema ”Sinergitas Kejaksan Agung dengan Imigrasi dalam Penegakan Hukum di Indonesia”.

JAM-Intelijen menyampaikan bahwa dalam penegakan hukum keimigrasian diperlukan adanya batasan dan kategorisasi dalam penentuan klasifikasi. Hal itu dilakukan agar dapat membedakan antara kejahatan dan pelanggaran dalam tindak pidana keimigrasian.

Adapun keimigrasian dimaksud berkaitan dengan penegakan kedaulatan negara, sistem keamanan negara, aspek pencapaian kesejahteraan masyarakat, hubungan internasional dan berkaitan langsung dengan upaya memerangi kejahatan yang terorganisir.

Dalam pemaparan, JAM-Intelijen menyampaikan bahwa sinergitas penegakan hukum Kemigrasian berfokus utama pada kejahatan transnasional yang meliputi tindak pidana narkotika, terorisme, perdagangan orang, penyelundupan manusia, pencucian uang, perdagangan senjata dan tindak pidana lain.

”Penguatan jaringan kerja sama melalui peningkatan semangat kolaboratif dan sinergi untuk menjaga kedaulatan negara dimulai dari lintas batas. Selain itu, penegakan hukum juga diperlukan untuk menjaga kedaulatan negara,” kata JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani, di Ballroom The Ritz Carlton, Jakarta, Senin (29/1/2024)

JAM-Intelijen kemudian menjabarkan mengenai penegakan hukum serta faktor-faktor yang mempengaruhinya yakni substansi hukum, Aparat Penegak Hukum, sarana dan prasarana, serta masyarakat dan kebudayaan.

”Masalah pokok penegakan hukum sebenarnya terletak pada faktor-faktor yang mempengaruhinya. Faktor-faktor tersebut mempunyai arti yang netral sehingga dampak positif atau negatifnya bergantung pada faktor-faktor tersebut,” ujar JAM-Intelijen.

Selanjutnya, JAM-Intelijen menyampaikan bahwa salah satu persoalan utama mengenai keimigrasian yakni maraknya fenomena Free Movement atau peningkatan mobilitas penduduk global.

”Deklarasi Masyarakat ASEAN (MEA) berdampak terhadap peningkatan mobilitas penduduk dunia. Berkenaan dengan hal itu, Presiden RI pun telah menerbitkan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan di Wilayah ASEAN,” pungkas JAM-Intelijen.

JAM-Intelijen menjabarkan bahwa mobilitas penduduk dunia berdampak pada banyak hal, meliputi keamanan dan kedaulatan negara, kedaulatan wilayah serta pertumbuhan perekonomian nasional.

Dalam materi yang dipaparkan, JAM-Intelijen menjelaskan dampak negatif Free Movement dalam keimigrasian yakni berpotensi membahayakan keamanan dan ketertiban negara. Contohnya adalah penanganan perkara yang ditangani oleh Penyidik Polresta Banda Aceh pada akhir tahun 2023, yaitu pengungkapan kasus penyelundupan manusia terhadap 137 orang Etnis Rohingya.

”Menurut data yang ada, penanganan perkara yang melibatkan Warga Negara Asing selalu meningkat tiap tahunnya. Pada tahun 2021 sebanyak 55 perkara, 2022 sebanyak 58 perkara dan 2023 sebanyak 96 perkara,” imbuh JAM-Intelijen.

**Baca Juga: Kunjungi Wisata Alam Kampung Korea di Pandeglang

Menyikapi hal itu, JAM-Intelijen menyampaikan ide Jaksa Agung untuk mendorong penguatan Tim Pengawasan Orang Asing, yang berfungsi sebagai wadah antar lembaga untuk meningkatkan pola koordinasi dan kolaborasi terkait pengawasan orang asing.

Kemudian, JAM-Intelijen juga menerangkan mengenai kewenangan Kejaksaan dalam melakukan Cegah Tangkal sebagaimana tertuang dalam:

  • Undang-Undang Kejaksaan Pasal 35 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI;
  • Undang-Undang Keimigrasian Pasal 91 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

”Kejaksaan mendorong adanya koordinasi dan pertukaran data orang asing yang dikomandoi Direktorat Jenderal Imigrasi dengan mengikuti kaidah INTEROPERABILITAS melalui Digitalisasi Satu Data,” ujar JAM-Intelijen.

Selain itu, Kejaksaan juga mendorong Sistem Peradilan Terpadu yang mengharuskan para penegak hukum untuk memiliki sikap mental, moral yang baik, kemampuan substansial secara profesional serta komitmen yang tinggi terhadap penegakan hukum sesuai dengan tuntutan masyarakat.

Menutup paparannya, JAM-Intelijen menyampaikan pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin ”Mari Wujudkan Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional”. (Red)




Evaluasi Komjak: Kesejahteraan Jaksa dan Aparatur Kejaksaan Perlu Ditingkatkan

Kabar6-Ketua Komisi Kejaksaan, Dr. Barita Simanjuntak, S.H.,M.H., pada Jumat (26/1/2024). menyampaikan evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Jaksa Agung, ST. Burhanuddin.

Hasil pengawasan, pemantauan, dan penilaian Komisi Kejaksaan selama 5 tahun terakhir menunjukkan adanya transformasi positif di lembaga Kejaksaan, yang mana Kejaksaan berhasil menjadi lembaga penegak hukum modern, yang paling dipercaya oleh   masyarakat. Merujuk survei Indikator Politik Indonesia, terjadi trend peningkatan public trust terhadap Kejaksaan sepanjang tahun 2023, terakhir di Januari 2024, tingkat kepercayaan publik mencapai 76,2%.

Implementasi keadilan restoratif oleh Kejaksaan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, memberikan dampak positif dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis. Kejaksaan RI bahkan mendapatkan Special Achievement Award dari Organisasi Jaksa Dunia (International Association of Prosecutors) karena dinilai berhasil menerapkan keadilan restoratif justice di Indonesia, serta memiliki kepedulian terhadap perkara yang melibatkan masyarakat kecil.

Pada saat yang sama, pengungkapan kasus korupsi besar dengan nilai kerugian keuangan negara triliunan rupiah menandai komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan mengembalikan kerugian keuangan negara. Pengungkapan kasus korupsi secara khusus menyorot masalah yang berdampak serius pada kehidupan masyarakat, seperti kasus kelangkaan minyak goreng. Akibat korupsi tersebut, negara mengalami kerugian finansial mencapai Rp6,47 Triliun. Tindakan para pelaku juga mengakibatkan lonjakan harga dan kelangkaan minyak goreng, yang berimplikasi pada penurunan kualitas hidup masyarakat.

Meskipun kualitas kinerja telah meningkat, sayangnya, hal ini belum diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan Jaksa dan Aparatur Kejaksaan sebagai salah satu pilar negara hukum di Indonesia. Dalam konteks manajemen kepegawaian modern, peningkatan kualitas kinerja harus selalu diiringi oleh peningkatan kesejahteraan sebagai bentuk penghargaan, bertujuan untuk memotivasi mereka agar terus berprestasi dan memberikan kontribusi yang lebih baik.

Selama 1 dekade (10 tahun) sejak diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2014 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa, belum pernah mengalami penyesuaian apapun. Menghadapi perkembangan perundang-undangan dan semakin kompleksnya masalah hukum, Komisi Kejaksaan menyoroti kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan besaran tunjangan jabatan fungsional dan/atau tunjangan kinerja Jaksa dan Aparatur Kejaksaan. Saat ini, besaran tunjangan dianggap tidak lagi sebanding dengan tuntutan tinggi profesionalisme mereka. Komisi Kejaksaan meyakini bahwa peningkatan kesejahteraan Jaksa dan Aparatur Kejaksaan bukan hanya menjadi keharusan, melainkan juga merupakan bentuk penghargaan yang layak atas kontribusi berharga mereka, terutama dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Hasil evaluasi Komisi Kejaksaan terhadap kinerja Kejaksaan dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara, penyelamatan potensi kerugian keuangan, serta pencapaian Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Pemulihan Kerugian Keuangan Negara (Jalur Pidana Khusus): Tahun 2020 s/d 2023: 11.503.640.257.805,90
  2. Pemulihan Kerugian Keuangan Negara (Jalur Perdata): Tahun 2020 s/d 2023: 52.295.218.254.375 dan US $ 1.773.538,55
  3. Penyelamatan Potensi Kerugian Keuangan Negara (Jalur Perdata): Tahun 2020 s/d 2023: 345.525.374.239.411,- dan US $ 11.874.569,63
  4. Penyelamatan Aset Barang Rampasan dan Barang Sitaan (Tahun 2021 s/d Juni 2023):: 5.626.313.957.752,-
  5. Penelusuran, Pengamanan, dan Penyelesaian Aset: 5.004.335.098.469,-
  6. Capaian PNBP Kejaksaan Tahun 2023: 4.444.348.306.374,- (32% dari alokasi anggaran total Tahun 2023: Rp. 14.096.601.962.000,-)

**Baca Juga: Dua Kecamatan di Kabupaten Tangerang Terendam Banjir

Data kinerja tersebut mencerminkan kontribusi Kejaksaan dalam pemulihan kerugian keuangan negara, perekonomian negara, dan penyelamatan aset negara lainnya, yang berdampak positif pada capaian Kejaksaan. Pada tahun 2023, Kejaksaan mencatat prestasi sebagai lembaga Penyetor PNBP tertinggi di Indonesia. Realisasi PNBP Kejaksaan tahun tersebut sebesar Rp4.444.348.306.374,00, atau mencapai 347,06% dari total target Rp1.280.556.876.000,00. Kontribusi PNBP yang disetorkan bahkan nilainya mencapai 32% dari total alokasi anggaran Kejaksaan Tahun 2023 sebesar Rp.16.237.525.348.000.

Peningkatan Tunjangan Jabatan dan/atau Tunjangan Kinerja Jaksa dan Aparatur Kejaksaan diusulkan sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi signifikan Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan pemulihan kerugian keuangan negara serta perekonomian negara.

“Kami memahami perlunya keseimbangan antara tanggung jawab dan kesejahteraan Jaksa dan Aparatur Kejaksaan. Dengan ini, Komisi Kejaksaan memohon perhatian dan dukungan semua pihak untuk dapat meningkatkan besaran tunjangan jabatan fungsional dan/atau tunjangan kinerja demi menjaga profesionalisme dan integritas Jaksa dan Aparatur Kejaksaan sebagai wajah pemerintah dalam bidang penegakan hukum di Indonesia ,” kata Barita Simanjuntak.

Selain itu, peningkatan tunjangan ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang menegaskan komitmen Negara dan Pemerintah untuk mewujudkan remunerasi yang memadai bagi Jaksa dan Aparatur Kejaksaan sebagaimana dimanatkan dalam Pedoman PBB tentang Peranan Jaksa (United Nations Guidelines on the Role of Prosecutors) Tahun 1990.(Red)




Survey IPS, Kejaksaan Raih 76,2 Persen Tingkat Kepercayaan Publik

Kabar6-Indikator Politik Indonesia merilis hasil survei periode 30 Desember 2023 – 6 Januari 2024 dalam kategori Tingkat Kepercayaan Terhadap Lembaga Negara, Kejaksaan Agung masih tetap menjadi lembaga penegak hukum paling dipercaya oleh masyarakat dengan persentase nilai sebesar 76,2%.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (23/01/2024).

Atas hasil survei tersebut, Kejaksaan Agung dinilai paling tinggi tingkat kepercayaannya dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

**Baca Juga:Tiga Caleg dan Ratusan Simpatisan PPP Serang Belot Dukungan Prabowo Gibran

Adapun Kejaksaan mengalami peningkatan kepercayaan publik dari 75,1% periode Oktober 2023. Hal ini sejalan dengan peningkatan presepsi masyarakat yang menilai baik terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana kembali mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat kepada Kejaksaan. Sebagaimana yang disampaikan Jaksa Agung dalam berbagai kesempatan, capaian yang diraih harus terus dijaga dan ditingkatkan, karena setiap tindakan Insan Adhyaksa adalah wajah Kejaksaan di tengah masyarakat. (Red)




PERSAJA Apresiasi Putusan MK, Kejaksaan Berwenang Lakukan Penyidikan Tipikor

Kabar6-Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) Dr Amir Yanto SH.MM.MH.CGCAE dalam siaran Pers hari ini, Kamis (18/1/2024) mengapresiasi sepenuhnya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Seperti diketahui MK telah menjatuhkan Putusan Nomor: 28/PUU-XXI/2023 yang menyatakan menolak permohonan uji materiil undang-undang yang diajukan oleh M. Yasin Djamaludin seorang advokat yang mengajukan permohonan uji materi undang-undang yang intinya mempersoalkan mengenai kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi yang diatur dalam tiga undang-undang, yaitu: Pasal 30 ayat (1) huruf d UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (UU Kejaksaan), Pasal 39 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 44 ayat (4) dan (5) khusus frasa ‘atau Kejaksaan’, Pasal 50 ayat (1), (2), (3) khusus frasa ‘atau Kejaksaan’ dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa ‘dan/atau Kejaksaan’ UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Putusan Mahkamah Konstitusi ini semakin menguatkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu yang menegaskan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana khusus dan/atau tindak pidana tertentu, dalam hal ini adalah tindak pidana korupsi.

Dalam pertimbangan putusannya yang sebagian mengadopsi dalil-dalil yang diajukan oleh Persatuan Jaksa Indonesia yang dalam hal ini hadir sebagai pihak terkait mewakili kepentingan para Jaksa se-Indonesia, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum dengan pertimbangan antara lain sebagai berikut:

  1. UUD 1945 secara eksplisit tidak membatasi atau menentukan bahwa kewenangan penyidikan hanya menjadi kewenangan tunggal Kepolisian. Pembentuk Undang-Undang memilih untuk memberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi kepada Kepolisian, Kejaksaan dan KPK, dikarenakan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang merupakan extra ordinary crime memiliki dimensi persoalan yang krusial, sehingga dalam hal penyidikan tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga penegak hukum saja.
  2. Kewenangan kejaksaan untuk penyidikan tindak pidana khusus diperlukan untuk kepentingan penegakan hukum. Ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan hanya merupakan pintu masuk bagi Pembentuk Undang-Undang untuk memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana khusus dan/atau tertentu. Sementara untuk tindak pidana umum, kewenangan penyidikan tetap berada pada Kepolisian. Mahkamah memandang bahwa kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan masih tetap diperlukan untuk menangani tindak pidana khusus dan/atau tertentu yang secara faktual jenis maupun modusnya semakin beragam. Disamping itu, secara riil adanya pemberian kewenangan penyidikan kepada Kejaksaan semakin mempercepat penyelesaian penanganan tindak pidana khusus dan/atau tertentu yang dapat lebih memberikan kepastian hukum bagi pelaku, serta memenuhi rasa keadilan kepada masyarakat;
  3. Kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan merupakan praktik yang lazim khususnya menyangkut tindak pidana khusus dan/atau tindak pidana tertentu yang sifatnya extra ordinary crime yang secara universal membutuhkan lebih dari satu lembaga penegak hukum untuk menanganinya, khususnya dalam hal kewenangan penyidikan. Penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan dalam praktik di dunia internasional juga dilakukan terhadap tindak pidana khusus dan/atau tertentu, misalnya dalam United Nations Rome Statute of the International Criminal Court 1998 (Statuta Roma), di Korea Selatan melalui Criminal Procedure Act Article 195, Belanda melalui Code of Criminal Procedure Article 10, Jerman melalui German Code of Criminal Procedure Section 161.
  4. Kolaborasi lembaga penegak hukum dalam pemberantasan korupsi. Pasal-pasal yang diajukan pengujian oleh Pemohon merupakan norma yang mengatur hal yang berhubungan dengan kewajiban adanya kolaborasi diantara lembaga penegak hukum, yakni Kepolisian, Kejaksaan dan KPK dalam penanganan tindak pidana korupsi. Pembentuk Undang-Undang yang memandang tindak pidana korupsi sebagai extra ordinary crime yang mempunyai dimensi persoalan yang krusial dan tidak mungkin hanya ditangani oleh satu lembaga penegak hukum sebagai penyidik. Artinya penyidikan dalam tindak pidana korupsi selain dilakukan oleh Kepolisian, diperlukan lembaga penegak hukum lain seperti Kejaksaan dan KPK, sepanjang ketiga lembaga penegak hukum dimaksud saling berkoordinasi agar terdapat kesatuan sikap dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sehingga diharapkan lebih efektif dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Dalam rangka tersebut, telah ada Kesepakatan Bersama antara Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor: KEP-049/A/JA/02/2012; Nomor: B/23/III/2012; Nomor: Spj-39/01/03/2012 tentang Optimalisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbaharui terakhir dengan Nota Kesepahaman antara Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor: 107 Tahun 2021; Nomor: 6 Tahun 2021; Nomor: NK/17/V/2021 tentang Kerja Sama dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Dimana salah satu bentuk kerja samanya antara lain terkait sinergi penanganan perkara tindak pidana korupsi termasuk dalam kegiatan hal pelaporan dan/atau pengaduan masyarakat, dan koordinasi dan/atau supervisi. Adanya nota kesepakatan/kesepahaman tersebut, tentunya menjadikan penanganan tindak pidana korupsi lebih efektif dan efisien, selain itu adanya aspek kesepakatan dalam koordinasi dan juga supervisi menjadikan aspek pengawasan tidak hilang dalam hal penanganan perkara tindak pidana korupsi antara Kepolisian. Kejaksaan dan KPK.
  5. Kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan tersebut tidak berpotensi mengganggu prinsip checks and balances. Mahkamah memandang bahwa dalil Pemohon yang menyatakan tidak berjalannya checks and balances sebagai dalil yang tidak relevan untuk dipertimbangkan. Begitu juga mengenai tidak berfungsinya prinsip diferensiasi fungsional sehingga berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan, sebagai bentuk kekhawatiran yang berlebihan dan tidak beralasan. Seandainya berdampak pada terlanggarnya hak-hak tersangka/terdakwa, sebagaimana yang didalilkan telah dialami oleh Pemohon, maka telah tersedia mekanisme kontrol yang dapat digunakan yaitu melalui permohonan praperadilan.

**Baca Juga: Kejari Lebak Didesak Tetapkan Kades Mekarjaya Jadi Tersangka

Dengan berdasarkan seluruh pertimbangan hukum, maka Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Putusan tersebut diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 oleh Sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, dan Ridwan Mansyur masing-masing sebagai anggota, bertempat di ruang sidang Pleno, Gedung 1, Mahkamah Konstitusi.

Persatuan Jaksa Indonesia mengajak kepada seluruh anggota PERSAJA untuk mendukung sepenuhnya kebijakan Jaksa Agung RI dalam menjaga marwah Institusi ,meningkatkan kepercayaan publik dan senantiasa menjadi Lembaga penegak hukum yang paling dipercaya publik khususnya dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , Penindakan massif yang berhubungan dengan kepentingan publik, menyentuh kebutuhan pokok masyarakat dan mengutamakan perkara-perkara “ Big Fish” sehingga Masyarakat semakin memahami bahwa korupsi itu tidak hanya merampas ekonomi masyarakat tetapi juga melemahkan pertumbuhan ekonomi masyarakat .(Red)




Jaksa Agung : “Kejaksaan Dorong Hukum Jadi Panglima di Negeri Ini”

Kabar6-Narasumber Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI 2024 yang hadir seperti antara lain Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Juru Bicara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Ariyandi Putra serta Ahli Hukum Luar Negeri Prof. Hikmanto Juwana, Ph.D., Rabu (10/1/2023), menyatakan mendukung penguatan Kejaksaan baik dari segi kelembagaan maupun sarana, prasarana dan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Penegak Hukum khususnya Kejaksaan.

Kejaksaan sebagai Dominus Litis dalam penanganan perkara harus kuat, tidak saja secara kelembagaan, keuangan atau sarana dan prasarana, akan tetapi juga penguatan kapasitas SDM. Mengingat kejahatan internasional dari tahun ke tahun mengalami perkembangan bahkan tidak mengenal sekat wilayah, waktu dan ruang. Tidak terkecuali kejahatan lintas negara atau transnasional yang tidak saja mampu menggerogoti perekonomian masyarakat, tetapi dapat melumpuhkan perekonomian negara seperti judi online, judi bola online, kejahatan di bidang perekonomian lainnya dan kejahatan keuangan yang dikendalikan lintas negara.

Di sisi lain, kejahatan Dunia Siber juga semakin mengkhawatirkan, dimulai dengan pembobolan data pribadi, kejahatan phising, stalking, bullying sampai pada peretasan Institusi/Lembaga Negara serta Lembaga Keuangan. Terhadap kejahatan tersebut, perlu dilakukan mitigasi risiko untuk mengantisipasi kejahatan-kejahatan terkait Teknologi Informasi yang semakin berkembang. SDM penegak hukum diharapkan tidak saja paham dengan dunia hukum tetapi harus belajar mengenai teknologi informasi yang sangat pesat perkembangannya.

Dalam proses perencanaan untuk 20 tahun ke depan (jangka panjang) menuju Indonesia Emas 2045 harus dimulai dari sekarang yang disebut sebagai proses metamorfosis penegakan hukum modern. Jaksa Agung ST Burhanuddin menjabarkan syarat utamanya antara lain:

  1. Institusi yang andal dan agail yakni secara kelembagaan memiliki kewenangan yang penuh atas penanganan suatu perkara dan institusi dapat beradaptasi secara cepat, tepat dan bermanfaat dengan kebutuhan hukum masyarakat.
  2. SDM yang profesional dan berintegritas sebagai solusi terhadap berbagai persoalan hukum dan mampu menjaga Marwah Institusi.
  3. Memiliki sarana dan prasarana yang memadai, memiliki sarana digitalisasi yang memudahkan proses pembuktian dan menjamin kesejahteraan aparaturnya.
  4. Yang tidak kalah pentingnya adalah memberikan akses informasi yang mudah, cepat, transparan serta bermanfaat bagi masyarakat dan kepentingan penegakan hukum.

Di era transformasi digital dan transnasional adalah perpaduan yang tidak bisa dihindari dalam dunia penegakan hukum, suka tidak suka Indonesia harus mampu menjadi komunitas multinasional dan dunia dalam sistem komunitas hukum global, oleh karena dalam sistem hukum yang berbeda akan memberikan pandangan yang berbeda dalam suatu tindak pidana. Sebagai contoh, tindak pidana korupsi di Indonesia dalam Pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bisa berbeda dengan negara-negara di belahan dunia. Untuk itu, perlu dilakukan berbagai kesepakatan bilateral dan multinasional terkait dengan suatu proses hukum dan pandangan hukum dalam suatu perkara.

**Baca Juga: Pemberkasan Sertifikat 210 Bidang Lahan Aset Pemkot Tangsel Dikebut

Penegakan Hukum Humanis yang diinisiasi oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin ke depan akan menjadi ‘icon’ penegakan hukum universal karena dasar dari hukum itu sendiri diambil dari nilai-nilai kemanusiaan, dimana solusi-solusi penegakan hukum yang sifatnya di luar pengadilan akan terus berkembang sesuai dengan eksistensi dan efektivitasnya. Hukum ke depan, kajiannya harus bersifat pragmatis bukan yuridis formal.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam pengarahannya menitikberatkan pada program-program penyelamatan keuangan negara yang tidak saja mengedepankan penindakan, tetapi juga pendampingan, pengawalan serta pengamanan.

Optimalisasi peranan Intelijen sebagai penopang dan supporting penegakan hukum sangatlah penting peranannya, sehingga dapat menciptakan informasi dini kepada pimpinan dalam rangka pengambilan kebijakan.

Kemudian, peranan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara harus mampu membawa dampak positif dalam melakukan berbagai negosiasi yang melibatkan negara atau pemerintah di dunia internasional mewakili negara dalam sidang-sidang arbitrase internasional. Selain itu, juga dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait dengan kebijakan strategis negara yang berdampak hukum internasional.

Dalam pandangannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa tantangan penegakan hukum ke depan akan semakin berat dan kompleks. “Kita semua harus mampu ada di dalamnya dengan menyiapkan Insan Adhyaksa yang mendorong hukum sebagai panglima di negeri ini”. (Red)