oleh

Jaksa Kembali Jebloskan Tersangka Korupsi PT Surveyor Indonesia, Ini Perannya

image_pdfimage_print

Kabar6-Penyidik kembali menahan tersangka beriniasil JH tersangka kasus korupsi PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar. Kasus ini mengakibatkan kerugian PT Surveyor Indonesia sebesar Rp.20 miliar lebih.

“Berdasarkan pemeriksaan 6 orang saksi telah ditemukan minimal 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan 1 orang tersangka yaitu JH serta, dan tim penyidik mengusulkan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, dan dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,”ujar Soetarmi,SH,MH, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi SulSel Selasa (28/11/2023

Penetapan status tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi tanggal 28 November 2023 atas nama tersangka JH yang ditahan.selama 20 hari terhitung sejak tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 17 Desember 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar.

**Baca Juga: Prabowo Resmi Berikan Bantuan Senilai Rp 5 Miliar untuk untuk Palestina

Soetarmi menjelaskan, tersangka JH selaku orang yang meminjam bendera PT. Basista Teamwork dengan tersangka MRU selaku Direktur Utama PT. Basista Teamwork telah bekerjasama dengan Tersangka TY dan Tersangka ATL serta AH untuk melakukan rekasaya pekerjaan jasa konsultasi penyusunan dokumen teknis dan administrasi serta pendampingan dan monitoring pengadaan lahan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat.

“Akibat perbuatan para tersangka dan oknum-oknum lainnya menyebabkan PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar mengalami kerugiansebesar Rp.20.066.749. berdasarkan temuan Tim Audit Investigasi PT. Surveyor Indonesia,”jelas Soetarmi.

Bahkan, kata Soetarmi, tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan calon tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset.

“Kajati Sulawesi Selatan menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesasian perkara ini,”tandas Soetarmi. (red)

Print Friendly, PDF & Email