1

Dugaan kasus Narkoba Jenis Sabu, Sat Narkoba Polresta Tangerang Enggan Komentar

Kabar6.com

Kabar6-Kanit Unit 1 Satuan reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang enggan komentar terkait penyerahan penangkapan Abudin yang diduga kedapatan sisa pakai sabu dalam bong.

“Saya masih diluar pak, ntar aja kalau saya sudah ada di kantor,” jelas Kanit Unit 1 Satresnarkoba Polresta Tangerang Ipda Agus Mulyana lewat pesan whatshApnya kepada Kabar6.com, Jum’at (14/12/2018).

Dan, lanjut Ipda Agus Mulyana, dirinya juga akan meminta ijin terlebih dahulu dengan atasannya terlebih dahulu.

“Tar izin kasat saya belum bisa memberikan komentar maaf ya pak,” tegasnya.

Perlu diketahui, Pelaku dugaan kasus Narkotika jenis sabu dilimpahkan ke Unit 1 Satnarkoba Polresta Tangerang. Pasalnya kedapatan barang bukti sabu sisa pakai dalam alat hisap (Bong).

Panit Polisi Jalan Raya (PJR) Induk Ciujung Ipda Agus Susilo mengungkapkan, pihaknya mengakui barang bukti yang diduga sisa pakai dalam bong langsung diserahkan kepada Unit 1 Satnarkoba Polresta Tangerang.

**Baca juga: Disdukcapil Bakal Gelar Pembuatan KIA Gratis di Pusat Keramaian.

“Saat itu Abudin dan barang bukti yang diduga sabu sisa pakai dalam bong kita serahkan langsung ke Kanit Narkoba Unit 1 Polresta Tangerang,” tegas Ipda Agus Susilo kepada Kabar6.com saat dimintai keterangan lewat telpon genggamnya, Selasa (11/12/2018).

Diberitakan sebelumnya, Abudin berhasil ditangkap PJR Induk Ciujung setelah melakukan pembayaran tol Balaraja Barat sekitar beberapa puluh meter Abudin menepikan kendaraannya. (bam)




Kasus Human Trafficking di Ciputat Bikin Geram P2TP2A Tangsel

Kabar6.com

Kabar6-Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengaku geram dengan kasus human trafficking di Ciputat.

Saat meninjau rumah korban di kawasan padat penduduk di Ciputat Timur, Herlina Mustikasari selaku Ketua P2TP2A Tangsel berinteraksi dengan korban PC (16). Ia mengatakan kalau kasus tersebut merupakan perbuatan yang tidak beradab dan tak dapat didiamkan.

“Kami geram dengan adanya kasus seperti ini. Bukannya melindungi anak, kok malah mengeksploitasi anak,” kata Herlina, Kamis (13/12/2018).

Herlina berjanji akan mengawal kasus ini dan akan melakukan kerjasama dengan para pihak terkait untuk dapat mengungkap penyebabnya.

“Bukan untuk mencampuri proses penyelidikan, tapi kami akan memberikan masukan terkait kejahatan terhadap anak,” ungkap Herlina.

Kasus seperti ini, lanjut Herlina, tak dapat terjadi begitu saja. Ia menduga ada faktor lain di balik kasus human trafficking tersebut.

“Saya berpikir hal ini tidak terjadi secara spontan, pasti ada triger (pemicu), atau alasan mengapa anak di bawah umur yang menjadi korbannya. Yang jelas kita harus melindungi anak-anak kita, karena anak ini yang akan memimpin negara kelak,” tambahnya.

**Baca juga: Urus Prona Diminta Bayaran, Lurah Sukabakti: Saya Tidak Tahu Ada Pungutan, Prona Itu Gratis.

Selanjutnya, pihak P2TP2A akan melakukan tahapan pemulihan melalui psikolog yang sudah di atur jadwalnya secara intensif.

“Kami akan intens lakukan pendekatan terhadap korban kejahatan terhadap anak di bawah umur. Saya sudah jadwalkan waktunya agar self esteemnya dapat bertambah,” paparnya. (adt)




Dugaan Kasus Ujaran Kebencian Oknum Caleg Gerindra Tangsel Masuk ke Polda Metro Jaya

kabar6.com

Kabar6-Lanjutan kasus ujaran kebencian yang di duga menjerat caleg Gerindra Tangsel berinisial N, telah di terima berkas laporannya oleh divisi keamanan Negara Polda Metro Jaya, Rabu (3/10/2018).

Di katakan oleh sekertaris banteng muda Indonesia (BMI) Tangsel melalui sambungan WhatsApp H. Baset Marliyansah, berkas tuntutan tersebut di terima oleh penyidik.

“Ya, kami sudah di arahkan kesini (Polda Metro Jaya), kami sudah menghadap AKP Fadilah divisi keamanan negara rabu kemarin,” ujar Baset, Kamis (4/10/2018).

Baset juga mengatakan alasan laporan tersebut di alihkan polres Tangsel ke divisi keamanan Negara karena Polres Tangsel belum ada divisi yang menanganinya. **Baca juga: DLH Tangsel Lakukan Uji Emisi di Alam Sutera.

“Ya, kami di arahkan menuju ke divisi keamanan negara, oleh karena di Polres Tangsel belum ada bagian yang menangani kasus seperti ini,” paparnya. (tim K6)




Berkas Kasus Dugaan Penganiayaan RT, Oknum Kontraktor Tangsel di Polisikan

kabar6.com

Kabar6-Buntut penganiayaan yang menimpa seorang RT, yang bermaksud menanyakan pembangunan di wilayahnya Kampung Jurang Mangu RT 002/04, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu malam (26/09/2018) lalu, kini masuk tahap penyidikan di Polres Tangsel.

Malam ini, pengacara dari RT, Zulkaydi Wiranegara SH.MH yang tergabung dalam advocat DZB & Partner penuhi panggilan polisi di Mako Polres Tangsel, Rabu (3/10/2018).

Zulkaydi mengatakan kepada kabar6.com, bahwa dirinya telah memenuhi panggilan polisi, dan berkas perkaranya sudah masuk dalam berita acara perkara (BAP).

“Saya memenuhi panggilan penyidik untuk memberi keterangan dalam BAP, sekarang hanya tinggal menunggu pihak terlapor yang akan di panggil oleh polisi,” ungkap Zul.

Zul juga memaparkan kondisi yang di alami oleh kliennya sudah berangsur pulih, namun masih ada rasa sakit pada bagian kuping, dan juga wilayah dada.

**Baca juga: H Agus Pramono Gelar Silaturahmi Tokoh Masyarakat Se-Pamulang.

“Alhamdullilah kondisi klien kami yaitu TB. Chaerudin, mulai berangsur pulih, hanya saja, masih terasa sakit pada wilayah dada, karena ada salah satu tulang iganya yang bergeser,” tambahnya. (tim K6)




P2TP2A Tangsel: Pamulang Peringkat I Kasus Kekerasan di Bawah Umur

kabar6.com

Kabar6-Sepanjang 2018, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat banyaknya kasus kekerasan di bawah umur.

Ketua P2TP2A Tangsel, Herlina Mustikasari, S.Pd. MA, memaparkan, pihaknya telah mencatat daerah yang rawan dengan angka tertinggi dugaan kasus kekerasan anak di bawah umur.

“Yang pertama itu Kecamatan Pamulang, mungkin karena memang areanya sangat padat, yaitu sebanyak 32 kasus kekerasan anak di bawah umur, lalu di susul oleh Ciputat dengan angka 23 kasus,” ungkap Herlina disela peresmian TBM-EM di Kademangan.

Dirinya menambahkan, bahwa data tersebut bisa bertambah mengikuti perkembangan di 7 kecamatan sepanjang tahun. **Baca juga: Begini Sosok Jokowi di Mata Ma’ruf Amin.

“Data itu bisa terus meningkat, karena jika di lihat berdasarkan usia yang telah menjadi korban, kebanyakan yang masih berumur 0-17 tahun, itu ada 84 korban dari seluruh wilayah Tangsel,” paparnya. (Adt)




Masuk Dalam Ranah Principal, Putusan BPSK Tangsel Molor Seminggu

kabar6.com

Kabar6-Sidang badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) antara notaris muda Fransiska Pamungkasari melawan Merdeka Ronov yang merupakan KSO Intermark, kembali di gelar di kantor pusat pemerintahan Tangsel, Maruga, jalan Pamulang 2, Serua, Ciputat, kota Tangsel, Jumat (21/9/2018).

Fransiska mengatakan bahwa sidang sudah masuk dalam hal yang principal, namun pihak tergugat Merdeka Ronov yang berlokasi di Jalan Lingkar Timur/9, kelurahan Rawa Mekarjaya, Serpong, pada saat itu tidak dapat memberikan keputusan gugatan.

“Di depan saya, hakim BPSK mengatakan, dan bertanya kepada pihak Merdeka Ronov untuk segera mengambil keputusan. Tapi yang hadir pada saat itu tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan, akhirnya sidang tersebut terpaksa di undur minggu depan oleh hakim,” jelasnya.

Fransiskapun menambahkan keputusan apapun yang di berikan oleh hakim BPSK Tangsel, dia akan menerimanya. **Baca juga: Kasus Konsumen Apartemen Intermark, Masuk Episode Terakhir Putusan BPSK Tangsel.

“Saat ini, apapun keputusannya saya terima. Dan hak saya juga untuk mengajukan banding bila putusan tersebut merugikan saya,” ungkapnya. (Adt)




Kasus Konsumen Apartemen Intermark, Masuk Episode Terakhir Putusan BPSK Tangsel

kabar6.com

Kabar6-Perkara konsumen atas nama Fransiska Pamungkasari akan kembali bersidang. Pihak yang bersengketa yakni, Merdeka Ronov KSO Intermark Versus notaris muda Fransiska masuk babak penentuan di Pengadilan BPSK Tangsel.

Pada pemaparannya, Fransiska yang sempat menjelaskan kepada wartawan bahwa dirinya merasa diperlakukan tidak adil, dia pun melaporkan persoalannya ke BPSK Tangsel.

“Pada sidang tertutup minggu lalu, Jumat (14/9/2018), saya sempat di beri pilihan oleh pihak merdeka ronov, pertemuan rekonsiliasi pada minggu kemarin menerangkan bahwa yang datang pada saat sidang tidak dapat mengambil keputusan,”tegas Fransiska.

Fransiska juga mengatakan bahwa dirinya sempat di beri tiga (3) pilihan sebagai penawaran yang di ajukan oleh merdeka ronov kepadanya. **Baca juga: Apartemen Intermark Tolak Ganti Rugi Uang Muka Konsumen.

“Saya sempat di tawarkan bahwa saya boleh masuk kembali dengan catatan harus membayar lunas, lalu lunas dalam 3 bulan, lalu lunas dalam 6 bulan. Dan saya jelas menolak tawaran tersebut,” (Adt)




Kasus Dugaan Pelecehan di SD Al Amanah, Akhirnya Pihak Yayasan Gelar Press Confrence

kabar6.com

Kabar6-Dugaan kasus pelecehan seksual yang di lakukan oleh oknum guru olahraga SD Al-Amanah kelas 5 ini, akhirnya pihak yayasan menggelar press confrence di Aula yayasan Al Amanah, Jln Pocis, Bakti Jaya, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (21/9/2018).

Press confrence tersebut langsung di pimpin oleh ketua yayasan Al-Amanah TB. H Suhandi dan di dampingi oleh camat Setu, Heru Agus Santoso, AP. M.Si beserta lembaga pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A), Herlina Mustikasari, S.Pd. MA selaku ketua.

Pada pemaparannya, ketua yayasan TB. Suhandi berkilah bahwa oknum tersebut sengaja melakukannya, karena menurut versi oknum tersebut tidak sengaja.

“Intinya permasalahan tersebut sudah clear ya, pada saat saya tanya si pelaku mengaku tidak sengaja hanya bercanda. Dan saya tidak mau menzholimi orang yang tidak bersalah, saya takut salah. Toh para siswapun sekarang sudah terlihat ceria seperti semula kok,” tegas Suhandi.

Sementara itu, camat Setu yang di minta hadir mendampingi pihak yayasan mengatakan kepada media, bahwa dirinya hanya meluruskan saja. **Baca juga: Oknum Pelaku Di Pecat, Pihak Yayasan Al-Amanah di Setu Takut Menzholimi Orang.

“Saya disini cuma menyaksikan dan memediasi jangan sampai ada pemberitaan yang tidak benar di wilayah kecamatan Setu. Kami meminta kepada pihak yayasan untuk memanggil para wali murid, akhirnya pada pertemuan sebelumnya saya bertemu dengan wali murid. Terus terang saya ingin mengetahui keadaan yang sebenarnya, bukan dari satu versi saja,” ucap Heru. (Adt)




Besok, Kasus Fransiska Masuk Episode Terakhir Putusan BPSK Tangsel

kabar6.com

Kabar6-Besok, perkara konsumen atas nama Fransiska Pamungasari akan kembali bersidang.

Pihak yang bersengketa yakni, Merdeka Ronov KSO Intermark versus notaris muda Fransiska bakal masuk babak penentuan di Pengadilan BPSK Tangsel.

Fransiska yang sempat menjelaskan kepada wartawan bahwa dirinya merasa diperlakukan tidak adil, dia pun melaporkan persoalannya ke BPSK Tangsel.

“Saya mengajukan KPA di Intermark BSD (di Rawa Mekar Jaya Kecamatan Serpong), tetapi karena tidak lolos KPA kok Tanda Jadi dan DP (uang muka) saya dihanguskan oleh pengembang,” ungkapnya.

Lebih lanjut Fransiska menjelaskan kepada kabar6.com melalui WhatsAppnya, kasusnya terus berlanjut. Dan esok siang akan masuk dalam tahap penentuan putusan, Kamis (20/9/2018). **Baca juga: Pihak Ahli Waris: Lapor Dong, Kami Sudah Merusak Patok Lahan.

“Iya mas, besok adalah sidang terakhir. Sidangnya sudah tidak tertutup lagi, dan besok BPSK akan mengeluarkan putusan terkait gugatan saya,” kata Fransiska. (Adt)




Kasus Endang, Ini Kata Karang Taruna Tangsel

kabar6.com

Kabar6-Kasus masyarakat kecil yang termajinalkan di tengah hingar bingarnya pembangunan kota moderen yang bernama Tangerang Selatan (Tangsel) itu kembali menjadi sorotan.

Kasus Endang, warga Kampung Priyang RT 006/002 Kelurahan Pondok Jagung, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang mengalami infeksi tetanus di kedua kaki sejak dua tahun lalu dan hidup di rumah yang tidak layak, sepertinya jauh dari perhatian aparat terkait.

Terkait kondisi Endang yang memprihatinkan, Ketua Harian Karang Taruna Kota Tangerang Selatan, Bobby mengatakan, kalau kasus Endang ini seharusnya dapat menjadi bahan evaluasi bagi instansi terkait dalam penanganan masalah sosial di masyarakat.

“Kasus seperti yang di alami Endang ini seharusnya dapat menjadi bahan evaluasi pemerintah dalam penanganan permasalahan sosial di masyarakat,” kata Bobby saat melihat kondisi rumah Endang di Kampung Priyang RT 006/002 Kelurahan Pondok Jagung, Minggu (16/9/2018).

Bobby juga menegaskan, terkait penanganan sosial di masyarakat, DPRD hendaknya dapat melakukan pengawasan lebih. **Baca juga: Tak Kunjung Sembuh, Luka di Kaki Endang Kerap Digerogoti Tikus.

“DPRD Tangsel harusnya dapat melakukan perhatian ekstra di wilayah terkait permasalahan sosial di masyarakat. Jangan sampai keprihatinan masyarakat kecil seperti ini terjadi lagi dimasa depan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Bobby juga mempertanyakan kinerja aparatur kelurahan setempat yang dianggap lambat merespon kasus Endang.

“Khususnya aparatur kelurahan setempat harusnya dapat tanggap dan aktif disaat mengetahui ada warganya dengan kondisi memprihatinkan seperti ini,” tambahnya. (jicris)