oleh

Urus Prona Diminta Bayaran, Lurah Sukabakti: Saya Tidak Tahu Ada Pungutan, Prona Itu Gratis

image_pdfimage_print

Kabar6- Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) adalah salah satu upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan ekonomi lemah sampai dengan menengah.

Mengenai biaya yang dikenakan untuk sertipikat tanah Prona diatur dalam Keputusan Meneg Agraria / Kepala Badan pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1995.

Tentang Perubahan Besarnya Pungutan Biaya Dalam Rangka Pemberian Sertipikat Hak Tanah yang Berasal Dari Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Penegasan Hak Tanah Adat dan Konversi Bekas Hak Tanah Adat, yang Menjadi Obyek Proyek Operasi Nasional Agraria (Kepmeneg Agraria 4/1995).

Biaya pengelolaan penyelenggaraan Prona, seluruhnya dibebankan kepada rupiah murni di dalam APBN pada alokasi DIPA BPN RI.

Anggaran dimaksud meliputi biaya untuk penyuluhan, pengumpulan Data (alat bukti/alas hak), pengukuran bidang tanah, pemeriksaan tanah, penerbitan SK Hak/Pengesahan data fisik dan data yuridis, penerbitan sertipikat dan supervisi dan pelaporan.

Namun, berbeda dengan apa yang dialami warga Sukabakti, Curug, Kabupaten Tangerang, yang mengaku diminta bayaran jutaan rupiah saat penyerahan berkas pada 2014 silam.

Anih, warga di RT 001 RW 015 mengatakan, dirinya sudah menyerahkan persyaratan berkas yang dibutuhkan sejak 2014 silam ke pihak RW dengan kutipan biaya sebesar Rp4 juta yang dicicil dua kali.

“Saya sudah serahkan berkas saya ke Narun yang biasa disapa Harun selaku Ketua RW 015 pada saat itu. Katanya untuk ikut program sertifikat gratis ada biaya untuk administrasi. Dia minta pada saat itu Rp4 juta. Karena katanya buat administrasi, uang tersebut saya serahkan,” cerita Anih.

Anih mengaku, pihaknya dengan beberapa warga lainnya sudah beberapa kali coba menanyakan perihal Prona miliknya yang tak kunjung turun.

“Surat tanah saya seluas 238 meter dengan alat bukti girik tersebut sudah di serahkan ke kelurahan lewat RW. Tapi hingga sekarang, surat asli tersebut tidak pernah ada, baik girik maupun sertifikat yang di janjikan,” keluhnya.

Hal senada dialami Suwandi yang juga telah menyerahkan berkas yang dibutuhkan sejak 2014 silam dengan biaya Rp3 juta. Hingga kini-pun Suwandi tak kunjung menerima sertipikat Prona yang diharapkan dengan alasan masih proses.

Saat dikonfirmasi ke Obang Suryani selaku Lurah Sukabakti, dirinya tidak mengetahui adanya pungutan biaya di lapangan untuk pembuatan Prona itu.

“Saya tidak tahu ada pungutan, setahu saya Prona itu gratis. Kalaupun ada, mungkin pekerjaan oknum saja,” jelas Obang Suryani.

Pihaknya mengatakan dari total 2450 bidang tanah yang diajukan, hanya tinggal 150 bidang tanah yang belum selesai.

Kata Obang, saat itu banyak yang turut mengurus Prona. Maka itu, saya bentuk tim dan poskonya di rumah H Yoyo, warga setempat.

Selanjutnya tim mengumpulkan berkas lalu menyerahkannya langsung ke satgas BPN Bunyamin dan dua anggotanya, Mustard an Sartono.

Terkait 150 bidang tanah yang belum selesai, kata Obang, pihaknya telah menanyakan perihal tersebut ke BPN melalui surat bernomor 594/020 Kel. Suka Bakti ll 2018, yang dilayangkan pada 11 November 2018 lalu.

**Baca juga: Bupati Zaki: Pejabat Terbukti Pungli PTSL Akan Dicopot

Diberitakan sebelumnya, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar memberikan peringatan keras kepada seluruh pejabat baik di tingkat kecamatan maupun desa untuk tidak melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap pembuatan sertipikat tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistemik Lengkap (PTSL).

Orang nomor satu di kota seribu industri ini mengancam akan mencopot serta memidanakan para pelaku Pungli PTSL untuk warga miskin tersebut.

“Saya ingatkan jangan sekali-kali melakukan pungli pembuatan sertipikat PTSL. Kalau terbukti, maka pelakunya akan dicopot dari jabatannya, bahkan bisa dipidanakan,” ungkap Bupati Zaki, saat memberikan sambutan dalam rapat evaluasi PTSL 2018 diruang rapat Wareng Gedung Sekretariat Daerah di Tigaraksa beberapa waktu lalu.

Diutarakannya, untuk mengantisipasi terjadinya Pungli PTSL ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli.

Tim Saber Pungli ini akan diterjunkan langsung ke lapangan untuk mengawasi kegiatan yang dimotori kantor Kementerian ATR/ BPN Kabupaten Tangerang itu. (jic/Tim K6).

Print Friendly, PDF & Email