1

Pagar Stasiun Serpong, KAI: untuk Keamanan dan Kenyamanan Pelanggan

Kabar6-PT Kereta Api Indonesia melakukan penataan di Stasiun Serpong, Kota Tangerang Selatan. Pemagaran area stasiun dikeluhkan pelaku usaha jasa penitipan motor karena pendapatan mereka menurun.

“PT KAI dalam melakukan pengembangan dan penataan sesuai koridor dan batasan yang berlaku,” kata Manajer Humas Daop I PT KAI, Ixfan Hendriwintoko, Sabtu (23/12/2023).

Dijelaskan, semua yang dilakukan demi untuk meningkatkan pelayanan, keamanan, dan kenyamanan pelanggan. Pemagaran pun tidak sampai ditutup total.

Ixfan pastikan masih ada jalur pendestrian untuk lewat warga sekitar. Jika sebelumnya kurang bagus saat ini sudah diaspal dan bisa dilewati bukan hanya pejalan kaki tapi sepeda motor.

**Baca Juga: Fokus Berantas Korupsi, Biro Hukum Kejagung ke Hongkong

“Kami memahami khusunya padi sebagian warga yang kepentinganya terganggu dan kami mohon maaf,” jelasnya.

PT KAI menyesalkan ada oknum pegawai yang telah menerima uang suap berdalil membantu bongkar pagar area stasiun. Hal itu diketahui usai pengelola jasa penitipan sepeda motor dipanggil untuk dimintai keterangan.

Perusahaan pelat merah tersebut mengklaim selalu berkomitmen menerapkan Good Corporate Governance serta menjunjung tinggi nilai AKHLAK. Sehingga tindakan-tindakan penyuapan ataupun tindak pidana korupsi tidak terjadi di lingkungan perusahaan.

“Adapun pelayanan terhadap penumpang di Stasiun Serpong tetap berlangsung normal dan tidak ada hambatan sama sekali,” tambah Ixfan.(yud)




Detoks Digital, Restoran Ramen di Tokyo Larang Pelanggan Gunakan Ponsel Saat Makan

Kabar6-Kota Kai, pemilik restoran ramen Debu-chan di Tokyo, Jepang, memutuskan untuk melarang pelanggan menggunakan smartphone mereka saat makan di waktu sibuk, sebuah langkah yang menjadi topik pembicaraan hangat di media sosial Negeri Sakura itu.

Diketahui, semua restoran ramen Jepang memiliki satu aturan yang tak tertulis yaitu makan cepat dan pergi. Kai, melansir ctvnews, menganggap tradisi ini dengan terlalu serius, sehingga dia mulai menghitung berapa lama waktu yang dibutuhkan para pelanggan untuk makan. Hasilnya, pelanggan yang paling lama untuk memulai makan sup ramen biasanya menonton video di ponsel mereka. Karena itulah Kai mengambil tindakan melarang pelanggan menggunakan smartphone mereka saat makan.

Restoran Debu-chan sendiri memiliki 33 kursi. Namun, Kai mengatakan bahwa seringkali ada sekira 10 orang mengantre untuk mendapatkan kursi pada jam sibuk.

“Ketika kursi sudah penuh dan saya melihat orang-orang berhenti makan sambil menatap smartphone mereka, saya menyuruh mereka untuk berhenti,” kata Kai. ** Baca juga: Pria Asal Kampala Jual Kentut yang Diklaim Bisa Bunuh Nyamuk

Ditambahkan, saat ini dia belum memasang tanda apa pun yang melarang penggunaan ponsel mereka. Sebaliknya, dia berbicara kepada pelanggan satu per satu. Langkah Kai mungkin bisa dibilang sebagai sebuah upaya detoksifikasi digital yang dipaksakan. Baginya, ramen itu lebih dari sekadar makanan.

Debu-chan bukanlah tempat pertama yang membahas penggunaan smartphone saat makan. Pada 2017, sebuah toko McDonald’s di Singapura menerbitkan kampanye ‘Phone off. Fun on’. Mereka juga memasang loker untuk menyimpan smartphone pelanggan saat makan, dengan tujuan agar orang menghabiskan lebih banyak waktu untuk fokus pada anak-anak mereka.

Pembatasan smartphone juga bukan saat makan saja. Pada 2021, Kota Adachi di Tokyo mengeluarkan peraturan yang melarang orang menggunakan ponsel saat berjalan kaki atau mengendarai sepeda.(ilj/bbs)




Operasional KRL Rangkasbitung – Tanah Abang Sempat Terhambat, KAI Minta Maaf

kabar6.com

Kabar6-Operasional Kereta Rel Listrik (KRL) tujuan Rangkasbitung – Tanah Abang sempat terhambat selama kurang lebih 30 menit.

Atas kejadian itu, pihak PT Kereta Api Indonesia meminta maaf atas adanya kendala perjalanan Commuterline lintas Rangkasbitung – Tanah Abang.

“KAI Commuter memohon maaf atas adanya kendala perjalanan Commuterline lintas Rangkasbitung–Tanah Abang yang sempat terjadi pada Selasa siang ini,” ujar Manager External Relations dan Corporate Image Care KAI Commuter Leza Arlan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/11/2022).

**Baca juga: Upaya Naikan Persentase RTH, Pemkot Tangsel Minta Lahan ke Swasta

Menurut Leza, ada gangguan teknis yang terjadi sekira pukul 12.05 WIB, pada jalur Cicayur – Cilejit gardu listrik aliran atas (LAA) mengalami padam

“Mulai pukul 12.30 WIB perjalanan Commuterline lintas Cicayur–Parungpanjang–Cilejit sudah kembali bisa dilayani dengan menggunakan dua jalur, yaitu Jalur 2 dan Jalur 3,” tutupnya.(eka)




Larangan Mudik, PT KAI Perpanjang Penghentian Perjalanan KA Rangkasbitung-Merak

Kabar6.com

Kabar6-PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberhentikan layanan perjalanan Kereta Api (KA) Lokal Rangkasbitung-Merak hingga 31 Mei 2020. Sebelumnya, dalam mencegah penyebaran virus Corona, PT KAI sudah melakukan penghentian perjalanan hingga 30 April 2020.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, mengatakan, perpanjangan pemberhentian layanan perjalanan tersebut dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan mudik sebagai upaya memutus penyebaran virus tersebut.

“Iya, sampai dengan 30 Mei 2020,” kata Eva saat dihubungi Kabar6.com, Jum’at (30/4/2020).

Tidak hanya KA Lokal Rangkasbitung-Merak, PT KAI juga memberhentikan seluruh perjalanan KA jarak jauh. Ada 60 KA perjalanan jauh dan 31 Ka Lokal di area Daop 1 Jakarta yang perjalanannya diberhentikan.

“Sejak diberlakukannya larangan mudik oleh pemerintah sesuai Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 pada 24 April 2020, PT KAI memberhentikan seluruh perjalanan KA sebagai dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut,” jelas Eva.

Ari Sobari, salah seorang warga Rangkasbitung yang hampir setiap hari menggunakan jasa KA Lokal untuk menuju tempat kerjanya di Kota Serang mengeluh sejak PT KAI menghentikan operasional perjalanan KA.

**Baca juga: Di-PHK tanpa Pesangon, Karyawan Distributor Makanan Ringan Lapor Disnaker Lebak.

“Karena kalau enggak naik kereta pengeluaran ongkos bisa 2 kali lipat untuk naik angkutan umum ke Serang,” katanya.

Namun, Ari mendukung jika penghentian layanan KA untuk tujuan mencegah penyebaran Covid-19. Meski begitu, ia berharap pemerintah juga mencari solusi terkait transportasi alternatif.

“Bukan cuma yang murah ya tetapi ada sampai malam untuk mengakomodir kita-kita yang pulang kerja,” harapnya.(Nda)




Bupati Lebak Minta Perjalanan Kereta Api di 3 Stasiun Dihentikan

Kabar6.com

Kabar6-Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya meminta PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) untuk menghentikan sementara operasional layanan kereta api di tiga stasiun di wilayah Lebak.

Permintaan tersebut disampaikan Iti melalui surat yang telah beredar di media sosial. Tiga stasiun dimaksud yakni Stasiun Rangkasbitung, Maja dan Citeras.

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebak Dede Jaelani, membenarkan surat tersebut.

“Iya tetapi sedang direvisi suratnya. Hasil konsultasi, bahwa ditujukannya ke Kepala Satuan Gugus Tugas Pusat (BNPB),” kata Dede saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (28/3/2020).

Dalam surat tersebut disampaikan, bahwa dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang semakin meluas, perlu dilakukan pembatasan mobilitas warga dari dan menuju Kabupaten Lebak. Iti meminta layanan perjalanan dihentikan sementara selama 14 hari.

**Baca juga: Warga Badui Protes Masih Ada Wisatawan Berkunjung di Tengah Pandemi Corona.

“Banyak warga kita bekerja di Jakarta lalu pulang ke kita dan kita tidah pernah tahu apakah mereka terpapar Covid-19 atau tidak. Padahal kebijakan DKI itu untuk tinggal di rumah dan diharapkan untuk tidak meninggalkan Jakarta,” terang Dede saat ditanya lebih jelas mengenai pertimbangan permintaan tersebut.

Ternyata bukan hanya ke PT KAI dan KCI, surat yang sama juga ditujukan ke Direktur Utama Perum Damri dan pengurus Organda yang meminta agar operasional layanan bus AKAP baik yang tujuan langsung dan ke Lebak maupun yang transit untuk dihentikan sementara 14 hari.

“Semua dirubah dulu ditujukannya, hari Senin (Suratnya disampaikan),” kata Dede.(Nda)




KS Rangkasbitung Sebut KAI Tak Ada Kaitan dengan Persoalan PT CKS-PKL

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Stasiun (KS) Rangkasbitung Gun Gun Adinugraha membenarkan adanya persoalan antara PT CKS dengan pedagang kaki lima (PKL) terkait rencana pembangunan kios di depan stasiun.

Namun, Gun Gun menegaskan bahwa persoalan antara pedagang dengan PT CKS di luar tanggung jawab PT KAI.

“Ini murni di luar PT KAI. PT KAI tidak ada sangkut pautnya, karena itu PT CKS nya sendiri yang berhubungan dengan pedagang,” kata Gun Gun, Selasa (8/10/2019).

Terkait dengan status PT CKS, Gun Gun menjelaskan, perusahaan tersebut masih merupakan calon pengelola lahan kereta api. Meski belum menjadi pemenang lelang, nyatanya CKS sudah melakukan penawaran komersial kepada pedagang.

“Dia (CKS) calon tunggal. Kemudian meminta bantuan kepada kami agar bisa menawarkan. Tentu, saya harus melayani apalagi pihak itu adalah pihak yang sedang proses kerja sama dengan KAI. Kami bukan mensosialisasikan, hanya mengabarkan bahwa PT CKS punya rencana dia yang akan mengelola dan mengkomersilkannya,” papar Gun Gun.**Baca Juga: PKL Stasiun Rangkasbitung Resah, Sudah DP Rp10 Juta Kios Tak Kunjung Dibangun.

Begitu juga dengan pembayaran uang muka kios yang diminta oleh PT CKS, Gun Gun juga mengaku pihaknya tidak tahu-menahu. Soal tempat pembayaran yang dilakukan di lingkungan stasiun, pihaknya hanya menyediakan saja.

“Kami tidak tahu apa-apa, karena mereka langsung nyerahin ke CKS. Tempat (pembayaran) kan, kalau pos di dalam, ini kan di luar pos (PKD), hanya memang berada di lingkungan stasiun,” bebernya.(Nda)




Perampasan Kendaraan di Jalan, Begini Kata Ketua DPD KAI Banten

kabar6.com

Kabar6-Masih maraknya kasus perampasan kendaraan di jalan, Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Banten, Toni Sastra SH., MH. angkat bicara.

“Pihak leasing tidak berhak mengambil motor atau mobil di jalan atau rumah dengan seenaknya sendiri dikarenakan telat bayar atau gagal membayar cicilan bulanan,” kata Toni Sastra kepada kabar6.com, Senin (8/10/2018).

Toni menegaskan, prosedur penarikan kendaraan bermotor sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan pada 7 Oktober 2012.

“Melalui Fidusia, pihak leasing atau kreditur tak dapat meminta paksa melalui jasa debt collector,” ujar Toni Sastra.

Adanya peraturan Fidusia itu, lanjut Toni, leasing memang tak bisa mengambil kendaraan bermotor secara paksa, tapi hal itu dapat diselesaikan secara hukum.

Artinya, kasus akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan.

Setelah itu, kendaraan akan dilelang oleh pengadilan. Dan, uang hasil penjualan kendaraan dari lelang itu akan digunakan untuk membayar utang kredit ke lising dan sisanya akan diberikan kepada konsumen.

Toni juga mengungkapkan, pengambilan kendaraan bermotor secara paksa dijalan yang dilakukan debt collector merupakan perbuatan melanggar hukum.

Dan termasuk tindak pidana kekerasan atau perampasan yang dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang perampasan dengan masa hukuman selama 12 tahun.

“Kalau pengambilan paksa kendaraan bermotor di rumah, itu merupakan tindak pidana pencurian,” ungkapnya. **Baca juga: Gunakan Jasa Debt Collector, PT Multindo Rampas Angkot Milik Bertauli.

Saat ini, sudah banyak ditemukan spanduk imbauan di kepolisian yang menyatakan apabila terjadi perampasan kendaraan bermotor yang mengatasnamakan Debt Collector ataupun leasing agar segera melapor ke polisi.

Mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan) dapat dijerat/dikenakan pasal 365 KUHP. (jicris)