1

Kades di Lebak Ini Sudah Sebulan Tak Ngantor, Diduga Gadaikan Mobil Rental

Kabar6-Seorang kepala desa (Kades) di Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, diketahui sudah satu bulan tidak masuk kantor. Pria berinisial ADH merupakan Kades Girimukti yang belum genap 1 tahun menjabat usai dilantik pada November 2021 lalu.

Beredar foto sang kades di media sosial. Dalam foto tersebut, ADH dicari dan diduga menggadaikan mobil rental.

Camat Cilograng, Hendi Suhendi, membenarkan, ADH sudah lama tidak masuk kantor. Ia juga sudah mendengar soal ramai-ramai informasi yang menyebut kades tersebut diduga menggadaikan mobil.

“Iya, kurang lebih sebulan enggak ngantor. Saya sudah coba kontak tapi sudah enggak bisa komunikasi dengan beliau. Memang dengar soal kasus itu, tapi jelasnya kami enggak tahu,” kata Hendi saat dihubungi Kabar6.com, Rabu (6/7/2022).

Hendi menuturkan, memang banyak orang yang menghubunginya untuk mempertanyakan ADH. Namun sejauh ini bukan berkaitan dengan dugaan gadai mobil.

“Banyak yang datang ke saya, sekitar Lebak aja. Cuma bicaranya penagihan hutang aja, minta difasilitasi, dan saya bilang itu selesaikan secara pribadi, kalau saya konteksnya pembinaan saja. Tapi saya pesan siapapun yang nagih sampai ngambil aset desa bakal berhadapan sama saya, pasang badan saya,” ujar Hendi.

Dia mengaku sempat memanggil dan meminta keterangan ADH.

“Waktu saya manggil dia datang, ya soal disiplin kerjanya. Alasannya (Enggak masuk) ya mungkin karena itu banyak (Dicari) orang,” ungkap Hendi.

**Baca juga: Gantikan Letkol Inf Nur Wahyudi, Letkol Arh Erik Novianto Jabat Dandim 0603 Lebak

Sampai saat ini, Hendi mengaku, belum mendapatkan informasi terkait keberadaan ADH.

“Terkait pemerintahan desa oleh sekretaris desa, tetap berjalan tapi untuk keuangan tidak bisa dilaksanakan. Dalam hal ini masih kami awasi terus dan dalam pengendalian, lebih lanjut nanti menunggu hasil pimpinan,” katanya.(Nda)




Kades di Pandeglang Jadi Tersangka Dugaan Mafia Tanah Dikabarkan Bebas, Polisi: Ditangguhkan Dulu

Kabar6.com

Kabar6- Kepala Desa Penjamben, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang berinisial Jd dikabarkan bebas setelah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan kasus mafia tanah.

Namun Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi menjelaskan terkait kebebasan sang Kades tersebut. Menurutnya, Kades tersebut bukan dibebaskan hanya penangguhan atas jaminan dari pihak keluarganya.

“Bukan dibebaskan, saya tangguhkan dulu, penjaminnya itu keluarganya,” kata Fajar saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (1/7/2022).

Fajar menegaskan, status Jd masih berstatus tersangka. Adapun pertimbangan penangguhannya lantaran ada penjamin dari keluarganya. Disisi lain pihak Polres Pandeglang telah melihat kondisi roda Pemerintahan Desa tak berjalan.

“Status Kepala Desa itu masih tersangka. Pertimbangannya kegiatan desa terhambat, Plt-nya belum ditunjuk. Maka dari itulah ditangguhkan oleh saya,”ujarnya.

Setelah ditangguhkan, Jd harus wajib lapor dua hari dalam seminggu yakni hari senin dan kamis. Dalam kasus ini Polres Pandeglang tak terhenti dan penyelidikannya masih di dalami, Bahkan ditegaskannya, pihaknya masih mengincar dalang dari kasus tersebut.

“Masih berlanjut (pemeriksaan,red), eoalnya yang kita incar otaknya kasus tersebut. Intinya, pidana masih lajut, bukan dia dibebaskan selesai. Saya masih mencari yang diatas-atasnya ini (dugaan mafia tanah,red),” tegasnya lagi.

**Baca juga: Camat Picung Pandeglang Sebut 20 Warganya Ikut Organisasi Khilafatul Muslimin

Ditambahkannya, kalau pemeriksaan sampai ke Kades Penjamben sudah optimal, namun saat ini pihaknya lebih membidik yang diatas Kades Penjaben tersebut.

“Proses penyelidikannya masih melakukan pemeriksaan saksi lagi untuk yang keatasnya itu, kalau sampai kediannya sih udah (Kades Penjamben,red), tapi yang keatasnya belum. Makanya terus didalami lagi,” tandasnya.(aep)




Ulama dan Kades di Pandeglang Deklarasi Tolak Organisasi Khilafatul Muslimin

Kabar6.com

Kabar6- Ulama dan tokoh masyarakat bersama Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Picung, Pandeglang dan para Kepala Desa se Kecamatan Picung, melakukan deklarasi penolakan organisasi Khilafatul Muslimin.

Deklarasi penolakan terhadap organisasi (Khilaftaul Muslimin, red) itu dilakukan, karena dianggap bertentangan dengan falsafah Undang – Undang Dasar 1945 dan Pancasila.

Camat Picung, Kabupaten Pandeglang, Arif mengungkapkan, pihaknya bersama para tokoh Ulama, tokoh masyarakat, para Kepala Desa, jajaran Polsek Picung telah melakukan deklarasi penolakan terhadap organisasi Khilafatul Muslimin.

“Semua unsur di Kecamatan Picung menolak keras keberadaan organisasi itu. Karena dianggap bertentangan dengan falsafah Undang – Undang Dasar 1945 dan Pancasila,” ungkap Camat usai melakukan deklarasi, Kamis (30/6/2022).

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Picung, KH Suminta menuturkan, bersama ini segenap masyarakat Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, tokoh ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, unsur Muspika dan para Kades menyatakan dengan tegas keberadaan organisasi Khilafatul Muslimin.

**Baca juga:Resmi Jabat MUI Pandeglang, K.H Zamzami: Saya Tidak Bisa Bekerja Sendiri

Dan karenanya, segala atribut, platform dan hal lainnya yang berkaitan dengan organisasi tersebut, khususnya ideologi Khilaftaul Muslimin wajib dibubarkan oleh pemerintah, karena bertentangan dengan falsafah Undang – Undang Dasar 1945 dan Pancasila.

“Bersama ini, kami mengajak masyarakat Kabupaten Pandeglang, khususnya Kecamatan Picung untuk tidak mengikuti organisasi Khilfatul Muslimin, maupun organisasi yang dapat memecah belah umat dna keutuhan NKRI,” tegasnya.(aep)




Diduga Gelapkan Tanah 60 Hektar, Kades di Pandeglang Ditangkap Polisi

Kabar6.com

Kabar6- Kades Pejamben, Kecamatan Carita, (Jd) dibekuk ditangkap polisi karena diduga menggelapkan tanah seluas 60 hektar di Desa Teluk, Kecamatan Labuan dan Kecamatan Sumur.

Diketahui kasus serupa juga sebelumnya dilakukan Kepala Desa (Kades) Carita, Kecamatan Carita, US. Kedua Kades dalam kasus yang sama harus berusaha dengan pihak berwajib karena aksi nekadnya dalam kasus mafia tanah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemeritahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Doni Hermawan mengungkapkan, Kades Carita berinisial US kasusnya ditangani oleh Polda Banten.

“Kalau Kades Pejamben ditangani oleh Polres Pandeglang” kata Doni, Kamis (23/6/2022).

Bahkan dinilai Doni, kasus yang sedang dihadapi Kades Pejamben itu lebih berat dibandingkan dengan kasus yang menimpa Kades Carita. Hal itu dikarenakan, Kades Pejamben dugaan penggelapan tanahnya mencapai 60 hektar.

**Baca juga: Kades Pejamben Pandeglang Ditangkap Polisi Diduga Karena Kasus Mafia Tanah

Menurut Doni kasus keduanya hampir sama yakni mafia tanah. Namun kasus yang menjerat Kades Pejamben itu bukan pada saat menjabat. Akan tetapi, sebelum menjabat sebagai Kades.

“Pada prinsipnya kasus ini, sebelum dia menjabat sebagai Kepala Desa,” tukasnya.(aep)




Jadi Mafia Tanah, Kades di Pandeglang Ditangkap Polda Banten

Kabar6.com

Kabar6- Kepala Desa Carita US (65) dan warga lain SHJ (63) diduga menjadi mafia tanah dengan modus seolah-olah sebagai pemilik tanah untuk memperjual belikan bidang tanah secara ilegal kepada pihak lain dengan memalsukan tanda tangan korban untuk kepentingan transaksi.

“Satgas Mafia Tanah Polda Banten berhasil menangkap sindikat mafia tanah yang berada di Desa Carita, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang dengan luas bidang tanah 1,2 hektare, dengan modus memalsukan tanda tangan seolah-olah milik korban kemudian mentransaksikan dengan tandatangan palsu pada dokumen Akta Jual Beli (AJB) kepada pembeli,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Rabu (16/6/2022).

Shinto menjelaskan penyidik melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka dengan peran yang berbeda. US (65) Kepala Desa yang memiliki niat jahat awal untuk mentransaksikan tanah-tanah tersebut dengan memalsukan tanda tangan korban di setiap dokumen AJB.

Sedangkan SHJ (63) adik ipar korban yang ikut serta membantu transaksi pada setiap AJB meskipun diketahui bahwa tandatangan korban telah dipalsukan dalam AJB dan mendapatkan uang sebesar Rp200.000.000 atas peran tersebut.

Peristiwa penjualan bidang tanah secara ilegal dengan dokumen palsu terjadi sekitar tahun 2012 – 2021, “Fakta hukum mengatakan bahwa tersangka masih melakukan transaksi hingga tahun 2021, luas tanah 1,2 hektar telah ditransaksikan selama 10 tahun,

“Karena pemilik yang sah atas nama Ari Indyastuti meninggalkan lokasi di Desa Carita sejak tahun 1999 dan menetap di Solo, Jawa Tengah,” ujar Shinto

Ari Indyastuti melaporkan peristiwa ini sejak 7 Januari 2022 dan penyidikan serta penyelidikan telah dilakukan secara komprehensif dengan memeriksa 54 saksi dari berbagai pihak.

“Dalam perkara ini penyidik telah memeriksa 54 saksi dan melakukan uji laboratories terhadap keabsahan tanda tangan korban pada dokumen AJB hingga pada akhirnya penyidik melakukan penangkapan terhadap para tersangka pada 16 Maret 2022,” kata Shinto.

Adapun modus operandi para tersangka adalah dengan berperan seolah-olah sebagai pemilik tanah yang sah. Kemudian para tersangka mendapatkan keuntungan ekonomis penjualan bidang tanah secara ilegal dilakukan kelompok sindikat mafia tanah dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan ekonomis sebesar Rp1,2 miliar.

“Dengan berperan seolah-olah sebagai pemilik tanah yang sah lalu mencari pembeli dan melapis transaksi dengan dokumen yang seolah-olah legal yang di bantu oleh kepala desa setempat,” ungkap Shinto.

Satgas Mafia Tanah menjelaskan telah menyita Barang bukti yang berupa 44 dokumen AJB dan 1 lembar asli Surat Kuasa dari Ari Indyastuti kepada US.

“Dari penangkapan tersebut telah disita barang bukti berupa 44 dokumen AJB dan 1 lembar asli surat kuasa, dimana tanda tangan benar milik korban namun isi surat Kuasa telah dipalsukana dari awalnya kuasa mengurus kebun menjadi kuasa menjual tanah,” jelas Shinto.

**Baca juga: Agar Masyarakat Aman, UPTD PJJ Pandeglang Perbaiki Ruas Jalan Ciomas Mandalawangi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan ke dalam akta otentik dan Pasal 266 KUHP tentang perbuatan menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

“Dengan ancaman pidana komulatif 7 tahun penjara,”tandasnya.(aep)




Bekas Kades dan Dewan Kabupaten Tangerang Korupsi Mobil Kabur

Kabar6.com

Kabar6-Tersangka berinisial SA, bekas anggota DPRD dan STN mantan kades Bonisari di Kabupaten Tangerang, menghilang dari kediamannya. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi mobil operasional Tahun Anggaran 2018.

“Kita geledah kemarin Senin 13 Juni, ke rumah mereka. Keduanya tidak ada di rumah,” kata Kasie Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang, Deny Marincka, Kamis (16/6/2022).

Ia jelaskan, jaksa penyidik telah melayangkan surat pemanggilan sebagai tersangka kepada keduanya. Jika masih tak digubris kedua tersangka dimasukan dalam daftar pencarian orang.

“Bila juga tidak ada tindakan kooperatif nanti kita bersurat ke desa agar menyatakan kedua tersangka sudah tidak tinggal di alamat domisili,” jelas Deny.

Menurutnya, saat dihubungi oleh kawannya yang sudah di kantor kejaksaan kemarin pukul 11.00 WIB tersangka bilang lagi di jalan. Kemudian satu tersangka lainnya beralasan istrinya sedang sakit.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Kabupaten Tangerang telah menetapkan lima orang tersangka. Dari kelima orang tersangka itu, diantaranya empat orang merupakan mantan kepala desa berinisial SN, M, DM dan STN

**Baca juga: Dari Tak Produktif, Destinasi Wisata Mangrove Desa Muara Jadi Harapan Masyarakat

Satu orang lainnya berinisial SA yang merupakan bekas anggota DPRD Kabupaten Tangerang. Modus operandinya para tersangka dengan cara tidak membayarkan anggaran pengadaan mobil terhadap showroom penyedia kendaraan.

Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp 600 juta dengan harga masing-masing unit kendaraan mencapai Rp 185 juta hingga Rp 244 juta.(rez)




Empat Bekas Kades dan Satu Dewan Kabupaten Tangerang Tersangka Korupsi Mobil

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan mobil operasional desa Tahun Anggaran 2018 lalu.

Dari kelima orang tersangka itu, diantaranya empat orang merupakan mantan kepala desa berinisial SN, M, DM dan STN, serta satu orang lainnya berinisial SA yang merupakan bekas anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

“Kami tetapkan lima orang tersangka dalam dugaan korupsi mobil operasional desa, empat mantan kades, satu mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang,” ucap Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Eliza Saragih, Kamis, (9/6/2022).

Ia menjelaskan, dalam dugaan adanya tindak pidana korupsi itu, para tersangka menjalankan modus operandinya dengan cara tidak membayarkan anggaran pengadaan mobil terhadap showroom penyedia kendaraan.

“Akibatnya, kendaraan desa itu tidak memiliki surat-surat. Karena tidak dibayar oleh kepala desa kepada pihak showroom,” katanya.

Ia mengungkapkan, dalam pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap para tersangka itu mengakui bahwa mereka tidak mengikuti aturan sesuai peraturan bupati dan LKPP dalam pengadaan kendaraan operasional desa.

Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp 600 juta dengan harga masing-masing unit kendaraan mencapai Rp 185 juta hingga Rp 244 juta.

“Seharusnya mereka itu bisa langsung melakukan pembayaran, tetapi ini tidak. Dan atas perbuatannya itu pelaku akan kami tahan selama 20 hari ke depan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Nova.

Ia mengaku, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait penanganan dugaan pengadaan mobil operasional desa ini untuk dapat menetapkan tersangka lainnya.

**Baca juga: Pabrik di Curug Tangerang Terbakar Drum Thinner Beterbangan

“Dari penetapan tersangka ini kami akan terus melakukan pengembangan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita bisa menetapkan tersangka lain,” ujarnya.

“Atas perbuatannya itu, para tersangka pun dikenakan Pasal 2 dan 3 tentang Tidak Pidana Korupsi dengan ancaman lima tahun hukuman penjara.(Rez)




Kades dan Perangkat Desa di Lebak Belum Divaksin Booster, Usulan ADD Ditunda

Kabar6.com

Kabar6-Usulan alokasi dana desa (ADD) tahap satu bakal ditunda jika kepala desa (kades) dan perangkatnya belum divaksin dosis ketiga alias booster. ADD salah satunya untuk pembiayaan gaji kades dan perangkat desa.

Hal itu tertuang dalam surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak yang ditujukan kepada para camat. Dalam surat itu, DPMD meminta camat agar menunda usulan ADD tahap satu bagi kades dan perangkatnya yang belum divaksin booster.

“Iya, kami sarankan agar kepala dan perangkat desa mendapatkan suntikan vaksin booster,” kata Kepala DPMD Lebak Babay Imroni kepada Kabar6.com, Selasa (8/3/2022).

Vaksin booster kades dan perangkat desa merupakan upaya dalam percepatan vaksinasi dalam membentuk kekebalan tubuh masyarakat (Herd immunity).

“Jadi ini supaya bisa menjadi contoh buat masyarakat di desa mereka masing-masing. Kalau kades dan perangkat desanya sudah divaksin booster diharapkan juga masyarakatnya bisa mengikuti,” tutur Babay.

**Baca juga: Korban Pergerakan Tanah di Cihuni Lebak Segera Terima Bantuan DTH

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

DPMD Lebak meminta laporan pelaksanaan vaksin booster kades dan perangkat desa disampaikan paling lambat pada minggu ke-4 di bulan ini.

“Iya nih, mau cairkan gaji tapi harus sudah vaksin booster,” kata salah seorang kades.(Nda)




Ini Pesan Penting Bupati Zaki pada 85 Kades di Kabupaten Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar mengatakan pentingnya kepala desa meningkatkan kemanpuan pengetahuan dalam meningkatkan kinerja pemerintahan desa.

“Saya titip mohon kali ini latihan kepemimpinan diikuti secara seksama karena akan banyak hal baru yang akan kita pelajari dan juga pengetahuan-pengetahuan serta teori-teori tentang kepemimpinan termasuk dengan peraturan perundang-undangan yang baru, yang wajib kita ketahui,” pinta Bupati Zaki, saat melepas 85 Kades di Kabupaten Tangerang untuk mengikuti Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK), Senin 21/02/022).

Dalam sambutannya Bupati Tangerang mengatakan kegiatan LDK merupakan bagian dari pembekalan kepala desa untuk meningkatkan kompetensi sebagai kepala desa dalam mengembangkan potensi wilayah dan inovasi program pembangunan di desa.

Bupati Zaki juga menekankan agar 3 pilar dasar yakni Pancasila, Nasionalisme dan Kebhinekaan Tunggal Ikaan dapat dipahami para kepala desa sebagai prinsip dasar seorang abdi negara. Dia juga berharap para kades bisa mengikuti secara seksama sehingga segala bentuk materi yang akan disampaikan nanti dapat dipahami secara benar dan diimplementasikan dalam tugas-tugas pemerintahan desa.

“Dengan para kades dapat memahami materi yang disampaikan secara sungguh-sungguh itu, menjadi modal dasar bagi semua sebagai seorang kepala desa dalam menunjang pelaksanaan dan juga pelayanan, termasuk memahami tugas peran dan fungsi sebagai kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintah Desa,” jelas Bupati Zaki.

Menurut Bupati Zaki, ada beberapa kepala desa yang sudah beberapa kali menjadi pemimpin desanya, namun perkembangan zaman sudah cepat berubah. Untuk itu, seorang pimpinan desa bisa modern, mampu mengetahui dan menyikapi perkembangan zaman pada saat ini.

“Banyak sekali hal-hal dan rambu-rambu yang pada saat ini tidak bisa kita langgar. Dan pelanggaran pelaksanaan maupun kewenangan akan mendapatkan sanksi yang sangat tegas. Maka dari itu berhati-hatilah semuanya dalam melaksanakan seluruh kegiatan-kegiatan terutama penyelenggaraan administrasi dan transparansi keuangan desa,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut Bupati Zaki juga meminta kepada seluruh kades untuk berhati-hati terutama dalam menggunakan media sosial.

“Jangan pernah melakukan hal-hal yang aneh dan di luar dari kewajaran karena bapak-ibu merupakan pejabat yang selalu dipantau dan dimonitoring gerak dan langkahnya, makanya harus hati-hati” pinta Bupati Zaki.

**Baca juga: Pria Mabuk Babak Belur Dikeroyok di Kawasan Gading Serpong

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Kegiatan LDK yang diikuti oleh 85 kades tersebut, terdiri dari 77 kades hasil Pilkades serentak dan 8 Kades PAW.

Hadir pula pada kegiatan tersebut Sekretaris Daerah dan Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang.(Red)




Kades Kosambi Timur Tangerang Prioritaskan Bangun Rumah Warga tak Layak Huni

Kabar6.com

Kabar6-Selama 14 tahun dipercaya menjadi Kepala Desa (Kades) oleh masyarakat Desa Kosambi Timur, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Hasan Nudin terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi warga desa yang dipimpinnya hingga saat ini.

Ia memberikan sejumlah memprioritaskan pembangunan perumahan layak huni bagi warganya, memberikan insentif guru mengaji dan memberangkatkan ibadah umroh ke tanah suci mekah setahun dua orang ustad atau guru mengaji di wilayahnya. Hal tersebut dilakukan selama 8 tahun terakhir hingga saat ini.

Ia mengaku membangun masyarakat di desa Kosambi Timur lebih ditekankannya pada pendidikan agama guna membentengi warga secara iman dari bahaya narkotika dan gesekan di masyarakat.

“Menjadi pemimpin di desa memiliki keragaman permasalahan, adanya pro dan kontra adalah seni dan inilah yang dijadikan motivasi saya,” ujar Hasanudin, Jum’at (14/1/2022).

Kepercayaan masyarakat, Ia menegaskan menjadi amanah yang harus dimanfaatkan selama 14 tahun, sejak 2007 hingga 2022. Sebab demikian, untuk membangun desa diperlukan kepercayaan dari seluruh lapisan masyarakat.

“Setiap bulan kami memberikan intensif ke sebanyak 65 Guru ngaji, senilai Rp150 ribu, untuk umroh gratis setiap tahun saya memberangkatkan dua orang jamaah,” katanya.

Ia mengatakan dalam menjalankan programnya itu sudah selama 8 tahun. Namun khusus di dua tahun terakhir kemarin lantaran kondisi Pandemi Covid-19 di 2022 ini, ia masih memiliki tanggung jawab untuk memberangkatkan enam orang guru mengaji untuk ibadah umroh tersebut.

“Insya Allah, jika nanti izin umroh sudah di buka kembali tahun 2022, saya harus memberangkatkan 6 orang jamaah, kebetulan ke enam orang tersebut sudah membuat pasport semua,” jelasnya.

Ia menjelaskan biaya program umroh, Insentif guru mengaji dan membangun rumah warga menjadi layak huni, itu semua diberikannya dari kantong pribadinya dan dari gaji selama menjabat sebagai kepala desa Kosambi Timur.

“Gaji saya Rp4 juta perbulan selama 12 bulan berarti Rp48 juta jadi uang itu yang saya pakai untuk memberangkatkan umroh gratis, dulu biaya umroh Rp25 juta. Sekarang ini jika biaya umroh perorang Rp32 juta, nanti sisanya saya tambahkan lagi semua dari kantong pribadi saya,” ujar kades yang merupakan pengusaha itu.

Meski demikian, Ia memimpin masyarakat yang rata-rata sebagai kaum buruh di wilayahnya di dua tahun terakhir hingga saat ini, Ia lebih berkonsentrasi pada penanganan Covid-19.

“Alhamdulillah, warga kami hampir 98 persen sudah ter-vaksin Covid-19, sisanya lebih pada lansia yang memiliki riwayat komorbid jadi tidak bisa di vaksin,” ungkapnya.

**Baca juga: Kasus Dugaan Penyekapan di Tangerang Pelapor Datangi Polres untuk Klarifikasi

Kendati demikian, beberapa waktu terakhir lalu pihak Desa Kosambi Timur terus melakukan edukasi dan melakukan jemput bola, jika ada warga yang belum vaksin didatangi untuk di vaksin.

“Kami berikan edukasi bahwa vaksinasi adalah upaya menyehatkan dan untuk kepentingan masyarakat itu sendiri,” tandasnya. (Oke)