1

Kades di Lebak Berharap Revisi UU Desa Fokus pada Penguatan Kewenangan Desa

Kabar6-Revisi Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disetujui oleh DPR RI. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga disebut menyetujui revisi undang-undang tersebut.

Salah satu poin yang diusulkan adalah pasal yang mengatur tentang periodisasi jabatan kepala desa (kades) dari 6 menjadi 9 tahun.

Rafik Rahmat Taufik Kades Bayah Timur, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, menyambut baik apabila pemerintah dan DPR benar-benar setuju dan akan merevisi.

“Itu kan baru lisan, kita tunggu aja benar atau atau enggak. Setuju kan bukan berarti bisa langsung dilaksanakan, karena ada proses dan mekanisme yang ditempuh,” kata Rafik saat dihubungi Kabar6.com, Rabu (18/1/2023).

**Baca Juga: Kejaksaan Wajib Dampingi Pemda Beri Masukan dalam Hal Investasi Daerah

Kata Rafik, revisi terhadap UU Desa harus fokus pada poin-poin yang nantinya melahirkan regulasi yang berpihak dan penguatan terhadap kewenangan desa demi kesejahteraan masyarakat.

“Karena kan ada beberapa pasal yang malah mengurangi kewenangan desa, jadi sebaiknya revisi harus ke arah esensi yang berpihak kepada pemerintah dan masyarakat desa,” ujar pria yang menjabat Sekjen Apdesi Lebak ini.

Ditanya soal perpanjangan masa jabatan kades yang disebut-sebut juga disetujui, Rafik meminta pemerintah memperjelas apakah nantinya setelah disahkan UU tersebut berlaku surut atau tidak.

“Ada asas non-retroaktif artinya tidak berlaku surut, saya harap ini harus diperjelas dulu oleh pemerintah. Karena yang saya lihat teman-teman kades ini memahaminya akan secara otomatis jabatannya diperpanjang 3 tahun,” terang Rafik.

Menurut Rafik, jika nanti UU itu tidak berlaku surut maka akan banyak kades yang saat ini menjabat justru akan dirugikan. Pasalnya ketika nanti UU diberlakukan, maka secara otomatis ada pengurangan masa jabatan kades yang saat ini menjabat.

“Saya menjabat mulai tahun 2021 sampai 2027, ketika UU disahkan dan tidak berlaku surut lalu saya terpilih lagi di periode kedua saya akan menjabat selama 9 tahun, jadi 2 periode itu saya menjabat 15 tahun bukan 18 tahun. Tetapi saya tidak boleh lagi mencalonkan diri untuk periode ketiga karena ketika lama jabatan 9 tahun hanya dibolehkan 2 kali atau 18 tahun,” papar dia.

Hal itu tertuang dalam Pasal 39 yang menyebut bahwa kepala desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.Kepala Desa bisa menjabat paling banyak 3 kali berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

“Mau 6 atau 9 tahun sebenarnya bagaimana komitmen kita (kadeds-red) untuk bergerak cepat membangun desa mewujudkan visi misi dan programnya. Kalau enggak komitmen ya mau 9 tahun pun enggak akan bisa tercapai targetnya,” jelas Rafik.(Nda)

 




Pungli PTSL Bekas Kades di Sepatan Tangerang Raup Rp 300 Juta

Kabar6.com

Kabar6-Alwi, bekas kepala desa Kayung Agung, Sepatan, Kabupaten Tangerang, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dituding telah melakukan pungutan liar Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2019 silam.

“Tersangka Alwi merugikan keuangan negara sebanyak 300 juta rupiah lebih hasil oungli,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih di Tigaraksa, Kamis (20/10/2022).

Jaksa penyidik, menurutnya, dalam kasus ini telah memintai keterangan 300 orang. Ada dua alat bukti cukup yang menjerat tersangka Alwi.

**Baca juga: Bekas Kades di Tangerang Jadi Tersangka Pungli PTSL

“Tersangka kita tahan di Rutan Pandeglang selama 20 hari,” ujar Nova. Tersangka telah melanggar surat keputusan bersama nomor 25/SKB/V/2017 tentang pembiayaan persiapan PTSL sebesar 150 Ribu.

Atas perbuatannya, dianggap pungutan atau pemerasan termasuk, yang dilakukan oleh penyelenggara negara sebagai Pasal 12 E UU 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (Rez)




Kades di Kabupaten Tangerang Buron Sembunyi di Pemakaman Keramat

Kabar6.com

Kabar6-Sutisna, bekas Kepala Desa Bunisari, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, akhirnya diciduk Tim Tabur Kejaksaan. Ia yang telah berstatus tersangka hingga sempat buron selama empat bulan atas kasus dugaan korupsi dana kendaraan operasional desa.

“Tersangka DPO yang sedang berada di are makam sehabis sholat maghrib,” kata Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih, Selasa (11/10/2022).

Dijelaskan, Sutisna diamankan di area Makam Keramat Abah Musa Kampung Tegal, Desa Kedaung Dalam, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Senin, (10/10/2022) kemarin pukul 18:27.

“Dibekuk dan dimintai untuk tidak melakukan perlawanan,” jelas Elisa.

Ia menerangkan, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mendapatkan informasi keberadaan korban langsung melakukan pengamatan lokasi guna tersangka tidak melarikan diri.

“Tim mendapatkan info mengenai keberadaan tersangka, saat mendapatkan info langsung melakukan pemetaan dan penyisiran lokasi,” jelasnya.

**Baca juga: Revisi Perda Tibum di Kabupaten Tangerang, Begini Sanksinya

Diberitakan sebelumnya, lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa. Yakni, mantan Kades Pasir Gintung SN, mantan Kades Gaga M, mantan Kades Buaran Mangga DM dan mantan Kades Bunisari STN atau Sutisna, dan SA mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

Pengadaan barang dan jasa berupa mobil operasional desa di empat desa tersebut bermasalah. Dana dari kas desa tidak dibayarkan kepada showroom mobil.

Nova menambahkan, pada Tahun Anggaran 2018 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat edaran kepada kepala desa terkait pengadaan mobil operasional desa. Total anggaran yang dialokasikan sebanyak Rp 20 miliar untuk 27 desa.

Atas perbuatannya negara mengalami diperkirakan sebesar Rp 600 juta atas tindakan korupsi 5 mantan kepala desa tersebut. (Rez)




KPU Kabupaten Tangerang Sebut Ada Kades Kader Golkar

Kabar6.com

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menelisik enam kepala desa yang diduga telah menjadi kader partai politik tertentu. Keenam pejabat wilayah itu disinyalir tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zainal Abidin mengatakan akan mengambil langkah ke pemerintah desa atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) untuk memastikan keenam nama itu sebagai kepala desa.

“KPU sudah mengambil langkah untuk bersurat ke DPMPD Kabupaten Tangerang untuk kami pastikan apakah betul orang yang bersangkutan ini adalah kepala desa,” kata Ali kepada wartawan, Jumat, (2/9/2022).

Ia meminta nama dan SK keenam kepala desa untuk diverifikasi. Menurutnya, nama yang masuk ke dalam kader parpol itu tidak langsung diminta segera dihapus.

Keenam nama-nama tersebut akan dimasukan ke dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Kami akan meminta nama berikut SK-nya, jika itu betul, maka nantinya akan diverifikasi perbaikan dan kami akan TMS-kan,” ujar Ali

Dijelaskan, jika dalam Sipol penyandingan melalui KTP dan KTA pekerjaan tidak tercantum, jelas itu adalah yang dilarang. Tentunya bakal dilakukan proses verifikasi secara normal.

Lanjutnya, jika di dalam KTP tersebut tercatat pekerjaan jelas yang dilarang Undang-undang seperti kepala desa, TNI-Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN), tentunya akan dilakukan proses Belum Memenuhi Syarat atau BMS.

“Kami penyandingan KTP dan KTA, jika dalam KTP pekerjaan tidak tercantum yang dilarang maka akan diverifikasi secara normal. Tapi kalau tercantum pekerjaannya jelas, baik itu kades, TNI dan Polri, dan ASN mak akan kami lakukan proses BMS dulu untuk tahapan awal, setelah itu teman-teman parpol untuk menindak lanjuti,” ujarnya.

Kendati demikian, Ali Zainal Abidin tidak menerangkan secara jelas data keenam nama orang tersebut yang terindikasi kepala desa oleh Bawaslu yang diterima KPU.

“Saya juga agak lupa desanya, seperti di Desa Merak, Sukamulya, dan di Solear, nah saya juga agak lupa, datanya ada di kantor. Tetapi yang jelas hasil temuan Bawaslu ini sudah di laporkan ke KPU,” bebernya.

“Saya kurang begitu jelas mengatahuinya 6 orang kepala desa yang tercatat sudah menjadi anggota parpol, namun salah satunya di Golkar, saya lupa, datanya saya gak pegang,” sambungnya.

Sementara itu, Ali menuturkan tahap verifikasi dan masa tanggap parpol sampai 3 September 2022 mendatang nanti.

“Nah ini kan masih masa tanggap dari partai politik sampai tanggal 3 September, besok itu sudah limit masa waktu partai politik menindak lanjuti, dari mulai selesai partai politik melakukan tanggapan selanjutnya langsung kami akan melakukan proses pemberian Status TMS atau BMS,” terangnya.

**Baca juga: KPU Kabupaten Tangerang Sebut Ada Kades Kader Golkar.(rez)Merasa Dikriminalisasi, Padipadi Piknik Laporkan Balik Camat Pakuhaji ke Polisi

Ia menyatakan, KPU tidak bisa memastikan karena secara prosedur dalam undang-undang Nomor 7 tahun 2017 prosedurnya itu pemerintah daerah melalui Kemendagri paling telat harus menyampaikan data ke KPU RI 16 bulan sebelum Hari H di bulan Oktober tahun 2022.

“Setalah itu baru KPU RI akan mengeluarkan kursi maka dari situ baru ketahuan apakah Kabupaten Tangerang itu kursinya tetap 50 atau bertambah menjadi 55,” jelasnya. (Rez)




Data SIPOL Enam Kades Kabupaten Tangerang Ditelusuri

Kabar6-Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana mengatakan, enam kepala desa yang tercantum nomer induk K Kependudukan dari Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU sudah dimintai keterangan oleh camat yang bersangkutan.

“Terkait 6 kepala desa kita sudah minta Camat untuk klarifikasi, kita tunggu aja hasilnya,” kata Dadan kepada Kabar6.com saat dihubungi Kamis, (1/9/2022).

Dadan mengatakan, sejauh ini dirinya enggan menyebutkan dibalik enam orang kepala desa menjadi bagian dari partai politik tertentu.

Ia mengaku, belum mendapatkan surat resmi dari KPU Kabupaten Tangerang mengenai enam orang kepala desa.

“Kita masih menunggu surat dari KPU. Mengenai 6 orang kepala desa ini siapa saja belum menerimanya data resminya, belakang ini kita baru menerima data dari pesan WhatsApp, untuk sementara itu aja dulu,” ujarnya.

**Baca juga: Deklarasi Relawan Ganjar Pranowo, Kades Cibugel: Cuma Hormati Teman yang Ngundang

Diketahui perangkat wilayah yang hadir dalam acara Relawan Gerakan Rakyat Dukungan Ganjar Pranowo di lapangan sepak bola Munjul, Desa Munjul, Kecamatan Solear, Minggu, 21 Agustus 2022, lalu ada enam orang.

Yakni, Kepala Desa Bojong Loa Jusepta, Kepala Desa Jeunjing Nurlela, Kepala Desa Solear Mad Romni, Kepala Desa Cikareo Abdul Azid dan Kepala Desa Munjul Wawan.(Rez)




Enam Kades di Kabupaten Diduga Anggota Partai Politik

Kabar6.com

Kabar6-Bawaslu Kabupaten Tangerang angkat bicara ihwal adanya sejumlah kepala desa yang terlibat dalam deklarasi sosok bakal calon presiden (capres) 2024. Perangkat desa yang “nyemplung” sedang didalami bagiannya dalam partai politik tertentu.

“Ada enam kepala pemerintahan desa Kabupaten Tangerang yang diduga menjadi bagian dari partai politik, KPU pastikan keenam kepala desa ini tidak dibenarkan dalam partai politik sebagai bagian dari hasil pengawasnya,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Air Andi Irawan, Kamis (1/9/2022).

Ia menyebutkan, dalam dugaan enam oknum kepala desa yang tercantum ini, belum ada perangkat desa yang namanya sebagai bagian dari partai politik. Hasil pencermatan Bawaslu pun sampai sejauh ini tidak menemukan TNI/Polri sebagai anggota.

“Pencermatan Bawaslu ada profesi pemerintah desa, apakah benar dalam sipol itu sebagai pengurus partai politik, nah ini sedang dikaji dan ini akan di pastikan oleh DPMPD dan KPU itu sendiri yang punya kewenangan pecermatan secara sistem. Sejauh ini untuk TNI/Polri belum ditemukan namanya,” katanya

Air melanjutkan, dalam pihaknya sudah berkoordinasi dengan DPMPD guna mengendalikan pembinaan terhadap oknum kepala desa yang tercantum namanya. KPU akan segara memastikan oknum kepala desa yang tercantum, dikarenakan Bawaslu hanya melihat dari Sipol dari berbasis data yang didapat.

“Kita mendapatkan data itu dari Sipol, namun untuk data yang lengkapnya sudah diserahkan kepada KPU untuk menindaklanjuti,” jelasnya.

“Kapasitas itu bisa di sampaikan kepada KPU dikarena yang kita berikan data secara clier ada di Sipol, termasuk juga ada partai politik besar, salah satunya ada 4 orang yang mandi partai politik yang sama, yang 2 orang kepala desa ini beda partai,” sambungannya.

**Baca juga: Polisi Jerat 9 Orang Tersangka Perusakan Portal di Pakuhaji Tangerang

Air menyatakan, proses pencoretan nama dalam sistem online itu sangat cepat, dan mudah, kemungkin besar dalam hall ini butuh kelarifikasi tanggapan dari yang dipantau, yang dipantau itu berhak untuk menyatakan tanggapan masyarakat, sehingga parpol memberi tanggapan.

“Kita belum menemukan ASN yang bergabung di parpol, namun saya sudah mengantongi desa mana saja yang sedang berkaitan dengan parpol,” tegasnya. (Rez)




bjb Jemput Bola di Pelantikan Apdesi Lebak, Bantu Kades Aktivasi Mobile Banking

Kabar6.com

Kabar6-Bank bjb melakukan jemput bola dengan pelayanan aktivasi DIGI Mobile kepada kepala dan perangkat desa yang hadir di acara pelantikan DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Lebak periode 2022-2027, di Hall Latansa Mashiro, Rangkasbitung, Sabtu (27/8/2022).

“Jadi enggak perlu aktivasi ke bank karena langsung kami aktivasi di lokasi,”kata Manager Operasional bank bjb Kantor Cabang Rangkasbitung, Rina Triana.

Langkah bjb ini juga sekaligus mendorong para aparatur pemerintah desa supaya dalam melakukan setiap transaksi secara digital melalui smartphone tanpa harus repot-repot datang ke bank.

“Pegawai lebih kekinian, lebih mengenal digital. Jadi enggak usah datang ke bank karena bisa via mobile banking bjb DIGI,” terang Rina.

Rina menjelaskan, untuk mendukung digitalisasi di wilayah Provinsi Banten, pihaknya menargetkan agar seluruh nasabah, khususnya di Kabupaten Lebak sudah mengaktivasi bjb DIGI.

“Harapannya seluruh kepala dan perangkat desa bisa melakukan transaksi perbankan menggunakan aplikasi bjb DIGI seperti transfer antar bank, pembayaran pajak, informasi saldo tabungan dan kredit, info saldo DPLK, pembelian pulsa, top up e-Commerce dan lain-lain,” papar Rina.

**Baca juga: Vaksin Booster Kedua Mulai Diberikan kepada Nakes di Lebak

Pengurus DPC Apdesi Kabupaten Lebak periode 2022-2027 dilantik hari ini. Usep Pahlaludin bersama jajaran pengurus akan dilantik oleh DPD Apdesi Provinsi Banten. Pelantikan sekaligus stadium general dibuka Bupati Lebak, Iti
Octavia Jayabaya.

Tokoh nasional Mulyadi Jayabaya (JB) juga nampak hadir di acara tersebut.

Mantan bupati Lebak dua periode yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia dan dipercaya sebagai Ketua Dewan Penasihat Apdesi Lebak. JB meminta Apdesi bersatu membantu pemerintah daerah untuk membangun Lebak menjadi kabupaten yang maju.(Nda)




Pembina APDESI Kabupaten Tangerang Larang Kades Ikut Politik Praktis

Kabar6.com

Kabar6-Pembina Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang, Mohammad Jembar Nur mempertanyakan kapasitas sejumlah kepala desa hadiri deklarasi Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden 2024. Kapasitas mereka atas nama pribadi atau aparatur wilayah.

Menurutnya, jika mereka atas nama pribadi walaupun itu melekat nama kepala desanya, dan sudah mengarahkan bahwa kepala desa tidak boleh ikut politik praktis.

“Sudah jelas dalam undang-undang desa sudah jelas bahwa posisi kepala desa itu tidak boleh bermain di politik praktis. Walaupun dalam posisi nama kadesnya melekat, kalau selama atas nama pribadinya silahkan, mangga,” katanya saat dikonfirmasi kabar6.com, Rabu (24/8/2022).

Jembar terangkan, kepala desa tidak boleh melakukan kampanye di luar dari aturan main. Kalau atas nama pribadi diperbolehkan. Akan tetapi tidak boleh membawa atas nama Apdesi atau kepala desa.

**Baca juga: Kades di Kabupaten Tangerang Ini Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo

“Sedangkan ini dalam posisi hari libur, dan dibilang ini kampanye, lho wong belum diselenggarakan kok, kita mau menegurnya juga bingung, posisinya ada aturan main yang mengatur tentang itu, Ganjar juga baru mau calon, belum daftar, belum direkomendasi partai politik, belum di daftar calon sementara belum di daftar calon tetap,” tandasnya.

“Bagian yang gebukin saya, saya pembina, kalo susah dibina ya saya bianasakan. Dari dulu kita tidak mau berubah untuk kebaikan, bagiamana kita memperbaiki kepala desa,” tegas Jembar.(Rez)




Rumah Tak Ditempati karena Takut Ambruk di Lebakparahiang, Kades: Belum Ada Laporan

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Desa (Pemdes) Lebakparahiang, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, mengaku, belum pernah mendapat laporan soal kondisi rumah Ade Sunariah (62) di Kampung Pasir Eurih.

Sudah setahun lebih kabarnya Ade Sunariah tak lagi menempati rumah tersebut karena kondisinya yang sudah rusak. Ia yang seorang diri memilih tinggal di warung nasi lantaran khawatir rumahnya tiba-tiba ambruk.

Kepala Desa Lebakparahiang, Iwan Sunarya, mengaku, belum pernah mendapat laporan mengenai kondisi rumah Sunariah.

“Saya ini kan kepala desa baru, seenggaknya ada laporan dari warga atau RT ke desa, ini enggak ada laporannya. Mungkin (Saat kades sebelumnya), kalau saya belum pernah ada, dan saya tanya RT setempat juga sam,” kata Sunarya saat dihubungi, Senin (8/8/2022).

Sunarya menyebut, pada tahun ini ada 25 unit rumah tidak layak huni diusulkan mendapat bantuan perbaikan di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten) Kabupaten Lebak.

“Itu yang kami usulkan, mudah-mudahan bisa terealisasi di tahun 2023,” ujar Sunarya.

Kembali ke kondisi rumah Ade Sunariah, Sunarya memastikan akan mendata rumah tersebut agar ke depan bisa dimasukkan ke dalam usulan bantuan perbaikan rumah di program pemerintah daerah.

**Baca juga: Takut Rumah Ambruk, Nenek di Lebakparahiang Tinggal di Warung Nasi

“Insya Allah ini akan kami data untuk nanti mendapat bantuan dari dinas yang terkait,” ucapnya.

Sementara itu, Kabid Perkim DPRKPP Kabupaten Lebak, Heru Haryadi, belum menjawab saat ditanya apakah rumah Ade Sunariah sudah pernah diusulkan oleh Pemdes Lebakparahiang ke dinas.(Nda)




Soal Pertambangan, Kades di Lebak: Kenapa Tidak Desa Diberi Wewenang untuk Berikan Izin

Kabar6.com

Kabar6-Kabupaten Lebak merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Banten yang kaya akan sumber daya alam (SDA) yang potensial. Di kabupaten ini terdapat sejumlah bahan tambang, mulai dari emas, pasir dan lain sebagainya.

Sayangnya menurut Ketua Apdesi Kecamatan Bayah, Rafik Rahmat Taufik, pemerintah amat minim memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pemanfaatan area pertambangan yang ada di wilayahnya.

“Pemerintah tidak melakukan pembinaan dan edukasi secara maksimal kepada masyarakat tentang pemanfaatan area pertambangan, padahal mayoritas pertambangan berada di wilayah pedesaan,” kata Rafik saat jadi pembicara dalam diskusi Majelis Kesaksian tentang “Elit Desa & Perusahaan Tambang”, di Museum Multatuli Rangkasbitung, Jumat (15/7/2022).

Rafik melihat, ribetnya birokrasi dalam mengurus perizinan tambang justru mendorong pelanggaran-pelanggaran dilakukan oleh oknum masyarakat di sektor tersebut.

Menurut kepala Desa Bayah Timur ini, seharusnya desa diberikan wewenang dalam penerbitan izin pertambangan.

**Baca juga: Di Depan Mahasiswa, Iti Beberkan Tantangan Pendidikan di Lebak

“Kenapa enggak kewenangan diberikan kepada desa untuk memberikan izin kepada masyarakat untuk menggali potensi sumber daya yang ada di wilayah tersebut, tinggal regulasinya diatur serapih mungkin dan ada pengawasan berjenjang dari tingkat atas,” papar Rafik.

“Kalau itu dilakukan regulasinya dibuat sesimpel mungkin, saya yakin tidak ada itu PETI (Penambang emas tanpa izin), tidak ada itu yang namanya masyarakat,” mencuri sumber daya. Diakui atau enggak, ini fenomena yang terjadi di Kabupaten Lebak,” tambah mantan aktivis Kumala ini.(Nda)