oleh

Polisi Jerat 9 Orang Tersangka Perusakan Portal di Pakuhaji Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Camat Pakuhaji, Asmawi lapor polisi atas perusakan portal yang menjadi aset milik pemerintah daerah. Portal dipasang di area masuk kawasan wisata Padi Padi, Kabupaten Tangerang, yang disinyalir belum kantongi izin resmi.

Kasus yang dilaporkan pihak aparatur pemerintah tingkat kecamatan melalui petugas Trantib Pakuhaji ke Polres Metro Tangerang Kota dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/500/III/2022/SPKT/Restro Tangerang Kota pada 29 Maret 2022. Polisi kini menetapkan sembilan orang menjadi tersangka.

“Dalam lidik juga kita temukan beberapa alat bukti yang menguatkan terhadap perkara yang dilaporkan,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).

“Jadi ada dua alat bukti yang menunjukkan suatu peristiwa tindak pidana terkait perusakan secara bersama-sama terhadap barang,” taambah Zain.

Setelah dilakukan gelar perkara, lanjutnya, kasus naik ke tahap penyidikan, dari hasil penyidikan 9 orang sudah dinyatakan tersangka.

“Dari penyidikan tersebut kita periksa saksi-saksi semuanya dan dari hasil pemeriksaan terdapat 9 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, dugaan perusakan secara bersama-sama terhadap barang,” jelasnya.

Ia menyebutkan kesembilan tersangka yakni BTK, AWS, HH, BH, SRY, AGS, WYD, UD dan BY. Lima tersangka adalah karyawan Padi Padi, dua orang pemiliknya dan dua lagi warga sekitar yang diajak melakukan perusakan.

“Penetapan tersangka dugaan kasus perusakan ini sudah melalui proses tahapan penyelidikan dan penyidikan. Kita saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka,” ungkap Kombes Zain.

**Baca juga: Camat Pakuhaji Tangerang Lapor Polisi Portal Dirusak

Atas perbuatannya para tersangka dipersangkakan dengan pasal 170 KUHP dan atau 406 Jo Pasal 55 KUHP.

“Setelah selesai pemeriksaan terhadap tersangka, kita segera lakukan pemberkasan dan kirim ke JPU,” pungkasnya.(Rez)

Print Friendly, PDF & Email