oleh

Kades di Kabupaten Tangerang Ini Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo

image_pdfimage_print

Kabar6-Sejumlah kepala desa di Kabupaten Tangerang disinyalir ikut terlibat dalam kampanye politik praktis. Indikasi itu terlihat dalam acara deklarasi Relawan Gerakan Rakyat Dukungan Ganjar Pranowo di lapangan sepak bola Munjul, Desa Munjul, Kecamatan Solear.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana ikut bersuara perihal ratusan kepala desa deklarasi dukung Ganjar Pranowo maju menjadi presiden 2024.

“Pertama kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik UUD 6 Tahun 2014 dan itu ada di Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2021,” ungkapnya kepada kabar6.com di Tigaraksa, Rabu (24/8/2022).

Ia menjelaskan, jika kepala desa hanya sekadar pengurus partai politik diperbolehkan. Namun tidak diperbolehkan jika menjadi pengurus partai.

“Terkait undang-undang tersebut dijabarkan pengurus partai politik, jika kepala desa hanya sebagai anggota di perbolehkan, yang paling fatal itu menjadi anggota, atau pengurus anggota organisasi terlarang,” jelas Dadan.

“Yang tidak boleh itu ketika menggunakan jabatannya untuk kepentingan partai politik. Ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah, maka tadi saya tanya sudah masuk masanya kampanye belum, kalo disini masih gray area,” lanjutnya.

Sambungnya, dari segi pengawasan inspektorat, camat, dan DPD, jika salah satu kades menjadi pengurus partai politik maka camat wajib melakukan teguran.

“Camat bisa menegur sampai tiga tahapan teguran itu, peneguran itu sampai peneguran sementara sampai dengan peneguran pemberhentian tetap itu juga jika kepala desa tidak menghiraukan, minimal camat harus mengklarifikasi itu,” bebernya.

Sampai saat ini, lanjut Dadan, hanya masa tahapan kampanye. Ia menyebut hal itu sudah keluar dari jalur. “kalo seperti kemarin itu sudah keluar dari jalur, kenapa kok disebut keluar dari jalur itu belum masuk masa kampanye,” tukasnya.

Pihaknya pun akan mengkaji terlebih dahulu ihwal ratusan kades deklarasi dukung Ganjar dan akan dilakukan koordinasi dengan kementerian dalam negeri.

**Baca juga:Massa di Kabupaten Tangerang Deklarasi Dukung Ganjar Capres 2024

“Coba nanti yang lebih pastinya nanti akan kita kaji, apakah kepala desa belum masuk dalam tahapan kampanye, itu masuk dalam pelanggaran atau engga, dan kita akan kordinasi dengan Mendagri coba,” terangnya.

Ia pun belum bisa memastikan apakah kepala desa dideklarasi itu ikut dalam aturan atau tidak.

“Saya belum bisa kepala desa yang ikut dalam deklarasi itu ikut dalam aturan, karena perlu di dalami dulu, dan kita kan konsultasi dulu kepada Mendagri, kita kalo merucut dalam peraturan yang tadi di bahas tidak ada bahasa ikrar,” imbuhnya.

Diketahui, tenda yang dikhususkan untuk tim penggerak. Nampak Kepala Desa Bojong Loa Jusepta, Kepala Desa Jeunjing Nurlela, Kepala Desa Solear Mad Romni, Kepala Desa Cikareo Abdul Azid dan Kepala Desa Munjul Wawan.

Adapun tim tujuh penggerak nasional diantaranya, Suhardi Buyung Lampung, Arifin Surya Jawa Barat, M. Satibi Baduy-Banten, Ponggoro Sulawesi Tenggara, Muhammad Ghazali Kalimantan Selatan, Edi Supriyanto Sumatera Utara dan Ahmad Wahyudin dari Banten.

Hingga berita ini ditulis kabar6.com masih coba mengkonfirmasi nama-nama kepala desa di Kabupaten Tangerang tersebut.(Rez)

Print Friendly, PDF & Email