1

Ada yang Heran, 20 Karyawan PT KMK Global Sport 2 di Curug Tangerang Jalani Test Swab

Kabar6.com

Kabar6- Sebanyak 20 karyawan perusahaan sepatu PT KMK Global Sport 2 di kawasan industri Telesonik Desa Kadu Jaya Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang kembali menjalani test swab setelah Sabtu (10/10/2020) menjalani rapid test dan dinyatakan reaktif.

Informasi reaktif hasil rapid test puluhan karyawan perusahaan yang memproduksi alas kaki itu diketahui dari pesan whatsapp (WA) petugas klinik perusahaan kepada salah satu kepala regu (KR) di bagian perusahaan itu.

Salah satu karyawan berinisial TMB (45) saat ditemui di lokasi test swab menceritakan, dirinya merasa bingung tiba tiba dianjurkan untuk dilakukan test swab oleh ketua regu (KR) tanpa mengetahui langsung hasil rapid testnya pada beberapa hari yang lalu.

“Kita bingung, kok disuruh Test Swab. Sementara hasi rapid test kemarin Sabtu (10/10/2020) saja, kita nggak dikasih tahu apa hasilnya,” ungkap TMB kepada kabar6.com se usai test swab di Rumah Sakit Ciputra Hospital, Senin (12/10/2020)

Berdasarkan hasil rapid test kemudian dilakukan Swab, lanjut dia, dirinya bersama puluhan karyawan lainnya diliburkan selama satu Minggu sambil menunggu hasil swab. “Langsung diliburkan selama seminggu sambil menunggu hasil swab tadi,” ujar pria asal Kronjo ini.

Namu ia menyesalkan tidak adanya fasilitas antar jemput pada saat menjalani test swab dari perusahaan ke rumah sakit. “Dari pabrik dilepas begitu saja, nggak diantar nggak dijemput, sampai disini kaya orang terlantar, saya sudah ngadu ke anggota serikat untuk disampaikan ke Ketuanya, kaya ada permainan apa sih ini,” ucapnya heran.

Sementara Petugas Klinik PT KMK Global Sport 2 Ade Agus saat dihubungi melalui sambungan telepon, enggan memberikan komentar. “Maaf pak kalau hubungannya dengan media, silakan hubungi bagian humas perusahaan,” ungkap Ade lewat telepon.

**Baca juga: Bupati Tangerang Akui Terima Aspirasi Buruh, Jika Masih Ada Disarankan Lewat Dialogis.

Terpisah, juru bicara satuan tugas (satgas) percepatan penanganan covid-19 Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang dr. Hendra Tarmizi belum mengetahui ihwal puluhan karyawan perusahaan itu reaktif covid19. “Kalau di PT KMK Global Sport 2 belum ada laporan,” ungkap dr Hendra (han)




Bupati Tangerang Akui Terima Aspirasi Buruh, Jika Masih Ada Disarankan Lewat Dialogis

Kabar6.com

Kabar6- Bupati Kabupaten Tangerang Ahmet Zaki Iskandar khawatir seluruh masyarakat yang demo menolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law (Cipta Kerja) akan menambah klaster baru Covid-19, Senin (12/10/2020).

Pasalnya, lanjut Zaki, wilayah Kabupaten Tangerang sudah memasuki zona merah. Apalagi kalau sampai ada tambahan dari klaster demonstrasi, maka penyebaran virus Covid-19 menjadi lebih banyak.

Data pada website Pusat Pemerintahan dan Kordinasi Covid-19, hingga Senin (12/10/2020), terpantau total suspek (50), total konfirmasi dirawat (125 ), total konfirmasi isolasi (148), total konfirmasi sembuh (1795 ), dan total meninggal (49).

Sampai saat ini, COVID-19 belum memiliki vaksin sehingga cara terbaik untuk tidak terinfeksi adalah dengan menghindari kerumunan. COVID-19 dapat menyebar dari orang ke orang melalui tetesan kecil (droplet) saat batuk atau bersin.

Menurut bupati, aspirasi buruh sudah diterimanya. Jika masih ada yang ingin disampaikan, Zaki menyarankan, melalui dialog terbatas saja.

“Aspirasi sudah kita terima. Saat ini kita sedang ada pandemi covid-19, jadi sampaikan saja dengan cara dialog, jika masih ada yang disampaikan. Itu sama saja” kata zaki saat ditemui kabar6.com di kantor DPRD usai Rapat Paripurna, Senin (12/10/2020)..

**Baca juga: Camat Sindang Jaya Tak Pernah Keluarkan Izin Suvarna Sutera.

Zaki pun mengatakan untuk tidak berkumpul menghindari menambahnya jumlah kenaikan angka positif Virus Covid-19, “jangan berkumpul-kumpul lagi nanti di kahawatirkan dari hasil demo itu ada klaster baru covid-19” tutupnya. (cr/tim k6)




Camat Sindang Jaya Tak Pernah Keluarkan Izin Suvarna Sutera

Kabar6.com

Kabar6-Camat Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Abudin mengaku tidak pernah mengeluarkan ijin kepada Lavon Swancity Suvarna Sutera untuk menggelar acara grand launching perumahan baru.

Perusahaan properti milik pengusaha asing asal China itu hanya melayangkan surat pemberitahuan tentang adanya kegiatan penjualan rumah yang dipusatkan di Lavon Marketing Gallery selama dua hari, yakni pada 10- 11 Oktober 2020.

“Nggak ada pak, silahkan cek hanya ketika teman- teman kasih surat pemberitahuan kami tegaskan agar tetap jaga protokol kesehatan, agar mata rantai Covid-19 terkendali dan perekonomian tetap jalan,” ungkap Camat Abudin, kepada Kabar6.com, Minggu (11/10/2020).

Diinformasikan, petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang membubarkan paksa acara grand launching perumahan baru yang dihadiri puluhan calon konsumennya, pada Sabtu (10/10/2020), kemarin.

**Baca juga: Grand Launching Swancity Suvarna Sutera Dikritik Publik, Adib: Ini Preseden Buruk.

Tindakan tegas yang diambil aparat pengawal peraturan daerah di kota seribu industri ini terkait ditemukannya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dan aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.(cr/tim k6)




Terkait UU Omnibus Law, Polresta Tangerang Amankan 9 Oknum Ormas Perusak Pabrik di Pasar Kemis

Kabar6.com

Kabar6 – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang menetapkan sembilan orang sebagai tersangka atas dugaan perusakan pabrik saat kericuhaan demo menolak Undang -Undang (UU) Omnibus law di PT Hilon Indonesia Kawasan Industri Pasar Kemis, Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Kamis (8/10/2020).

Sembilan tersangka itu berinisial HA, AD, SA, FA, HE, JU, RA, RAJ dan YU diduga melakukan perusakan secara bersama-sama terhadap gerbang pabrik dan kantor PT Hilon Indonesia.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sekitar 20 orang yang disebut tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) melakukan sweping di pabrik. Namun, aksi sweping itu disertai aksi perusakan terhadap pabrik.

“Mereka sengaja berkumpul untuk melakukan sweping ke pabrik-pabrik. Mereka melakukannya secara anarkis hingga menimbulkn sejumlah kerusakan pada pabrik tersebut,” kata Ade Ary saat menggelar press conference di halaman Mapolresta Tangerang, Minggu (11/10/2020).

Selain melakukan aksi anarkis, lanjut Ade, mereka yang berhasil masuk ke dalam PT Hilon Indonesia juga memaksa karyawan yang masih bekerja untuk menghentikan aktifitas pabrik. “Jadi 3 tersangka FA, YU, dan AD berperan melakukan pengecekan ke dalam pabrik apakan masih ada aktifitas karyawan atau tidak,” papar Ade Ary.

Sementara tersangka lainnya, rinci dia, memiliki peran dalam merusak pabrik. Tersangka HA dan SA mendorong gerbang utama pabrik hingga roboh dan rusak pada rodanya sehingga tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya.

Sedangkan HE, RA, RAJ dan JU mengajak ormas dan massa demo untuk masuk ke dalam pabrik. “Bermodalkan rekaman CCTV, kami berhasil mengamankan 9 tersangka,” jelasnya.

**Baca juga: Desa Pasanggrahan Solear Salurkan BLT DD Terdampak Covid-19 Dua Tahap sekaligus.

Sementara itu, Ade mengaku pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. “Kasusnya masih terus kami dalami karena dari rekaman CCTV terlihat sekitar 20 orang yang melakukannya,” ujarnya.

Atas aksi anarkis yang dilakukannya sembilan oknum ormas tersebut pihak kepolisian mengganjarnya dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (vee)




Desa Pasanggrahan Solear Salurkan BLT DD Terdampak Covid-19 Dua Tahap sekaligus

Kabar6.com

Kabar6- Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) terdampak Covid-19 dua tahap sekaligus sebesar Rp1.2 juta kepada masing-masing 279 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) warga setempat, Minggu (11/10/2020).

Sebelumnya pada tahap 1 untuk 279 KK atau KPM itu masing-masing menerima BLT DD sebesar Rp600 ribu. Anggaran BLT DD itu digelontorkan dari Dana Desa sebesar Rp334.800.000.

Kepala Desa Pasanggrahan Madrais SE mengatakan, saat ini BLT DD yang disalurkan sebesar Rp1.200.000 untuk dua tahap sekaligus, yaitu tahap 2 dan 3 untuk Agustus dan September 2020.

Dani (47) warga RT 06/08 Perumahan Taman Kirana Surya mengaku senang dan beruntung mendapatkan BLT DD sekaligus dua tahap sebesar Rp1,2 juta. Pasalnya, KPM tahap 1 hanya mendapatkan Rp600 ribu.

“Saya dapat langsung 2 kali sebesar Rp1.2 juta. Pada tahap sebelumnya saya nggak dapat. Alhamdulillah saya beruntung hari ini,” ucap Dani kepada kabar6.com di lokasi pembagian BLT DD di kantor Desa Pasanggrahan, Sabtu (10/10/2020).

Sementar Ketua RW 10 Desa Pasanggrhan Marjuki mengeluhkan kebijakan terhadap pembagian BLT DD tahap ke 2 dan 3 ini. Menurut dia, ini bisa menjadikan polemik dan kecemburuan sosial terhadap KPM tahap pertama yang hanya menerima bantuan sebesar Rp600 ribu.

Sementa untuk KPM yang berbeda pada tahap kedua ini masing-masing mendapatkan rp1,2 juta, terang Marjuki, harusnya itu untuk dua orang masing-masing Rp600 ribu. “Artinya dengan anggaran itu, maka bisa dibagi 279 x 2 KPM. Itu kalau kita bicara pemerataan untuk warga terdampak Covid-19,” ujarnya.

**Baca juga: Grand Launching Swancity Suvarna Sutera Dikritik Publik, Adib: Ini Preseden Buruk.

Marjuki sangat khawatir terjadi polemik dan kecemburuan sosial di lingkungan. “Kita sudah mengingatkan hal itu, namun pada saat rapat hal ini sudah disepakati dan sudah mengantisipasi ketika ada polemik atau pertanyaan yang akan muncul dari masyarakat,” ungkap Marjuki (han)




Grand Launching Swancity Suvarna Sutera Dikritik Publik, Adib: Ini Preseden Buruk

Kabar6.com

Kabar6-Penyelenggaraan acara grand launching perumahan baru di Lavon Swancity Suvarna Sutera Kabupaten Tangerang ditengah pandemi Covid-19 menuai kritik dari publik.

Pengamat Kebijakan Publik dan Politik Miftahul Adib mengatakan, pihaknya menilai Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar telah dikangkangi oleh bawahannya.

Penyelenggaraan kegiatan pengumpulan massa yang dilakukan pengembang perumahan elit milik pengusaha asing asal China tanpa ijin dari kepolisian dan Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang merupakan prseden buruk bagi penegakan aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.

“Ini jelas Bupati Tangerang dikangkangi oleh anak buahnya sendiri. Menurut saya ini sebuah preseden buruk bahwa PSBB itu ternyata bisa di kongkalikong oleh dan atas nama pengembang atau perusahaan besar yang memang punya beking oknum-oknum pejabat tinggi di Kabupaten Tangerang,” ungkap Adib, kepada Kabar6.com, Minggu (11/10/2020).

Dosen Universitas Islam Syekh Yusuf (Unis) Tangerang ini menuturkan, pihaknya mengaku tak heran bilamana penekanan Covid-19 di Kabupaten Tangerang itu bisa dimaknai hanya menyentuh hanya kulit-kulitnya saja.

Hal ini juga menunjukkan bahwa orang yang mempunyai power lebih atau perusahaan besar tidak bisa diberikan sanksi yang tegas.

“Inilah yang bisa menjadi dasar bahwa penekanan Covid-19 di daerah itu mustahil bisa diberantas. Kalau hal-hal seperti ini tidak diberikan tindakan tegas, seperti sanksi penutupan sementara terhadap kegiatan usaha di perusahaan itu maka tidak akan ada efek jera. Bukan hanya sekedar didenda, ditutup dulu tidak boleh melakukan aktivitas selama beberapa bulan misalnya itu akan memberikan pesan yang baik ke depan,” katanya.

Pemberian sanksi tegas kepada orang atau badan usaha yang melanggar PSBB, kata Adib, memang menjadi sebuah keniscayaan.

**Baca juga: Begini Klarifikasi Desyanti Terkait Dibubarkannya Grand Launching Swancity Suvarna Sutera.

Tindakan itu, bisa dijadikan sebagai tolak ukur untuk menumbuhkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah setempat.

“Kalau demikian, maka rasa keadilan masyarakat itu benar-benar ada. Jadi masyarakat atau publik akan melihat bahwa PSBB ini penegakan hukumnya berlaku equal atau sama rata adil begitu. Kalau tidak ditindak tegas ya masyarakat akan menilai jangan-jangan sanksi PSBB itu hanya untuk rakyat kecil saja,” tandas Adib.(cr/tim k6)




Begini Klarifikasi Desyanti Terkait Dibubarkannya Grand Launching Swancity Suvarna Sutera

Kabar6-Kepala Sub Bagian Rancangan Perundang-undangan di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang Desyanti memberikan klarifikasi terkait pernyataannya yang menyebut Bupati Ahmed Zaki Iskandar mengijinkan acara grand launching perumahan Lavon Swancity Suvarna Sutera.

Dengan nada angkuh, dia membantah semua kalimat yang dilontarkannya saat berbicara dengan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Tangerang Sumartono melalui telepon seluler milik Manajer Lavon Swancity R. Renno Indra Koesoemo J, yang juga penanggungjawab acara tersebut.

“Saya tidak pernah menyatakan Bupati mengijinkan acara itu. Saya tidak pernah berbicara demikian,” ungkap Desy, kepada Kabar6.com, melalui telepon selulernya, Sabtu (10/10/2020).

Desy, bahkan menceramahi wartawan tentang UU Pers Nomor 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

Menurutnya, jika ingin menulis sebuah berita wartawan tentunya harus meminta klarifikasi sebelum berita ditayangkan.

“Kalau mau tulis berita seharusnya klarifikasi dulu ke sumbernya sebelum ditayangkan, bukan setelah beritanya tayang,” ujarnya.

Diketahui, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang membubarkan paksa acara penjualan rumah baru yang dihadiri puluhan calon pembeli di Lavon Marketing Gallery, pada Sabtu (10/10/2020), siang tadi.

**Baca juga: DPRD Dukung Lagkah Tegas Satpol PP Tindak Swancity Suvarna Sutera.

Pembubaran acara itu dilakukan lantaran pihak pengembang tak mengantongi ijin dari kepolisian dan Tim Gugus Tugas Covid-19.

Tak hanya itu, acara launching perumahan baru milik perusahaan asing asal China di kawasan Suvarna Sutera, Kabupaten Tangerang ini ditemukan tak menerapkan protokol kesehatan Covid-19.(cr/tim k6)




DPRD Dukung Langkah Tegas Satpol PP Tindak Swancity Suvarna Sutera

Kabar6.com

Kabar6-DPRD Kabupaten Tangerang mendukung langkah tegas Satpol PP yang membubarkan acara grand launching perumahan Lavon Swancity Suvarna Sutera, pada Sabtu (10/10/2020).

Penjualan rumah baru dengan mengumpulkan puluhan calon pembeli ditengah pendemi Covid-19 yang dilakukan perusahaan properti asal China ini memang harus ditindak.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail mengatakan, tindakan pembubaran kerumunan massa didalam ruangan kantor pemasaran Lavon Swancity dinilai sudah tepat.

Apalagi, kegiatan itu diketahui tak mengantongi perijinan dari pihak kepolisian dan Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang.

“Kita dukung langkah Satpol PP yang bubarkan massa itu. Tindakan itu menunjukkan bahwa petugas Satpol PP tak tebang pilih,” ungkap Kholid, kepada Kabar6.com, melalui sambungan telepon selulernya, malam ini.

Dikemukakan Kholid, menindaklanjuti informasi bahwa ada puluhan tenaga kerja asing diduga ilegal yang dipekerjakan di perusahaan tersebut, pihaknya memastikan dalam waktu dekat akan melakukan investigasi ke lokasi

Disamping itu dia juga akan memanggil sejumlah pihak terkait, diantaranya pemilik perusahaan, Dinas Tenaga Kerja setempat dan lainnya.**Baca juga: Pengamat Hukum Minta Pemkab Tangerang Tindak Tegas Pengembang Swancity Suvarna Sutera.

“Nanti kita akan inveatigasi ke lapangan dan panggil pihak-pihak terkait. Jika memang benar ditemukan ada tenaga kerja asing ilegal, maka kami akan keluarkan rekomendasi ke penegak hukum supaya melakukan tindakan baik secara pidana maupun administratif. Bisa juga pihak Imigrasi yang langsung mendeportasi tenaga kerja itu,” ujar politisi PDIP ini.(cr/tim k6)




Karang Taruna Desa Mekar Jaya Bagikan Masker

Kabar6.com

Kabar6-Memutus rantai penyebaran covid-19 menjadi tanggungjawab semua elemen, kerjasama dengan berbagai pihak diharapkan akan mampu memberi dampak yang signifikan untuk segera mengakhiri masa pandemi covid-19.

Seperti yang dilakukan oleh Karang Taruna dan Bhabinkamtibmas Desa Mekar Jaya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang membagikan 800 masker gratis kepada pengguna jalan raya Curug – Babakan.

Aang Komet selaku juru bicara Karang Taruna Desa Mekar Jaya mengatakan, pembagian 800 alat pelindung sebagian wajah ini guna menangkal dan memutus mata rantai penyebaran virus yang menakutkan itu.

“Kagiatan ini sangat membantu sekali dalam mengendalikan virus-19, para pengguna jalan masih banyak yang belum sadar akan pentingnya memakai masker,” ungkap Aang Komet kepada kabar6.com, Sabtu (10/10/2020).

Selain membagikan masker secara gratis, lanjut Aang, puluhan anggota Karang Taruna asuhan Robiana SH yang juga sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Panongan ini juga memberikan himbauan sekaligus sosialisasi protokol kesehatan terutama penerapan 3M dalam kehidupan sehari-hari.

**Baca juga: Pengamat Hukum Minta Pemkab Tangerang Tindak Tegas Pengembang Swancity Suvarna Sutera.

“Kami terus menghimbau kepada masyarakat agar patuh pada protokol kesehatan, terbiasa dengan pola hidup sehat, terutama menerapkan 3M,” ujar Aang.

Ia berharap, kegiatan ini menjadikan masyarakat sehat dan terbebas dari virus corona, semoga kita cepat berlalu dari masa pandemik ini.(Han)




Pengamat Hukum Minta Pemkab Tangerang Tindak Tegas Pengembang Swancity Suvarna Sutera

Kabar6.com

Kabar6-Pengamat hukum meminta Tim Gugus Tugas Covid-19 agar memberikan sanksi tegas kepada pengembang perumahan Lavon Swancity Suvarna Sutera, Kabupaten Tangerang.

Pasalnya perusahaan properti milik pengusaha asing asal China ini dianggap sengaja mengangkangi aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB dan protokol Covid-19.

“Ini harus ditindak tegas jangan dibiarkan begitu, karena mereka sengaja melanggar hukum yang berlaku di tanah air,” ungkap Pengamat Hukum, Ricky Umar Angkawijaya, kepada Kabar6 com, Sabtu (10/10/2020).

Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Banten ini mengatakan, pihaknya mengapresiasi sikap tegas petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang yang membubarkan paksa pengunjung saat berlangsungnya acara grand launching klaster Daisan Lavon Swancity.

Namun, upaya itu dianggap belum mewakili rasa keadilan masyarakat, karena para pedagang kecil yang ada di wilayah itu sangat dibatasi aktivitasnya.

“Sebagai contoh, kawasan alun-alun puspemkab Tangerang saja diisolasi, dengan alasan meminimalisir penyebaran Covid-19. Para pedagang kecil di kawasan itu berteriak karena dibatasi aktivitasnya. Sementara, pengembang besar dibiarkan bebas berjualan dengan mengumpulkan puluhan calon pembeli tanpa menggunakan protokol kesehatan. Ini kan enggak adil,” kata Ricky.

Tim Gugus Tugas Covid-19, kata dia, seharusnya menjerat pemilik perusahaan dengan Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, dimana didalam aturan itu terdapat unsur pidana.

Selain itu, pihaknya menyarankan pemerintah daerah setempat agar mencabut izin usaha perusahaan tersebut.

**Baca juga: Satpol PP Panggil Pengembang Swancity Suvarna Sutera Senin Besok.

“Tindak tegas, jangan tebang pilih proses sesuai aturan yang berlaku. Pasal 93 UU Nomor 6/2018 Tentang Karantina Kesehatan. Bagi pelanggar bisa dipidana hingga satu tahun penjara dan/atau denda Rp100 juta. Dan, secara administrasi bisa dicabut izin usahanya,” katanya.(cr/tim k6)