oleh

Satpol PP Panggil Pengembang Swancity Suvarna Sutera Senin Besok

image_pdfimage_print

Kabar6-Pengembang perumahan Lavon Swancity Suvarna Sutera diduga mengabaikan aturan pemberlakukan sosial berskala besar atau PSBB dan protokol kesehatan, karena merasa dilindungi sejumlah oknum pejabat daerah Kabupaten Tangerang.

Hal itu terungkap saat petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang membubarkan paksa acara grand launching klaster Daisan yang digelar di kantor Lavon Marketing Gallery, pada Sabtu (10/10/2020).

Saat digerebek petugas Satpol PP, Manajer Lavon Swancity R. Renno Indra Koesoemo J, yang juga penanggungjawab acara grand launching langsung menelpon sesorang bernama Desi, salah seorang pejabat bagian hukum di Sektariat Daerah Kabupaten Tangerang.

Renno kemudian meminta Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Sumartono untuk berbicara langsung dengan Desi.

“Bapak langsung bicara saja sama Bu Desi, dia juga tahu tentang kegiatan ini,” ungkap Renno, sembari menyerahkan telepon genggamnya kepada Sumartono.

Diujung telepon, Desi memperkenalkan identitas dan jabatannya dibagian hukum Setda Kabupaten Tangerang.

Desi meminta petugas Satpol PP untuk tidak mengganggu acara tersebut. Pasalnya, acara grand launching itu sudah diketahui dan mendapat ijin dari pimpinannya.

“Mereka itu kan memang launching di indoor. Maksud saya gini lah, tolonglah jangan ginilah. Mereka kan sudah ijin ke Pak Bupati, itu kan temannya Pak Bupati,” ungkap Desi.

**Baca juga: Acara Grand Launching Perumahan Swancity Suvarna Sutera Didatangi Petugas Imigrasi.

Usai menerima telepon dari Desi, petugas Satpol PP langsung meninggalkan lokasi acara tanpa melakukan penyegelan tempat.

“Kami belum bisa segel, karena belum dapat keterangan resmi dari pengelola. Senin besok pengelolanya akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar Sumartono.(cr/tim K6)

Print Friendly, PDF & Email