oleh

Bupati Tangerang Akui Terima Aspirasi Buruh, Jika Masih Ada Disarankan Lewat Dialogis

image_pdfimage_print

Kabar6- Bupati Kabupaten Tangerang Ahmet Zaki Iskandar khawatir seluruh masyarakat yang demo menolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law (Cipta Kerja) akan menambah klaster baru Covid-19, Senin (12/10/2020).

Pasalnya, lanjut Zaki, wilayah Kabupaten Tangerang sudah memasuki zona merah. Apalagi kalau sampai ada tambahan dari klaster demonstrasi, maka penyebaran virus Covid-19 menjadi lebih banyak.

Data pada website Pusat Pemerintahan dan Kordinasi Covid-19, hingga Senin (12/10/2020), terpantau total suspek (50), total konfirmasi dirawat (125 ), total konfirmasi isolasi (148), total konfirmasi sembuh (1795 ), dan total meninggal (49).

Sampai saat ini, COVID-19 belum memiliki vaksin sehingga cara terbaik untuk tidak terinfeksi adalah dengan menghindari kerumunan. COVID-19 dapat menyebar dari orang ke orang melalui tetesan kecil (droplet) saat batuk atau bersin.

Menurut bupati, aspirasi buruh sudah diterimanya. Jika masih ada yang ingin disampaikan, Zaki menyarankan, melalui dialog terbatas saja.

“Aspirasi sudah kita terima. Saat ini kita sedang ada pandemi covid-19, jadi sampaikan saja dengan cara dialog, jika masih ada yang disampaikan. Itu sama saja” kata zaki saat ditemui kabar6.com di kantor DPRD usai Rapat Paripurna, Senin (12/10/2020)..

**Baca juga: Camat Sindang Jaya Tak Pernah Keluarkan Izin Suvarna Sutera.

Zaki pun mengatakan untuk tidak berkumpul menghindari menambahnya jumlah kenaikan angka positif Virus Covid-19, “jangan berkumpul-kumpul lagi nanti di kahawatirkan dari hasil demo itu ada klaster baru covid-19” tutupnya. (cr/tim k6)

Print Friendly, PDF & Email