oleh

Begini Klarifikasi Desyanti Terkait Dibubarkannya Grand Launching Swancity Suvarna Sutera

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Sub Bagian Rancangan Perundang-undangan di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang Desyanti memberikan klarifikasi terkait pernyataannya yang menyebut Bupati Ahmed Zaki Iskandar mengijinkan acara grand launching perumahan Lavon Swancity Suvarna Sutera.

Dengan nada angkuh, dia membantah semua kalimat yang dilontarkannya saat berbicara dengan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Tangerang Sumartono melalui telepon seluler milik Manajer Lavon Swancity R. Renno Indra Koesoemo J, yang juga penanggungjawab acara tersebut.

“Saya tidak pernah menyatakan Bupati mengijinkan acara itu. Saya tidak pernah berbicara demikian,” ungkap Desy, kepada Kabar6.com, melalui telepon selulernya, Sabtu (10/10/2020).

Desy, bahkan menceramahi wartawan tentang UU Pers Nomor 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

Menurutnya, jika ingin menulis sebuah berita wartawan tentunya harus meminta klarifikasi sebelum berita ditayangkan.

“Kalau mau tulis berita seharusnya klarifikasi dulu ke sumbernya sebelum ditayangkan, bukan setelah beritanya tayang,” ujarnya.

Diketahui, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang membubarkan paksa acara penjualan rumah baru yang dihadiri puluhan calon pembeli di Lavon Marketing Gallery, pada Sabtu (10/10/2020), siang tadi.

**Baca juga: DPRD Dukung Lagkah Tegas Satpol PP Tindak Swancity Suvarna Sutera.

Pembubaran acara itu dilakukan lantaran pihak pengembang tak mengantongi ijin dari kepolisian dan Tim Gugus Tugas Covid-19.

Tak hanya itu, acara launching perumahan baru milik perusahaan asing asal China di kawasan Suvarna Sutera, Kabupaten Tangerang ini ditemukan tak menerapkan protokol kesehatan Covid-19.(cr/tim k6)

Print Friendly, PDF & Email