1

Selidiki Hibah, Jaksa Tanyakan Ini ke Pengurus Cabor KONI Tangsel

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus melakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi dana hibah Tahun Anggaran 2019 yang dipakai Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Pemeriksaan pengurus cabang olahraga atau cabor dilakukan secara maraton.

Per hari, jaksa Seksi Tindak Pidana Korupsi memanggil empat hingga lima pengurus cabor. Berdasarkan surat pemanggilan yang diterima kabar6.com kepada sejumlah cabor, ada dua surat perintah penyelidikan.

Di antaranya, surat perintah penyelidikan Kepala Kejari Tangsel Nomor: PRINT-04.a/M.6.16/Fd.i/01/2021 tanggal 04 Januari 2021. “Kurang tau berapa pertanyaannya. Dari jam 09:00-12:30,” kata seorang pengurus cabor yang wanti-wanti kepada kabar6.com tidak sebutkan identitas lengkap, Kamis (28/1/2021).

Ia jelaskan, secara garis besar pengumpulan data itu meliputi pembukaan, pokok persoalan, dan penutup. Pembukaan ditanya tentang data diri, nama sampai dengan pendidikan.

Pokok persoalan dicecar seputar pertanggungjawaban keuangan yang pernah diterima cabor. Disertakan bukti2 yang dimiliki oleh cabor. Jaksa akan crosschek, data kwitansi, dan lain-lain yang sudah disiapkan setiap saksi.

**Baca juga: Klaster Perangkat Daerah Positif Covid-19 di Tangsel

“Penutup. Tandatangan BAP dan selesai,” singkatnya.

Hingga berita ini diturunkan kabar6.com masih coba mengkonfirmasi Ketua Umum KONI Tangsel Rita Juwita dan Ketua Harian 1 Abdul Kodir. Namun nomor telepon keduanya tidak ada yang aktif.(yud)




Agar Gugatan Hukum untuk Dirinya Batal, Seorang Wanita di AS Menyamar Jadi Jaksa

Kabar6-Demi kepentingan pribadi, seorang wanita asal New Hampshire, Amerika Serikat, bernama Lisa Landon (33), nekat memalsukan catatan terkait narkoba dan tuduhan penguntitan yang diajukan negara terhadapnya.

Landon, melansir Foxnews, diduga menyamar sebagai jaksa dan menggunakan sistem elektronik negara bagian untuk membatalkan dakwaan, serta menyerahkan dokumen palsu dalam tiga kasus pidana terpisah tahun lalu.

Sayang, rencana Landon untuk menghindari hukum tak berbuah manis, ketika seorang pemeriksa forensik yang seharusnya melakukan evaluasi kompetensi padanya, melihat bahwa tuduhan itu telah dibatalkan.

Kemudian, pemeriksa forensik itu menghubungi jaksa Hillsborough County untuk memastikan apakah evaluasi masih diperlukan. Baru dari situlah ketahuan bahwa yang membatalkan gugatan itu adalah Lisa Landon sendiri yang berpura-pura menjadi jaksa.

Dalam kasus lain, Landon juga dituduh memalsukan keputusan hakim untuk membebaskan biaya pengajuan dalam gugatan yang dia ajukan dan memalsukan perintah dalam kasus hak asuh anak yang melibatkan anggota keluarganya. ** Baca juga: Teler Akibat Narkoba, Seorang Pria Sebar Uang Ratusan Juta dari Lantai 30 Apartemennya

Landon menghadapi satu tuduhan personifikasi palsu dan enam tuduhan memalsukan bukti fisik. Sejarah masa lalu kriminalnya termasuk kepemilikan narkoba dan tuduhan penguntitan.(ilj/bbs)




Jaksa di Lebak Bagi-bagi Sembako ke Warga Terdampak Covid-19

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-27 Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) dengan membagi-bagikan sembako kepada warga kurang mampu, Senin (15/6/2020).

Kepala Kejari Lebak Edy Winarko, menuturkan, selain memperingati PJI, bagi-bagi sembako juga bentuk kepedulian kepada warga yang benar-benar mengalami kesulitan mendapat penghasilan akibat dampak pandemi Covid-19.

“Sengaja kami langsung mendatangi ke setiap rumah, pertama dalam penerapan social distancing dan kedua agar bantuan ini benar-benar tepat sasaran,” kata Edy kepada wartawan.

Bantuan sembako diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19 yang belum bisa dipastikan kapan akan berakhir.

**Baca juga: Wisma Sugri Siap Jadi Tempat Tinggal Tenaga Medis Covid-19.

Ketua PJI Kejari Lebak Bayu Wibianto, menambahkan, bakti sosial juga wujud kebersamaan dan kekompakan bersama jaksa di Lebak.

“Meneguhkan komitmen kebersamaan menjaga persatuan para jaksa, khususnya di Kabupaten Lebak,” katanya.(Nda)




Jaksa KPK Sebut Wawan Masih di Rutan Guntur

Kabar6.com

Kabar6-Komisi Pemberantasan Korupsi menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Suami dari Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany itu dijerat atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Muhammad Asri mengatakan, eksepsi ditolak berarti mulai masuk pemeriksaan pokok perkara. Maka juga sudah menjadi kewajiban bagi JPU untuk memanggil saksi-saksi.

“Nah pemanggilan saksi-saksi itu mulai kami lakukan dari sekarang,” katanya, Kamis kemarin.

Asri memastikan bahwa saksi-saksi lembaga antirasuah dihadirkan pada pekan depan. Sedangkan dari pihak, menurutnya, punya saksi hampir 500 orang.**Baca juga: Pindahkan Wawan ke Lapas Cipinang, Dirjenpas Tunggu Reaksi KPK.

Ia bilang sekarang Wawan masih dititipkan di Rutan Guntur Cabang KPK. Adapun surat yang dikirim Direktorat Jenderal Pemasyarakatan atas penitipan dari Rutan Guntur ke Lapas Cipinang Cabang KPK akan dilaksanakan.

“Tapi kita lihat dulu disposisi dari pimpinan dulu, pendapat tim secara utuh. Pokoknya tunggu aja nanti jawabannya,” tambah Asri.(yud)




Alasan Jaksa KPK Butuh 5,5 Tahun Tangani Kasus TPPU Wawan

Kabar6.com

Kabar6-Komisi Pemberantasan Korupsi butuh waktu sampai 5,5 tahun untuk kembali menyeret Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ke pengadilan. Suami dari Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu dijerat atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Kami akui dibutuhkan proses waktu yang lama untuk menangani kasus perkara ini karena KPK bekerja secara teliti dan hati-hati,” terang Jaksa Penuntut Umum KPK, (Kamis, 28/11/2019).

Menurut JPU, dalam mengumpulkan alat bukti yang banyak melibatkan aparat penegak hukum negara lain. Menangani kasus ini sudah banyak aset-aset bergerak milik Wawan yang disita. Nilainya sekitar Rp500 miliar.

Sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak milik Wawan tersebar di berbagai tempat. Bahkan ada aset berupa lahan dan bangunan tempat tinggal yang berada di Australia.

“Disamping itu terkait dengan penyitaan barang bukti dan lainnya memang berdasarkan fakta hukum adanya aliran yang berasal dari terdakwa,” ujar jaksa.

**Baca juga: Sidang TPPU, KPK Tolak Eksepsi Suami Airin, Chaeri Wardana.

Jaksa menyebutkan, perusahaan terdakwa berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Sifat ketelitian dan kehati-hatian juga digunakan penuntut umum dalam menentukan sikap saat ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Terhadap peminjaman terdakwa dari Lapas Sukamiskim ke Rutan Guntur Cabang KPK,” sebut jaksa.(yud)




Kejari Tigaraksa Bantah Dugaan OTT Terhadap Jaksa TM

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Negeri Tigaraksa Kabupaten Tangerang membantah isu dugaan terima uang suap yang dilakukan Jaksa TM, dalam rentut (Rencana tuntutan) kasus Narkoba tersangka berinisial JDI alias ALX dan AKP TT oknum Polisi.

“Kalau isu itu benar, tapi untuk operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Jaksa TM tidak ada,” kata Fariando Rusmand, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tigaraksa kepada kabar6.com, Rabu (14/8/2019).

**Baca juga: Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Perkara 103 PN Tangerang Kembali Tertunda.

Fariando Rusmand mengungkapkan, jika hal itu benar adanya, pasti sudah ramailah. “Saat ini TM ada di Kejaksaan, ya artinya isu itu tidak benar,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, terkait masalah boleh tidaknya menangani kasus, kata Fariando, nanti ditanyakan terlebih dahulu ke Kasi Pidana Umum.(bam)




Heboh Kabar Jaksa di Tigaraksa Kena OTT, Terkait Kasus?

Kabar6.com

Kabar6-Seorang jaksa berinisial TM yang bertugas di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dikabarkan terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT). Namun, belum jelas kapan, waktu, tempat dan terkait apa penangkapan dugaan jaksa nakal ini.

Desas desus adanya seorang jaksa dari Kejari Kabupaten Tangerang yang terkena OTT, cukup santer dan menjadi pergunjingan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang sejak pekan lalu.

Oknum jaksa dimaksud salah satunya tengah menangani kasus Abah Sobari, seorang kakek tua yang di pidana karena berusaha mempertahankan tanah negara yang telah ia tempati sejak puluhan tahun lalu. “Mau pada ngikutin sidang Sobari ya. Pasti ditunda, tadi ada jaksa kena OTT,” kata seorang sumber di PN Tangerang, kepada wartawan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kabar6.com informasi dugaan OTT terhadap jaksa TM ini sebelum sidang kasus tanah digelar pekan lalu.

Saat sidang dimulai, benar saja jaksa yang di maksud memang nampak posisinya gantikan oleh jaksa lain. Bahkan, Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang itu pun sempat mempertanyakan alasan pergantian JPU tersebut.

**Baca juga: Kemarau Panjang, Air Ledeng di Pinang Kecil dan Campur Cacing.

Kepada majelis hakim, jaksa pengganti bernama Pradipta ini mengatakan bila JPU yang digantikannya tak bisa mengikuti persidangan dikarenakan anaknya sedang sakit.

Secara terpisah, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tigaraksa Fariando Rusmand membantah kabar itu. “Untuk OTT terhadap Jaksa TM tidak ada,” katanya.(Ages/bam)




Kajari Zulbahri Pastikan Surat Kuasa Pengurusan Rumah Yang Ditempati LSM UMI Palsu

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, memberikan klarifikasi terkait surat kuasa kepengurusan rumah diduga milik Bos Koperasi Langit Biru, Almarhum Jaya Komara yang kini ditempati LSM Universal Monitoring Indonesia (UMI).

Surat kuasa yang dikeluarkan oleh oknum mengatasnamakan Kejari Tigaraksa untuk rumah yang ditempati LSM UMI di kawasan Perumahan Guru Paguyuban Koperasi Guru Cemara (PKGC), Desa Pesanggarahan, Kecamatan Solear dipastikan palsu.

Kajari Kabupaten Tangerang Zulbahri Bahtiar mengatakan, surat kuasa kepengurusan rumah yang ditandatangani Andre Darmawan, salah seorang oknum mengaku-aku Jaksa di Kejari Tigaraksa itu diidentifikasi palsu.

Pasalnya, sejak surat kuasa dikeluarkan pada 2015 silam, nama Andre Darmawan tidak tercatat dalam daftar nama Jaksa di Kejari Kabupaten Tangerang.

“Surat kuasa itu palsu dan sampai sekarang tidak ada nama Jaksa Andre Darmawan disini,” ungkap Kajari Zulbahri, kepada Kabar6.com, Selasa siang (16/7/2019).

Kajari Zulbahri menegaskan, pihaknya mengaku dirugikan atas ulah oknum yang merusak nama baik lembaga yang dipimpinnya.

Oleh karenanya, dia menyarankan tokoh masyarakat yang mengetahui masalah itu agar membuat laporan ke polisi.

“Saya sarankan masyarakat agar melaporkan ke polisi, supaya masalah itu bisa diusut tuntas. Pihak kami juga dirugikan oleh oknum yang ngaku- ngaku Jaksa disini,” tandasnya.

Diketahui, sejumlah tokoh masyarakat perumahan guru PKGC, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Solear, mendatangi kantor Kejari Kabupaten Tangerang siang tadi.

**Baca juga: Sambang Kejaksaan Negeri, Tomas PKGC Pertanyakan Legalitas Kantor LSM UMI.

Para tokoh masyarat yang didampingi Bhabinkamtibmas Desa Pesanggarahan Bripka Wahyudin, Babinsa Kopka Supriyadin, menemui Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang Herwan Purwoko.

Kedatangan mereka, guna ingin mempertanyakan langsung kebenaran dari surat kuasa kepengurusan rumah yang saat ini dikuasai LSM UMI.(N2P/Tim K6)




Jaksa ‘Kekeh’ Tuntut Pemfitnah TNI Dipenjara 6 Bulan

Kabar6.com

Kabar6-Sidang terdakwa kasus pelaporan palsu atau fitnah terhadap seorang anggota TNI aktif di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (8/7/2019), kembali di gelar.

Ya, sidang dengan terdakwa Nurdin (58) kali ini, beragendakan pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota pembelaan para penasihat hukum terdakwa, sebelumnya.

Dalam persidangan, JPU mengatakan, bahwa pihaknya ‘kekeh’ atau tetap pada tuntutan 6 bulan penjara terhadap terdakwa Nurdin.

Hal itu mengacu pada Pasal 317 KUHP serta barang bukti dan saksi saksi yang sudah diperiksa dipersidangan.

“Kami meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, supaya menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Nurdin sesuai dengan tutuntutan yang sebelumnya kami bacakan, yakni dengan hukuman penjara selama 6 bulan,” tegas Jufri.

Setelah Jaksa selesai membacakan (Replik) tanggapannya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Sucipto ini pun langsung memerintahkan kepada tim penasihat hukum terdakwa.

Untuk mempersiapkan Duplik (Jawaban) untuk diagendakan dan dibacakan dalam persidangan pekan depan, sebelum menutup gelaran sidang ini.

Untuk diketahui, Terdakwa Nurdin merupakan mantan Ketua RW 11, Perumahan Taman Jaya, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Ia di laporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pengaduan palsu/fitnah oleh Mayor Sucipto, seorang anggota TNI aktif, yang kini tengah bertugas di Kogartap I/Jakarta.

Nurdin menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang lantaran diduga telah membuat laporan fitnah serta memalsukan cap/tandatangan sebagai ketua RW untuk mengirim surat ke Panglima TNI pada 2017 silam.

Surat tersebut bahkan telah ditembuskan ke berbagai satuan di TNI hingga Mayor Sucipto menjalani pemeriksaan.

Namun, dari hasil pemeriksaan di Denpom, Mayor Sucipto tidak ditemukan bukti pelanggaran yang dilakukan sebagaimana yang tertera pada surat tersebut.

“Jadi Pak Nurdin ini selain membuat laporan fitnah terhadap diri saya, dalam surat itu dia juga telah membubuhi setempel palsu yang menyatakan dirinya sebagai Ketua RW 11 di Perumahan Taman Jaya. Padahal, saat itu saya sendiri sebagai ketua RW nya di Taman Jaya ,” ujar Mayor Sucipto, beberapa waktu lalu.

Mayor Sucipto menjelaskan, bahwa dalam surat tersebut terdapat lima poin yang tertera perihal daftar pelanggaran yang disebut dilakukannya saat menjabat Ketua RW.

“Yang pertama di dalam surat tersebut, saya difitnah pernah menodongkan senjata api kepada warga, dan dari hasil klasifikasi di Denpom, diketahui fakta bahwa sejak tahun 2010 hingga saat ini tidak ada perwira TNI yang memiliki senjata api,” ungkapnya.

Yang kedua, lanjut Sucipto, ia dituduh menutup akses jalan dari perumahan menuju jalan Raya. Padahal, berdasarkan keterangan saksi yang merupakan warga RW 11 saat sidang berlangsung, tidak ada penutupan akses jalan.

“Memang jalan itu ditutup hanya dua hari, untuk dicor, namun setelah itu dibuka kembali karena belum ada persetujuan dari pengembang,” jelas dia.

Yang ketiga, dirinya dituduh menutup saluran air dengan beton untuk mendirikan kios milik pribadinya, padahal dirinya bersama pengurus RT di Taman Jaya bertujuan untuk merapihkan drainase.

**Baca juga: Kuasa Hukum Ngarep Terdakwa Pemfitnah TNI Dibebaskan JPU Tetap Tuntut 6 Bulan.

Adapun berdirinya kios tersebut hasil kesepakatan warga dimana hasilnya untuk menambah uang Kas lingkungan RW 11 Taman jaya.

Malah, kata Mayor Sucipto, saat pihak terdakwa Nurdin menjabat sebagai Ketua RW lah banyak usaha ilegal berkembang di Perumahan tersebut.

“Salah satunya usaha saus oplosan ilegal yang sempat di grebek sama Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu,” bebernya.

Ia pun berharap, keadilan bagi dirinya dapat ditegakkan. Pasalnya, lantaran kasus tersebut, kenaikan pangkat dirinya sempat tertunda dan tertinggal dari teman seangkatannya.

Diinformasikan, sebelumnya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Senin (13/5/2019) lalu, Jaksa hadirkan 8 orang saksi dari pihak terlapor dan pelapor.(ges)