1

Baru 10 Persen, Kejagung RI Dorong Jaksa Ambil Beasiswa hingga S3

Kabar6-Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabandiklat) Kejaksaan RI Tony T. Spontana, menyatakan bahwa kurang dari 10 persen Jaksa yang memenuhi klasifikasi pendidikan pascasarjana S3.

Oleh karenanya pada tiga tahun belakangan ini, Badiklat Kejaksaan RI mendorong ketersediaan SDM Kejaksaan yang berkompetensi tinggi dan memiliki disiplin ilmu melalui penyediaan beasiswa-beasiswa bagi para Jaksa.

“Tahun 2022, Badiklat Kejaksaan RI memiliki ketersediaan anggaran untuk melakukan kerja sama dengan 7 universitas dalam rangka penyediaan program beasiswa bagi pendidikan S2 dan S3. Tahun depan, berdasarkan keputusan Rapat Kerja Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang), Badiklat menerima peningkatan alokasi anggaran sekitar 100 persen dan dapat bekerja sama dengan 11 perguruan tinggi. Alokasi anggaran yang semula Rp 300 Miliar mengalami peningkatan hingga hampir Rp 700 miliar,” ujarnya, Selasa (7/6/2022).

**Baca Juga: Kejagung Harap Muhammadiyah Dukung Penguatan Penegakan Hukum

Pernyataan tersebut dilontarkan, menindaklanjuti atas perintah Jaksa Agung RI dalam Acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Program Beasiswa Studi Lanjut Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI dengan Fakultas Hukum Universitas Lampung.

Ia mengapresiasi Universitas Lampung sebagai penyelenggara program beasiswa studi pendidikan S2 dan S3 bagi para Jaksa.

“Hari ini kita mencetak sejarah dalam rangka kolaborasi produktif antara Badan Diklat Kejaksaan RI dengan Universitas Lampung dalam menghadapi tantangan Sumber Daya Manusia di Indonesia yang akan datang,” ujar Kabandiklat Kejaksaan RI itu.

Ia mengatakan bahwa Kejaksaan RI memiliki tanggung jawab untuk mengawal 176 ragam undang-undang yang memuat ketentuan pidana yang menjadi kewajiban Jaksa sebagai lembaga yang berwenang melakukan penuntutan.

Sementara itu, UU Kejaksaan sendiri sudah mengalami perubahan dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 menjadi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 yang berupa penguatan beberapa norma tugas, fungsi dan wewenang yang baru salah satunya yang relevan adalah terbentuknya kesehatan yustisial.

“Mudah-mudahan kerja sama Badiklat Kejaksaan RI dengan Fakultas Hukum Universitas Lampung dalam rangka penyelenggaraan pendidikan S3 bagi Jaksa dapat berlangsung aman, lancar dan dapat mencapai tujuan bersama,” tandasnya.

Sebagai informasi, Hadir dalam Acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Program Beasiswa Studi Lanjut Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI dengan Fakultas Hukum Universitas Lampung yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto, beserta jajarannya dan Plt. Rektor Universitas Lampung Prof. Dr. dr. Asep Sukohar, beserta jajaran lainnya. (red)




Jamintel Kejagung Amir Yanto Minta Jaksa Tak Ambil Keuntungan Dipegurusan PJI

Kabar6.com

Kabar6-Jamintel Kejagung mengukuhkan kepengurusan Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Jawa Barat periode 2022-2024. Acara berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jumat (3/6/2022).

Jamintel Dr.Amir Yanto,SH.MH selaku Ketua Umum PJI, berharap para pengurus Jawa Barat yang dikukuhkan bisa menjalankan tugas dengan baik, dan bisa menjadi role model dan teladan bagi seluruh jaksa di Wilayah Jawa Barat.

“Organisasi PJI tidak dapat dipisahkan dengan institusi Kejaksaan RI dan oleh karena itu segala kegiatan yang dilakukan oleh pengurus harus dapat mendukung keberhasilan capaian dan tujuan insitusi Kejaksaan RI. Saya berharap tidak ada pemisah antara organisasi PJI dan institusi Kejaksaan RI. Maka dari itu, seluruh anggota PJI wajib melaksanakan segala aturan yang berlaku di Kejaksaan RI,” ujar Amir.

**Baca juga: Kejagung Mutasi 2 Jaksa Nakal, Masyarakat Bisa Lapor Lewat Platform yang Tersedia

Dalam hal pendanaan dan penganggaran, Amir menyampaikan agar pengurus dapat meminimalisasikan pengambilan anggaran dari iuran anggota, mengingat PJI adalah organisasi sosial.

“Tidak ada cela untuk mengambil keuntungan dana di kepengurusan PJI, sebab fungsi dan tugas utama dari pengurus PJI harus terus menyejahterakan seluruh pegawai Kejaksaan RI, khususnya memperjuangkan hak-hak anggota PJI,”harap Amir.(red)




Kejagung Mutasi 2 Jaksa Nakal, Masyarakat Bisa Lapor Lewat Platform yang Tersedia

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Agung bersuara terkait oknum jaksa yang diduga terlibat dalam perbuatan tercela di Kejaksaan Negeri Sumenep.

“Sehubungan dengan pemberitaan media massa dan elektronik terkait Jaksa nakal di Kejaksaan Negeri Sumenep, bersama ini disampaikan bahwa kedua Jaksa dimaksud yaitu Kasi Pidum (IM) dan Kasi Barang Bukti (BN), ditarik atau ditugaskan sementara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,”ujar Kapuspenkum Jaksa Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis. Jumat,(3/6/2022).

Menurut Ketut, mutasi ini dimaksudkan untuk mempermudah yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan bidang pengawasan serta menjaga kondusifitas di Kabupaten Sumenep.

“Pimpinan Kejaksaan Agung menyatakan bahwa akan menindak secara tegas dan memberikan sanksi keras terhadap setiap oknum jaksa dan atau pegawai Kejaksaan RI jika ditemukan melakukan perbuatan tercela,”tegasnya.

Ketut juga menyampaikan, pimpinan Kejaksaan Agung tidak ingin ada pihak-pihak yang mengganggu penegakan hukum di daerah maupun dimana saja yang mencederai keadilan masyarakat.

**Baca juga: Jaksa Agung RI Bertemu Rektor Universitas Sriwijaya, Bahas Kolaborasi SDM

“Apabila ditemukan perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan RI, masyarakat dipersilahkan untuk melaporkan hal tersebut melalui platform yang telah disediakan.

Klarifikasi ini sekaligus menjadi imbauan bagi seluruh insan Adhyaksa untuk bertindak profesional dan berintegritas di manapun dirinya ditugaskan,”imbuhnya.(red)




Jaksa Agung Burhanuddin Tekankan Kepekaan dan Sensitivitas kepada Jaksa

Kabar6.com

Kabar6-Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan bahwa sebagai calon aparat penegak hukum, peserta PPPJ dituntut memiliki kepekaan dan sensitivitas tinggi sehingga penegakan hukum yang dilakukan kelak tidak hanya memberikan kepastian dan keadilan saja melainkan juga mampu menghadirkan kemanfaatan hukum pada masyarakat dimana hukum itu ditegakkan.

Menurut Jaksa Agung RI, dinamika yang berkembang saat ini telah menggeser orientasi penegakan hukum dari distributif menjadi retributif dan oleh karena itu kebijakan Keadilan Restoratif (Restorative Justice atau RJ) merupakan suatu terobosan hukum yang bersifat progresif dan saat ini telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara.

“Saya harap materi RJ ini diberikan secara khusus dan mendalam kepada para peserta, agar mereka paham betul apa dan bagaimana RJ itu diterapkan, sehingga manakala mereka kelak menjadi Jaksa, mereka dapat menerapkan RJ secara benar dan tepat. Mengingat RJ yang dimiliki oleh Kejaksaan memiliki keunikan dan ciri khas tersendiri yang tidak sama dengan konsep RJ secara umum dalam teori dan doktrin,” ujar Burhanuddin dalam keterangan, Rabu (18/5/2022).

Jaksa Agung RI menyampaikan RJ yang dilaksanakan Kejaksaan merupakan hasil adaptasi dari rasa keadilan masyarakat dan nilai-nilai luhur pancasila yang berupaya mewujudkan keseimbangan antara kepentingan pemulihan keadilan korban, pertimbangan motif dan kondisi tertentu pelaku serta nilai dan keinginan masyarakat.

Meski demikian, seperti yang telah diketahui bersama, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia telah disahkan dan pada undang-undang tersebut terdapat beberapa poin penguatan dan penegasan, khususnya terkait asas dominus litis Kejaksaan.

“Saudara sekalian sebagai calon adhyaksa muda saya minta segera mempelajari dan memahami hal-hal baru dalam undang-undang tersebut, agar dapat mengemban amanah dengan tepat sesuai dengan aturan dan tujuan undang-undang, serta meningkatkan kualitas guna menjadi role model penegakan hukum,” katanya.

Arahan Jaksa Agung RI disampaikan melalui Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta pada Acara Pembukaan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXIX (79) Gelombang I Tahun 2022 yang dibuka pada Rabu 18 Mei 2022 dan diikuti 320 peserta.

Selain itu, Jaksa Agung RI mengingatkan bahwa PPPJ bukan hanya sekedar mendidik dan melatih para peserta untuk memiliki keterampilan sebagai seorang Jaksa, tetapi lebih dari itu yakni PPPJ juga sekaligus membentuk karakter dan integritas seorang Jaksa untuk dapat menjalankan tugas, fungsi dan wewenang secara profesional yang didasarkan pada nilai-nilai TRI KRAMA ADHYAKSA, doktrin yang harus melekat di sanubari setiap insan Adhyaksa.

“Diklat yang akan saudara tempuh adalah pondasi pertama dan utama setiap Jaksa. Dalam kegiatan diklat ini saudara akan ditempa dan dibentuk karakternya dengan harapan agar menjadi Jaksa yang ideal, yaitu Jaksa yang mampu menyeimbangkan antara kecerdasan dengan hati nuraninya. Dalam diklat ini sangat diharapkan nilai-nilai TRI KRAMA ADHYAKSA tertanam dalam sanubari saudara sekalian karena doktrin TRI KRAMA ADHYAKSA adalah Ruh bagi setiap Insan Adhyaksa,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Jaksa Agung RI menyampaikan PPPJ merupakan proses metamorfosa pegawai Kejaksaan, dari seorang staf tata usaha menjadi pejabat fungsional Jaksa. Perubahan ini tentu sangat signifikan, baik dari segi kewenangan, hak dan kewajiban, serta perilaku hidupnya.

“Perubahan kedudukan tersebut harus diimbangi dengan perubahan mental, pola pikir, dan pola kerja yang berorientasi pada integritas dan profesionalitas, sehingga mampu mengeliminir penyalahgunaan kewenangan dalam bertugas,” terangnya.

Tidak hanya itu, Jaksa Agung RI juga menyampaikan bahwa seluruh peserta PPPJ harus menyadari bahwa seorang Jaksa adalah penegak hukum yang memiliki tugas dan tanggung jawab yang berat dengan kompleksitas tugas yang tinggi.

**Baca juga: Kejagung Jebloskan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng

“Jaksa disamping bertindak sebagai Penuntut Umum yang merupakan tugas pokoknya, dan juga harus mampu mengemban tugas lainnya sebagai Penyidik, sebagai Jaksa Pengacara Negara, sekaligus juga harus mampu melaksanakan fungsi intelijen. Untuk itu, saudara harus memahami betul tanggung jawab dan konsekuensi yang melekat sebagai seorang Jaksa,” tegasnya.

Jaksa Agung RI menyampaikan bahwa sebagai aparat penegak hukum, Jaksa terikat pada kode perilaku Jaksa yang mengatur tentang kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi. Oleh karena itu, pelajari dan pahami ketentuan yang tercantum dalam kode etik perilaku Jaksa tersebut agar gerak langkah saudara nanti apabila telah dilantik sebagai Jaksa selalu sesuai dengan norma perilaku Jaksa. (red)




Kasus PIP SMPN 17 Tangsel, Jaksa Periksa Dua Bendahara Kemendikbud

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) periksa dua orang pejabat kementerian pendidikan kebudayaan riset dan teknologi. Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2020 di SMP Negeri 17 Tangsel.

“Dan 19 peserta didik penerima dana PIP untuk di laksanakan validasi,” kata Kepala Kejari Tangsel, Aliansyah, Jum’at (8/4/2022).

Keduanya yakni atas nama Niasari Suraji selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu PIP 2020, dan Sofiana Nurjanali sebagai koordinator PIP pendidikan dasar menengah.

“Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi penyidikan dalam menentukan tersangka,” jelas Aliansyah.

Dari hasil pemeriksaan didapat data bahwa pada September 2020 terdapat pencairan di BRI Unit Balaraja sebanyak 11 kali dengan total dana yang ditarik sebesar Rp. 719.250.000.

“Namun dana tersebut tidak disalurkan sebagaimana mestinya,” ujar Aliansyah.

**Baca juga: Soal Teroris Tertangkap, Kemenag Tangsel: Sangat Memprihatinkan

Terpisah, Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Chatarina M Girsang, angkat bicara atas pemeriksaan terhadap dua orang jajarannya oleh jaksa penyidik Kejari Tangsel.

“Seingat saya mereka hanya sebagai saksi bukan mereka lakukan tapi dugaanya oleh sekolah yang bersangkutan karena uangnya kan dicairkan ke rekening sekolah,” singkatnya.(yud)




Kejati Banten Proses Oknum Jaksa Nakal Terlibat Kasus BJB

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Tinggi Banten menerima beberapa laporan mengenai praktik jaksa nakal di lingkungan Kejati Banten.

Diakui Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Reda Manthovani bahwa pihaknya melalui Asisten Pengawasan Lanna Hany Wanike Pasaribu menerima 9 laporan pengawasan internal terkait dugaan praktik jaksa nakal.

Kendati demikian dari beberapa laporan yang masuk tidak semua memiliki bukti dukung yang kuat untuk menindak praktik jaksa nakal di lingkungan Kejaksaan Tinggi Banten.

“Tidak semua laporan pengaduan diselesaikan sebagai inspeksi kasus. Ada banyak laporan tidak diikuti bukti dukung atau tidak ada nama identitas pelapor,” kata Kajati Banten Reda Manthovani didampingi Asisten Pengawasan Lanna Hany Wanike Pasaribu di kantor Kejaksaan Tinggi Banten, Kamis (30/12/2021).

Dalam ekspos akhir tahun capaian Kejati Banten itu pula, Pengawasan Lanna Hany Wanike Pasaribu mengaku menerjunkan tim untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. “Kami juga survei ke kantor X, baik nama pengacara maupun kantornya sendiri tidak ada. Laporan semacam itu banyak masuk ke kami,” kata dia.

Dari laporan yang masuk ke Pengawasan Kejati Banten, diakui Lana hanya 3 yang dapat ditindaklanjuti sebagai inseksi kasus. “Tiga kasus itu melibatkan jaksa yang sudah tidak bertugas di Kejati Banten, bukan lagi menjadi bagian keluarga Kejati Banten,” katanya.

Ditambahkan Kajati Banten Reda Manthovani pihaknya sangat terbuka dengan laporan masyarakat terkait praktik jaksa nakal. Ia mengaku tidak segan-segan untuk menindaklanjutinya.

“Tentu ada tahapan-tahapan, pertama-tama kita klarfikasi pelapor, terlapor dan saksi. Supaya tidak menimbulkan kegaduhan kita geser dulu, kita copot dulu dari jabatan setelah itu pemeriksaan (etik),” ujar Reda.

Pencopotan dari jabatan bagi jaksa nakal, menurut Reda merupakan bagian dari hukuman bagi oknum jaksa. Mengenai informasi yang beredar terkait fakta persidangan kasus kredit fiktif bjb, dalam pledoi salah satu terdakwa menyebut adanya praktik jaksa nakal, Kajati mengaku telah menjalankan pengawasan internal.

Peristiwa tersebut pun terjadi pada 2020 saat proses penyelidikan kasus kredit fiktif pada BJB Cabang Tangerang.

**Baca juga: Tawuran Antar Geng Baskom Dan Asik Di Kota Serang

Kendati demikian Kejati Banten tetap melakukan pemeriksaan untuk mengkonfirmasi kebenaran hal tersebut. Hingga saat ini proses sedang berjalan.

“Kami klarifikasi, yang bersangkutan sudah lama tidak bertugas di sini,” katanya.(Tim K6)




Jaksa Tanyakan Berkas Perkara KDRT Anggota DPRD Kabupaten Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Jaksa pertanyakan limpahan berkas dari polisi atas tersangka Rizky Gilang Sumantri, anggota DPRD Kabupaten Tangerang. Anggota komisi I itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Nana Lukmana mengakui bahwa pihaknya telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Rizky. Namun berkas perkara belum diserahkan penyidik kepolisian.

“Kalau P19 (berkas belum lengkap) itu harus sudah masuk dulu, baru kita teliti. Jadi sekarang hanya baru surat menyurat dari penyidik dengan kami,” katanya kepada wartawan, Jum’at (10/12/2021).

Menurutnya, Korps Adhyaksa punya standar operasional prosedur dalam menangani berkas perkara. “Apabila dikirim SPDP dalam jangka satu bulan (Januari 2022) kita pertanyakan,” jelas Nana.

**Baca juga:

Oknum Dewan Kabupaten Tangerang Tersangka KDRT Wajib Lapor

Tersangka KDRT Mangkir Dipanggil BK DPRD Kabupaten Tangerang

Sebelumnya, Kapolresta Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan perkara tersangka politikus asal daerah pemilihan 4 itu hingga kini masih dalam proses pemberkasan. Selama itu pula Rizky dikenakan wajib lapor.

“Kita serahkan semua pada keputusan penyidik. Dengan pertimbangan Pasal 21 KUHP tersebut penyidik bisa melakukan penahanan atau tidak,” jelasnya.(yud)




Jaksa Cabut Banding Kasus Mantan Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara

Kabar6-Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi mencabut banding kasus mantan Dirut Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara soal kasus penyelundupan Harley-Davidson dan Brompton.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Sobrani Binsar mengatakan, pihaknya telah mengkaji secara matang terkait pencabutan banding tersebut. “Pertimbangan dicabutnya banding itu karena berdasarkan kajian matang terhadap perkara tersebut,” ujar Binsar kepada wartawan, Selasa (21/9/2021).

Binsar menjelaskan, surat akta pencabutan banding kasus penyelundupan Harley Davidson itu, diserahkan jaksa pada 9 Agustus 2021 ke Pengadilan Tinggi Banten. Pertimbangan banding dicabut tersebut lantaran jaksa menganggap vonis yang diberikan hakim Pengadilan Negeri Tangerang sudah sesuai dengan tuntutan.

Terlebih, terdakwa Ari Ashkara sudah membayar denda sebesar Rp300 juta yang diberikan oleh hakim dan putusan dinilai sudah sesuai. Bahwa terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra telah membayar pidana denda Rp300 juta yang dibayarkan pada 14 September. “Sesuai dengan putusan hakim,” jelasnya.

Kata Binsar, pasal yang diputus oleh hakim dinilai sudah sesuai dengan pasal dalam dakwaan jaksa penuntut umum, yakni Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

“Hakim juga telah jatuhkan pidana badan selama satu tahun dengan masa percobaan 20 bulan, sehingga dalam pertimbangan hakim itu telah memenuhi rasa keadilan,” terangnya.

**Baca juga: Hilwani Sebut Satu Napi Korban Kebakaran Harus Jalani Operasi Kembali

Binsar mengaku dalam pertimbangan hakim, putusan tersebut juga bertujuan untuk mencegah tindak pidana serupa dilakukan dan menjadi pedoman bagi masyarakat. Terkait adanya upaya banding sebelumnya, Binsar menambahkan, hal itu dilakukan jaksa karena sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang memiliki ruang untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

“Sehingga, jaksa memutuskan mencabut banding, karena pasal yang diputus hakim, masih dalam pasal dakwaan jaksa,” tandasnya.(Oke)




Jaksa Telisik Aliran Dana Dugaan Korupsi KONI Tangsel

Kabar6.com

Kabar6-Badan Pengurus Harian (BPH) KONI Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hari ini dipanggil Kejaksaan Negeri setempat. Pemanggilan terkait penyidikan yang masih dikembangkan dari sebelumnya telah ditetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah APBD 2019.

“Ada. Hari ini lima orang,” kata Kasie Pidana Khusus Kejari Tangsel, Ate Quesyini Ilyas usai acara pemusnahan barang bukti pidana umum di kantornya, Kamis (17/6/2021).

Ia pastikan penyidikan lanjutan dilakukan secara maraton. Sekitar 80 orang pengurus cabang olahraga termasuk BPH telah diperiksa atas kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp 1,1 miliar lebih.

“Artinya ya keterangan bagaimana kejadian, telusuri aliran dana. Hampir semua pas saat tahap penyelidikan sudah semua. Tinggal pematangan lagi,” terang Ate.

Beredar kabar bahwa pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangsel juga kecipratan aliran dana hibah APBD dari senilai Rp 7,8 miliar?.

“Tersangka belum menyampaikan hal itu,” ujarnya. Ate menegaskan, peranan dispora sebagai verivikator usulan dan hibah.

Penetapan tersangka, lanjutnya, didasari oleh alat bukti permulaan yang cukup pada saat untuk dilakukan penyidikan. Siapapun jika ada bukti permulaan yang cukup harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

**Baca juga: Perusahaan Diduga Fiktif Menangkan Tender 6,9 Miliar, Begini Kata DPMPTSP Tangsel

“Karena yang tau kan pelaku ya. Aliran dana kemana aja, kemana uangnya dan untuk siapa saja,” tegas Ate.

Diketahui, jaksa telah menetapkan Ketua Umum KONI Tangsel Rita Juwita dan Bendahara Umum Suharyo sebagai tersangka dan keduanya telah dijebloskan ke sel penjara.(yud)




Jaksa Resmi Tahan Bendahara KONI Tangsel

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Tahun Anggaran 2019 senilai Rp 7,8 miliar. Modus kejahatan korupsi laporan pertanggungjawaban kegiatan fiktif.

Tersangka adalah Suharyo, Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangsel. Ia terlihat langsung mengenakan rompi warna pink.

“Ini masih pengembangan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel, Ryan Anugerah, Jum’at(4/6/2021).

Ia menyampaikan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat Korps Adhyaksa masih tetap berjalan. Maka Ryan tidak menafikan bila penetapan tersangka masih bisa bertambah.

**Baca juga: Penyuluhan P4GN, BNN Tangsel: Tak Ada Kata Terlambat Untuk Sembuh

“Sebelum kiamat kita akan periksa lainnya lebih dalam,” tegas Ryan.

Mengenakan kemeja lengan panjang warna biru dan celana hitam, Suharyo saat keluar gedung kantor Kejari Tangsel langsung dimasukan ke mobil tahanan.(yud)