oleh

Kejagung Mutasi 2 Jaksa Nakal, Masyarakat Bisa Lapor Lewat Platform yang Tersedia

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Agung bersuara terkait oknum jaksa yang diduga terlibat dalam perbuatan tercela di Kejaksaan Negeri Sumenep.

“Sehubungan dengan pemberitaan media massa dan elektronik terkait Jaksa nakal di Kejaksaan Negeri Sumenep, bersama ini disampaikan bahwa kedua Jaksa dimaksud yaitu Kasi Pidum (IM) dan Kasi Barang Bukti (BN), ditarik atau ditugaskan sementara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,”ujar Kapuspenkum Jaksa Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis. Jumat,(3/6/2022).

Menurut Ketut, mutasi ini dimaksudkan untuk mempermudah yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan bidang pengawasan serta menjaga kondusifitas di Kabupaten Sumenep.

“Pimpinan Kejaksaan Agung menyatakan bahwa akan menindak secara tegas dan memberikan sanksi keras terhadap setiap oknum jaksa dan atau pegawai Kejaksaan RI jika ditemukan melakukan perbuatan tercela,”tegasnya.

Ketut juga menyampaikan, pimpinan Kejaksaan Agung tidak ingin ada pihak-pihak yang mengganggu penegakan hukum di daerah maupun dimana saja yang mencederai keadilan masyarakat.

**Baca juga: Jaksa Agung RI Bertemu Rektor Universitas Sriwijaya, Bahas Kolaborasi SDM

“Apabila ditemukan perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan RI, masyarakat dipersilahkan untuk melaporkan hal tersebut melalui platform yang telah disediakan.

Klarifikasi ini sekaligus menjadi imbauan bagi seluruh insan Adhyaksa untuk bertindak profesional dan berintegritas di manapun dirinya ditugaskan,”imbuhnya.(red)

Print Friendly, PDF & Email