1

Terima Hadiah Gratifikasi, Oknum Jaksa dan Dirut CV AI Ditahan

Kabar6-Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil. Tersangka pertama adalah FR, seorang Pegawai Negeri Sipil (Jaksa), dan Tersangka kedua adalah S, Direktur Utama CV Aneka Ilmu.

Dalam kasus ini, Tersangka FR diduga menerima sejumlah uang dari tahun 2006 hingga 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil dari CV Aneka Ilmu, sebuah perusahaan percetakan dan penerbitan buku yang dipimpin oleh Tersangka S.

“Total penerimaan fee yang diduga diterima oleh Tersangka FR mencapai Rp24.499.474.500,” kata Dr. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, di Jakarta, Senin (1/7/2023).

Dugaan penerimaan uang tersebut diduga berbentuk pinjaman modal usaha dari Tersangka FR kepada CV Aneka Ilmu dengan total pinjaman modal yang diterima dari Tersangka FR antara tahun 2006 hingga 2014 sebesar Rp13.473.538.000. Namun, fakta menunjukkan bahwa pinjaman modal tersebut diduga hanya merupakan modus untuk menutupi pemberian uang fee atas proyek pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu kepada Tersangka FR.

Tersangka FR diduga berperan menawarkan buku-buku yang diterbitkan oleh CV Aneka Ilmu, terutama yang didanai menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Biaya Operasional Sekolah (BOS), kepada pihak Dinas Pemerintahan Daerah, paguyuban desa, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Pada tahun 2018, saat Tersangka FR menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, diduga dia mengarahkan desa-desa di Kabupaten Buleleng untuk membeli buku CV Aneka Ilmu guna melaksanakan proyek pengadaan buku perpustakaan desa di wilayah tersebut.

Dalam hal ini, pinjaman modal usaha diduga hanya sebagai modus Tersangka FR untuk memperoleh keuntungan berupa uang fee. Selain itu, diketahui bahwa Tersangka S telah mengembalikan pinjaman modal tersebut sejak tahun 2007, namun Tersangka FR menolak menerimanya dengan alasan ingin tetap memperoleh keuntungan dari CV Aneka Ilmu yang memiliki prospek bisnis yang bagus.

**Baca Juga: Istri Berobat, Eks Mendag Tak Hadiri Panggilan Kejagung

Peran Tersangka FR dalam kasus ini telah menguntungkan Tersangka S selaku pemilik CV Aneka Ilmu dalam memperoleh proyek-proyek pengadaan buku. Di sisi lain, Tersangka FR juga mendapatkan sejumlah uang dari CV Aneka Ilmu.

Pihak berwenang menduga bahwa tindakan ini telah menyebabkan konflik kepentingan dengan tugas Tersangka FR selaku Jaksa. Uang yang diduga diterima oleh Tersangka FR diduga merupakan uang fee atas proyek-proyek pengadaan buku yang dilaksanakan oleh CV Aneka Ilmu.

Sebagai akibat dari perbuatan mereka, Tersangka FR diduga melanggar Pasal 12 B atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Tersangka S diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam rangka mempercepat proses penyidikan, Tersangka FR telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara Tersangka S ditahan di Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Masa penahanan berlaku selama 20 hari, mulai tanggal 27 Juli 2023 hingga 15 Agustus 2023.

Sejumlah saksi telah diperiksa dalam proses penanganan perkara ini, termasuk lima orang yang telah dimintai keterangan, yaitu BD, AP, ARB, FR, dan S.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menindak tegas tindak pidana korupsi dan akan terus berupaya memberantasnya guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.(Red)




3 Pejabat Jaksa Gadungan Tipu Rp600 Juta dari 16 Puskesmas

Kabar6-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu berhasil mengamankan 3 buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada Jumat, 28 Juli 2023, sekitar pukul 20:00 WIB.

Penangkapan berlangsung di Reddoors Blue Pacific, Jl. Sultan Hasanudin No.43 RT 02/RW 02, Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Para buronan yang diamankan adalah BSS, RNS, dan AH, yang merupakan saksi dalam proses penyidikan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (DOK) di Kabupaten Kaur, Sumatera Utara, pada Tahun Anggaran 2022.

BSS, RNS, dan AH ditangkap dalam kapasitasnya sebagai saksi yang akan diperiksa lebih lanjut dan ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menghalang-halangi penyidikan.

Kejaksaan Negeri Kaur telah memulai proses penyidikan terhadap tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (DOK) terhadap 16 Kepala Puskesmas di Kabupaten Kaur pada Tahun Anggaran 2022.

**Baca Juga: BPBD Lebak Minta Warga Waspada Kekeringan Dampak El Nino

Dalam perkara tersebut, BSS, RNS, dan AH mengaku-ngaku sebagai pejabat Kejaksaan yang dapat membantu menyelesaikan penanganan perkara 16 Kepala Puskesmas, dengan meminta sejumlah uang yang nilainya terkumpul sekitar Rp600.000.000. Lalu, ketika dipanggil secara patut oleh penyidik Kejaksaan Kaur, ketiganya tidak mengindahkan panggilan tersebut.

Proses penangkapan berlangsung lancar, karena BSS, RNS, dan AH bersikap kooperatif saat diamankan. Selanjutnya, para terpidana dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kaur.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung memerintahkan jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, demi menjalankan eksekusi guna menegakkan kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Republik Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatan mereka, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red)




JAM-Intelijen: Pendidikan Anak Harus Diperhatikan

Kabar6-Dr. Amir Yanto, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) yang juga memegang amanah sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA), membuka acara Seminar Potensi Anak Tahun 2023. Adapun tema  seminarnya adalah “Sadari Potensi Diri, Siap Menyongsong Masa Depan.”

Acara tersebut diselenggarakan oleh PERSAJA dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 dan Hari Anak Nasional. Seminar ini berlangsung di Graha Bhakti Budaya, Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Minggu (23/7/2023).

Dalam sambutannya, JAM-Intelijen mengucapkan terimakasih kepada seluruh keluarga besar PERSAJA atas kerja keras dalam menyelenggarakan kegiatan ini. Ia juga memberikan apresiasi tinggi atas dedikasi tinggi yang ditunjukkan oleh PERSAJA dalam melaksanakan tugas dengan penuh integritas, membawa prestasi, dan berkontribusi bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Pada acara tersebut, Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, juga turut hadir sebagai salah satu bagian istimewa dari rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 Tahun 2023.

JAM-Intelijen menegaskan peran penting generasi muda dalam membangun perekonomian nasional. Oleh karena itu, diperlukan pendidikan dan pengembangan potensi diri sejak dini untuk menciptakan generasi yang inovatif, berkepribadian, disiplin, bertanggung jawab, beretika, dan memiliki hati nurani yang kuat.

“Saya mengharapkan PERSAJA dapat menjadi fasilitator dalam membentuk generasi muda sebagai pemegang tongkat estafet masa depan Indonesia, agar lebih siap menghadapi perubahan masa depan dan mewujudkan Indonesia emas 2045,” ujar JAM-Intelijen.

JAM-Intelijen menyoroti relevansi tema seminar “Sadari Potensi Diri, Siap Menyongsong Masa Depan” dengan era perkembangan teknologi saat ini, di mana anak-anak dan generasi muda menjadi aset berharga bagi bangsa sebagai penentu masa depan. Keputusan yang diambil saat ini akan berdampak besar pada kemajuan dan kesejahteraan Indonesia yang adil dan makmur.

JAM-Intelijen juga menggarisbawahi pentingnya investasi pada generasi muda, terutama karena lebih dari dua pertiga populasi Indonesia berada dalam rentang usia produktif. Populasi usia produktif yang besar ini menjadi “bonus demografi” yang dapat diinvestasikan untuk masa depan bangsa. Investasi pada anak-anak dan generasi muda melalui bidang kesehatan, pendidikan, teknologi, dan sektor lainnya akan menentukan potensi mereka sebagai generasi unggul yang siap bersaing di era perekonomian global masa depan.

**Baca Juga: Kawanan Pencuri Masukan Kotak Amal di Larangan Tangerang ke Bagasi Mobil

Seminar tersebut juga memperkenalkan teknologi pengembangan potensi diri berbasis genetik, yaitu fingerprint analysis atau analisis sidik jari. Teknologi ini dapat mengenali potensi kerja otak seseorang secara genetik, sehingga dapat mengidentifikasi karakter dan bakat individu secara lebih optimal.

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, dalam sambutannya mengucapkan selamat Hari Anak dan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 kepada seluruh Jaksa di Indonesia. Ia juga mengajak orang tua dan tenaga pendidik untuk memperhatikan tumbuh kembang anak-anak dan mengarahkan potensi serta minat mereka. Heru Budi Hartono yakin bahwa generasi saat ini dapat menjadi generasi emas tahun 2045 dan berharap kesuksesan Jakarta akan berdampak positif bagi seluruh Indonesia.

Seminar ini melibatkan perwakilan siswa-siswi SMA/SMK di Provinsi DKI Jakarta sebagai peserta. Beberapa narasumber, seperti dr. Yovi Yoanita yang membahas tentang “Menjadi Generasi Hebat Siap Menghadapi Era 4.0” dan Ben Adrian sebagai Research and Development Epigenetic Life Journal dengan materi “Penjelasan Report Fingerprint Analysis,” memberikan wawasan kepada para peserta. Selain itu, Stand Up Comedian Dany Aditya juga hadir sebagai bintang tamu. Acara ini merupakan bagian dari rangkaian “Bakti PERSAJA Untuk Negeri” yang sebelumnya telah sukses menyelenggarakan PERSAJA CREATIVE UMKM EXPO & CHARITY CONCERT pada tanggal 1 Juli 2023 di Kota Kasablanka Hall, Jakarta Selatan.

Acara juga dihadiri oleh Pj Gubernur DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Para Asisten dan Kepala Kejaksaan Negeri pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Para Kepala Badan Usaha Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Perwakilan Kepala Sekolah Tingkat SMA/SMK Provinsi DKI Jakarta, serta Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia (PP PERSAJA).(Red)




Korupsi Bandara Cargo, Direktur dan Pejabat PPK Ditangkap

Kabar6-Dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi , Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Buton berhasil menahan dua tersangka terkait kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan, tahun anggaran 2020.

“Kedua tersangka yang ditahan adalah CH.ESH, selaku Direktur PT. Tatwa Jagatnata, dan AR, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dody, S.H., melalui rilis yang diterima kabar6.com, Rabu (19/ 7/2023).

Kasus ini bermula dari adanya adanya kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan yang dilakukan oleh PT. Tatwa Jagatnata. Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp. 1.848.220.000 (satu miliar delapan ratus empat puluh delapan juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) tanpa dilengkapi dengan Perencanaan dan Penganggaran yang sesuai.

**Baca Juga: Dirawat di RS Polri, Begini Kondisi Wanita Hamil Muda Korban KDRT di Tangsel

Akibatnya, pelaksanaan proyek tersebut tidak sesuai dengan metode yang seharusnya dan menggunakan dokumen-dokumen yang tidak sah dalam laporan Kegiatan Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan. Hal ini menyebabkan kerugian bagi Negara cq, Kabupaten Buton Selatan.

Dody menyatakan, tiga orang tersangka awalnya telah ditetapkan oleh penyidik, yakni EOHS (KPA), AR (PPK), dan CH. ESH selaku Direktur PT. Tatwa Jagatnata (Konsultan pelaksana). Namun, pada pemeriksaan, Tersangka EOHS tidak dapat hadir dengan alasan sakit dan meminta untuk dijadwalkan ulang. Sementara itu, kedua tersangka lainnya yang hadir dalam pemeriksaan langsung ditahan di Lapas Baubau.

“Upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi dalam memberantas tindak pidana korupsi demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(Red)




Generasi Muda Adhyaksa di Garda Terdepan Dukung Kinerja Jaksa Agung

Kabar6-Tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Republik Indonesia (RI) kini mencapai 81% berdasarkan hasil survei yang dilakukan. Hal ini merupakan refleksi dari performa Kejaksaan yang berhasil mengungkap kasus-kasus korupsi kelas kakap yang mengakibatkan kerugian negara bernilai trilyunan rupiah, seperti kasus Jiwasraya dan Asabri.

Kejaksaan sudah banyak sekali berhasil menangani perkara yang merugikan perekonomian negara. Kemudian ada program Restoratif Justice yang berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 mendapat sambutan yang baik dari masyarakat, ini sejalan dengan komitmen Jaksa Agung untuk “Tajam Keatas Humanis Kebawah”.

Namun di saat Kejaksaan menunjukkan performanya yang baik, muncul pihak oknum-oknum yang mencoba menghalangi bersinarnya cahaya keberhasilan performa Kejaksaan di Republik Indonesia. Upaya jahat itu adalah dengan membuat sebuah kabar bohong (fake news).  Pihak oknum berusaha menyebarluaskan kabar bohong mengenai kesehatan Jaksa Agung, pergantian jabatan Jaksa Agung, dan bahkan menyebarkan berita palsu tentang mundurnya Jaksa Agung dari pemerintahan melalui berbagai platform media sosial dan media elektronik.

**Baca Juga: Hoax Pengunduran Diri Jaksa Agung

Reda Manthovani dan Narendra Jatna selaku  Pengurus Persatuan Jaksa dan Generasi Muda Adhyaksa, melalui rilis, Selasa (18/7/2023), menegaskan dukungannya terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin dan seluruh jajaran Kejaksaan RI. Mereka mengutuk keras tindakan oknum jahat yang menyebarkan hoaks atau fake news tersebut, dan meminta oknum tersebut untuk segera menghentikan aksi jahatnya.

Apabila oknum ini tetap melanjutkan perbuatannya dengan menyebarluaskan berita bohong, Generasi Muda Adhyaksa tidak segan-segan untuk mengambil langkah hukum guna menegakkan keadilan. Tindakan jahat ini bukan hanya melukai perasaan seluruh insan Adhyaksa se-Indonesia, tetapi juga melukai rasa keadilan dan kepercayaan publik yang begitu tinggi terhadap Kejaksaan RI.

Persatuan Jaksa Indonesia bersama Generasi Muda Adhyaksa berharap masyarakat tidak terpengaruh berita palsu yang disebarkan dan tetap percaya pada integritas dan kinerja Kejaksaan RI dalam memerangi korupsi dan melindungi keadilan.

Generasi Muda Adhyaksa merupakan organisasi yang terdiri dari para jaksa muda yang memiliki komitmen untuk memperkuat integritas, profesionalisme, dan pelayanan hukum di Indonesia. Mereka berkomitmen untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan lainnya demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat.(Red)




Gratis, 113 Warga Operasi Mata Katarak di RSUD Balaraja

Kabar6-Dalam rangka memperingati Hari Bakti Adhiyaksa yang ke-63, Pemerintah Kabupaten Tangerang menggelar kegiatan bakti sosial (baksos) operasi katarak gratis bagi masyarakat Kabupaten Tangerang dan sekitarnya. Kegiatan berlangsung di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balaraja Kabupaten Tangerang pada hari Minggu (16/7/2023).

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, menyambut baik pelaksanaan kegiatan baksos yang diselenggarakan bekerja sama dengan Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja), PMI Kabupaten Tangerang, ERHA, dan PERDAMI.

Kegiatan ini merupakan kali ketiga dilaksanakan bersama Persaja, setelah sebelumnya sukses pada tahun 2019 dan 2022. Pada tahun 2023 ini, baksos berfokus pada operasi katarak gratis untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

“Kegiatan ini merupakan kegiatan yang ketiga yang digelar bersama Persaja mulai dari 2019, 2022, dan 2023. Tentunya kami sangat berterima kasih atas terselenggaranya kegiatan ini yang dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ucap Bupati Zaki.

Sebanyak 113 peserta ikut serta dalam operasi katarak gratis ini, dan mereka juga menerima bantuan berupa bahan pangan setelah menjalani operasi. Bupati berharap, melalui bantuan operasi mata katarak ini dan dukungan bahan pangan, masyarakat yang mengalami masalah katarak dapat sembuh dan pulih kembali.

**Baca Juga: Tawuran di Serang 1 Remaja Kena Sabet di Pipi

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani, menyampaikan bahwa kegiatan operasi mata katarak gratis ini bertujuan untuk mengatasi masalah katarak yang ada di Indonesia. Langkah ini sejalan dengan arahan Kepala Kejaksaan Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, yang menekankan pentingnya pendekatan humanis dari Jaksa terhadap masyarakat, selain melaksanakan tugas penegakan hukum.

“Allhamdulillah Pak Bupati, Pak Pj. Gubernur juga turut mensupport kegiatan ini. Perlu kami sampaikan bahwa kegiatan bakti sosial ini, kami gelar bukan hanya di Kabupaten Tangerang saja, kami juga menggelar kegiatan serupa di Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat dengan jumlah peserta yang kurang lebih sama,” ungkap Reda.

Salah satu peserta operasi katarak gratis bernama Saja (60 tahun) dari Cikupa Kabupaten Tangerang,  sangat berterimakasih kepada pemerintah karena telah membantunya dalam pengobatan matanya. Ia mengungkapkan kegembiraannya atas tindakan operasi yang tak dipungut biaya.

“Alhamdulillah dengan adanya bantuan operasi (katarak) gratis ini, saya sangat terbantu karena bebas biaya. Mudah-mudahan mata saya dapat kembali normal, bisa membaca dengan baik,” ucap Saja.

Dia berharap kegiatan operasi katarak gratis seperti ini dapat diselenggarakan secara rutin setiap tahun, sehingga semakin banyak masyarakat yang menderita katarak dapat disembuhkan dan mendapatkan bantuan yang dibutuhkan. (Red)




Ayo Kunjungi PERSAJA Creative Umkm Expo & Charity Concert

Kabar6-Bertempat di The Kasablanka Hall, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen), Sabtu (1/7/2023), Dr. Amir Yanto selaku Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA), membuka acara “PERSAJA CREATIVE UMKM EXPO & CHARITY CONCERT”.

Kegiatan ini turut dihadidi Pj Gubernur DKI Jakarta dan Kepala Bidang Pemasaran Kementerian Koperasi dan UKM.

Sebelum memberikan sambutannya, JAM-Intelijen/Ketua Umum PERSAJA menyampaikan selamat Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Jakarta ke-496 dengan tema “Jadi Karya untuk Nusantara”.

Selanjutnya, mengawali sambutannya, JAM-Intelijen/Ketua Umum PERSAJA menuturkan bahwa acara “PERSAJA CREATIVE UMKM EXPO & CHARITY CONCERT” diselenggarakan sebagai rangkaian untuk memeriahkan kegiatan HUT PERSAJA ke-72 Tahun 2023, dan menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 pada 22 Juli mendatang.

JAM-Intelijen/Ketua Umum PERSAJA menyampaikan, usaha kecil dan menengah memainkan peran penting dalam pembangunan dan kemajuan negara. Mereka adalah tulang punggung ekonomi kita dalam menciptakan kesempatan kerja, merangsang kegiatan ekonomi, dan menumbuhkan budaya kemandirian dan ketahanan.

“Hari ini, kita menyaksikan bersama betapa hebatnya produk unggulan karya anak bangsa yang telah memberikan kontribusi besar dalam penguatan ekonomi nasional. Oleh karena itu, Persatuan Jaksa Indonesia menyelenggarakan event Creative UMKM Expo dalam mendukung secara nyata pelaku UMKM untuk mempromosikan produk unggulannya,” ujar JAM-Intelijen/Ketua Umum PERSAJA.

JAM-Intelijen/Ketua Umum PERSAJA juga menyampaikan bahwa event Creative UMKM Expo sekaligus mendukung upaya pemerintah, dalam melaksanakan program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional sebagai tindak lanjut arahan Bapak Presiden Joko Widodo, terkait penyelenggaraan berbagai event yang dapat berdampak positif dalam perekonomian nasional.

Dengan didukung Kementerian Koperasi dan UKM, hari ini telah hadir sebanyak 49 UMKM unggulan yang akan memamerkan produk-produknya dari seluruh wilayah Nusantara, diantaranya DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, Sumatera Barat, dan Jawa Barat. Tak hanya itu, hadir juga UMKM binaan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu.

**Baca Juga: Wanita Kembar dari Jepang Catat Rekor Dunia dengan Perbedaan Tinggi Badan Sekira 75Cm

Selanjutnya, JAM-Intelijen/Ketua Umum PERSAJA mengatakan PERSAJA juga menyelenggarakan Charity Concert dengan menghadirkan musisi tanah air, sebagai bentuk dukungan terhadap industri kreatif. Adapun hasil penjualan tiket Charity Concert akan dimanfaatkan sebagian besar untuk kepentingan sosial seperti bantuan bencana alam, bedah rumah bagi para pegawai ataupun masyarakat yang membutuhkan, program pemetaan potensi akademik putra putri keluarga besar Kejaksaan guna mengarahkan potensi menuju jenjang pendidikan berikutnya, serta kegiatan sosial lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat dan anggota.

“Saya berharap momentum ini menjadi ajang membangun jiwa kesetiakawanan, dan kepedulian bagi sesama warga Adhyaksa dimanapun berada,” ujar JAM-Intelijen/Ketua Umum PERSAJA.

Penyelenggaraan kegiatan ini tidak terlepas dari dukungan dan kolaborasi dari berbagai pihak, terutama dari Kementerian Koperasi dan UKM yang telah mendukung penuh keikutsertaan peserta UMKM mikro dan makro dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta para sponsor yang luar biasa antara lain PT PLN sebagai sponsor utama, dan sponsor lainnya seperti Bank Mandiri, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Bank DKI Jakarta, PT Pertamina Pusat, Perumda Pembangunan Sarana Jaya, dan PT Mass Rapid Transit Jakarta (PT MRT Jakarta) yang juga telah mendukung dan memberikan sumbangsihnya dalam kegiatan ini.

Senada dengan JAM-Intelijen/Ketua Umum PERSAJA, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani selaku Ketua Penyelenggara menyampaikan, acara “PERSAJA CREATIVE UMKM EXPO & CHARITY CONCERT” diselenggarakan dalam rangka memperingati HUT PERSAJA ke-72 dan menyambut HBA ke-63. Selain itu, acara ini sekaligus menjadi aksi nyata PERSAJA dalam mendukung program pemerintah, guna percepatan dan pemulihan ekonomi kerakyatan. Sementara itu, konser amal menjadi bentuk pengabdian para Jaksa yang humanis kepada masyarakat.

Sementara itu, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan dukungannya atas terselenggaranya  “PERSAJA CREATIVE UMKM EXPO & CHARITY CONCERT”. Pj. Gubernur DKI Jakarta berharap acara ini dapat diagendakan sebagai program berkelanjutan. Tak hanya itu, Pj Gubernur DKI Jakarta juga mengatakan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat dalam rangka memberdayakan ekonomi kerakyatan.

Sebagai informasi, Charity Concert menghadirkan dua band terbaik Indonesia yaitu Kahitna dan Gigi, serta stand up comedy Mongol Stres, dengan Master of Ceremony (MC) GJLS: Rigen, Rispo, Hifdzi, Celine Evangelista. Sementara itu, penyelenggaraan Creative UMKM Expo merupakan program pameran produk unggulan UMKM, dan peserta dipilih oleh PERSAJA yang berkolaborasi dengan Kementerian Koperasi UKM.(Red)




Jaksa Tuntut 6 Tahun, Korban Revenge Porn Pandeglang Puas

Kabar6-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AHM, terdakwa revenge porn dengan hukuman maksimal, yakni 6 tahun kurungan penjara.

Tuntutan itu sesuai penerapan Pasal Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang (UU) ITE. Pihak korban mengaku puas dengan tuntutan jaksa tersebut dan kini menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.

“Jaksa juga tadi menuntut dengan hukuman maksimal 6 tahun. Lalu kemudian hukuman denda nya Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan penjara,” ujar Risky Arifianto, kuasa hukum korban IK, Selasa (27/06/2023).

Usai vonis hakim dibacakan, korban akan membuat laporan baru ke polisi, mengenai tindakan pemerkosaan, pemerasan dan kekerasan yang dilakukan terdakwa AHM kepada korban IK. Dalam laporannya, Risky mendorong penerapan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

**Baca Juga: Kejari Pandeglang Tanggapi Cuitan Twitter Kakak Korban Revenge Porn

Keluarga, korban, dan kuasa hukum berharap majelis hakim PN Pandeglang bisa membuat putusan atau vonis sesuai tuntutan JPU. Pembacaan putusan direncanakan berlangsung pada 11 Juli 2023 mendatang.

“Kita enggak akan berhenti disini. Setelah putusan ini misalkan hakim juga memutuskan 6 tahun, kita akan melaporkan lagi dengan membawa dasar ini untuk melaporkan UU TPKS-nya,” terangnya.

Terkait keputusan majelis hakim yang menerapkan sidang tertutup, kuasa hukum menerima hal tersebut. Mengingat, adanya tindakan asusila dalam kasus tersebut, sehingga privasi korban harus dilindungi.

“Walaupun kasusnya UU ITE, cuma disini ada unsur asusilanya, sehingga hakim memutuskan sidang ini dinyatakan tertutup untuk umum, untuk mencegah hal-hal yang tidak di inginkan,” jelasnya.(Dhi)




Jaksa Harus Terapkan Delik Pencucian Uang Kasus Korupsi BTS Kominfo

Azmi Syahputra, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti

Kabar6-Jaksa harus semakin memperluas penyidikan, fungsi penyidikan jaksa dalam tindak pidana efektif dan terukur selanjutnya jaksa harus berani terapkan delik tindak pidana pencucian uang dalam kasus korupsi menara BTS Kominfo.

Kualitas penegakan hukum melalui penyidikan kejaksaan menunjukkan peran nyata keberhasilan jaksa dalam sistem peradilan pidana lebih khusus fungsinya dalam penyidikan, dimana diketahui setelah menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi menara BTS Kominfo, Kejaksaan Agung kini tetapkan kembali seorang tersangka, yaitu Yusriki, Direktur Utama PT Basis Utama Prima, yang juga salah satu ketua komite di Kadin.

Terkait hal ini jaksa perlu terus didorong untuk meluaskan penyidikannya , termasuk pelacakan asal usul uang dan aliran uang guna mengetahui tipologi kejahatannya apakah ada di sembunyikan pada kelompok bisnis tertentu, atau menggunakan identitas palsu , mengunakan perantara maupun penghimpunan aset tanpa nama guna mengetahui siapa orang yang menikmati hasil korupsi nya termasuk pihak pihak yang menikmati hasil korupsi tersebut.

**Baca Juga: Senior KAHMI Kabupaten Tangerang Eny Suhaeni Wafat

Sehingga dari pelecakan asal usul dan aliran uang terlihat rumusan delik tindak pidana pencucian uang termasuk pengimemntasian peran nyata dan urgensi jaksa dalam sistem peradilan pidana, terkait kemampuan penyidikan jaksa untuk menarik peristiwa ini dalam TPPU, termasuk dalam hal ini keberanian jaksa yang telah berhasil melakukan penetapan para tersangka yang di kualifikasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang harus dinyatakan sebagai kejahatan asal.

selanjutnya adalah penting dan diharapkan Jaksa dapat menemukan peristiwa tindak pidana pencucian uang mengingat nilai uang yang dikorupsi sangat besar, karena dengan diterapkan Undang undang pencucian uang tentu akan ” melumpuhkan pelaku kejahatan bagi siapapun yang terlibat atau membantu terjadinya korupsi di korupsi Bakti Kominfo.(*/Red)




Kejagung Persilahkan Laporkan 5 Jaksa Kasus Haris Azhar

Kabar6-Terkait dengan adanya laporan dari tim kuasa hukum Terdakwa Haris Azhar dkk kepada Komisi Kejaksaan RI, mengenai 5 orang Jaksa yang menyidangkan perkara dimaksud, Kepala Pusat Penerangan Hukum mewakili Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa pihaknya mempersilahkan Terdakwa untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak manapun, karena merupakan hak dari Terdakwa.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Berdasarkan informasi dan surat yang diterima, dalam sidang pada Senin 29 Mei 2023, Jaksa Penuntut Umum hanya membacakan atau menyampaikan Surat Nomor: 7786/JGP/V/2023 dan Surat Nomor: 7787 /JGP/ V/ 2023 tanggal 26 Mei 2023 atas nama kuasa hukum saksi Luhut Binsar Pandjaitan (Juniver Girsang & Partners) yang ditujukan kepada Ketua Majelis Hakim Perkara Pidana Nomor: 202/Pid.sus/ 2023/PN.Jkt.tim, serta ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur selaku Penuntut Umum.

**Baca Juga: Oknum Anggota Panwascam Pandeglang Diduga ke Ganjar

Dalam surat tersebut, disampaikan beberapa hal diantaranya permohonan maaf saksi Luhut Binsar Pandjaitan, karena belum dapat memenuhi panggilan persidangan mengingat saksi sedang berada di luar negeri untuk melaksanakan tugas kenegaraan mewakili Pemerintah RI.

“Oleh karena itu, tidak ada istilah Jaksa mengikuti agenda saksi, namun saksi yang mengikuti agenda persidangan, sehingga hal tersebut tidak dapat dibolak-balikan. Dalam surat tersebut juga disampaikan, bahwa saksi bersedia hadir pada Kamis 08 Juni 2023,” kata Ketut Sumedana. (Red)