oleh

Istri Berobat, Eks Mendag Tak Hadiri Panggilan Kejagung

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemanggilan secara patut melalui Surat Panggilan Saksi Nomor: SPS-2494/F.2/Fd.2/07/2023 tanggal 27 Juli 2023 terhadap saksi M Lutfi (ML) selaku Mantan Menteri Perdagangan RI untuk diperiksa pada Rabu, 02 Agustus 2023.

Namun, saksi ML selaku Mantan Menteri Perdagangan RI telah mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan dipastikan tidak hadir pada tanggal yang telah ditentukan. Hal ini disebabkan karena sedang mendampingi pengobatan sang istri. Konfirmasi mengenai ketidakhadiran saksi ML tersebut disampaikan melalui surat resmi oleh Kantor NKHP Law Firm yang diterima oleh Tim Penyidik pada Nomor: 178/NKHP/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023.

Atas ketidakhadiran tersebut, Tim Penyidik akan mengambil tindakan lanjutan dengan mengirimkan surat pemanggilan berikutnya sesuai dengan jadwal yang disesuaikan.

**Baca Juga: Dugaan Korupsi Fasilitas KMK Konstruksi Rp188 Miliar

Pemanggilan saksi ML dilakukan terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit yang terjadi pada Januari 2022 hingga April 2022.

Menurut Dr. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, perkara ini merupakan salah satu dari kasus penting yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Pihaknya memastikan bahwa upaya mendalami perkara ini akan tetap berjalan sesuai proses hukum yang berlaku.

Kejaksaan Agung akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya untuk mencari kebenaran dan keadilan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.(Red)

Print Friendly, PDF & Email