1

Pejabat Berswa Foto Listrik Gedung DPRD Tangsel Byar Pet

kabar6.com

Kabar6-Proyek pembangunan gedung DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum rampung. Masih banyak sarana dan prasana penunjang belum tersedia saat digelar Sidang Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-10.

Pantauan kabar6.com di lapangan, kondisi becek dan ceceran tanah merah terlihat dari area samping kanan dan kiri gedung. Sejumlah pekerja berseragam warna kuning tampak sibuk mengeruk genangan air dan lumpur.

“Nanti ya nanti aja,” kata Kepala Bidang Bangunan, Dinas Bangunan dan Penataan Ruang (DBPR) Kota Tangsel, Hendri Sumawijaya di gedung DPRD, Jalan Raya Puspiptek Nomor 1, Kelurahan/Kecamatan Setu, Senin (26/11/2018).

Di area dalam gedung terlihat kotor. Tumpukan bahan material furniture seperti plywood dan papan kayu disimpan di dalam ruangan-ruangan. Sedangkan para pekerjanya duduk-duduk di luar ruangan.

Para tamu undangan yang hendak ke toilet saat antre hanya bisa mengeryitkan dahi. Sebab dari sederet sarana buang air kecil hannya tersedia satu.

“Saya ingin melayani tamu-tamu undangan dulu,” kilah Hendri sambil pergi meninggalkan wartawan.**Baca juga: Tamu Undangan Paripurna Istimewa di Tangsel Berasa Lagi Sauna.

Aliran listrik tepat di ruang Sidang Paripurna Istimewa sempat padam alias byarpet). Di dalam ruangan tersebut masih ada kepala daerah setingkat Kota Tangsel dan Provinsi Banten serta sejumlah pejabat lainnya yang sedang berfoto.(yud)




Tamu Undangan Paripurna Istimewa di Tangsel Berasa Lagi Sauna

kabar6.com

Kabar6-Paripurna Istimewa Hari Jadi Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke-10 tetap dipaksakan di gedung DPRD setempat.

Akibatnya banyak di antara para pejabat daerah tamu undangan yang menggunakan kertas maupun karton untuk dijadikan kipas.

Pantauan kabar6.com di gedung yang terletak di wilayah Kelurahan/Kecamatan Setu, kegiatan proyek pembangunan dihentikan sementara. Gedung berlantai empat tersebut belum dilengkapi mesin pendingin ruangan (AC).

“Kayak lagi sauna,” ujar seorang tamu undangan kepada rekannya di lantai 2 depan ruang paripurna, Senin (26/11/2018).

Hal senada disampaikan oleh Dwitama, warga Pamulang yang menghadiri undangan. Ia terpaksa harus menaiki anak tangga karena lift yang tersedia belum dapat dipergunakan.

“Panas amat ya. Kaga ada AC, lift aja masih mati,” ujarnya.

Terpisah di lokasi yang sama, Asisten Daerah III Bidang Administrasi Umum, Teddy Meiyadi menyatakan belum adanya AC bukan menjadi persoalan serius. Sebab masih bisa menggunakan kipas blower mini.**Baca juga: Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW di GOR Ciputat, BPPKB Banten Santuni 894 Yatim.

“Kalau enggak sekarang dipakai kapan lagi. Mana ada gedung DPRD di Indonesia bisa mewah kayak disini,” tegasnya.(yud)




Setwan Tangsel: Gedung Taunya Ada Meja dan Kursi

kabar6.com

Kabar6-Sekretariat DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengakui bahwa fasilitas gedung belum dapat dipergunakan karena proyek masih berlangsung. Batas akhir sewa kontrakan gedung IFA sampai Desember mendatang.

“Betul banget,” kata Kasubag Protokol dan Kehumasan, Azwar Annas kepada wartawan di kawasan Puspemkot Tangsel, kemarin.

Menurutnya, pemakaian gedung hanya untuk kegiatan Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Ke-10 Kota Tangsel pada 26 November besok.

Azwar menyatakan tak bisa pastikan bahwa proyek pembangunan gedung di Kelurahan/Kecamatan Setu bisa rampung akhir tahun ini.

“Kami mah taunya ada kursi dan meja. Coba tanya ke dinas terkait,” jelas Azwar.**Baca juga: Setwan Tangsel: Gedung DPRD Belum Bisa Ditempati.

Terpisah, Kepala Dinas Bangunan dan Penataan Ruang Kota Tangsel, Dendi Priyandana saat dikonfirmasi ihwal perkembangan proyek gedung DPRD hingga berita ini diturunkan tidak merespon.(yud)




Urgensi Menara Pandang Rp 29,98 Miliar di Tangsel Disorot

kabar6.com

Kabar6-Sekolah Anti Korupsi (Sakti) Tangerang juga menyoroti proyek pembangunan gedung Menara Pandang. Bangunan yang masih terletak di kawasan pusat pemerintahan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) atau sebelah Masjid A-I’thisom, Jalan Raya Maruga Nomor 1, Serua, Kecamatan Ciputat.

Koordinator alumni Sakti, Aan Widya Juniato mengatakan, bangunan Menara Pandang dianggap tidak berguna. Alasannya karena dalam satu dekade pascapemekaran daerah ini masih banyak bangunan sekolah yang kondisinya tidak representatif.

“Proyek itu menghabiskan total Rp 29,98 miliar, urgensinya untuk apa?. Miris sementara masih banyak gedung SD mirip kandang ayam,” katanya kepada kabar6.com, Selasa (9/10/2018).

Ia menyebutkan, rincian catatan dari LPSE Tangsel pembangunan Menara Pandang ini dibagi dalam empat paket pekerjaan. Yakni, dua paket tahap pembangunan dan dua tahap pengawasan.

Aan bilang, pembangunan dan pengawasan tahap pertama dilaksanakan pada 2017 menghabiskan Rp 10,37 Milyar dan 279 juta rupiah. Sedangkan untuk pembangunan dan pengawasan tahap kedua nilainya meningkat menjadi Rp 18,95 miliar dan Rp 383 juta.

“Selain itu kenapa memerlukan dua tahap pembangunan?, karena diduga proses pengerjaannya lambat,” ujarnya.

Pemerintah daerah, terang Aan, juga harus memperhatikan prioritas pembangunan. Mementingkan pelayanan masyarakat dan dampak signifikannya terhadap perekonomian.

“Coba saja anggaran sebesar itu dialihkan untuk biaya oprasional sekolah. Tentu saja tidak akan ada pungli dan alasan dari pihak sekolah yang mengaku kekurangan dana,” terang Aan.

Bisa juga dialihkan untuk pemberdayaan usaha kecil menengah, meningkakan kualitas pelayanan kesehatan atau membangun infrastruktur lainnya. Seperti jalan dan tempat pengelolaan sampah dari pada membangun Menara Pandang yang masih tidak jelas manfaatnya bagi masyarakat.**Baca juga: Begini Aksi Relawan Tagana Banten Bantu Korban Gempa di Sulteng.

“Walikota Tangerang Selatan harus menjelaskan apa urgensinya membangun menara pandang itu?. Dan kami sebagai masyarakat mendesak Kejari Tangerang Selatan untuk turun melakukan penyelidikan dan penyidikan di proyek ini. Bahwa kami sebagai masyarakat menunggu gebrakan dari Kejari yang kemarin belum lama dirikan. Jangan Cuma diem-diem bae,” jelasnya.(yud)




Saksi Tanya ke Dewan Tangsel: Bapak Ini Kerjanya Apa

kabar6.com

Kabar6-Sekolah Anti Korupsi (Sakti) Tangerang menyatakan bahwa seluruh legislator dan kepala daerah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi pejabat paling bertanggungjawab.

Mereka dianggap ikut dalam konspirasi molornya proyek pembangunan gedung DPRD setempat.

“Bapak ibu dewan ini kerjanya apa?. Hanya rapat koordinasi, rapat koordinasi doang,” kata Aan Widya Junianto, koordinator aksi demo di Gedung IFA, Buaran, Kecamatan Setu, Senin (8/10/2018).

Menurutnya, Wakil Rakyat di Kota Tangsel terkesan cuek meski hanya menempati gedung kontrakan senilai Rp 1,7 miliar per tahun. Padahal mereka punya kewenangan untuk melakukan pengawasan, penganggaran dan legislasi.

Aan melihat para legislator di Kota Tangsel tidak punya taring untuk bertindak tegas. Termasuk sikap kepala daerah yang masih mempertahankan pejabat terkait meski proyek pembangunan sudah lama belum rampung.**Baca juga: DBPR Tangsel Akui Proyek Gedung DPRD Mundur 2 Tahun.

“Kami ingin melihat keberanian bapak dan ibu yang terhormat. Kalau kami selalu menyinggung soal tugas pokok dan fungsi Anda semua, itu mata kuliah semester satu,” ujarnya.**Baca juga: Dishub Kabupaten Tangerang Data 80 Ribu Kendaraan Angkutan Barang.

Usai aksi unjuk rasa, lanjutnya, Sakti Tangerang segera melayangkan surat pengaduan kepada institusi penegak hukum. Harapannya dari Kejaksaan Negeri, Kepolisian Resort dan Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menyikapi adanua dugaan tindak pidana korupsi dalam proses proyek pembangunan gedung DPRD Tangsel.(yud)




Pembangunan Gedung Mangkrak, Puluhan Aktifis Unjuk Rasa Depan ‘Kontrakan’ DPRD Tangsel

kabar6.com

Kabar6-Sejumlah aktifis Sekolah Anti Korupsi menggelar unjuk rasa di depan gedung ‘kontrakan’ DPRD Tangerang Selatan (Tangsel) yang terletak di gedung IFA, Jalan Raya Viktor BSD, Senin (8/10/2018).

Mereka menuntut pertanggung jawaban DPRD Tangsel atas dana Rp200,9 miliar untuk pembangunan gedung DPRD yang dinilai mangkrak.

“Rasakan, kalau rumah kalian ga jadi rasakan. Kalian seenak nya ngontrak di gedung mewah. Sedangkan rakyat hidup sengsara. Kalian bikin gedung 200M ga jadi-jadi. Kami minta kalian semua keluar dari kontrakan dan tempati rumah kalian,” tegas Aan Widya, orator dalam aksi unjuk rasa tersebut.

Dalam aksi yang diiringi dengan teatrikal, menggambarkan kondisi rakyat yang saat ini di perbudak oleh penguasa.

Massa menolak anggaran pembangunan Gedung DPRD di Tahun 2019, mendesak DPRD untuk berhenti menyewa gedung dan menempati Gedung DPRD akhir Oktober 2018.

Mendesak Walikota Tangsel mencopot Kepala Dinas Bangunan dan Tata Ruang, dan mendesaknya untuk menyelesaikan proyek ini.

**Baca juga: Multindo Finance Mengaku Tak Tahu Perihal Penarikan Angkot Milik Bertauli.

“Statement doang gaya-gayaan. Duit kita habis sia-sia. Kalian betah ngontrak? Keluar,” teriak orator. (res)




Anggota DPRD Tangsel Bantu Pengobatan Endang

kabar6.com

Kabar6-Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Edi Mamat membantah jika Endang, pasien infeksi adalah sepupunya.

Soalnya, disalah satu media online diberitakan jika Endang, warga Kelurahan Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara merupakan sepupu dari politisi partai Gerindra tersebut.

“Tidak benar itu,” tegas Edi pada Rabu, (19/9/2018).

Bahkan, kata dia, Endang dirawat dan diurusi oleh keluarganya. Terutama istrinya.

“Sebelumnya Puskesmas sudah tangani Endang. Tapi, kadang Endangnya enggan berobat ke puskesmas,” ujarnya.

Saat ini kata dia, Endang sudah ditangani secara intensif di RSU Tangsel. Sakit yang diderita Endang masih diobservasi.

“Ada infeksi di kakinya. Saat ini kondisinya sudah membaik,” terangnya.

Sementara, warga setempat Adun menyayangkan adanya pemberitaan yang tidak seimbang. Kondisi yang sebenarnya tidak seperti ini yang diberitakan.

“Istri dan keluarga Endang juga ikut merawat,” terangnya. **Baca juga: Wah, Endang Ternyata Saudara Sepupu Anggota DPRD Tangsel.

Hanya saja, Adun menyayangkan kurang tanggapnya pihak Kelurahan yang telat menandatangani surat keterangan tidak mampu (SKTM). Serta tidak tinggal sebatang kara seperti yang diberitakan.

“Sebelum ramai diberitakan, kita sudah melayangkan SKTM. Tetapi, tidak kunjung ditandatangani lurah,” tandasnya.(fit)




DPRD dan Pemkot Tangsel Sahkan Tiga Raperda

kabar6.com

Kabar6-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Perda.

Hal itu terungkap dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Moch.Ramlie dan didampingi wakil ketua Taufik MA, Senin (30/7/2018).

Ketiga Raperda yang disetujui dewan itu adalah, Raperda Santunan Kematian Bagi Masyarakat, Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 04 Tahun 2011 tentang Tentang Izin Gangguan dan raperda pertanggungjawaban APBD tahun 2017.

Pada kesempatan itu, hadir juga Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, Sekda Kota Tangsel Muhammad dan perwakilan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Terkait Raperda Santunan Kematian Bagi Masyarakat, anggota DPRD Kota Tangsel Bambang Triyadi mengatakan, sementara ini untuk santunan kematian tersebut akan dianggaran Rp3 juta sampai Rp5 juta untuk warga yang meninggal. Dan, anggaran itu akan masuk ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Untuk jumlah anggarannya masih kita bahas, berapa pastinya yang akan kita anggarkan masih perlu kajian serius agar nantinya ini benar-benar membantu saudara kita yang ditimpa kemalangan,” ungkapnya.

Lanjut Bambang, konsep dari Raperda tersebut ialah difokuskan untuk masyarakat miskin di Kota Tangsel. Karena saat ini biaya pemakaman saja bisa lebih dari Rp2 juta, belum lagi ditambah dengan biaya perlengkapan jenazah yang juga dinilai cukup mahal.

“Disinilah fungsi hadirnya pemerintah, setiap warga yang lahir dan yang meninggal di kota ini harus diperhatikan. Dan untuk santunan kematian ini kita fokus kepada masyarakat miskin, agar nanti ketika ditimpa duka setidaknya tidak lagi harus dibebani dengan biaya pemakaman yang cukup mahal,” paparnya.

Lanjut Bambang, kajian lain yang tengah dilakukan ialah, apalah nantinya anggaran tersebut berupa uang tunai, atau nantinya ada semacam bentuk bantuan seperti pemakaman gratis. Sedangkan uang tunai diberikan sisanya kepada keluarga yang ditinggalkan.

Sementara, Ketua Komisi III Amar mengatakan bahwa Izin Gangguan dianggap sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan seperti sekarang ini. Sebab menurutnya, adanya izin tersebut sangat menghambat investor yang berinvestasi di Kota Tangsel.

Amar menambahkan, sebenarnya sudah cukup dengan Izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk mengatur agar para investor berinvestasi denagn benar dan juga tidak berdampak buruk terhadap lingkungan.

“Dari izin Gangguan itu kita hanya dapat kurang lebih dari Rp9 miliar setahunnya, dan dampak dari izin ini banyak investor yang tersendat. Sebenarnya AMDAL saja sudah cukup untuk mengatur izin pengembang. Jadi menurut kami Izin Gangguan ini sudah tidak relevan lagi dan akan menghambat investasi di Tangsel,” ujarnya.

Terpisah, Kabag Legislasi DPRD Kota Tangsel Yudi Susanto mengatakan, Peraturan Daerah (perda) merupakan produk hukum pemerintah daerah yang disepakati bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Produk hukum ini wajib diketahui seluruh publik atau masyarakat sehingga harus disosialisasikan seluas-luasnya.

Apalagi, lanjut Yudi, perda merupakan landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan dan perlu mendapatkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat. Pembangunan dilaksanakan bersama-sama antar Pemerintah Daerah dan masyarakat sehingga dapat tercapai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat.

“Perda yang merupakan produk hukum daerah, wajib diketahui masyarakat. Jadi perlu dilakukan sosialisasi kembali agar masyarakat mengetahui apa saja perda saat ini sudah diterapkan di Kota Tangsel. Apalagi Perda santunan kematian penting bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah,” paparnya,

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) juga menggelar rapat paripurna Persetujuan Bersama DPRD dan Walikota Atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Tangerang Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, Senin (30/7/2018).

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan Moch.Ramlie dan wakil Ketua Taufik MA, seluruh fraksi pada pendapat akhir menyatakan setuju Ranperda Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD TA 2017 ditetapkan sebagai Perda.

“Rapat Paripurna ini dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dimana kepala daerah wajib menyampaikan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Ketua Moch Ramlie.

Sementara Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menyampaikan apresiasi kepada pihak legislatif yang terus memberikan kontribusi melaksanakan tugas pengawasan, menyusun anggaran dan peraturan daearah secara efektif guna mendorong penerapan standar akuntansi pengelolaan anggaran yang akuntabel.

“Karena itu kerjasama, koordinasi serta komunikasi yang baik diharapkan akan lebih ditingkatkan guna terwujudnya kemajuan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Airin.

Terpisah, kabag Penganggaran dan Pengawasan DPRD Kota Tangsel Dani Bina Satria menuturkan, APBD yang telah disahkan oleh DPRD menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk melaksanakannya.

Lanjut Dani, pengawasan pelaksanaan APBD secara prinsip sama dengan APBN, yaitu terdapat pelaksanaan secara eksternal dan internal. Pengawasan eksternal dilakukan oleh DPRD dan BPK. Sedangkan pengawasan internal dilakukan oleh Pemerintah Daerah sendiri melalui instansi-instansi dalam jajarannya.

“Makanya, dengan di tetap APBD Tahun 2017 yang sudah persetujuan DPRD harus ada sistem pengawasan baik itu pengawasan eksternal maupun Internal,” katanya.(ADV)




Setwan Tangsel Perpanjang Kontrak Gedung IFA Sampai Oktober

kabar6.com

Kabar6-Masa waktu kontrakan gedung DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di IFA, Jalan Viktor, Ciater, Kecamatan Serpong, telah diperpanjang. Namun pagu APBD 2018 murni tidak menganggarkan untuk biaya sewa kontakan gedung sementara.

“Ya nanti dianggarkan di (APBD) perubahan,” ungkap Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat Dewan Kota Tangsel, Achmad Suherman menjawab pertanyaan kabar6.com, Kamis (12/7/2018).

Ia menjelaskan, berdasarkan perjanjian kontrak lantai 3 di gedung IFA telah berakhir Juni kemarin. Tetapi situasi di lapangan ternyata gedung DPRD Kota Tangsel yang terletak di Jalan Pahlawan Seribu, Kecamatan Setu, belum bisa ditempati.

Suherman bilang, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemilik kontrakan untuk menambah sewa gedung selama tiga bulan kedepan. Sebab dari Dinas Bangunan dan Penataan Ruang (DBPR) telah menggaransi gedung sudah bisa ditempati.

“Nambah sewa sampai Oktober. Itu sudah disampaikan pas rapat pertemuan kemarin. Ada suratnya koq,” jelasnya.

Ditanya apabila ternyata proyem pembangunan belum juga rampung. “Ya ditambah lagi waktu sewa gedungnya,” ujar Herman.**Baca juga: 2 Pelaku Pembobol Brankas PT Joa Industri Ditangkap, 5 Buron.

Diketahui, ini merupakan tahun ketiga para legislator menempati gedung kontrakan. Hal ini terpaksa dilakukan karena proyek pembangunan gedung permanen hingga kini masih mangkrak.(yud)




Proyek Gedung DPRD Tangsel ‘Mustahil’ Rampung Akhir 2018

kabar6.com

Kabar6-DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terancam dalam kurun waktu setahun ini masih harus menempati gedung kontrakan. Hingga kini proyek pembangunan gedung tiga lantai yang terletak di Jalan Raya Pahlawan Seribu, Kecamatan Setu.

Adapun lokasi kantor kontrakan untuk kegiatan parlemen menempati lantai 3 Gedung IFA di Jalan Raya Viktor, Ciater, Kecamatan Setu. Dikabarkan setiap tahunnya Sekretariat Dewan Kota Tangsel harus merogoh dana segar sebanyak Rp1,7 milliar untuk membayar sewa kontrakan gedung.

“Saya pesimis bisa selesai,” ungkap Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Tangsel, Riski Jonis kepada wartawan, Jumat (7/7/2018).

Politisi asal Partai Demokrat itu merasa tidak yakin bila proyek pembangunan gedung DPRD Kota Tangsel bisa rampung tahun ini. Perkiraannya itu dianggap sangat beralasan bila melihat langsung atas kondisi proyek bangunan.

Jonis mengungkapkan, belum lama ini bersama sejumlah rekan sejawatnya meninjau langsung ke lokasi proyek. Kalangan legislator melihat masih ada banyak sarana dan prasarana gedung yang belum selesai dikerjakan.

“Finishing dari bawah sampai atas masih belum, listrik juga demikian, AC belum ada, lokasi untuk pemasangan lift masih berantakan,” ungkapnya.**Baca Juga: Politikus PKB Reses di Perumahan Taman Kirana Surya.

Jonis pun berpendapat, sah saja bila lembaga eksekutif mengklaim bahwa proyek pembangunan gedung DPRD Kota Tangsel dapat diselesaikan tahun ini. Tapi pernyataan tersebut sangat tidak mendasar.

“Tetapi bila kita melihat kondisi real saat ini yang belum ada kegiatan saya tidak yakin selesai tahun ini,” tegasnya.(yud)