1

Dilaporkan Istri Siri atas Dugaan Kekerasan, Anggota DPRD Lebak Bantah dan Sebut Rekayasa

Kabar6.com

Kabar6-Tj anggota DPRD Kabupaten Lebak dilaporkan istri sirinya ED (23) ke Polres Lebak. Wakil rakyat asal Dapil IV itu dilaporkan atas dugaan kekerasan dan pengerusakan.

Informasi yang diperoleh, dugaan kekerasan itu terjadi di sebuah kedai kopi di Jalan ByPass Soekarno-Hatta Rangkasbitung, Lebak, pada Jumat (3/9/2021) malam.

Kepada Kabar6.com, Tj yang merupakan legislator dari Partai Gerindra membantah tuduhan telah melakukan kekerasan kepada ED.

“Gak benar, semua itu rekayasa,” kata Tj melalui media pesan WhatsApp, Sabtu (4/9).

Tj berdalih bahwa dirinya hanya membela diri lantaran berulang kali dipukul, diseret dan ditendang oleh ED.

“Karena saya yang diserang, dipukuli dan dirusak mobil saya terlebih dahulu,” ucap anggota dewan yang bertugas di Komisi I ini.

Terkait dengan pelaporan dirinya ke polisi oleh ED, Tj mengaku langkah yang serupa juga akan dilakukan.

“Lagi konsultasi hukum, insya Allah pasti melapor,” katanya.

**Baca juga: Oknum Anggota DPRD Lebak Dilaporkan Atas Dugaan Kekerasan oleh Istri Siri

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono membenarkan dugaan kekerasan yang dilaporkan ED.

“Betul sedang kami tangani, semalam ada laporan dari perempuannya. Ini kami tangani,” kata Indik.(Nda)




DPRD Lebak Minta Panitia Pilkades Perjelas soal Larangan APK

Kabar6.com

Kabar6-Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lebak Enden Mahyudin meminta panitia Pilkades tingkat kabupaten memperjelas edaran mengenai larangan alat peraga kampanye (APK) calon kepala desa (Cakades). Edaran ditandatangani Ketua Panitia Pilkades Serentak 2021, Al Kadri.

“Panitia kabupaten harus memperjelas poin pertama di surat edaran tersebut, karena tidak sedikit juga calon kepala desa yang bereaksi mengenai edaran larangan APK itu,” kata Enden kepada Kabar6.com, Rabu (1/9/2021).

Menurut Enden, poin larangan pemasangan APK di luar jadwal yang ditetapkan dalam surat edaran tersebut tidak termasuk alat peraga sosialisasi. Karena jika termasuk, maka waktu 3 hari yang diberikan untuk memasang APK sangat singkat.

“Kalau interpretasi saya poin larangan pemasangan APK di luar pemasangan peraga sosialisasi. Tetapi kalau itu termasuk, jelas waktu 3 hari terlalu mepet bagi para calon untuk mensosialisasikan kepada masyarakat,” ujar Enden.

**Baca juga: Kasus Covid-19 Turun, Bupati Lebak Minta Jadwal KRL Kembali Seperti Semula

Di luar waktu kampanye, sambung politisi PDI Perjuangan ini, panitia seharusnya memberikan waktu yang cukup lama kepada cakades mensosialisasikan diri. Sosialisasi diri berbeda dengan kampanye yang berisi narasi ajakan maupun menyampaikan visi misi dan program.

“Sosialisasi ini hanya mencantumkan nama, nomor urut dan warna saja. Beda dengan peraga kampanye yang memang berisi ajakan dan menyampaikan visi misi, jadi saya rasa ini yang harus diperjelas dan diatur oleh panitia,” katanya.(Nda)




DPRD Lebak Cecar RSUD Adjidarmo soal Pelayanan

Kabar6.com

Kabar6-Anggota DPRD Kabupaten Lebak menyoroti pelayanan RSUD dr. Adjidarmo kepada para pasiennya. Mereka mempertanyakan keseriusan manajemen rumah sakit dalam memperbaiki kualitas pelayanan yang sudah sering kali mendapat keluhan.

Hal tersebut disampaikan saat pembahasan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022, di ruang paripurna Gedung DPRD Lebak, Senin (1/8/2021).

Salah satunya Iyang, anggota dari Fraksi Partai Golkar yang mengaku lebih memilih merawat keluarganya di rumah sakit swasta (RS Misi) karena terkait dengan pelayanan.

“Tidak mau ke Adjidarmo, istri saya di Misi. Saya lihat, pelayanan RSUD bukan semakin maju kok malah mundur? Harusnya belajar lah dari rumah sakit tetangga,” kata Iyang.

Iyang meminta agar RSUD dan Dinas Kesehatan (Dinkes) saling berkoordinasi agar pelayanan kesehatan terhadap pasien bisa maksimal dan sesuai yang diharapkan.

“Sehingga masyarakat yang masuk ke RSUD bisa mendapatkan pelayanan yang luar biasa,” ucapnya.

Lalu Enden Mahyudin dari Fraksi PDI Perjuangan menyoroti soal dokter yang datang tidak tepat waktu dari jadwal yang sudah ditentukan.

“Misalnya jadwal jam 10 tapi datang jam 12, sehingga membuat pasien menjadi menumpuk. Ini juga salah satu yang harus dibenahi,” katanya.

Kemudian, anggota Fraksi Partai Gerindra Bangbang meminta Direktur RSUD Adjidarmo secara rinci menyampaikan berapa anggaran kebutuhan penunjang pelayanan kepada pasien dari proyeksi pendapatan rumah sakit.

“Berapa sih anggaran untuk obat-obatan? Lalu untuk yang lain-lain berapa? Saya minta spesifik soal itu, dan saya mau itu dibedah, kemana saja anggaran itu. Karena jangan-jangan larinya bukan ke pelayanan yang akhirnya pelayanan RSUD begini-begini saja,” papar Bangbang.

Menurutnya, buruknya pelayanan terutama di masa pandemi Covid-19 akan sangat memukul masyarakat. Terutama para pasien BPJS yang seolah terkesan diabaikan.

“Kalau saja pejabat di RSUD mengakui bahwa pelayanan yang diberikan kurang baik, ini selesai. Kalau memang tidak mampu sampaikan dan silahkan mundur secara baik-baik,” kata Bangbang.

Direktur RSUD dr. Adjidarmo Rangkasbitung dr. Anik Sakinah meminta indikator pelayanan yang dimaksud oleh DPRD. Karena Anik mengklaim, hasil survei baik yang dilakukan internal maupun eksternal, tingkat kepuasan pasien terhadap RSUD Adjidarmo berada di angka 82 persen.

“Indikator pelayanan yang dimaksud seperti apa tolong kami minta agar kami bisa evaluasi kinerjanya secara ilmiah dan kami bisa sesuaikan dengan kemampuan,” tutur Anik.

**Baca juga: 17 Ton Beras Sudah Disalurkan kepada Masyarakat Terdampak PPKM di Lebak

Kondisi pandemi juga diakui berdampak pada kepuasan masyarakat. Pasalnya, banyak aturan yang harus disesuaikan dengan keadaan saat ini sehingga mengurangi kenyamanan dan kepuasan pasien.

“Aturan segalanya juga beradaptasi, otomatis akan mengurangi kenyamanan pasien. Misalnya tidak memberikan jam besuk, itu kan membuat kenyamanan pasien terganggu, dan kami yang disalahkan. Tetapi masukan-masukan menjadi upaya kami meningkatkan pelayanan,” katanya.(Nda)




Usai Rapat dengan Dinkes Bahas Anggaran Covid-19, DPRD Lebak Cek Sejumlah Puskesmas

Kabar6.com

Kabar6-Komisi III DPRD Kabupaten Lebak meninjau sejumlah pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas). Hal itu dilakukan seusai Komisi III rapat dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) terkait anggaran penanganan Covid-19.

“Setelah RDP (Rapat dengar pendapat) dengan Dinkes, kami langsung turun ke sejumlah puskesmas untuk melihat bagaimana vaksinasi, apakah sudah dilakukan secara maksimal atau belum,” kata anggota Komisi III DPRD Lebak, Imad Humaedi kepada Kabar6.com, Kamis (29/7/2021).

Dari puskesmas yang ditinjau, kata Imad, Komisi III melihat, vaksinasi di puskesmas sejauh ini sudah dilakukan secara maksimal. Dia berharap, hal tersebut juga sama di puskesmas-puskesmas di wilayah lain.

“Kami akan terus pantau progres vaksinasi. Ini kan baru beberapa puskesmas, belum di wilayah utara dan selatan. Kita tentu ingin agar herd immunity bisa segera tercapai,” tutur politisi PPP ini.

**Baca juga: Persiapan Tempat Isolasi Baru di Lebak 30 Persen

Terkait dengan anggaran penanganan Covid-19, Imad menyebut bahwa anggaran yang dialokasikan sebesar Rp85 miliar. Namun, Imad tak merinci untuk apa saja anggaran dari dana alokasi umum (DAU) tersebut.

“Tetapi untuk sektor kesehatan, ya mulai dari untuk kebutuhan APD, distribusi maupun untuk operasional vaksinasi ke 42 puskesmas,” katanya.(Nda)




DPRD Lebak Akan Pelajari Raperda Dana Cadangan Pilkada

Kabar6.com

Kabar6-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak bakal mempelajari terlebih dahulu rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilkada yang akan diusulkan oleh Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Lebak.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lebak Peri Purnama mengatakan, pihaknya akan mempelajari raperda tersebut sebelum dilakukan persetujuan bersama pemkab dengan DPRD terkait pembahasan perda di luar Prolegda.

“Surat dari mereka (Pemkab-red) masuk lalu kami pelajari dulu sebelum dilakukan persetujuan bersama,” kata Peri kepada Kabar6.com, Kamis (22/7/2021).

**Baca juga: Pemkab Lebak Siapkan Raperda Dana Cadangan Pilkada

DPRD akan mempelajari bagaimana urgensinya, dasar turunan, atau apakah termasuk dalam mandatori. Namun menurut Peri, jika kebutuhan tersebut untuk pelaksanaan Pilkada, maka memang harus ada manajemen untuk mengatur dana yang diambil untuk disisihkan sebagai dana cadangan.

“Rasionalisasinya seperti apa dengan pencadangan seperti itu. Termasuk terkait dengan aspek kewajarannya. Tetapi kalau untuk Pilkada memang harus dimanajemen,” terang Peri.(Nda)




DPRD Lebak Bantah Ada Pasal Titipin di Perubahan Perda RTRW

Kabar6.com

Kabar6-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak tahun 2014-2034 ditetapkan dan disetujui DPRD, Rabu (2/6/2021).

Gelombang aksi unjuk rasa mewarnai selama proses pembahasan Raperda yang terdiri dari 84 pasal tersebut. Bahkan mahasiswa menduga adanya pasal titipan yang menguntungkan pengusaha.

Namun dugaan itu dibantah Ketua DPRD Lebak M. Agil Zulfikar. Agil memastikan, tidak ada pasal-pasal titipan di dalam perubahan RTRW.

“Tidak ada, sejauh saya memonitor karena saya koordinator seluruh raperda, tidak ada komunikasi satu pun (Mengarah) ke titipan-titipan pengusaha itu,” kata Agil kepada Kabar6.com, Kamis (3/6/2021).

**Baca juga: Perubahan RTRW Tuai Kritik, Bupati Lebak Sebut punya Arti Penting Wujudkan Ruang Wilayah Nyaman

Justru kata Agil, sejumlah perubahan di dalamnya merupakan hasil mendengarkan aspirasi-aspirasi masyarakat. Dia memastikan, poin-poin yang berubah karena mempertimbangkan kepentingan publik.

“Draft ini kan diajukan oleh pemerintah daerah yang lalu kemudian kami bahas, poin-poin perubahan itu hasil daripada masyarakat yang kita terjemahkan ke dalam Raperda RTRW ini. Salah satunya soal Gunungkencana yang tadinya ploting untuk peternakan skala besar kemudian kita hapus, bahkan mikro pun kita evaluasi,” paparnya.(Nda)




DPRD Lebak Singgung Sasaran Penegakan Protokol Kesehatan

Kabar6.com

Kabar6-Meski penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak diperpanjang, Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Lebak tetap intens menggelar operasi penegakan protokol kesehatan (Prokes), dengan salah satu sasarannya pengguna jalan yang tidak memakai masker.

Namun, sejauh mana penegakan prokes dengan sasaran pengguna jalan dapat benar-benar efektif menekan tingkat penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Lebak? Untuk diketahui, angka positif Covid-19 di Lebak terus meningkat, tercatat hingga hari ini sebanyak 1.249 kasus.

Anggota Komisi I DPRD Lebak Aad Firdaus, mengatakan, jika pengguna jalan masih menjadi fokus sasaran penegakan prokes namun kasus Covid-19 terus melonjak, maka perlu ada evaluasi yang dilakukan Satgas.

“Kalau memang sebaliknya (Tidak mampu menekan kasus) memungkinkan dalam upaya penetapan sasaran yang kurang tepat. Menyasar pengguna jalan tapi tidak fokus kepada tempat tujuan masyarakat yang menimbulkan kerumunan,” kata Aad kepada Kabar6.com, Selasa (26/1/2021).

Maka dari itu, politisi Partai Perindo ini meminta Satgas Kabupaten Lebak segera melakukan evaluasi jika sasaran prokes yang fokus kepada pengguna jalan tetap tidak mampu menekan maksimal tingkat penyebaran Covid-19.

“Harus segera melakukan evaluasi secara bersama agar ada terobosan dan langkah-langkah lainnya yang tepat,” ujar Aad.

**Baca juga: Ribuan Butir Obat Keras Hexymer Kembali Diamankan Polisi di Lebak

Hal lain yang tak kalah penting menurut Aad, yaitu penguatan komitmen bersama, terutama Satgas hingga tingkat desa dalam mengimplementasikan upaya-upaya pencegahan secara intens kepasa seluruh lapisan masyarakat.

“Karena patron terdepan dalam upaya pencegahan maupun menekan kasus sbtulnya bukan hanya Satgas kabupaten tapi Satgas yang bersentuhan intens dengan masyarakat secara langsung,” kata Aad.(Nda)




Banjir Rendam Rumah Warga di Malingping, Saluran Irigasi Dituding Jadi Penyebab

Kabar6.com

Kabar6-Banjir merendam rumah-rumah warga di Kampung Simpang, Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Selasa (17/11/2020). Salah satu rumah yang tak luput terendam adalah milik anggota DPRD Lebak Fraksi NasDem, Peri Purnama.

Peri menyebut, tidak hanya di Sukamanah, warga Desa Cilangkahan juga mengalami hal yang sama di kala hujan mengguyur.

Banjir yang merendam rumah warga akibat kondisi saluran irigasi Daerah Irigasi (DI) Irigasi Cilangkahan yang rusak dan tak juga dilakukan normalisasi.

“Irigasi Cilangkahan 2 yang belum kunjung dinormalisasi. Pendangkalan dan di beberapa titik rusak, padahal beberapa bulan ke belakang sempat dikeruk, hanya tidak menyeluruh dari hulu ke hilir,” ujar Peri kepada Kabar6.com.

**Baca juga: BLT-DD, DPMD Lebak Warning Desa Jangan Ngaku-ngaku Anggaran Habis.

Menurut Peri, kondisi kerusakan DI Cilangkahan 1 tak kalah parah. Kerusakan DI menyebabkan banyaknya titik longsor karena bertahun-tahun putus tanpa perbaikan.

“Masyarakat yang dilalui dua ruas irigasi tersebut selalu kebanjiran saat turun hujan. Saya minta pemerintah daerah yang berwenang agar segera turun tangan menangani kedua DI agar masyarakat tidak terus menerus dirugikan,” pinta Peri.(Nda)




Bantah Tudingan Anggota DPRD Mengcovidkan, RSUD Adjidarmo Lebak Sebut Bukan Rujukan Pasien Covid

Kabar6.com

Kabar6- Direktur RSUD dr. Adjidarmo Rangkasbitung Kabupaten Lebak dr Anik Sakinah membantah rumah sakit yang dipimpinnya sengaja menjadikan pasien yang masuk menjadi pasien dengan status Covid-19.

Tudingan rumah sakit pelat merah tersebut menggiring pasien menjadi pasien Covid-19 dilontarkan anggota DPRD Lebak, Bangbang SP saat orangtuanya dimasukan ke ruang isolasi karena suspek Covid-19. Padahal kata Bangbang, selain hasil rapid tes nonreaktif, orangtuanya sakit diabetes dan maag.

“Saya sampaikan bahwa tidak benar tudingan yang ditujukan kepada RSUD Adjidarmo sengaja mengcovidkan pasien demi menyerap anggaran Covid-19,” kata Anik saat ditemui di lokasi RSUD dr Adjidrmo, Senin (5/10/2020).

RSUD Adjidarmo, terang dr Anik, bukan merupakan rumah sakit rujukan khusus pasien Covid-19, melainkan rumah sakit darurat dalam menangani pasien yang diduga (Suspect) Covid-19.

“Ketika pasien dikategorikan suspect maka harus dirawat di ruang isolasi dan dilakukan tindakan dengan pemeriksaan swab PCR. Jika hasilnya positif Covid maka akan kami rujuk ke rumah sakit rujukan khusus penanganan Covid, jika negatif pasien akan dipindahkan ke ruang inap perawatan,” papar Anik.

**Baca juga: DPRD Lebak Setujui Raperda tentang Pedoman AKB.

Sementara itu, Bangbang menyampaikan, hasil swab orangtuanya negatif. Meski begitu, Bangbang berharap dokter spesialis paru agar tidak gegabah merekomendasikan pasien.

“Kalau bukan menyerap anggaran apalagi alasan RSUD yang menjelaskan aladan medis yang tidak masuk akal. Oleh karena itu, saya menuntut dokter spesialis paru jangan gegabah dalam merekomendasikan pasien Covid,” tandas Banbang. (nda)




Raperda RTRW Molor, DPRD Lebak Pastikan Tak Ada Kepentingan Tertentu

Kabar6.com

Kabar6-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak belum juga membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang revisi Perda rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Usulan agar Raperda tersebut dibahas bersama sudah diminta bupati Lebak kepada DPRD pada tanggal 15 Mei 2020. Selain Raperda RTRW, 2 Raperda yang juga diusulkan untuk dibahas adalah Raperda Keuangan Daerah dan Raperda Perpustakaan.

Plt Ketua DPRD Lebak, Ucuy Mashuri, mengatakan, pihaknya sudah sangat siap membahas Raperda tersebut. Molornya pembahasan, dipastikan dia, bukan dikarenakan kepentingan tertentu.

“Secara umum DPRD siap membahas. Keterlambatan DPRD ini, saya bisa memastikan bukan karena kepentingan-kepentingan tertentu tapi memang karena agenda-agenda yang sudah diatur sedemikan rupa, ini tinggal waktu saja,” kata Ucuy kepada Kabar6.com, Selasa (15/9/2020).

Terlambatnya pembahasan Raperda RTRW disebabkan agenda DPRD yang harus segera menyelesaikan pembahasan Perubahan APBD 2020 kemudian disusul dengan APBD 2021.

“Tentunya pembahasan APBD yang harus segera dilakukan, sementara RTRW kami geser dulu. Sudah Bamus hanya tinggal pembentukan Pansus karena memang ini kami setuju untuk dibahas, apalagi RTRW ini kan juga ditunggu oleh banyak orang,” terang wakil rakyat asal Partai Demokrat.

**Baca juga: Pembahasan APBD Perubahan Lebak 2020 Dikebut, Sabtu-Mingu Tetap Lanjut.

Dia memastikan, pembahasan Raperda perubahan RTRW yang mendapat sorotan dari anggota Fraksi PKS Abdul Rohman tersebut akan dibahas pada tahun ini.

“Mudah-mudahan di 2020 tata ruang bisa kami selesaikan, paling telat mepet di akhir tahun ini lah. Saya pribadi sih berharap Desember sudah bisa ditetapkan ya, karena bisa saja di bulan Desember sudah ada ketua DPRD definitif,” katanya.(Nda)