oleh

Pemkab Lebak Siapkan Raperda Dana Cadangan Pilkada

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menyiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pembentukan dana cadangan untuk membiayai pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.

Kabag Hukum Setda Lebak Lina Budiarti mengatakan, karena raperda tersebut di luar program legislasi daerah (Prolegda) 2021, maka Pemkab Lebak harus terlebih dahulu melakukan persetujuan bersama dengan DPRD.

“Minggu besok kami kirim surat permohonan persetujuan bersama perda di luar Prolegda ke Bapem Perda DPRD. Kami MoU dulu dengan DPRD, baru setelah itu dibahas. Ya harapannya bisa segera, di bulan Agustus lah, karena ini harus dibahas berbarengan dengan Perda APBD,” kata Lina kepada Kabar6.com, di pendopo Lebak, Rangkasbitung, Rabu (21/7/2021).

Dana cadangan dipandang perlu mengingat pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati yang membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Dana yang disisihkan akan disimpan di bank yang ditunjuk.

**Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkab Lebak: Kalau Dilonggarin Rumah Sakit Kewalahan

Berapa dana yang akan dicadangkan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bersama Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) akan menghitung terlebih dahulu. Hal tersebut agar tidak mengganggu kegiatan-kegiatan yang sudah direncanakan di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“(Angkanya) harus spesifik di raperdanya. Misalnya di APBD Perubahan yang mau disimpan berapa? Itu yang belum kami dapat,” kata Lina.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email