oleh

BLT-DD, DPMD Lebak Warning Desa Jangan Ngaku-ngaku Anggaran Habis

image_pdfimage_print

Kabar6-Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang terbaru, bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) disalurkan sampai bulan ke 9 terhitung dari April 2020.

Meski begitu, BLT hingga bulan ke 9 tidak menjadi kewajiban karena menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran di masing-masing desa yang besarannya berbeda di tiap desa.

“PMK terbaru sudah keluar, amanatnya sampai bulan ke 9 terhitung April. Tetapi kalimatnya bukan wajib, disesuaikan dengan kesiapan anggaran desa tiap bulan,” terang Kabid Keuangan Aset Desa DPMD Lebak, Endang Subrata, kepada Kabar6.com, Selasa (17/11/2020).

Pemerintah desa dipersilahkan untuk mengecek ketersediaan anggaran apakah mencukupi atau tidak untuk menyalurkan BLT kembali. Jika memang mencukupi, maka dana desa (DD) diutamakan untuk BLT.

“Silahkan dihitung oleh desa, karena mereka yang tahu kondisi dan kebutuhannya. Tapi, jangan ngaku-ngaku sudah habis karena nanti pasti ketahuan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN),” kata Endang.

Sanksi berupa pengurangan DD sebesar 50 persen untuk tahun 2021 menanti bagi desa yang tidak jujur dalam mengecek ketersediaan anggaran.

Desa yang DD nya tidak cukup untuk BLT dipersilahkan jika ingin menggunakan alokasi dana desa (ADD) yang lebih fleksibel peruntukkannya.

“Silahkan kalau memang mau pakai ADD, lebih fleksibel kok. Tapi tidak menggugurkan kewajiban nanti perhitungan KPPN terhadap DD,” ujarnya.

Pemerintah kabupaten, sambung Endang, diminta untuk merekap dan menyetorkan data desa yang telah menyalurkan BLT tahap 1-9.

**Baca juga: Dinkes Lebak Data Calon Penerima Vaksin Covid-19

“Ya, diminta oleh kementeriam untuk merekap. Kalau untuk tahap 1-3 sudah seluruhnya menyalurkan, dan untuk tahap 4-9 ini belum masuk, Desember sudah harus direkap,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email