1

Lima Desa Mandiri di Kabupaten Tangerang Menuju Penguatan Kesejahteraan

Lima Desa Mandiri di Kabupaten Tangerang Menuju Penguatan Kesejahteraan

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) merilis status desa Mandiri di wilayah setempat. 5 Desa yang mendapat status Desa Mandiri yaitu, Desa Kampung Melayu Barat Kecamatan Teluknaga, Desa Bitung Jaya kecamatan Cikupa, Desa Pagedangan Kecamatan Pagedangan, Desa Curug Sangereng Kecamatan Kelapa Dua dan Desa Cibadak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana, didampingi Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang H. Maskota mengatakan, bahwa berdasarkan Indeks Desa Mandiri (IDM) 2021 ke IDM 2022 tercatat ada 5 Desa yang statusnya naik menjadi desa mandiri. Bahkan diketahui 5 desa tersebut sudah memenuhi target RPJMD tahun 2023.

“Alhamdulillah di tahun 2022 ada 5 desa yang naik statusnya menjadi desa mandiri,” ujar Dadan Gandana Kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).

Dadan menjelaskan desa mandiri memiliki kemampuan melaksanakan pembangunan desa untuk mensejahterakan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya dengan ketahanan sosial, ketahanan ekonomi dan ketahanan ekologi/lingkungan yang berkelanjutan.

“DPMPD Kabupaten Tangerang dengan meningkatnya status desa tersebut, kedepan secara otomatis pemerintah akan menambahkan anggaran untuk desa-desa tersebut sesuai ketentuan Kementrian Desa (Kemendes),” jelasnya.

Sementara, Dewan pembina Apdepsi Kabupaten Tangerang Budi Usman menyampaikan, menurut UU No. 6 Tahun 2014, Desa Mandiri adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, aksesibilitas/transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik. Desa Mandiri adalah desa yang memiliki nilai Indeks Pembangunan Desa (IPD) lebih dari 75.

Berdasarkan Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kata Budi, ada dua indeks yang dapat digunakan untuk menggambarkan kondisi pembangunan desa sehingga nantinya desa dapat diklasifikasikan.

Kedua indeks tersebut adalah Indeks Pembangunan Desa (IPD) yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Indeks Desa Membangun (IDM) yang diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes, PDTT).

Baik IPD maupun IDM, keduanya dibentuk berdasarkan amanat UU Desa, tepatnya pada pasal 74 tentang Kebutuhan Pembangunan Desa dan pasal 78 tentang Tujuan Pembangunan Desa.

Desa mandiri merupakan tujuan dari pemanfaatan dana desa yang optimal melalui pembangunan infrastruktur pedesaan. Nelum ada definisi yang baku tentang Desa Mandiri. namun merujuk pada indikator-indikator yang digunakan untuk mengklasifikasi desa berdasarkan Indeks Pembangunan Desa (IPD).

Infrastruktur pedesaan seperti jalan desa maupun jembatan desa akan menghubungkan antar desa satu dengan desa lain, sehingga memudahkan warga dan aparat dalam melayani masyarakat.

“Pemanfaatan dana desa yang optimal akan mampu mendorong desa untuk dapat menyediakan fasilitas pelayanan publik bagi warga yang kurang mampu, sekaligus mampu menyediakan lapangan pekerjaan bagi warganya,” katanya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan Ketersediaan lapangan pekerjaan di desa tersebut akan mengurangi pengangguran, sekaligus mengurangi kemiskinan. Semakin banyak Desa Mandiri, desa akan menjadi ujung tombak yang berperan dalam pengentasan kemiskinan secara nasional.

**Baca Juga: Hadir di ICMI, Wali Kota Arief Ungkap Keterbatasan Kewenangan Pemda Dalam Pelayanan 

Sangat logis jika pembangunan desa menjadi prioritas utama bagi keberhasilan pembangunan nasional. Pembangunan infrastruktur pedesaan diharapkan dapat mendorong kegiatan ekonomi desa semakin lancar, dan mengurangi beban ekonomi yang harus ditanggung warganya.

Meskipun Program Pembanguan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) bersifat sementara atau tidak berkelanjutan, peningkatan aktivitas ekonomi diharapkan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat desa setempat.

“Semakin sejahtera Desa, maka akan meningkatkan kemampuan warga untuk membangun desa dengan dananya sendiri, selain memanfaatkan Dana Desa dari Pemerintah Pusat,” tandasnya. (Oke/Tim K6)




Bisa Cairkan Dana Desa Kegiatan Fisik, DPMPD Ingatkan Pjs Netral di Pilkades

Kabar6.com

Kabar6- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Doni Hermawan mengungkapkan, jabatan Kepala Desa saat ini sudah tidak lagi dijabat oleh Plh. Karena Pemda Pandeglang, sudah menetapkan Pjs Kades.

Diakui Doni, untuk kewenangan Pjs Kades dalam mengelola anggaran, Pjs juga bisa mencairkan semua Dana Desa untuk semua kegiatan. Mulai dari program fisik maupun non fisik. Karena kewenangan Pjs sama seperti Kepapa Desa definitif.

“Kalau dulu saat Plh tidak bisa mencairkan dana desa untuk kegiatan fisik. Hanya sebatas honorarium dan dana Pilkades saja. Tapi sekarang karena sudah dijabat Pjs, maka dana desa untuk kegiatan fisik bisa dicairkan oleh Pjs,” ungkap Sabtu (18/9/2021)

Namun, Kepala DPMPD Paneglang itu memberikan warning kepada para Pjs, agar dapat mengelola dana desa dengan sebaik – baiknya. Warning atau himbauan itu diberikan, karena berkaca pada tahun sebelumnya bajwa di Pandeglang ada beberapa Pjs Kades yang tersangkut kasua hukum.

“Kami sarankan Pjs Kades ini agar mengelola anggaran dalam pemerintahan desa dengan baik. Jangan sampai ada masalah jukum seperti tahun – tahun sebelumnya,” katanya.

Lanjut Doni, pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan para Camat di Pandeglang, untuk senantiasa mengawasi kinerja para Pjs Kades di wilayahnya masing – masing.

“Karena Camat lebih dekat dengan pemerintahan desa, maka kami juga koordinasi untuk sama – sama mengawal dan memantau kinerja Pjs Kades,” ujarnya.

Kewenangan Pjs Kades yang sudah ditetapkan sekarang ini tambah Doni, selain menjalankan roda pemerintahan desa dengan baik dan mengelola anggaran desa dengan baik pula. Pjs juga diwajibkan untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkades di masing – masing desa itu sendiri.

“Maka agar pelaksanaan Pilkades berjalan lancar, damai dan kondusif. Kami harapkan Pjs netral dalam Pilkades, artinya tidak berpihak pada salah satu calon,” tambahnya.

Diketahui, sebanyak 207 desa di Kabupaten Pandeglang, sekarang ini dijabat oleh Pejabat Sementara (Pjs), lantaran jabatan Kepala Desa di 207 desa tersebut sudah habis, dan akan segera mepangsungkan Pilkades.

**Baca juga: Tewaskan Tiga Orang, Dua Peracik Miras Oplosan di Pandeglang Ditangkap

Diketahui sebelumnya, saat jabatan Kades habis pada bulan Oktober 2021 lalu, sempat dijabat oleh pejbatan Pelaksana Harian (Plh) dalam mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Sekarang ini mas akerja Plh sudah usai, Pemda Pandeglang penetapan Pjs untuk menjabat di pemerintahan desa guna lancarnya roda pemerintahan di 207 desa tersebut.(aep)




Dalam Rangka Pilkades Serentak, DPMPD Kabupaten Tangerang Ini Tahapannya

Pilkades Serentak

Kabar6-Dalam rangka menghadapi pesta demokrasi pemilihan kepala Desa (Pilkades) dan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) secara serentak di Kabupaten Tangerang yang direncanakan akan digelar pada bulan Juli 2021 mendatang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang menyampaikan jadwal tahapan Pilkades dan pemeriksaan kesehatan atau Medical Check Up bagi bakal calon Kepala Desa.

Informasi tersebut tertuang dalam surat dengan nomor : 141/183/DPMPD/2021 perihal jadwal MCU dan tahapan Pilkades tahun 2021.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang H. Dadan Gandana dalam surat resminya mengatakan, dalam kaitan tersebut diminta kepada Camat untuk menginformasikan dan mensosialisasikan kepada Pemerintah Desa, BPD dan bakal calon (Balon) Kepala Desa di wilayah Kecamatan masing-masing.

“Ada tata tertib Medical Check Up (MCU) bagi bakal calon kepala desa yang harus dilalui, dan juga ada jadwal Medical Check Up (MCU) yang dimulai dari tanggal 29 Maret 2021 sampai dengan 1 April 2021 di tiga rumah sakit yaitu RSUD Balaraja, RSUD Pakuhaji dan RSUD Tangerang,” ungkap Kadis DPMPD H. Dadan Gandana dalam surat resminya, Jumat (26/3/2021).

**Baca juga: Prihatin Dengan Kondisi Ekonomi di Masa Pandemi, Pemuda Sukadiri Bentuk Kelompok UMKM

Sementara jadwal Medical Check Up (MCU) bagi calon kepala desa pemilihan antar waktu (PAW) di 6 Desa 26 Kecamatan tahun 2021 dilaksanakan pada 29 sampai 31 Maret 2021 di RSUD Balaraja, RSUD Tangerang dan RSUD Pakuhaji.

Lanjut Kadis DPMPD dalam surat resminya, terkait tahapan pemilihan Kepala Desa secara serentak dalam kondisi bencana non alam Covid-19 antara lain:

* Tahapan persiapan mulai dari tanggal 2 sampai 10 April 2021.
* Tahapan Pencalonan mulai dari tanggal 11 April 2021 sampai dengan tanggal 26 Juni 2021.
* Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanggal 27 Juni 2021 sampai hari H
* Tahapan Kampanye mulai tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan tanggal 30 Juni 2021.
* Masa tenang tanggal 1 Juli 2021 sampai tanggal 3 Juli 2021.
* Tahapan pemungutan suara dari tanggal 10 Juni 2021 sampai dengan tanggal 3 Juli 2021 hari H.(Han)




DPMPD Kabupaten Tangerang Gelar Rakor Persiapan Pelaksanaan Pilkades dan PAW Tahun 2021

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) kabupaten Tangerang menggelar rapat koordinasi (Rakor) persiapan dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 77 Desa di 26 Kecamatan dan Pemilihan Kepala Desa antar waktu (PAW) tahun 2021, Rakor tersebut digelar di aula DPMPD Kabupaten Tangerang, Selasa (23/3/2021).

Hadir dalam rakor tersebut antara lain, Kepala DPMPD H Dadan Gandana, Sekretaris Mas Yoyon, Kabid Pemdes Sahrizal, Camat se-Kabupaten Tangerang, Dirut RSUD Balaraja dr Reni dan Dirut RSUD Pakuhaji dr Corah.

Dalam rakor tersebut disampaikan tentang dasar hukum Pilkades serentak dan PAW tahun 2021 yaitu UU no 6 tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa,

Permendagri No. 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas permendagri No. 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala Desa, Surat edaran mendagri Nomor : 141/6698/SJ tentang jumlah pemilih ditempat pemungutan suara pilkades serentak di era pandemi corona virus disease (Covi19).

Surat Bupati Tangerang Nomor : 141/4335-DPMPD/2020 Perihal permohonan arahan pelaksanaan pilkades serentak dan pemilihan antar waktu ( PAW ) tahun 2021, Peraturan Bupati Nomor : Tahun 2021 tentang tata cara pemilihan, pemilihan antar waktu dan pemberhentian kepala Desa (Dalam proses Revisi).

Kepala DPMPD, H Dadan Gandana menjelaskan Penerapan protokol kesehatan untuk Pilkades dikelompokan terhadap beberapa kegiatan kegiatan yakni Kegiatan bertatap muka secara langsung antara penyelenggara pemilihan kepala Desa dengan pemilih dan pihak terkait lainnya.

“Kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang dalam jumlah tertentu yang diselenggarakan oleh panitia pemilihan Kabupaten, panitia pemilihan tingkat Kecamatan, panitia Pilkades, Pantarlih, KPS Pilkades dan Tim pengawas Pilkades,” ungkap Kepala DPMPD, H Dadan Gandana.

Menurutnya, kegiatan yang dilaksanakan di dalam ruangan berupa musyawarah, rapat pleno, rapat koordinasi, sosialisasi dan/atau kegiatan lainnya, Kegiatan yang bersifat penyampaian berkas dan/atau perlengkapan secara fisik.

“Sementara Jumlah TPS berdasarkan SE Mendagri Nomor : 141/6698/SJ tentang jumlah pemilih ditempat pemungutan suara pilkades serentak di era Pandemi Covid-19 ini, sebanyak 500 DPT/TPS, maka jika ditotal sebanyak 1178 TPS,” terang H. Dadan.

Lanjut H Dadan Gandana, tahapan persiapan pilkades akan dilaksanakan pada bulan April tahap persiapan, Bulan Mei dan Juni Tahap Pencalonan dan Bulan Juli Pelaksanaan dan Pelantikan.

“Untuk Panitia pemilihan kepala Desa berdasarkan permendagri No. 72 tahun 2020 yaitu Panitia tingkat Kabupaten dengan unsur Bupati, Pimpinan DPRD, Kapolres, Dandim, Satgas Covid-19 dan perangkat daerah lainnya, panitia tingkat Kecamatan dengan unsur Camat, kapolsek, danramil dan satgas Covid-19, Panitia tingkat Desa dengan unsur perangkat Desa, pengurus lembaga kemasyarakatan dan tokoh dan Tim Pengawas unsur perangkat Desa, lembaga kemasyarakatan dan tokoh masyarakat setempat,” pungkasnya.

Untuk diketahui pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Tangerang tahun 2021 akan diikuti oleh 77 desa di wilayah hukum masing-masing Polres di Kabupaten Tangerang mulai bulan April-Juli 2021.

**Baca juga: Dugaan Belum Mengantongi IMB, ALTAR Surati Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja

Pertama, wilayah hukum Polresta Tangerang sebanyak 64 desa dari 18 kecamatan. Kedua, wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota sebanyak 7 Desa dari 3 kecamatan. Dan yang ketiga, wilayah hukum Polres Tangsel sebanyak 6 Desa dari 5 kecamatan.(Han)




DPMPD Kabupaten Tangerang Canangkan Kampung Tematik

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang membentuk tim koordinasi program Kampung Kreatif/Tematik untuk meningkatkan indeks desa membangun di Kabupaten Tangerang.

Hal ini direncanakan dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula DPMPD Kabupaten Tangerang, Selasa (19/1/2021).

Rapat koordinasi tersebut dibuka oleh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Mas Yoyon Suryana yang didampingi Budi Lestari, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, narasumber dari Bappeda dan beberapa perangkat daerah lainnya.

Mas Yoyon menjelaskan, Kampung Tematik adalah program pemerintah Kabupaten Tangerang sebagai upaya dalam pembenahan desa secara terintegrasi, masif dan tepat sasaran.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan memberikan perhatian penuh terhadap seluruh Kampung Kreatif/Tematik. Sebab kata dia, tak hanya satu program yang dijalankan tetapi lebih variatif tergantung kebutuhan di suatu wilayah tersebut. Misalnya saja perbaikan jalan, perbaikan rumah, pembuatan saluran drainase, penghijauan, pelatihan UMKM hingga pembentukan destinasi wisata baru.

“Nantinya, warga masyarakat desa secara mandiri dan bersama – sama menata wilayahnya menjadi hunian yang layak huni secara kreatif sekaligus layak dikunjungi sebagai kampung tematik, sehingga menjadi ikon di wilayahnya”, ujar Mas Yoyon.

Ditempat yang sama, DR. drh. Joko Ismadi, M.Sc, Kepala Sub Bidang Ketahanan Pangan dan Pemberdayaan Masyarakat pada Bappeda sebagai narasumber menjelaskan bahwa Kampung Kreatif atau Tematik dapat dikembangkan dari ide dan potensi wilayahnya.

Salah satunya ide Kampung Airport, sebagai contoh, dengan aneka mural seni budaya lokal yang disertai pesan-pesan moral menghiasi warna – warna dinding rumah warga di berbagai tempat agar pengunjung terhibur dan terkesan.

“Dulunya Kampung Airport merupakan salah satu kampung yang kurang terawat, tapi berkat kegigihan dan semangat berubah dari warganya kini menjadi kampung yang indah”, jelasnya.

**Baca juga: Program PTSL, Kades Cikuya Sebut, Prioritas Khusus Untuk Warga Kurang Mampu

Lanjut Joko Ismadi, masih banyak lagi pengembangan kampung kreatif / tematik yang dapat dipersiapkan oleh masing-masing wilayah seperti budidaya ikan, ketahanan pangan, tanaman obat, bank sampah, budidaya magot, pustaka dan masih banyak lagi yang kemudian dapat diimplementasikan menjadi destinasi wisata serta pengelolaannya melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Semoga dengan pencanangan kampung kreatif / tematik dapat meningkatkan kualitas lingkungan, peningkatan ekonomi, penghijauan lingkungan serta pemberdayaan dan partisipasi masyarakat secara aktif dalam mengentaskan kemiskinan dan membangun sumber daya manusia.” pungkas Joko (Han)




BLT-DD, DPMD Lebak Warning Desa Jangan Ngaku-ngaku Anggaran Habis

Kabar6.com

Kabar6-Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang terbaru, bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) disalurkan sampai bulan ke 9 terhitung dari April 2020.

Meski begitu, BLT hingga bulan ke 9 tidak menjadi kewajiban karena menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran di masing-masing desa yang besarannya berbeda di tiap desa.

“PMK terbaru sudah keluar, amanatnya sampai bulan ke 9 terhitung April. Tetapi kalimatnya bukan wajib, disesuaikan dengan kesiapan anggaran desa tiap bulan,” terang Kabid Keuangan Aset Desa DPMD Lebak, Endang Subrata, kepada Kabar6.com, Selasa (17/11/2020).

Pemerintah desa dipersilahkan untuk mengecek ketersediaan anggaran apakah mencukupi atau tidak untuk menyalurkan BLT kembali. Jika memang mencukupi, maka dana desa (DD) diutamakan untuk BLT.

“Silahkan dihitung oleh desa, karena mereka yang tahu kondisi dan kebutuhannya. Tapi, jangan ngaku-ngaku sudah habis karena nanti pasti ketahuan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN),” kata Endang.

Sanksi berupa pengurangan DD sebesar 50 persen untuk tahun 2021 menanti bagi desa yang tidak jujur dalam mengecek ketersediaan anggaran.

Desa yang DD nya tidak cukup untuk BLT dipersilahkan jika ingin menggunakan alokasi dana desa (ADD) yang lebih fleksibel peruntukkannya.

“Silahkan kalau memang mau pakai ADD, lebih fleksibel kok. Tapi tidak menggugurkan kewajiban nanti perhitungan KPPN terhadap DD,” ujarnya.

Pemerintah kabupaten, sambung Endang, diminta untuk merekap dan menyetorkan data desa yang telah menyalurkan BLT tahap 1-9.

**Baca juga: Dinkes Lebak Data Calon Penerima Vaksin Covid-19

“Ya, diminta oleh kementeriam untuk merekap. Kalau untuk tahap 1-3 sudah seluruhnya menyalurkan, dan untuk tahap 4-9 ini belum masuk, Desember sudah harus direkap,” katanya.(Nda)




BLT Berkurang 50 Persen, DPMPD Sebut Itu Keputusan Kemendes PDTT

Kabar6.com

Kabar6-Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebagai kebijakan pandemic Covid-19 yang menggunakan Dana Desa di tahap 2 dan 3 berkurang sebanyak 50 persen sehingga menjadi Rp300 ribu. Dari sebelumnya, bantuan social itu sebesar Rp600 ribu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Adiat Nuryasin membenarkan, nominal BLT tahap 2 dan 3 berkurang menjadi Rp 300 ribu. Alasannya, itu berdasarkan keputusan dari Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

“Iya betul, penyaluran BLT tahap 2 dan 3 setiap penerima manfaat menerima turun menjadi Rp300 ribu. Jadi perlu masyarakat tahu ya, keputusan itu diambil oleh Kemendes PDTT. Bukan oleh kepala desa,” kata Adiat kepada wartawan, Selasa (17/11/2020).

Berdasarkan data di DPMPD Kabupaten Tangerang, kutip dia, di tahap 1 penyaluran BLT Dana Desa sudah seluruhnya disalurkan kepada penerima manfaat se Kabupaten Tangerang, oleh Pemerintah Desa.

Diakui penyaluran BLT tahap 2 masih ada beberapa desa yang belum menyalurkannya. Hal itu dikarenakan adanya kendala dana yang belum disalurkan Kemendes PDTT ke kas desa. “Tapi, jika dipersentasikan sudah diatas 85 persen pemdes sudah menyalurkan BLT tahap 2,” imbuhnya.

**Baca juga: Untuk Kelola Sampah, Pemkab Tangerang Jajaki Kerjasama PT Waste4 Change

Untuk bantuan di tahap 3 belum ada proses pencairan. Pasalnya, harus menunggu transfer dananya dari Kemendes PDTT. Namun, dipastikan bahwa bantuan tersebut akan sampai kepada penerima manfaat. “BLT tahap 3 masih proses, anggaranya belum ditranfer oleh Kemndes PDTT ke kas desa,” pungksanya (vee)




Pegawai Meninggal Terpapar Virus Corona, DPMPD Pandeglang Ditutup Sementara

Kabar6.com

Kabar6- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang ditutup sementara selama lima hari kedepan. Langkah itu menyusul meninggalnya seorang pegawainya yang dinyatakan positif virus Corona.

PNS tersebut meninggal pada Kamis (17/9) malam setelah mendapatkan perawatan di RSUD Banten.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Doni Hermawan mengaku sudah berkoordinasi dan mengajukan permohonan kepada bupati Pandeglang dan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk menutup sementara pelayanan di instansinya selama lima hari kedepan.  Hal itu untuk mencegah penyebaran virus Corona di klaster di perkantoran.

“Tinggal kami memastikan pegawainya kami aman, steril, di wilayah kami, sehingga saat memberikan pelayanan tidak ada permasalahan di kemudian hari,” kata Doni, Jumat (18/9/2020).

Khawatir menyebar ke pegawai lain, 50 persen pegawai DPMPD sudah menjalani tes swab dan sudah menerapkan work from home (WFH) seminggu terakhir. Doni mengaku akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pandeglang untuk mengagendakan swab tes untuk 50 persen pegawainya.

“Rencananya hari Senin (swab tes), kita sudah koordinasi dengan Dinas Kesehatan, tapi rencananya akan dijadwalkan ulang oleh Dinas Kesehatan, tinggal kami mengikuti,”katanya.

**Baca juga: PNS Pemkab Pandeglang Meninggal Dunia Karena Terpapar Covid-19.

Berdasarkan keterangan rekan kerjanya, pasien memiliki riwayat perjalanan ke luar daerah. Ia dikabarkan telah memiliki perjalanan dari Bandung.  Kendati begitu, Doni juga belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan terpapar Corona di Bandung.

“Kalau menurut temen-temen kantor sih ada riwayat, kan istrinya orang bandung. Katanya saudaranya menikah dan mereka hadir di sana. Kemungkinan karena Bandung juga menjadi salah satu zona rawan di sana,”tandasnya. (Aep)




Apdesi Dorong Perbup tentang BKAD, DMPD Lebak: Permendagri Tak Perintahkan

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak memandang, pemerintah daerah tak perlu menerbitkan regulasi terkait badan kerja sama antar desa (BKAD).

Sebelumnya, Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) mendorong Pemkab Lebak menerbitkan Perbup tentang BKAD.

“Di dalam Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tidak diperintahkan, karena poin-poinnya sudah cukup detail. Jadi tidak perlu (Perbup), oleh karena itu kami akan usulkan ke pimpinan agar cukup surat pengantar saja,” kata Kepala DPMD Lebak, Rusito, Jum’at (27/12/2019).

**Baca Juga: Apdesi Lebak Berharap Regulasi BKAD Akomodir Kewenangan Desa.

Poin-poin detail dalam kerja sama antar desa kata Rusito akan tertuang dalam peraturan kerja sama kepala desa (Permakades).

“Nanti kita bahas draft Permakadesnya, karena di situ akan lebih detail. Prinsipnya, kerja sama itu bottum-up, tugas kabupaten menerima konsultasi. Jadi, silahkan baca Permendagrinya,” ucap Rusito.

Jika nantinya desa membutuhkan kegiatan yang perlu dikerjasamakan, semisal BUMDes bersama dan pengembangan kawasan bisa disepakati melalui Permakades.

“Perma ini kemudian dikonsultasikan ke masyarakat dan kabupaten,” katanya.(Nda)




Disoal Mahasiswa, Program e-Gov DPMPD Jalan di Tempat

Kabar6.com

Kabar6-Keseriusan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang menerapkan program e-government (e-gov) atau sistem pemerintah eloktronik menuai sorotan aktivis mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang.

Mereka menilai e-gov di DPMPD Kabupaten Tangerang tidak berjalan. Padahal, e-gov merupakan salah satu program unggulan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, dan Wakil Bupati Tangerang Mad Romli.

Sekretaris HMI Komisariat Fisip Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Marhen mengatakan, subtansi persoalan kisruhnya tes tulis balon kepala desa (Balon Kades) di Kabupaten Tangerang yang terjadi beberapa hari ini karena program e-gov tidak dijalankan oleh DPMPD Kabupaten Tangerang.

Bukti diantaranya, anggaran Pilakdes, tahapan Pilkades, proses penunjukan tim idependen, dan daftar nama balon kades yang lulus dan tidak lulus tes tulis belum diumumkan di website milik DPMPD Kabupaten Tangerang. Padahal, informasi itu perlu diketahui oleh masyarakat.

“Pemanfaatan website di DPMPD Kabupaten Tangerang berjalan di tempat. Kalau seperti itu sama halnya kita mempunyai mobil, tapi tidak bisa nyetir. Parahnya lagi juga tidak mau belajar,” kata Marhen kepada wartawan, (Rabu, 23/10/2019).

Marhen menjelaskan, dalam 15 program ungulan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, dan Wakil Bupati Tangerang Mad Romli. Salah satunya, menghujudkan progam pelayanan publik berbasis e-gov dalam rangka transparansi dan pemberantasan korupsi yang sistem matis.

Komitmen itu, dihujudkan Bupati Tangerang dengan mengeluarkan peraturan bupati (Perbup) Tangerang nomor 800/Kep.251-Huk/2018 tentang Penerapan Susunan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Tangerang.

“Jika mengacu dari komitmen dari Bupati Tangerang, program e-gov harus dijalankan masing-masing OPD. Artinya, tidak ada lagi informasi publik yang harus ditutup-tutupi. Sekali lagi, saya menilai kisruhnya tes tulis balon kades itu karena ada informasi yang ditutupi oleh DPMPD Kabupaten Tangerang,” jelasnya.

Menurut Marhen, bila DPMPD Kabupaten Tangerang dari awal tahapan Pilkades menghujudkan keterbukaan, tidak akan terjadi kisruh tes tulis dari balon kades gagal tersebut.
Untuk itu, Eko berharap, Bupati Tangerang segera melakukan evaluasi meyuruh terhadap keterbukaan pelaksanaan Pilkades mendatang, baik itu di DPMPD dan panita Pilkades.

“Buat DPMPD, saya berharap, maanfatkan website untuk mengumumkan informas-informasi publik. Jangan takut bila tidak salah, Jujur itu hebat,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang Wahyu Nugraha mengaku sependapat yang disampikan Eko, Aktivis Mahasiswa dari HMI tersebut.

**Baca juga: Ternyata Korban Tabrak Lari di Tigaraksa Sopir, Tulang Punggung Keluarga.

Menurut Wahyu, salah satu evaluasi dari hasil hering dengan DPMPD Kabupaten Tangerang, Kamis (17/10) lalu. Pihaknya mendorong agar kedepan DPMPD bisa menghujudkan keterbukaan atau transparansi dalam setiap kegiatan dan pengelolaan anggaran.

“Saya setuju, DPMPD Kabupaten Tangerang kedepan harus menghujudkan transparansi,” kata Wahyu.

Pria asal Kecamatan Cisoka ini mengaku, tidak mau berkomentar banyak terkait DPMPD Kabupaten Tangerang tidak transparansi dalam melaksanakan tahapan pilkades serentak 2019 ini. Pasalnya, sebelum dilantik anggota DPRD Kabupaten Tangerang masa bakti 2019-2024. Tahapan pilkades sudah berjalan.

“Yang paling penting, bagimana kita evaluasi agar Pilkades kedepan lebih baik,” tutupnya.(Vee)