oleh

Apdesi Lebak Berharap Regulasi BKAD Akomodir Kewenangan Desa

image_pdfimage_print

Kabar6-Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Kabupaten Lebak mendorong lahirnya regulasi yang mengatur tentang badan kerja sama antar desa (BKAD).

Diakui Apdesi, saat ini BKAD belum bisa berjalan sesuai dengan amanat Undang-undang Desa, yang diharapkan lebih eksis dalam percepatan pembangunan di pedesaan.

“Kami terus mendorong regulasi ini bisa dibuat. Karena sampai sekarang belum ada Perda atau Perbup tentang BKAD,” kata Darmawan saat dihubungi Kabar6.com, Minggu (22/12/2019).

Contohnya, kata Darmawan, desa di Kalanganyar. Meski BKAD sudah dibentuk, dan dibuat penawaran kerja sama serta peraturan bersama masing-masing kepala desa, namun pada tahap pelaksanaan kurang mendapat dukungan dari pemerintah daerah.

“Seperti pelatihan yang dibutuhkan oleh desa. Sebenarnya, bisa dilaksanakan oleh BKAD yang bekerja sama dengan lembaga pelatihan yang sudah berbadan hukum. Sementara ini, itu tidak dilakukan karena kebijakan kabupaten belum berpihak kepada BKAD,” papar Darmawan.

Baca Juga: Lusa, Komisi I DPRD Lebak RDP dengan DPMD dan Apdesi Bahas BKAD.

Kembali soal regulasi, Darmawan menyebut baru-baru ini mendapat respon dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

“DPMD sudah membuat rancangannya, tapi katanya macet di bagian hukum,” ungkapnya.

Akan tetapi menurut Apdesi, dalam draft rancangan Perbup BKAD banyak poin yang mengabaikan kewenangan desa.

“Makanya kami mendorong supaya rancangan regulasi ini mengakomodir semua kewenangan desa karena desa punya kewenangan sendiri berdasarkan undang-undang,” tutup Darmawan.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email