1

Turunkan Angka Pengangguran, Disnakertrans Banten Optimalkan SMK hingga Perbanyak Pelatihan

Kabar6-Angka pengangguran di Provinsi Banten terus diupayakan ditekan dengan berbagai program.

Sektor ketenagakerjaan di Banten diharapkan dapat menjawab berbagai tantangan dalam upaya menurunkan angka pengangguran.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Septo Kalnadi mengatakan, penurunan angka pengangguran menjadi komitmen pemerintah provinsi.

Ada sejumlah program yang akan difokuskan sebagai ikhtiar menurunkan tingkat pengangguran terbuka di Banten.

“Mengoptimalkan SMK, mempersiapkan kompetensi dan kemampuan tenaga kerja dan calon tenaga kerja dengan memperbanyak pelatihan dan program pemagangan agar membentuk tenaga kerja yang kreatif dan mandiri,” kata Septo di Auditorium Disnakertrans Banten, KP3B Curug Kota Serang, Jumat (16/2/2024).

**Baca Juga: Perumahan Maharta di Tangsel Masih Dikepung Banjir, Rencana Tambah 2 Pompa

Peningkatan pelatihan keterampilan calon tenaga kerja juga menjadi fokus Disnakertrans Banten. Kata Septo, pihaknya memetakan kebutuhan masyarakat baik di dunia usaha maupun dunia industri.

“Kita sudah petakan kapasitas kebutuhan masyarakat pencari kerja di seluruh wilayah kabupaten dan kota se-Provinsi Banten. Misalnya daerah pesisir yang berpotensi wisata, UMKM, daerah industri, semua kita petakan dan kita tentukan arahnya agar menghasilkan calon-calon pencari kerja yang terampil dan kompeten,” papar Septo.

Upaya menurunkan angka pengangguran juga dilakukan dengan melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan agar lebih terbuka kepada pemerintah dalam pelaporan lowongan pekerjaan.

“Dari sosialisasi ini, para pencari kerja dapat memanfaatkan portal platform SIAPKerja milik Kementerian Ketenagakerjaan RI,” jelas Septo.(Nda)




Belum Sesuai Tuntutan Buruh, Berikut Rincian Kenaikan UMK 2024 di Banten

Kabar6- Provinsi Banten telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau UMK Banten Tahun 2024.

Kenaikan UMK Banten 2024 telah ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar pada Kamis 29 November 2023 malam.

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi membenarkan soal kenaikan UMK Kabupaten Kota pada tahun 2024 tersebut berdasarkan hasil musyawarah dengan dewan pengupahan Provinsi Banten.

“Iya naik segitu, sudah ditandatangani gubernur juga tetapi belum dikasih nomor (surat keputusannya-red),” singkat Septo kepada wartawan.

Namun kenaikan UMK ternyata belum sesuai tuntutan para buruh. Sebeb mereka meminta kenaikan UMK tahun depan sebesar 20 persen. Berikut rincian UMK tiap kabupaten kota di Banten.

Kenaikan UMK Kabupaten Pandeglang pada tahun 2024 paling kecil di antara kabupaten kota lain. Kabupaten ini hanya menaikan UMK sebesar 1,03 persen.

Sehingga UMK Kabupaten Pandeglang tahun 2024 menjadi Rp 3.010.929,- dari UMK tahun 2023 sebesar Rp 2.980.351.

Kemudian untuk UMK Kabupaten Lebak tahun 2024 mengalami kenaikan 1,16 persen menjadi Rp 2.978.764,- dari UMK tahun 2023 Rp 2.944.665.

Sementara UMK Kabupaten Serang tahun 2024 naik 1,51 persen menjadi Rp 4.560.988,- dari UMK tahun sebelumnya Rp 4.492.961

**Baca Juga: Didukung Tiga Gubernur, Pasangan Prabowo-Gibran Optimistis Menangi Kontestasi di Jatim

Selanjutnya UMK Kabupaten Tangerang pada tahun 2024 naik 1,64 persen menjadi Rp 4.601.988,- dari UMK tahun 2023 Rp 4.527.688.

Sedangkan kenaikan UMK Kota Tangerang menjadi yang paling besar, yaitu, naik 3,83 persen menjadi Rp 4.760.289,- dari Rp UMK tahun sebelumnya Rp 4.584.519.

Kemduian terbesar kedua lainnya, yaitu, UMK Kota Cilegon yang naik naik 3,39 persen menjadi Rp 4.815.102,- dari UMK tahun sebelumnya Rp 4.657.222.

Untik UMK Kota Tangerang Selatan naik sebesar 2,62 persen menjadi Rp 4.670.791,- dari UMK tahun sebelumnya Rp 4.551.451.

Sedangkan UMK Kota Serang tahun 2024 hanya naik 1,41 persen menjadi Rp 4.148.602,- dari UMK sebelumnya Rp 4.090.799.(Aep)

 




Siapkan Sanksi, Disnakertrans Awasi Penerapan UMK di Banten

Kabar6-Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten mengaku terus melakukan monitoring dan pengawasan dalam penerapan UMK di Provinsi Banten.

Kepala Disnakertrans Banten Septo Kalnadi mengatakan, akan memberikan sanksi kepada pihak perusahaan jika tidak memberikan upah kepada karyawannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita ingin pastikan semua karyawan di Banten bisa bekerja dengan aman, nyaman, dan mendapatkan haknya sebagaimana mestinya. Jika pun pihak karyawan merasa tidak mendapatkan haknya, bisa langsung laporkan kepada kami,” kata Sapto kepada wartawan, Sabtu 7 Oktober 2023.

Septo menuturkan, saat ini Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Provinsi Banten sudahlah tinggi yakni dikirasan Rp2-4 juta rupiah.

Menurutnya, UMP dan UMK itu sudahlah sangat realistis melihat kualitas dan produktifitas dari para tenaga kerja di Banten.

**Baca Juga: Kontraktor Proyek Turab Roboh di Tangsel Pamerkan Pekerja Pakai Helm

“Jika tingkat kesalahan rendah, tentunya itu akan menjadi nilai plus karena cost perusahaan akan semakin sedikit. Beda jika di daerah lain UM- nya kecil, namun cost-nya besar itu akan sama saja membebani biaya produksi,” ungkapnya.

Menurutnya, kualitas dan produktifitas tenaga kerja di Banten sangatlah unggul. Keunggulan para tenaga kerja asli Banten berada pada kualitas dan tingkat produktifitasnya.

“Tingkat produktiftas tenaga kerja di Banten ini sangatlah tinggi, tim QC di perusahaan itu untuk mencari kesalahan diangka 4 persenan itu sudah susah, sedangkan di daerah lain di luar Banten bisa sampai puluhan persen,” tandasnya.(Aep)




LSM BP2A2N Laporkan PT Setia Pratama Konindo, Kadisnakertrans: Nanti Kita Cek

Kabar6.com

Kabar6-Sehubungan dengan surat yang dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Pengawas Penyalahgunaan Aset dan Anggaran Negara (BP2A2N) kepada Disnakertrans Kabupaten Tanggerang dengan nomor 025/LAPDU/LSM-BP2A2N/II/2021 perihal diduga abaikan hak mantan karyawannya.

Pihak Disnakertrans Kabupaten Tanggerang melalui Kepala Dinas (Kadis) H Jarnaji akan melakukan pengecekan perihal surat pengaduan dari lembaga sosial kontrol tersebut.

“Nanti kita cek dulu suratnya,” ungkap H. Jarnaji Kadisnakertrans Kabupaten Tanggerang kepada kabar6.com melalui WhatsApp, Senin (22/2/2021).

Sementara itu, Ibu Vera selaku pihak Perusahaan PT. Setia Pratama Konindo yang berlokasi di kawasan Milenium Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, saat di konfirmasi kabar6.com melalui WhatsApp tidak memberikan jawaban.

Sebelumnya diberitakan, Ahmad Suhud menjelaskan, karyawan itu berinisial IAR adalah mantan karyawan PT PSK semenjak diangkat menjadi karyawan tertanggal 01 Agustus 2018 hanya mendapatkan hak (Gaji) tak sesuai dengan Undang-undang dan aturan perihal ketenagakerjaan.

**Baca juga: Diduga Bangunan Tak Sesuai Dengan RAB, ALTAR Surati DTRB.

Menurutnya, ketentuan Upah Minimum Bagi Karyawan, UMK, UMR, UMP merupakan gaji atau standar upah minimum yang merupakan kewajiban perusahaan untuk diberikan kepada karyawan.

“Penting bagi calon karyawan maupun perusahaan untuk mengetahui besaran nilai UMR, UMP, UMK suatu Kota atau Provinsi untuk menjadi acuan besaran nilai upah yang seharusnya diterima oleh karyawan atau yang harus diberikan oleh perusahaan,” jelasnya (Han)




Abaikan Hak Karyawan, LSM BP2A2N Laporkan PT Setia Pratama Konindo ke Disnakertrans

Kabar6.com

Kabar6-Setelah dua kali melayangkan surat konfirmasi dan surat somasi terhadap PT Setia Pratama Konindo perihal diduga abaikan hak karyawan yang kini karyawan tersebut sudah tidak bekerja lagi.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Pengawas Penyalahgunaan Aset dan Anggaran Negara (BP2A2N) mengatakan, setelah melayangkan dua surat kepada perusahaan, surat itu tidak diindahkan oleh pihak perusahaan, sehingga lanjut Ahmad Suhud, surat yang ke tiga dikirimkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

“Hari ini kita sudah berkirim surat kepada Disnakertrans Kabupaten Tanggerang, setelah sebelumnya kita sudah melayangkan dua surat kepada pihak perusahaan, namun surat, namun tidak diindahkan,” ungkap ketua LSM BP2A2N yang akrab disapa Suhud, Senin (22/2/2021).

Ahmad Suhud menjelaskan, karyawan itu berinisial IAR adalah mantan karyawan PT PSK semenjak diangkat menjadi karyawan tertanggal 01 Agustus 2018 hanya mendapatkan hak (Gaji) tak sesuai dengan Undang-undang dan aturan perihal ketenagakerjaan.

Menurutnya, ketentuan Upah Minimum Bagi Karyawan, UMK, UMR, UMP merupakan gaji atau standar upah minimum yang merupakan kewajiban perusahaan untuk diberikan kepada karyawan.

“Penting bagi calon karyawan maupun perusahaan untuk mengetahui besaran nilai UMR, UMP, UMK suatu Kota atau Provinsi untuk menjadi acuan besaran nilai upah yang seharusnya diterima oleh karyawan atau yang harus diberikan oleh perusahaan,” jelasnya.

**Baca juga: Tindak Lanjut PT Suja, Komisi I: Tunggu Rekom Pimpinan

Berdasarkan surat yang dilayangkan kepada Disnakertrans Kabupaten Tangerang dengan nomor 025/LAPDU/LSM-BP2A2N/II/2021 perihal diduga abaikan hak mantan karyawannya.

“Dengan ini kami dari lembaga BP2A2N meminta kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tanggerang untuk menindak tegas terhadap perusahaan itu yang mengabaikan hak mantan karyawan atau lalai terhadap kewajibannya,” pungkas Ahmad Suhud.(Han)




Disnakertrans Temukan Dugaan Awal Pelanggaran Terhadap PT Indah Jaya Dan Spin Mill

Kabar6.com

Kabar6 – Menurut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnakertrans, Rachmatullah, berdasarkan informasi awal, ada dugaan pelanggaran pidana terhadap PT Indah Jaya Textile dan PT Spin Mill Indah Industry, yang tidak memberikan perlindungan dan hak karyawan.

“Di Undang-undang (UU) 13 ketenagakerjaan, untuk pidana, sangsi minimum satu bulan sampai 4 tahun kurungan penjara, dendanya sampai Rp 400 juta. Kalau kejadian ini terus berulang, maka kena sangsi pidananya. Ada kesewenang-wenangan, tidak memberikan perlindungan tenaga kerja pada tenaga kerja,” kata PPNS Disnakertrans Banten, Rachmatullah, dikantornya , Kamis (11/02/2021).

Guna memastikan aduan pegawai dan adanya dugaan pelanggaran, PPNS Disnakertrans Banten akan memintai keterangan dan mengumpulkan bukti dari kedua perusahaan yang diadukan ke pihaknya.

Disnakertrans juga akan mengecek berbagai hak pegawai yang seharusnya diterima, seperti jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, gaji hingga hak cuti.

**Baca juga: Perusahaan Outsourcing Juga Adukan Dua Perusahaan ke Disnakertrans Banten

“Disnaker sudah menerima apa yang disampaikan semua itu, nanti akan kita gali di lapangan. Seperti bagaimana tentang status dia (pegawai), termasuk upahnya, jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan, BPJS. Kita akan pastikan apakah itu semua dipenuhi, jika tidak dipenuhi berarti ada peraturan yang dilanggar, berarti ada sangsi yang diberikan,” jelasnya.(Dhi)




Perusahaan Outsourcing Juga Adukan Dua Perusahaan ke Disnakertrans Banten

Kabar6.com

Kabar6 – Kemudian perusahaan outsourcing yang menyalurkan ribuan tenaga kerja ke PT Indah Jaya Textile dan PT Spin Mill Indah Industry ikut juga diperiksa di Disnakertrans Banten mengaku kalau, mereka tidak bisa membayarkan hak para pegawai, karena mereka juga tidak diberikan dana oleh kedua perusahaan tersebut.

Menurut kuasa hukum PT Gema Jobsker Infokom, Gilbert Marciano, yang dikenal sebagai pemain sinetron ini, mengaku hal itu sudah terjadi sejak 2017.

“Yang kami tuntut sama, untuk segera membayarkan haknya para pekerja yang tidak dibayarkan haknya melalui kami sebagai outsource, bagaimana kami membayarkab jika tidak ada dana yang masuk ke kami dan ini membuat kredibilitas PT Gema Jobaker Infokom jadi buruk,” kata Gilbert Marciano, Disnakertrans Banten, Kamis (11/02/2021).

**Baca juga: Diduga Terlantarkan Hak Pekerja, Dua Perusahaan Dilaporkan ke Disnakertrans Banten

Sebelumnya sempat diberitakan bahwa karyawan dari PT Indah Jaya Textile dan PT Spin Mill Indah Industry melaporkan kedua perusahaan itu ke Disnakertrans Banten, atas dugaan tidak memenuhi hak pegawainya, seperti upah lembur hingga cuti melahirkan.(Dhi)




Diduga Terlantarkan Hak Pekerja, Dua Perusahaan Dilaporkan ke Disnakertrans Banten

Kabar6.com

Kabar6-PT Indah Jaya Textile dan PT Spin Mill Indah Industry di Tangerang, dilaporkan oleh karyawannya ke Disnakertrans Banten, karena di duga tidak membayar upah lembur hingga tidak memberikan cuit bagi pegawai perempuan yang hamil dan melahirkan. Kedua perusahaan itu menggunakan jasa perusahaan outsourcing, bernama PT Gema Jobsker Infokom.

“Karyawan PT Indah Jaya dan Spin Mill di Tangerang, datang menghadap penyidik Disnaker provinsi, dalam rangka membuat laporan adanya dugaan pelanggaran, yang diduga dilakukan perusahaan,” kata kuasa hukum pegawai, Raidin Anom, di Disnakertrans Banten, Kamis (11/02/2021).

Menurutnya, ada sekitar 16 ribu pegawai yang bekerja di kedua perusahaan tersebut dan mendapatkan perlakuan tidak baik dari perusahaan. Bahkan menurut Raidin, perusahaan telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dengan tidak memberikan cuti hamil dan melahirkan ke para pekerja perempuan.

**Baca juga: Komisi IV Sikapi Keluhan Warga Teluknaga Soal Bau Tak Sedap dari Peternakan Sapi

“Ada kelebihan jam kerja yang tidak dibayarkan dengan tekanan yang nanti akan mengganggu nasib kerjanya, penghilangan cuti melahirkan, dan lain-lain. Klien saya ini kan ada yang (sudah bekerja) 3 tahun, bahkan tidak menutup kemungkinan sampai 7 tahun. Semua ada 16 ribu karyawan,” terangnya.(Dhi)




PT Freetrend Indonesia Mangkir, Disnakertrans Kabupaten Tangerang Layangkan Panggilan Kedua

Kabar6.com

Kabar6-Manajemen PT Freetrend Indonesia mangkir dari panggilan sidang tripartit atau tiga pihak yang digelar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang, pada Rabu (19/8/2020).

Perusahaan alas kaki merek “New Balance” milik pengusaha asing asal Taiwan ini tak menghadiri sidang mediasi tanpa alasan jelas.

“Pihak PT Freetrend enggak hadir tanpa alasan, padahal surat panggilan sudah kita kirim. Sekarang yang hadir cuma dari pihak karyawan,” ungkap Noer Dwinanto, salah satu mediator di Disnakertrans Kabupaten Tangerang, Rabu (19/8/2020).

Anto, sapaan karib Noer Dwinanto, melanjutkan pihaknya akan melayangkan kembali surat panggilan mediasi kepada manajemen perusahaan guna mencari solusi atas perselisihan terkait pesangon pascapenutupan PT Freetrend Indonesia pada 31 Juli 2020 lalu.

PT Freetrend Indonesia hanya menawarkan pesangon sebesar satu kali ketentuan sesuai Pasal 164 Ayat 1 dan 2, UU Nomor 13/2003, Tentang Ketenagakerjaan, dengan alasan perusahaan mengalami kerugian sebanyak dua tahun berturut- turut.

Sedangkan, pihak karyawan menuntut perusahaan harus membayar sebesar dua kali ketentuan.

“Surat panggilan kedua akan segera kami kirimkan lagi. Jika panggilan kedua tak diindahkan, maka kami akan ambil keputusan sepihak atau verstek,” katanya.

Sementara itu, Hendri Yansyah, Kuasa Hukum karyawan mengatakan, meski tak dihadiri manajemen PT Freetrend Indonesia, namun sidang mediasi tetap dilanjutkan sesuai agenda yang ditentukan.

Selama berlangsungnya sidang mediasi, dirinya membeberkan semua data yang dimiliki terkait dugaan manipulasi kerugian yang diumumkan perusahaan hingga terjadinya pemutusan hubungan kerja atau PHK massal.

**Baca juga: Kasus Meningkat, Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Tangerang Tambah Ruang Perawatan.

“Menurut kami perusahaan telah membohongi publik. Alasan rugi itu cuma akal- akalan perusahaan untuk mengelabui karyawan, karena mereka sekarang sedang membangun perusahaan yang sama di daerah Cirebon. Untuk itu kami tetap menuntut supaya hak karyawan dibayarkan dua kali ketentuan,” ujarnya.(Tim K6)




Disnakertrans Kabupaten Tangerang Agendakan Pemanggilan PT Freetrend Indonesia

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang segera mengagendakan pemanggilan PT Freetrend Indonesia
menyusul adanya pengaduan karyawan terkait pemutusan hubungan kerja atau PHK massal yang terjadi di pabrik alas kaki di kawasan industri Olex Balaraja, Kabupaten Tangerang.

“Surat pengaduan dari karyawan PT Freetrend Indonesia sudah diterima, sekarang sedang diproses. Dalam waktu dekat kami agendakan memanggil kedua belah pihak untuk dimediasi secara tripartit,” ungkap Kepala Disnakertrans Kabupaten Tangerang Jarnaji, kepada Kabar6.com, Rabu (12/8/2020).

Jarnaji menjelaskan, pemanggilan kedua pihak yang berselisih akibat tak terpenuhinya kewajiban perusahaan terhadap hak- hak karyawan, seperti pesangon dan tunjangan lainnya memang menjadi bagian dari kewenangan Disnakertrans.

Menurut informasi, perusahaan asing asal Taiwan ini telah resmi menutup seluruh kegiatan usahanya di Kabupaten Tangerang pada 31 Juli 2020.Kebijakan penutupan pabrik dan PHK massal dilakukan dengan alasan perusahaan mengalami kerugian secara berturut- turut selama 2 tahun terakhir.

**Baca juga: Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Siapkan Strategi Belajar Tatap Muka.

“Nanti akan dimintai keterangan dari kedua pihak guna memastikan apakah perusahaan benar- benar rugi atau tidak. Tapi kalau urusan pailit atau rugi sebenarnya bukan ranah kami. Itu ranahnya Dinas Perindustrian dan Perdaganan. Kami hanya tangani masalah ketenagakerjaan dan upahnya,” ujarnya.(CR)