1

Disnaker Kabupaten Tangerang Buka Posko Pengaduan THR Online

Kabar6-Dinas Tenga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah mulai Senin kemarin. Posko ini menjadi wadah bagi pekerja yang tidak mendapatkan haknya.

Kabid Perselisihan Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan, Desyanti mengatakan, pihaknya telah menyiapkan posko pengaduan di kantor Disnaker di Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya. Sistem di posko pengaduan berbasis online.

“Masyarakat bisa melaksanakan pengaduan yang masuk ke posko di kantor Disnaker Kabupaten Tangerang. Kita juga menyiapkan pengaduan berbasis online, Sudah kita buka pada hari Senin kemarin,” katanya kepada kabar6.com, Kamis (6/4/2023).

Hingga kini, Desyanti memprediksi, pengaduan yang masuk biasanya H-7 atau H+7 Idul Fitri. “Beberapa Hari ini belum ada pengaduan yang masuk,” ujarnya.

**Baca Juga: Kolega Dikeroyok, Debt Collector Geruduk Mapolres Tangsel

Secara teknis, lanjut Desyanti, nantinya pengaduan diterima Disnaker Kabupaten Tangerang. Tetapi yang akan menindak Disnakertrans Provinsi Banten pada Bidang Pengawasan dan Kemenaker Direktorat Pengawasan Ketenangan Kerja.

“Untuk penindakan atas pelanggaran pembayaran itu di Disnaker Provinsi Banten, semuanya di serahkan melalui link,” jelasnya. (Rez)




Disnaker Kabupaten Tangerang: Penetapan UMK 2023 Ditunda

Kabar6.com

Kabar6-Buruh di Kabupaten Tangerang telah menyodorkan angka upah minimum 2023 mendatang naik sebesar 24,5 persen. Pemerintah daerah setempat belum mengamini karena pembahasan dengan Dewan Pengupahan masih berlangsung.

“Kami telah mendapatkan informasi dari provinsi Banten kemarin sore bahwa pembahasan terkait dengan penetapan upah agar dipending (tunda-red),” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono, Jum’at (18/11/2022).

Menurutnya, usulan buruh tetap diterima. Meski begitu penetapan UMK 2023 masih tetap harus menunggu keputusan pemerintah pusat.

Rudi mengakui pihaknya sudah bertemu dengan asosiasi pengusaha daerah setempat. Mereka menyatakan siap mengikuti keputusan final dari pemerintah.

Rumusan penetapan dan pengumpulan data ditujukan untuk mengisi formula pada penyesuaian nilai upah minimum tertinggi yang telah ditetapkan oleh kementerian.

**Baca juga: Begini Kronologis Bekas Kapolsek Pinang Diduga Lecehkan Wanita

“Nanti setelah ada hasil keputusan dari pusat, kita juga akan melakukan rapat secara maraton untuk melakukan pleno penetapan upah minimum di Kabupaten Tangerang,” ungkap Rudi.

Kini pemerintah masih mengumpulkan data dari Badan Pusat Statistik terkait rata-rata konsumsi per kapita, jumlah anggota keluarga termasuk yang bekerja dalam setiap rumah tangga, inflasi dan nilai pertumbuhan ekonomi yang terjadi saat ini.(Rez)




Sidang Pleno UMK 2022, Buruh Geruduk Disnaker Kabupaten Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) menggeruduk kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang. Buruh tongkrongi sidang pleno menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022, pada Selasa, (23/11/2021).

“Kita hadir di kantor Disnaker Kabupaten Tangerang dalam rangka menyuarakan aspirasi yang menolak aspirasi anggota kita yang menolak kenaikan UMK berdasarkan UU Cipta Kerja dan aturannya Peraturan Pemerintah 36 tahun 2021,” kata Didi Suryadi Wakil Ketua Cab FSPMI saat di mintai keterangan oleh kabar6.com di lokasi.

Suryadi juga menegaskan jika saat ini kita masih mengacu kepada PP Nomor 36 Tahun 2021 maka tahun besok upah buruh tidak akan naik.

“Saat ini, jika kita masih memkai Perturan PP 36 tahun 2021 maka di tahun depan upah buruh di Kabupaten Tangerang tidak akan naik, karena di PP 36 tersebut batas atas UMK tahun 2022 masih di bawah upah minimum tahun 2021 makanya kaum buruh masih meperotes kebijakan tersebut maka tidak sesuai dengan UUD 1945 di mana pemerintah mensejahterakan rakyat nya tentang kaum buruh,” katanya.

Suryadi juga mengatakan, upah minimum Indonesia kini naik 1,09 persen. Saat ini kaum buruh menolak adanya kenaikan upah tersebut lantaran inflasi kini di angka 1,6 persen.

“Kita menolak itu 1,09 persen di karenakan saat ini implasi 1,6 hampir 2 persen, masa kenaikan upah hanya segitu, itu artinya penurunan,” jelasnya.

Ia juga mengharapkan, untuk seluruh Tangerang Raya kita bersatu tanpa melihat itu dari benderanya, untuk melakukan upah di Tangerang Raya naik.

“Kita juga sudah melakukan survei pasar seharusnya kenaikan kita 13,5 persen ini survei yang benar,” ungkapnya.

**Baca juga: PPKM Level 3 Jelang Nataru, Pemkab Tangerang Antisipasi

Di lokasi sama, Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang Hendra mengatakan, masih dalam penimbangan dewan pengupahan minimum.

“Masih proses, semua intinya aspirasi masyarakat kita terima sekarang. Biasa itu mah semua saran dan pendapat itu,” ujarnya.(Cr)




Ramai Pemohon Kartu Kuning, Disnaker Terapkan Social Distancing

Kabar6.com

Kabar6-Pasca Idul Fitri, pemohon kartu kuning (kartu pencari kerja) di Disnaker Kabupaten Tangerang membludak. Untuk mencegah penularan Covid-19, Disnaker Kabupaten Tangerang menerapkan social distancing.

Selain menerapkan social distancing, Dinas tenaga kerja Kabupaten Tangerang juga membatasi pemohon kartu pencari kerja (kuning) sebanyak 600 orang setiap harinya.

“Sebagai antisipasi penularan covid 19, kami menerapkan protokoler kesehatan covid 19,” terang Kabid Penempatan Tenaga Kerja pada Disnaker Kabupaten Tangerang, Hj Iis Kurniati.

Selain menjaga jarak bagi pemohon, kata Hj Iis Kurniati, dirinya juga mewajibkan kepada petugas yang melayani pemohon pencaker untuk menggunakan masker dan alat Covid 19,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Jarnaji mengatakan, sudah menjadi tradisi setap tahunnya pasca idul fitri dan kelulusan sekolah, pemohon kartu pencaker meningkat.

**Baca juga: Ratusan Marbot di Kabupaten Tangerang Dapat Bantuan Tunai.

Dan, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang telah mengantisipasi dengan menyiapkan nomor antrian dan membatasi pemohon pencari kerja.

“Diprediksikan pemohon pencaker akan membludak selama 1 bulan, semua petugas dibagian pelayanan sudah disiapkan sesuai protokol kesehatan,” pungkasnya.(Vee)




Tolak PHK Sepihak, Iip Lapor Disnaker Kabupaten Tangerang

kabar6.com

Kabar6-Menolak di PHK secara sepihak, dua buruh PT Kencana Gemilang melaporkan perusahaan ke Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang.

Kedua buruh yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja di PT Kencana Gemilng yakni Iip dan Topik berharap agar Disnaker Kabupaten Tangerang dapat mempekerjakan dirinya kembali di pabrik yang memproduksi alat rumah tangga merek Miyako tersebut.

” Kami berharap agar perusahaan mempertimbangkan aspek dari sisi kemanusiaanya jangan mempertahankan egonya, karena saya ini sudah cacat tetap, akibat kecelakaan kerja di pabrik ini,” ucap Iip saat dihubungi, Selasa, (16/7/2019).

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengendalian Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupuaten Tangerang, Deni Rohdaeni tengah mengajak kedua belah pihak untuk sama-sama mencari jalan keliar atas masalah ini.

“Dinas Tenaga Kerja hanya menjadi fasilitator antara pihak-pihak terkait.Dia juga menegaskan, Disnaker mendorong upaya penyelesaian secara kekeluargaan antara pihak-pihak terkait,” terangnya.

**Baca juga: Kasihan Iip, Sudah Kehilangan 4 Jarinya Juga Harus di PHK Perusahaan.

Sementara, manager personalia Miyako, Catur Sabda mengaku masih merundingkan masalah ini dengan pihak perusahaan. Ia meminta waktu untuk menjelaskan duduk persoalan masalah Iip dan Topik kepada pimpinan perusahaan PT Kencana Gemilang.

“Hasil berita acara kemarin akan kami sampaikan ke pimpinan perusahaan, kami tidak bisa memutuskannya,” singkatnya.(Vee)




Pencaker Membludak, Disnaker Buat BKOL

Kabar6.com

Kabar6-Membludaknya jumlah pencari kerja di Kabupaten Tangerang, membuat Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang melakukan terobosan dengan membuat aplikasi bursa tenaga kerja online (BKOL), pada tahun anggaran 2018 Dinas tenaga kerja, bersama Dinas Infokom membuka secara resmi aplikasi bursa tenaga kerja online (BKOL).

Namun di dalam perjalanannya, aplikasi BKOL kurang optimal karena di dalam aplikasi BKOL tersebut hanya ada tiga kriteria yang bisa diakses yakni, AK 1 atau kartu pencari kerja, AK 2 minat dan kompetemsi dan AK3 lowongan kerja.

Kabid penempatan tenaga kerja Disnaker Kabupaten Tangerang Tipna Furmana mengatakan, pada tahun 2018 Disnaker secara resmi membuka aplikasi webisite bursa tenaga kerja online (BKOL), namun pada awal tahun 2019 ada aturan dari kementrian tenaga kerja bahwa seluruh dinas tenaga kerja se Indonesia harus mengakses website situs ayo kerja yang diluncurkan oleh kementrian tenaga kerja.

Karena server situs ayo kita kerja dipakai oleh seluruh indonesia, banyak kendala yang terjadi diantaranya adalah sulitnya mengakses dengan internet.

“Secara sistem webisite Kementeian tenaga kerja ayo kita kerja lengkap, dari mulai AK 1 sampai AK5, ada semua, hanya saja dari sistem kecepatan pelayanan lambat sekali,” katanya, Selasa, (25/6/2019).

**Baca juga: Bupati Zaki Kukuhkan 13 Pengurus Cabor di Kabupaten Tangerang.

Tifna purmana menambahkan, lambatnya sistem aplikasi ayo kita kerja, karena satu server melayani Disnaker se Indonesia, Disnaker Kabupaten Tangerang sempat meminta izin agar server cuma ketika Disnaker Kabupaten Tangerang minta izin agar aistem aplikasi yok kita kerja bisa dipadukan dengan aplikasi Disnaker Kabupaten Tangerang, bursa tenaga kerja online (BKOL) Kemenaker belum memberikan izin.

“Makanya saat ini bagi pencaker yang ingin membuat kartu kuning AK1, harus mendaftar secara online, namun pencetakannya bisa di kantor Disnaker Kabupaten Tangerang,” tandasnya.(Vee)




Disnaker Kabupaten Tangerang Bakal Monitoring UMK 2019

kabar6.com

Kabar6-Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tangerang akan melakukan monitering pasca diberlakukannya besaran Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) sejak 1 Januari 2019 lalu.

Kabid Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Disnaker Kabupaten Tangerang, Deni Rohdiani mengatakan akan melakukan monitoring ke perusahan yang ada di Kabupaten Tangerang terkait besaran UMK.

“Direncanakan akan dilakukan bulan maret atau april sambil kita menunggu laporan oleh orang-orang apakah efektif UMK diberlakukannya oleh perusahan-perusahan,” kata Deni saat dihubungi, Rabu (16/1/2019).

Ia juga menambahkan saat ini jumlah perusahaan yang terdata oleh sebanyak 4.472 perusahan di Kabupaten Tangerang. Nantinya Dewan Pengupahan Disnaker Kabupaten Tangerang monitoring menggunakan metode simple random.

“Dewan pengupahan monitoring ke perusahan ya kurang lebih sebanyak 36 perusahan itu sample aja,” terangnya.

Deni menjelaskan, Disnaker Kabupaten Tangerang hanya melakukan monitering yang nantinya hasilnya akan dilaporkan kedewan pengawas Ketenagakaerjaan Provinsi.**Baca juga: Penegak Hukum Diminta Tegas Tangani Dugaan Penyimpangan Lahan Tol Kunciran-Bandara Soetta.

“Kalo Disnaker sifatnya monitoring saja tidak ada penindakan,” tandasnya.(eko)




Dituntut Mundur, Begini Kata Pejabat Disnaker Kabupaten Tangerang

Kabar6-Polemik surat pencatatan sektor Logam, Energi dan Pertambangan (LEM) di PT KMK Global Sports (K-1) yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang terus mengemuka.

Surat pencatatan bernomor 002/PUK/SP KEP SPSI/PT KMK/K-1/KAB TNG/XI/2017, tertanggal 20 November 2017 dianggap telah menyalahi aturan, karena pabrik alas kaki milik pengusaha asing asal Korea Selatan ini masuk kedalam sektor Tekstil, Sandang dan Kulit (TSK).

“Pejabat Disnaker Kabupaten Tangerang telah menyalahgunakan kewenangannya. Ini masuk dalam kategori maladministrasi, karena mereka mengeluarkan surat pencatatan ini tanpa melalu proses kajian dan verifikasi. Kami minta surat itu segera dicabut dan menjatuhkan sanksi buat pejabat yang mengeluarkan surat itu,” ungkap Ketua DPD KSPSI Provinsi Banten Dedi Sudarajat, kepada Kabar6.com, Selasa (12/12/2017).

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Kabupaten Tangerang Deni Rohdian mengatakan, penerbitan surat itu telah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), dimana proses pencatatannya merujuk pada data dan syarat-syarat administrasi yang diajukan Susilo, Ketua PUK SPSI Sektor LEM PT ADR.

Hanya saja, pihaknya mengaku tidak melakukan verifikasi dan survei terhadap obyek surat yang dikeluarkannya, karena acuannya berdasarkan syarat administrasi dari pemohon.

“Saya tegaskan, ini tidak ada nilai uang, apalagi berkomplot dengan pemohon, kami duduk netral dan tidak diintervensi,” kata Deni, kepada Kabar6.com, saat mendampingi Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Jarnaji dalam pertemuan dengan sejumlah perwakilan buruh di aula gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tangerang di Tigaraksa, siang tadi.

Menurutnya, pada 25 Oktober 2017 masuk permohonan pencatatan dari pihak Susilo, setelah itu pihaknya langsung memproses dan sempat dikembalikan kepada pemohon, karena ada salahsatu syarat yang belum terpenuhi berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Kemudian, pada 20 November 2017, pemohon kembali mengajukam surat permohonan serupa yang lengkap dengan AD/ART.

“Semua syarat-syarat yang diminta telah dipenuhi, makanya saya keluarkan surat pencatatan itu. Bahkan, saya juga sempat meminta penjelasan dari Susilo ihwal obyek surat pencatatan itu. Kalau surat itu dianggap menyalahi aturan berarti Susilo memberikan informasi yang salah kepada kami,” ujarnya.

Dijelaskan Deni, ketika hal itu dianggap menyalahi aturan, maka pihaknya berjanji akan mengambil sikap dengan mencabut kembali surat yang dikeluarkannya tersebut.

Aspirasi dari ratusan massa DPC KSPSI Kabupaten Tangerang ini, kata dia, justru akan dijadikan sebagai dasar pengkajian ulang.**Baca Juga: Hadapi Buruh KSPSI, Begini Janji Disnaker Kabupaten Tangerang.

“Kalau salah akan kami cabut, kami tidak takut untuk mencabut kembali surat pencatatan itu. Aspirasi ini akan dijadikan dasar untuk melakukan pengkajian ulang surat itu,” tegasnya.(Tim K6)




Ini Pemicu Demo Buruh Di Kabupaten Tangerang

Kabar6-Aksi demo buruh dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggeruduk kantor Bupati Tangerang pada Selasa (12/12/2017) kiranya bukan tanpa sebab.

Dalam aksi konvoinya menuju kantor Bupati Tangerang, buruh juga sempat membagi-bagikan lembar berisi pernyataan sikap buruh.

Dalam pernyataan sikap yang ditulis dalam kop surat Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Setikat Pekerja Seluruh Indonesia (PCFSPTSK SPSI) tersebut, setidaknya ada 6 poin yang disikapi buruh, tentang Perbuatan PNS Deni Rohdiani, SE., MM, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Tangerang.

Berikut 6 poin dalam Pernyataan Sikap buruh;

Pernyataan Sikap Buruh.(vero)

1. Bahwa Deni Rohdiani, SE., MM. Seorang pejabat di Disnaker Kabupaten Tangerang, selanjutnya Setiap pejabat pemerintahan dalam menjalankan tugasnya dituntut untuk senantiasa mendasarkan keputusan dan tindakannya pada suatu perundang-undanganyangberlaku.

2. Perbuatan Deni Rohdiani, SE., MM, merupakan wilayah administrasi yang bersifat grey area inilah yang dapat berujung pada terjadinya perbuatan pelanggaran administrasi, akibat perbuatan Deni Rohdiani, SE., MM tersebut telah terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam wilayah administrasi.

3. Praktik yang terjadi Deni Rohdiani, SE., MM. sebagai pejabat Pemerintahan telah mengeluarkan keputusan maupun tindakan yang dilakukannya melanggar norma kepatutan seorang PNS di KabupatenTangerang.

4. Perbuatan Deni Rohdiani, SE., MM. Termasuk kategori penyalahgunaan wewenang melanggar hukum
administrasi yang akibatnya menimbulkan salah pahamantar kelompok masyarakat.

Yakni mengeluarkan pencatatan Sektor Kimia Energi dan Pertambangan (KEP) di wilayah Tekstil Sandang Kulit (TSK) tanpa melalui proses yang diamanatkan Undang-undang.

5. Akibat perbuatan Deni Rohdiani, SE., MM. Tersebut Kami Meminta kepada Pemkab Tangerang (Bapak Bupati) untuk melakukan tindakan kepada Deni Rohdiani, SE., MM.

Karena akibat perbuatannya dalam mengelola administrasi telah mengakibatkan ketakutan bagi pengusaha dan pekerja di Kabupaten Tangerang.

6. Selanjutnyadalamaksi unjukrasa ini kamimemintaBupati KabupatenTangerang, Memecat DeniRohdiani, SE., MM. Dari Pegawai Negeri Sipil. Sebagai konsekuensi perbuatanya membuat gaduh di Kabupaten Tangerang.**Baca juga: Buruh Konvoi, Jalan Raya Pemda Tigaraksa Macet.

Apbila dalamtujuh hari kedepan tidak ada realisasi maka kami akan datanglagi dengan aksi
yang lebih besar aksi dan dengan masa yanglebih banyak.**Baca juga: Buruh KSPSI Tuntut Kabid di Disnaker Kabupaten Tangerang Dipecat.

Demikian surat pernyataan sikap ini kami buat, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Tangerang, 12 Desember 2017
PCFSPTSK SPSI KABUPATEN TANGERANG

RUSTAM EFFENDI,SH UMES

Sayangnya, hingga berita ini disusun belum didapat konfirmasi terkait isi surat pernyataan itu dari pihak yang bersangkutan. Hingga kini, kabar6.com masih berupaya untuk mendapatkan konfirmasi terkait isi pernyataan sikap buruh tersebut.(vero)