oleh

Kasihan Iip, Sudah Kehilangan 4 Jarinya Juga Harus di PHK Perusahaan

image_pdfimage_print

Kabar6-Muhamad Iip, warga Kampung Daraham, Desa Jambe, Kecamatan Jambe, harus kehilangan ke empat jari tangannya akibat kecelakaan kerja di pabrik Miyako tempatnya bekerja pada Mei 2018 lalu.

Setelah kehilangan beberapa jari tangan karena terhimpit mesin pres, pabrik tempat Iip bekerja tersebut memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Saya menolak di PHK oleh perusahaan, karena jika kami sudah tidak bekerja lagi, siapa yang akan menanggung hidup anak dan istri saya,” terang Muhamad Iip kepada wartawan, Jumat (12/7/2019).

Menurut Iip, salah satu poin yang mendasarinya menolak di PHK karena secara aturan ketenagakerjaan orang cacat tidak boleh di PHK. Maka dari itu, menurut Iip seharusnya perusahaan memiliki pertimbangan kemanusiaan untuk melakukan PHK terhadap dirinya yang sudah kehilangan empat jari karema bekerja.

“Saya memang pernah tidak masuk kerja selama satu minggu, karena ibu jari yang tersisa satu kembali luka akibat mesin pres dan terpaksa harus dibawa ke dokter dengan luka tujuh jahitan, dan saat itu saya mengirimkan bukti surat keterangan dokter (SKD) ke perusahaan, kalau emang perusahaan berdalih bahwa saya pernah tidak masuk kerja dan saya menolak bahwa saya dibilang mangkir,” jelasnya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengendalian Tenaga Kerja pada Disnaker Kabupaten Tangerang Deni Rohdiani mengatakan, pihaknya sudah menerima aduan dari muhamad iip dan orang tuanya, dan sudah melakukan pemanggilan terhadap perusahaan.**Baca juga: Begini Respon Warga Pengayoman Soal ‘Ancaman Walikota’.

“Kami sudah melakukan pemanggilan dan perusahaan bersikukuh ingin mem PHK saja,” singkatnya.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email