1

Dinsos Lebak Pecat Pegawai yang Pamer Kemesraan dengan Kades

Kabar6-Seorang pria berinisial H diketahui adalah kepala desa (kades) di Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, bermesraan dengan seorang wanita cantik.

Kemesraan keduanya di atas kasur direkam hingga videonya kemudian beredar lewat aplikasi pesan WhatsApp (WA).

Disebut-sebut wanita cantik itu berinisial T salah seorang pegawai honorer di Dinas Sosial (Dinsos) Lebak. Saat dikonfirmasi, Kepala Dinsos Lebak Eka Dharmana Putra membenarkan T merupakan honorer di lingkungan dinas yang dipimpinnya.

Namun menyusul ramainya aduan mengenai video T dengan H, Eka mengambil langkah tegas dengan memecat T.

“Terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat pemutusan kontrak kerja, Senin (13/3), maka yang bersangkutan bukan lagi pegawai honorer Dinsos Lebak,” kata Eka.

Eka mengatakan, T sudah menjadi pegawai honorer di Dinsos Lebak selama 3 tahun lebih. Ia bekerja di bidang Linjamsos (Perlindungan dan Jaminan Sosial).

Sebelum mengambil langkah mutuskan kontrak kerja T, Eka menuturkan telah meminta klarifikasi kepada T dan H.

“Sudah dua-duanya kemarin sudah kita panggil dan mereka mengakui perbuatannya serta menerima konsekuensi dari perbuatan tersebut. Dia istri keduanya kades tersebut,” ungkap Eka.

**Baca Juga: Beredar Video Oknum Kades di Lebak dengan Wanita Cantik Umbar Kemesraan di Atas Kasur

Di dalam surat pemberitahuan pemutusan kontrak kerja yang ditujukan kepada T disebutkan bahwa video T dengan H melanggar etika, moral dan norma kesusilaan yang tercantum pada Pasal 12 poin g Surat Perjanjian Kerja Pengguna Anggaran dengan Pegawai Honorer Dinsos.

“Pegawai Pemerintah Kabupaten Lebak harus menunjukkan sikap, etika, dan moral yang wajib menjadi contoh/keteladanan bagi masyarakat,” bunyi surat yang ditandatangani Eka.(Nda)




Dinsos Lebak Bantu Dirikan Tenda untuk Lansia Tinggal di Gubuk Beratap Terpal

Kabar6.com

Kabar6-Ahmad Nasuhi (57) warga di Kampung Salakbala, Desa Pasirtangkil, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak yang tinggal di gubuk beratapkan terpal dapat bantuan.

Bantuan yang didistribusikan kepada Ahmad Sanusi berupa sembako, terpal, kasur dan lain-lain.

“Betul, Dinsos sudah menyerahkan bantuan darurat kebencanaan kepada Pak Ahmad Nasuhi,” kata Kabag Kesra Pemkab Lebak Iyan Fitriyana kepada Kabar6.com, Rabu (21/12/2022).

Dinsos juga mendirikan tenda sebagai hunian sementara untuk lansia yang sudah sebulan tinggal seorang diri di gubuk tersebut.

“Untuk hunian sementara sudah kita dirikan lagi tenda yang lebih representatif,” ujar Kepala Dinsos Lebak Eka Dharmana Putra.

Kata Eka, pihaknya terus berupaya agar Ahmad Sanusi mendapat bantuan tempat tinggal yang layak.

“Dinsos terus mengupayakan supaya Pak Ahmad mendapat bantuan rumah sejahtera terpadu,” ujar Eka.

Eka menyebut, Ahmad Sanusi merupakan warga yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) Program Sembako (BPNT) dan BPJS PBI.

Ahmad Nasuhi harus tinggal di gubuk kecil lantaran rumahnya ambruk diterjang angin kencang pada November 2022 lalu.

**Baca juga: Jelang Nataru, Kelayakan Bus di Terminal Mandala Diperiksa

Bantuan logistik dari pemerintah beberapa kali diterima Nasuhi, namun ia sangat menginginkan bisa kembali membangun tempat tinggal yang layak.

“Pengen pak, kalau ada rezekinya saya pengen rumah yang layak,” harapnya.(Nda)




Mantan Kabid Linjamsos Dinsos Lebak Ditahan Kasus Korupsi Bantuan Korban Bencana

Kabar6-Mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak berinisial ET ditahan terkait dugaan kasus korupsi bantuan korban bencana tahun 2021.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, ET ditetapkan sebagai tersangka pada akhir November 2022 setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan dan menemukan dua alat bukti.

“Tersangka cukup lama tidak ada di rumah dan sulit terpantau. Dari situ Unit Tipikor melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka di rumah saudaranya di wilayah Pabuaran, Kabupaten Serang pada 7 Desember 2022,” kata Wiwin, di Mapolres Lebak, Jumat (9/12/2022).

**Baca Juga: Tim Tabur Kejati Banten Ciduk Buronan Korupsi Beras Rumah Tangga di Lebak

Dana bantuan untuk korban bencana yang berasal dari belanja tidak terduga (BTT) APBD Lebak yang tidak diberikan kepada penerima sebanyak Rp308 juta.

“Tersangka ini mengambil alih kewenangan bendahara dinas untuk melakukan pencairan bansos dari bank bjb. Pada tahap pertama ada 52 KPM (penerima-red) yang sudah terverifikasi mendapatkan bantuan, tapi hanya 6 KPM saja yang dibagikan, dan tahap kedua dari 75 KPm hanya 8 KPM yang dibagikan,” ungkap Wiwin.

Wiwin menuturkan, dari keterangan ET, ratusan juta uang untuk bantuan korban bencana alam yang ditilap tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang.

Beberapa barang bukti yang diamankan dari kasus korupsi itu adalah proposal pengajuan permohonan bantuan, nota dinas pengajuan bantuan, dokumen pencairan anggaran tahap satu dan dua, serta belasan lembar kwitansi penyaluran.

“Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Ancaman pidananya 20 tahun dan denda Rp1 miliar,” tegas Wiwin.

Sementara itu, ET mengaku, uang dari praktik kotor itu ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang.

“Iya dipakai untuk kebutuhan dan bayar hutang, karena kondisi,” singkat ET.(Nda)

 




Kata Dinsos Lebak dan bjb soal Warga Antre Berdesakan Ambil BLT BBM

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak Eka Dharmana Putra menyebut, antrean warga sambil berdesakan hingga sejumlah orang pingsan saat penyaluran BLT BBM karena masyarakat yang tidak mau bersabar.

“Itu kan antusias masyarakat tinggi, masyarakat kurang bersabar tidak mau antre padahal sudah dijadwal per jam masing-masing kecamatan dan dibuatkan kupon,” kata Eka kepada Kabar6.com, usai pelantikan 10 pejabat Eselon II di Pendopo Bupati Lebak, Senin (5/12/2022).

Kata Eka, ia meminta kepada bank bjb selaku untuk segera menyalurkan BLT tersebut kepada masyarakat. Atas permintaan itu, bjb menyalurkan secara sekaligus di 4 titik lokasi.

“Karena bjb kekurangan tenaga dan sarana minta bantuan ke kita. Kalau masyarakat antre dan bersabar, di Cipanas enggak ada masalah. Kalau yang di Malingping dan Rangkas itu karena ingin buru-buru pengen segera dapat,” sebut Eka.

Eka mengatakan, jadwal penyaluran bantuan Rp600 ribu (4 bulan) kepada setiap keluarga penerima manfaat (KPM) dibuat oleh bank bjb.

“Ada kesanggupan makanya kita MoU dengan bjb, karena uangnya kan APBD kabupaten di bjb, sehingga jadwal tergantung mereka karena kewenangan SOP penyaluran di perbankan,” jelas Eka.

**Baca juga:Unjuk Rasa di Lebak Ricuh, Mahasiswa Tuntut Pemkab Tuntaskan Visi Misi

“Kalau ke depan ada program seperti ini lagi pasti kami evaluasi agar lebih baik lagi,” tambah dia.

Terpisah Manajer Operasional bank bjb kantor cabang Rangkasbitung Rina Triana mengaku, sudah sangat maksimal menurunkan petugas untuk kelancaran penyaluran BLT. Hanya Rina menyayangkan masyarakat yang sulit diatur.

“Sebenarnya dengan 50 pegawai yang kami turunkan udah cukup. Tapi masyarakatnya enggak mau diatur tertib antre, pengennya berkerumun jadi enggak kebendung. Belum lagi 1 penerima yang datang 2 orang jadi kelihatannya banyak, kalau saja masyarakat mau mendengar instruksi untuk tertib antrean bisa lebih cepat selesainya,” papar Rina.(Nda)




BPNT Januari-Maret Cair lewat PT Pos, Dinsos Lebak: Tahap Pertama 59 Ribu KPM

Kabar6.com

Kabar6-Penyaluran Program Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) periode Januari-Maret 2022 akan dilakukan pada bulan ini.

Dalam rangka percepatan penyaluran kepada keluarga penerima manfaat (KPM) sesuai arahan Presiden, maka penyalurannya akan dilakukan lewat PT Pos Indonesia dalam bentuk tunai.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lebak Eka Darmana Putra mengatakan, bantuan sosial (Bansos) BPNT tunai akan mulai dicairkan pada Selasa (22/2/2022).

“Untuk tahap pertama sekitar 59 ribu KPM lebih dari total KPM berdasarkan data akhir tahun 2021 sebanyak 145.771 KPM se-Kabupaten Lebak,” kata Eka saat dihubungi Kabar6.com, Minggu (20/2/2022).

Karena bansos yang akan diterima untuk periode Januari-Maret berupa tunai, Eka mengimbau kepada masyarakat penerima bantuan agar menggunakan uang tersebut untuk membeli berbagai kebutuhan bahan pokok.

**Baca juga: Remaja Putri Diduga Jadi Korban Pencabulan Teman Sendiri di Lebak

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

“Manfaatkan bantuan itu dengan sebaik-baiknya terutama untuk membeli bahan-bahan pangan pokok,” harap Eka.

Terkait itu, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menginstruksikan kepada seluruh camat untuk mendukung kelancaran penyaluran BPNT dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes).(Nda)




Bantuan Korban Bencana Ratusan Juta Ditilap, DPRD Minta Dinsos Lebak Bertanggung Jawab

Kabar6.com

Kabar6-Komisi III DPRD Kabupaten Lebak meminta Dinas Sosial (Dinsos) bertanggung jawab terkait dana bantuan untuk korban bencana yang diduga ditilap oleh pejabat di lingkungan Dinsos Lebak berinisial E.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Lebak Acep Dimyati mengatakan, Dinsos harus bertanggung jawab menyalurkan uang bantuan yang seharusnya diterima oleh korban bencana namun ditilap E.

“Dana ini untuk masyarakat yang kena musibah, lalu diajukan kepada Dinsos secara institusi bukan pribadi karena di situ tahapan-tahapannya secara administrasi mewakili institusinya. Jadi Dinsos secara kelembagaan harus bertanggung jawab mengembalikan dan menyalurkan uang itu kepada yang berhak menerima,” kata Acep kepada Kabar6.com, di Gedung DPRD Lebak, Rangkasbitung, Kamis (7/10/2021).

Apakah ada orang lain selain E yang terlibat dalam praktik tersebut, Acep mendorong agar prosesnya tak hanya berhenti pada pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Daerah.

“Saya kira agar ini menjadi terang benderang proses hukum saja, biar jelas. Nanti kan di sana akan jelas apakah hanya sendiri atau ada keterlibatan orang lain,” tegas Acep.

**Baca juga: Pengurus KNPI Kabupaten Lebak Periode 2021-2024 Dilantik

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono kepada wartawan mengaku, pihaknya telah mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket). Polisi sudah meminta keterangan saksi dan penerima bantuan.

“Iya, kami sudah bergerak sejak kasus dugaan korupsi bantuan korban bencana ini mencuat ke publik. Penyidik langsung turun ke lapangan dan periksa saksi-saksi,” kata Indik, Rabu (6/10/2021).(Nda)




Pejabat Dinsos Lebak yang Diduga Tilap Dana Bantuan Bencana Dinonjobkan

Kabar6.com

Kabar6-Pejabat Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak berinisial E yang diduga menilap dana bantuan bencana sekitar Rp340 juta lebih dicopot dari jabatannya.

E yang merupakan Kabid Penanganan Fakir Miskin dan Perlindungan Jaminan Sosial (PFM Linjamsos) dinonjobkan oleh Bupati Iti Octavia Jayabaya.

“Iya, sudah dinonjobkan menjadi staf oleh bupati Lebak. Sekarang, sudah ada penggantinya, yakni Agus Setiawan,” kata Kepala Dinsos Lebak, Eka Darmana Putra kepada wartawan, Rabu (6/10/2021).

Agus sebelumnya merupakan Kabid Rehabilitasi. Ia menggantikan E kemudian dilantik bersama ratusan pejabat eselon II, III dan IV lainnya pada Selasa (5/10/2021).

Namun, Eka tidak tahu ke OPD mana mantan bawahannya tersebut dipindahkan. Ia mengaku bahwa belum menerima tembusan mengenai surat keputusan (SK) penempatan E.

“Kalau penempatannya di mana, saya kurang tahu. Yang jelas, Ibu Bupati sudah mencopot E dari jabatannya dan menjadi staf,” ucapnya.

**Baca juga: PPKM Lebak Naik Level 3, Dinkes soal Cakupan Vaksinasi: Masih Harus Kerja Keras

Dugaan E menilap dana bantuan untuk korban bencana dilaporkan sendiri oleh Eka Darmana Putra ke Inspektorat Daerah. Kini, tim audit Inspektorat masih menyusun laporan berdasarkan keterangan dan kroscek lapangan untuk kemudian diserahkan ke bupati.

Sayangnya, nomor E masih tidak aktif. Begitu juga pesan yang Kabar6.com kirim melalui Instagram belum juga direspon.(Nda)




Vaksinasi Bagi Penyandang Disabilitas, Dinsos Lebak Sampaikan Data

Kabar6.com

Kabar6-Provinsi Banten akan mendapatkan kuota vaksin Covid-19 merek Sinopharm bagi penyandang disabilitas. Selain Banten, ada sejumlah daerah lain yang akan mendapat vaksin yang kabarnya merupakan hibah dari Raja Uni Emirat Arab.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak Eka Dharmana Putra mengatakan, jumlah penyandang disabilitas sebagai sasaran vaksin telah disampaikan ke Pemprov Banten.

“Minggu kemarin minta data, jumlahnya 4 ribu lebih penyandang disabilitas yang tercatat di kami,” kata Eka saat dihubungi Kabar6.com, Minggu (1/8/2021).

Terkait dengan pelaksanaan vaksinasi bagi penyandang disabilitas, Eka mengatakan, hal tersebut diserahkan ke Dinas Kesehatan (Dinkes). Termasuk apakah nantinya akan turut melibatkan relawan sosial untuk mobilisasi calon penerima ke titik lokasi vaksin.

“Teknis pelaksanaannya oleh Dinkes, juklak dan juknisnya dari provinsi juga belum saya terima, termasuk (Kouta) belum ada,” ujar Eka.

**Baca juga: PAN Lebak Ajak Warga Lawan Covid-19 dengan Ikuti Vaksinasi

Terpisah, Asda II Pemkab Lebak Ajis Suhendi mengatakan, target vaksinasi untuk mencapai herd immunity adalah 70 persen dikali jumlah penduduk Lebak atau sekitar kurang lebih 911.820 jiwa.

“Per tanggal 30 Juli 2021, vaksinasi dosis pertama sudah diberikan ke 86.384 jiwa dan dosis kedua 33.949 jiwa,” urainya.(Nda)




Mensos Risma Hapus Santunan Korban Covid-19, Dinsos Lebak Ajukan dari APBD

Kabar6.com

Kabar6-Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyatakan, pihaknya menghentikan bantuan santunan kepada keluarga korban virus Corona atau Covid-19 sebesar Rp15 juta. Alasannya, karena tak memiliki anggaran untuk bantuan tersebut.

Dengan demikian, ahli waris dari korban yang meninggal dunia karena Covid-19 tidak lagi mendapat santunan tersebut.

“Betul, pada bulan Februari 2021 kami menerima surat dari Kemensos yang poinnya adalah pada tahun ini tidak tersedia lagi anggaran santunan bagi korban meninggal akibat Covid-19,” kata Kabid Linjamsos Dinsos Lebak Endin Toharudin kepada Kabar6.com, Sabtu (20/3/2021).

Pada tahun 2020, Dinsos Lebak mengajukan 12 usulan kepada Kemensos agar pihak ahli waris korban Covid-19 mendapat santunan. Namun, pada tahun 2021, 9 usulan yang disampaikan kepada Kemensos kandas.

“Di awal tahun ini kami mengajukan 12 berkas untuk diusulkan mendapat santunan, tetapi dengan keputusan itu tidak terealisasi dan kami tidak lagi memberikan usulan atau rekomendasi kepada Kemensos,” terang Endin.

Kemudian kata dia, pihaknya mengajukan agar keluarga korban meninggal Covid-19 bisa mendapat santunan dari dana yang bersumber dari APBD kabupaten.

“Rencananya dari APBD, refocusing. Sementara itu, kami ajukan ke TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), diacc atau tidaknya itu bagaimana pemerintah daerah,” ujarnya.

**Baca juga: Gerindra Tunjuk Kader Muda Jadi Ketua DPRD Lebak

Terkait nilai santunannya, memang tidak sama dengan yang diberikan oleh Kemensos. Direncanakan Rp5 juta per keluarga korban.

“Tapi itu masih dalam pembahasan. Kalau di acc kami ajukan dicadangkan untuk 50 orang tahun ini, itu termasuk untuk yang 12 berkas yang sebelumnya kami cabut dari Kemensos,” jelas Endin.(Nda)




Dinsos Lebak Minimalisir Penyelewengan Bantuan untuk Penyandang Disabilitas

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengubah sistem pencairan dana bantuan untuk penyandang disabilitas dari program Lebak Sejahtera tahun anggaran 2021.

Kabid Linjamsos Dinas Sosial Kabupaten Lebak Endin Toharudin, mengatakan, pihaknya akan melakukan perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan perbankan terkait penyaluran dana bantuan penyandang disabilitas.

“Sedang dibuat MoU dengan Bank BJB Cabang Rangkasbitung agar penyalurannya langsung ke rekening penerima atau ahli waris keluarga. Jadi dibuka rekening secara kolektif nanti melalui BJB,” kata Endin kepada Kabar6.com, di Gedung Setda Lebak, Senin (11/1/2021).

Endin menerangkan, pada tahun-tahun sebelumnya, penyaluran memang dilakukan melalui tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) masing-masing wilayah. TKSK yang kemudian menyerahkan dana tersebut kepada penerima. Baca Juga: Agar Lebih Awet, Begini Cara Tepat Simpan Roti

“Ya salah satunya untuk meminimalisir terjadi penyelewengan, jadi dana langsung diterima penerima bantuan. Tahun ini ada 3.533 penerima dengan dana bantuan Rp50 ribu per bulan per orang,” terang Endin.

Jumlah penyandang disabilitas penerima bantuan yang bersumber dari APBD Lebak, pada tahun ini mengalami peningkatan.

“Ada peningkatan dari tahun sebelumnya dari hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan TKSK berdasarkan usulan desa,” ucapnya.

Disinggung soal bantuan pada tahun sebelumnya tengah diselidiki polisi, Endin menyerahkan proses sepenuhnya kepada Polres Lebak. Pihaknya memang mendapat tembusan terkait pemanggilan sejumlah TKSK.

“Kami memang mendapat surat tembusannya terkait permintaan klarifikasi kepada TKSK, tetapi belum ada untuk kami. Soal sekarang itu sedang diselidiki, kami serahkan prosesnya kepada polisi,” tandas Endin.(Nda)