1

Dilaporkan Istri Siri atas Dugaan Kekerasan, Anggota DPRD Lebak Bantah dan Sebut Rekayasa

Kabar6.com

Kabar6-Tj anggota DPRD Kabupaten Lebak dilaporkan istri sirinya ED (23) ke Polres Lebak. Wakil rakyat asal Dapil IV itu dilaporkan atas dugaan kekerasan dan pengerusakan.

Informasi yang diperoleh, dugaan kekerasan itu terjadi di sebuah kedai kopi di Jalan ByPass Soekarno-Hatta Rangkasbitung, Lebak, pada Jumat (3/9/2021) malam.

Kepada Kabar6.com, Tj yang merupakan legislator dari Partai Gerindra membantah tuduhan telah melakukan kekerasan kepada ED.

“Gak benar, semua itu rekayasa,” kata Tj melalui media pesan WhatsApp, Sabtu (4/9).

Tj berdalih bahwa dirinya hanya membela diri lantaran berulang kali dipukul, diseret dan ditendang oleh ED.

“Karena saya yang diserang, dipukuli dan dirusak mobil saya terlebih dahulu,” ucap anggota dewan yang bertugas di Komisi I ini.

Terkait dengan pelaporan dirinya ke polisi oleh ED, Tj mengaku langkah yang serupa juga akan dilakukan.

“Lagi konsultasi hukum, insya Allah pasti melapor,” katanya.

**Baca juga: Oknum Anggota DPRD Lebak Dilaporkan Atas Dugaan Kekerasan oleh Istri Siri

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono membenarkan dugaan kekerasan yang dilaporkan ED.

“Betul sedang kami tangani, semalam ada laporan dari perempuannya. Ini kami tangani,” kata Indik.(Nda)




Diduga Terlantarkan Hak Pekerja, Dua Perusahaan Dilaporkan ke Disnakertrans Banten

Kabar6.com

Kabar6-PT Indah Jaya Textile dan PT Spin Mill Indah Industry di Tangerang, dilaporkan oleh karyawannya ke Disnakertrans Banten, karena di duga tidak membayar upah lembur hingga tidak memberikan cuit bagi pegawai perempuan yang hamil dan melahirkan. Kedua perusahaan itu menggunakan jasa perusahaan outsourcing, bernama PT Gema Jobsker Infokom.

“Karyawan PT Indah Jaya dan Spin Mill di Tangerang, datang menghadap penyidik Disnaker provinsi, dalam rangka membuat laporan adanya dugaan pelanggaran, yang diduga dilakukan perusahaan,” kata kuasa hukum pegawai, Raidin Anom, di Disnakertrans Banten, Kamis (11/02/2021).

Menurutnya, ada sekitar 16 ribu pegawai yang bekerja di kedua perusahaan tersebut dan mendapatkan perlakuan tidak baik dari perusahaan. Bahkan menurut Raidin, perusahaan telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dengan tidak memberikan cuti hamil dan melahirkan ke para pekerja perempuan.

**Baca juga: Komisi IV Sikapi Keluhan Warga Teluknaga Soal Bau Tak Sedap dari Peternakan Sapi

“Ada kelebihan jam kerja yang tidak dibayarkan dengan tekanan yang nanti akan mengganggu nasib kerjanya, penghilangan cuti melahirkan, dan lain-lain. Klien saya ini kan ada yang (sudah bekerja) 3 tahun, bahkan tidak menutup kemungkinan sampai 7 tahun. Semua ada 16 ribu karyawan,” terangnya.(Dhi)




Dua Anggota Polsek Kelapa Dua Dilaporkan ke Mabes Polri

Kabar6.com

Kabar6-Dua anggota polisi yang bertugas di Kepolisian Sektor Kelapa Dua, yakni Kapolsek Kelapa Dua, AKP Muharram Wibisono dan Iptu Agam Tsaani selaku Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua dilaporkan ke pihak Propam Mabes Polri oleh pemilik usaha hiburan malam Mbargo EC, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.

Hal itu, setelah diduga terlapor (polisi) melakukan tindakan tidak menyenangkan saat menertibkan lokasi hiburan malam di masa PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).

Dimana, tindakan tidak menyenangkan itu yakni, diketahui dirinya masuk ke dalam lokasi sembahyang yang ada di tempat hiburan malam tersebut. Bahkan, tindakannya itu pun terekam dalam kamera pengawas atau CCTV dan tersebar di media sosial.

Saat dikonfirmasi kepada pemilik lokasi hiburan, I Gusti Agung Sutan Wijaya membenarkan informasi yang beredar, dimana dia melaporkan oknum petugas kepolisian ke Mabes Polri pada tanggal 5 Januari 2021, atas perbuatan tidak menyenangkan.

“Betul, saya melaporkan yang bersangkutan, karena melakukan tindakan tidak menyenangkan dengan arogansi dan terkait penghinaan agama,” katanya, Sabtu, 16 Januari 2021.

Dimana, semua itu berawal saat dirinya bersama 13 karyawannya berkumpul di tempat hiburan malam miliknya, yakni Mbargo EC pada 31 Desember 2021 atau malam tahun baru. Saat berkumpul itu, sebanyak 13 orang manajemen beserta staff Mbargo EC sedang tengah mengadakan sukuran dan doa bersama di malam pergantian tahun.

“Kita habis makan bersama diluar. Memang lokasi usaha saya tidak buka, dari luar pun ditutup, karena memang tidak terima tamu, kami cuma makan-makan sama karyawan, itu pun ditempat lain sebagai tanda terima kasih mau bertahan bekerja di tempat saya meskipun kondisinya masih belum diizinkan beroperasi karena pandemi Covid-19. Kami juga berencana mengadakan doa bersama dimalam pergantian tahun dengan harapan kedepannya usaha kami bisa kembali normal,” jelasnya.

Namun, tidak berselang lama, petugas gabungan dari pihak kepolisian, TNI dan pemerintah daerah, melakukan penggerebekkan pada lokasi tersebut.

“Gak lama digerebek, disana kita jelasin kalau kita gak buka atau terima tamu, tapi petugas tidak mau mendengarkan, akhirnya kami semua dikumpulkan disatu titik dan semua petugas masuk ke dalam memeriksa ruangan,” ujarnya.

I Gusti menjelaskan, saat itu dia kooperatif dengan petugas, dimana dia menunjukkan jika ruangan yang ada ditempat tersebut kosong. Namun, memang didapati satu ruangan yang tidak diperkenankan untuk dibuka.

“Saya bukain semuanya, tapi memang ada satu ruangan yang sengaja tidak dibuka, karena saya umat Hindu, itu lokasi saya pakai untuk meditasi dan sembahyang. Pas saat itu lah, polisi ini maksa buka, padahal saya bilang itu tempat ibadah saya,” ungkapnya.

Hingga akhirnya, untuk meredam suasana, pihaknya memilih untuk membuka ruang meditasi atau sembahyang tersebut. Sebelum dibuka. Namun, saat pintu dibuka, tiga orang petugas masuk ke dalam dengan menggunakan sepatu yang pada saat itu kotor karena lumpur.

“Pas sebelum pintu dibuka, udah bilang beberapa kali kalau ini tempat sembahyang, ternyata pas dibukain, polisi ini malah masuk kedalam ruangan sembahyang saya pakai sepatu. Jujur saya sedih, karena di agama kami, itu tempat suci dan tidak sembarang orang bisa masuk kedalam, apa lagi memakai alas kaki,” jelasnya.

Adanya hal itu, dirinya pun langsung berkoodinasi dengan forum masyarakat beragama Hindu. Dimana, disepakati bila harus dilakukan pelaporan.

**Baca juga: Bayar Denda Rp25 Juta ke Pemkab Tangerang, Segel Mbargo EC Dicopot

“Saya tidak masalah mereka masuk ke dalam periksa, tapi jangan masuk ke lokasi ibadah dengan seperti itu, makanya saya langsung koodirnasi dengan forum masyarakat umat Hindu, dan disarankan untuk melapor,” pungkasnya.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Kelapa Dua, Ajun Komisaris Muharram Wibisono membenarkan masuk keruangan tersebut saat melakukan pengecekan di Mbargo EC, Kamis (31/12/2020) malam.

“Tentunya kami melakukan pemeriksaan keseluruh ruangan yang ada ditempat tersebut,” singkatnya. (Vee)




Dugaan Kolusi Pemenang Tender Dilaporkan ke Kejari Lebak

Kabar6.com

Kabar6-Dua organisasi mahasiswa yakni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) melaporkan dugaan praktik kolusi terkait lolosnya CV Wijaya Karsa sebagai pemenang tender pengadaan alat kelengkapan Pemilu 2019 di Kabupaten Lebak.

“Ya kami laporkan ke kejaksaan setelah kami sampaikan apa saja yang menjadi kejanggalan kepada KPU Lebak,” kata Ketua Umum HMI Cabang Lebak, Adang  Hadiyana kepada Kabar6.com.

Adang mendesak, aparat penegak hukum dapat menyelidiki dugaan lolosnya perusahaan sebagai pemenang tendel padahal sudah masuk dalam daftar hitam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Harapan kami agar dugaan kolusi ini diusut diselidiki oleh kejari,” ucapnya.**Baca juga: 4 Tenaga Kesehatan Puskesmas Pajagan Lebak Positif Covid-19.

Dihubungi, Kasi Intel Kejari Lebak, Koharudin, mengatakan, laporan dugaan (Lapdu) mahasiswa telah ia terima.

“Sementara lapdu tersebut baru dimasukkan ke pimpinan, tunggu disposisi keluar dari pimpinan,” katanya.(Nda)




Dugaan Penggelapan Dana PKH  di Kota Tangerang Dilaporkan

kabar6.com

Kabar6-Oknum Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Kota Tangerang diduga menggelapkan dana Program Keluarga Harapan (PKH) yang seharusnya diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM).

Hal tersebut diketahui setelah korban Ratna Wati yang merupakan KPM PKH Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang mencetak ATM dan rekening koran miliknya pada Juli lalu.

“Pas saya lihat ternyata ada yang ambil dari 2018, total semuanya sekitar Rp4,6 juta,” ujar Ratna saat ditemui wartawan, Kamis (17/9/2020).

Ratna menjelaskan, dari rekening koran itu terlihat adanya transaksi atas nama I. I  merupakan istri dari oknum TKSK Kecamatan Periuk berinisial R.

Ratna mengakui meski terdaftar peserta PKH sejak 2018 lalu, dirinya tidak mendapatkan kartu ATM seperti peserta lainnya. Ia baru mendapatkan ATM pada Juli 2020.

“Anak saya kan SD jadi dapat Rp75 ribu setiap bulan dan saya baru dapat itu pas bulan Agustus,” katanya.

Ratna berharap agar oknum TKSK tersebut mengembalikan haknya. Selain itu, ia meminta agar oknum tersebut diberi hukuman setimpal agar tidak ada lagi oknum yang melakukan hal serupa.

“Semoga uangnya bisa balik dan pelaku diberi hukuman setimpal,” tegasnya.

Sementara itu, Pendamping PKH Kelurahan Sangiang Jaya Lailatu Syaidah menjelaskan, sebelum menjadi anggota PKH Ratna merupakan anggota program rastra sejak 2018. Selama menjadi anggota rastra, Ratna pun tidak pernah memegang ATM.

“Pas belum pegang ATM asumsi saya ATM-nya ada di Bank BNI, karena memang ada ATM yang tercetak tapi belum terdistribusikan ulang, tapi saya pikir uangnya pasti aman karena masih di Bank,” jelasnya.

Namun setelah itu, lanjut ia, BNI mengeluarkan data ATM yang telah tercetak namun belum terdistribusikan.

“Di data itu, nama Ratna tidak ada. Tak lama kemudian, BNI kembali mengeluarkan data nama peserta yang tidak pernah melakukan transaksi,” terangnya.

“Setelah saya kroscek lagi gak ada nama bu Ratna Wati, berarti asumsinya sudah melakukan penarikan. Setelah itu kita ke Bank BNI melakukan pencetakan, barulah diketahui adanya transaksi,” tambahnya.

Tatu panggilan akrabnya itu mengaku telah melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinannya. Dia berharap permasalahan ini cepat selesai, agar Ratna segera mendapatkan haknya.

**Baca juga: Wali Kota Tangerang Larang Pasien OTG Isolasi Mandiri di Rumah.

Diketahui, kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana PKH juga telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Hingga berita ini ditayangkan, oknum yang diduga melakukan penggelapan belum bisa dikonfirmasi. (Oke)




Cabuli Keponakan, Seorang Paman di Ciputat Dilaporkan ke Polisi

Kabar6.com

Kabar6-Daniel, 53 tahun seorang paman di Ciputat dilaporkan ke polisi karena dituduh mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 6 tahun. “Kasus ini sudah ditangani unit PPA Polres Tangsel,” ujar Kanit Reskrim Polsek Ciputat Inspektur Satu Erwin Subekti, Sabtu 8/8/2020.

Erwin mengatakan keluarga korban langsung melaporkan dugaan pencabulan itu ke Polres Tangsel.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kabar6.com, pelaku digelandang ke Mapolres Tangsel pada Rabu 5 Agustus 2020 malam. Daniel ditahan di Polres Tangsel disaksikan keluarga korban dan pengurus lingkungan setempat.

Laporan pencabulan anak dibawah umur ini dilakukan setelah keluarga korban mengetahui jika anak mereka yang mengalami pelecehan seksual dari pelaku pada Februari dan Maret 2020. “Dia (pelaku) mengakuinya,” kata MS, 43 tahun, ayah korban yang berserta keluarga sepakat mempolisikan paman cabul tersebut.

**Baca juga: Karena Rokok, Penjaga Warung di Ciputat Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda.

Belakangan diketahui, ternyata Daniel telah melakulan pencabulan juga kepada anak tirinya. “Itu anak tirinya baru berani ungkap setelah anak saya bicara,” kata MS. (eka)




Dilaporkan Menganiaya, Istri Anggota DPRD Banten Melawan

Kabar6.com

Kabar6- Dilaporkan ke polisi dengan tuduhan menganiaya, SI istri anggota DPRD Banten bernisial AA melakukan perlawanan dengan melaporkan balik DW. DW, wanita muda mantan pacar AA.

SI melaporkan balik DW yang sebelumnya mengaku telah dianiaya melapor ke Polres Serang. “Iya (lapor balik),” kata AA, saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Rabu (22/07/2020).

SI membantah telah menganiaya DW. Bahkan ia menegaskan tuduhan penganiayan itu sebuah kebohongan publik. SI juga menyatakan bahwa dialah yang menjadi korban.”Apa yang terjadi tidak seperti yang di laporkan,” ujarnya.

Menurut SI, peristiwa itu terjadi secara tak sengaja. Saat itu, dia berpapasan dengan DW saat keluar mal di lobi timur.

**Baca juga: DPRD Banten Tolak Pengesahan RUU Omnibus Law.

“Saat itu saya menanyakan, apakah kamu yang namanya DW? Tapi rupanya DW sudah mengenali saya, dan dia nyerocos ngomong dan berupaya membuka jilbab saya dengan menjambak kerudung dan masker yang saya gunakan. Justru tangan dan jempol saya yang terkilir akibat menahan jilbab dari upaya perampasan paksa DW tersebut,” kata SI. (Dhi)




Ketua KNPI Kabupaten Tangerang Dilaporkan Terkait Dana Hibah

kabar6.com

Kabar6-Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Tangerang, Adang Akbarudin dilaporkan ke kejaksaan.

Laporan yang dilayangkan sejumlah pengurus KNPI versi Muhamad Fajrul Haque ini diduga terkait dana hibah yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten Tangerang sebesar Rp500 juta.

Pelaksana tugas atau Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Nana Lukmana membenarkan adanya laporan dari pengurus KNPI versi Muhamad Fajrul Haque yang masuk ke kantornya.

“Iya benar, kemarin ada laporan yang masuk terkait dana hibah. Tapi laporan itu ditujukan ke Seksi Pidana Khusus,” ungkap Nana, kepada Kabar6.com, Rabu (15/7/2020).

Terpisah Ketua DPD KNPI Kabupaten Tangerang Adang Akbarudin mengatakan, laporan itu dinilai hanya sebagai bentuk kekecewaan dari para pengurus KNPI versi Ali Hanafiah, karena tidak mendapatkan jatah bantuan dana hibah tersebut.

**Baca juga: Penagih Utang dan Kreditur Ribut di Tigaraksa, Tiga Orang Terluka.

Pasalnya, wadah berhimpun yang menaungi organisasi kepemudaan versi Ali Hanafiah dianggap masih baru dibentuk di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Mereka pengen juga dapat hibah, tidak mengajukan usulan dan baru terbentuk. Pengen dapat juga, karena mungkin kata KNPI Banten versi Ali Hanafiah bisa dapat, sedangkan mekanisme aturannya tidak di tempuh,” ujar Abek, sapaan karibnya, melalui pesan WhatsApp yang dikirim ke Kabar6.com.(Tim K6)




Guru Olahraga SMA 21 Sukadiri Dilaporkan Menganiaya, ini Kata Polisi

Kabar6-Kepala Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang Inspektur Dua Dedi Ruswandi membenarkan saat ini tengah menangani kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan WYY, seorang guru olahraga di SMA Negeri 21 Kabupaten Tangerang atau SMAN 21 Sukadiri terhadap Subaih, Kepala TU sekolah itu.” Betul, kami sedang menangani kasus itu,” ujar Dedi saat dihubungi Kabar6.com, Minggu 28/6/2020.

Subaih, Kepala Bagian Tata Usaha SMA Negeri 21 Sukadiri, Kabupaten Tangerang melaporkan WYY, guru olahraga sekolah itu ke Polres Kota Tangerang, Jumat 26 Juni.

Kuasa hukum Subaih, A.Goni mengatakan pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul bagian dada. Korban yang berusia 50 tahun, menurut Goni, sempat mengalami sesak bagiab dada karena pukulan itu.

“Berdasarkan hasil visum, korban mengalami dada memar karena pukulan pelaku dan jempol tangan kiri sobek,” ujarnya.

Dugaan penganiayaan ini terjadi ketika tim Inspektorat Banten melakukan uji petik dan mendengarkan klarifikasi Kepala SMAN 21 Sukadiri, Wiji dalam kasus dugaan penyimpangan dana BOS, Jumat pagi. Saat itu, Wiji didampingi Subaih memberikan penjelasan kepada tim Inspektorat Banten di dalam ruangan kelas sekolah itu. Pertemuan itu disaksikan Komite Sekolah dan para guru, termasuk WYY.

Saat Wiji memberikan penjelasan tentang Rencana Anggaran Belanja (RAB) sekolah, suasana di ruangan itu menjadi ramai dan gaduh. Bahkan, ada peserta yang menggebrak meja. Situasi semakin tak terkendali, para guru yang berada di luar ruangan merangsek masuk dan terjadilah aksi baku hantam itu. Karena situasi tidak kondusif, tim Inspektorat Banten meninggalkan pertemuan itu.

Saat itu, WYY mendekati Subaih dan langsung melayangkan pukulan ke tubuh pria setengah baya itu.

**Baca juga: Hajar Kepala TU, Guru Olahraga SMA 21 Sukadiri Dipolisikan.

Wiji yang menemani Subaih melapor mengatakan tak menyangka situasi akan memanas dan terjadi baku hantam itu. “Anak saya yang mencoba melerai dan melindungi saya juga terkena pukul,” kata Wiji.

Menurutnya, situasi itu terjadi begitu saja ketika ia sedang memberikan klarifikasi kepada Tim Inspektorat Banten. (Vee/GFM)




TPA Cipeucang Longsor, Pemkot Tangsel Dilaporkan ke KPK dan Mabes Polri

Kabar6.com

Kabar6-Aktivis Lingkungan Hidup yang tergabung dalam Banksasuci Foudation melaporkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bareskrim Mabes Polri dan ke Kementerian Lingkungan Hidup terkait longsornya TPA Cipeucang. “Laporan resmi kami layangkan hari ini, Senin 15 Juni 2020 ke KPK, Mabes Polri dan KLH,” ujar Ketua Banksasuci, Ade Yunus, Senin siang 15/6/2020.

Menurut Ade, sebagai pelapor Banksasuci telah melengkapi berkas laporan sehingga laporan itu telah diterima. “Saat ini kami tinggal mengawal proses hukumnya.”

Ade mengatakan longsornya TPA Cipeucang pada akhir Mei lalu diduga akibat kelalaian pengelolaan TPA yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan. Menurut dia, longsor TPA Cipeucang akibat gagal konstruksi atau gagal bangunan pada pembangunan sheet pileTPA Cipeucang.

Dampak dari longsornya gunungan sampah setinggi 3 meter itu, kata Ade, adalah kerusakan lingkungan dan pencemaran Lingkungan Hidup pada Sungai Cisadane dan ekosistem hayati yang terkandung didalamnya.” Dampak lainnya adalah pencemaran pada baku mutu air Sungai Cisadane sebagai bahan dasar pengolahan air yang dikelola sejumlah perusahaan pengolahan air bersih di Tangerang.” Berdampak pada kualitas air .inum yang dikonsumsi oleh masyarakat Tangerang berakibat pada kesehatan masyarakat.”

**Baca juga: Ini Jadwal Tahapan Pendaftaran Paslon Pilkada 2020 di Tangsel.

Menurut Ade, Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam hal ini Walikota, Wakil Walikota, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel serta PT. RJPS selaku pelaksana dan PT. DSI selaku Pengawas proyek TPA Cipeucang adalah pihak pihak yang dilaporkan dan bertanggungjawab dalam kasus ini.

Sementara itu, Kabar6.com mengkonfirmasi laporan ini ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel Toto Sudarto. Namun pesan dan telepon belum direspon. (GFM/Eka)