oleh

DPRD Banten Tolak Pengesahan RUU Omnibus Law

image_pdfimage_print

Kabar6- DPRD Banten menerima audiensi perwakilan buruh se-Banten yang menolak disahkannya RUU Omnibus Law menjadi Undang-undang.

Ketua DPRD Banten Andra Soni mengatakan dia secara pribadi menolak disahkannya RUU Omnibus Law menjadi UU.

“Saya pastikan saya berpihak kepada buruh, kita akan sampaikan kepada kakanda kami di pusat agar menarik pembahasan RUU tersebut. Saya akan meminta ke pemerintah pusat untuk menarik, mencabut,” ujarnya saat menemui perwakilan buruh, di kantornya, Selasa (21/07/2020).

Dia pun memastikan ke para buruh, akan menyampaikan aspirasi dsn tuntutan para pegawai itu ke pemerintah pusat, melalui kementrian tenaga kerja (Kemenaker), “Nanti akan kita dokumentasi untuk pengantar ke pusat, bahwa ada buruh yang menolak RUU omnibus law,” terangnya.

Begitupun dengan wakil ketua DPRD Banten, Nawa Sahid Dimyati, dia mendukung gerakan hang dilakukan buruh di Banten, untuk menolak di sahkannya rancangan undang-undang tersebut.

Dia pun menolak diberlakukan nya peraturan tersebut, karena bisa merugikan para buruh dan pekerja lainnya, bukan hanya di Banten, tapi juga diseluruh Indonesia.

“Yang bisa kami lakukan, mengantarkan aspirasi secara keseluruhan ke pemerintah pusat, dalam hal ini menteri tenaga kerja dan DPR RI. Kalau sikap pribadi, saya tegas ikut bersama buruh menolak omnibus law mencabut draft tersebut. Saya juga meminta ke DPR RI untuk mengembalikan draft tersebut ke pemerintah,” kata pria yang akrab disapa Cak Nawa.

Ribuan buruh dari berbagai aliansi di Banten berdemonstrasi di depan gedung DPRD Banten, untuk menolak RUU Omnibus Law yang di anggap bisa merugikan para pekerja di Indonesia.

Bahkan menurut perwakilan dari Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh Kabupaten Serang, Argo Priyosujatmiko, jika peraturan itu di sahkan, bisa menimbulkan kekisruhan yang lebih besar.

“Ini keprihatinan kita, komunis itu tumbuh dalam kondisi masyarakat yang terpuruk sekali, miskin sekali, komunis bisa tumbuh, yang paling rawan itu buruh, kita khawatirkan itu. Salah satu mencegah dan mempertahankan Pancasila, sejahterakan buruh, tani, masyarakat,” kata Argo, ditemui di gedung DPRD Banten, Selasa (22/07/2020).

**Baca juga: Sengkarut Bank Pundi, Gubernur WH: Ketiban Pulung.

Menurut Argo, ada ratusan pasal di dalam RUU Ommibus Law yang bermasalah dan bisa menyengsarakan masyarakat, mulai dari pasal 500 hingga pasal 700 di rancangan undang-undang tersebut.

“Di pasal 500 sampai 700an, intinya di hubungan kerja, karena negara dan pemerintah harus hadir,” terangnya. (Dhi)

Print Friendly, PDF & Email