1

2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Diputus Bebas, JPU Ajukan Kasasi

Kabar6-Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, salah seorang Terdakwa tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Kamis (16/03/2023) divonis bebas dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya, saat membacakan amar putusannya di persidangan menyatakan, terdakwa Wahyu tidak terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

Vonis bebas tersebut, jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menyatakan bahwa terdakwa bersalah dan dituntut 3 tahun penjara.

Terdakwa dikatakan oleh Hakim, tidak memenuhi unsur kealpaan seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Sehingga Majelis berkesimpulan tidak terdapat sebab akibat perbuatan terdakwa dengan timbulnya korban.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya lebih dulu menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa mantan kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang di PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Bambang Sidik divonis tiga tahun penjara karena dianggap tidak bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusannya, memerintahkan Bambang untuk dibebaskan dari penjara.

Atas putusan Majelis Hakim dalam Perkara Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, melalui siaran pers, Sabtu (18/03/2023), Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana memberikan tanggapannya.

**Baca Juga: Sidang 5 Terdakwa Tragedi Stadion Kanjuruhan Digelar PN Surabaya

“Terkait dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Malang terhadap Terdakwa Bambang Sidik Achmadi dan Terdakwa Wahyu Setyo Pranoto yang divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum menyatakan upaya hukum KASASI,” kata Sumedana.

Sambung Sumedana, sedangkan untuk vonis pidana penjara terhadap Terdakwa Abdul Haris (1 tahun 6 bulan), Terdakwa Suko Sutrisno (1 tahun), dan Terdakwa Hasdarmawan (1 tahun 6 bulan), Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut. (Red)




Pencuri-Penganiya Dibebaskan Jampidum Kejaksaan Agung

Kabar6.com

Kabar6-Tersangka pencurian dan penganiayaan kembali dibebaskan Kejaksaan Agung lewat restorative justice.

“Jaksa Agung RI melalui Jaksa Jampidun Dr. Fadil Zumhana menyetujui 3 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” jelas Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspemkum) Kejaksaan Agung dalam keterangan tertulis, Minggu (26/06/2022).

Ketut menyebutkan, ada tiga berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif. Tersangka Jimmy Tamaka dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Tersangka Darbin Silalahi alias Erwind dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Lu Qinggao alias Lu dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

“Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,” jelas Ketut.

Kemudian, kata Ketut, para tersangka belum pernah dihukum dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

**Baca juga:Buron Korupsi Dana Hibah Bawaslu Musi Rawas Diamankan Tim Tabur Kejagung

“Jampidum menyampaikan bahwa prosesnya kalau melihat orang mencuri, ada karena faktor keadaan yang mendesak dan tidak bisa dihindari karena suatu kebutuhan atau mencuri karena profesi. Jampidum melihat kondisi keluarga Tersangka Jimmy Tanaka kurang baik pasca di PHK tempat dirinya bekerja dan harus membayar tunggakan kontrakan, bukan karena profesinya sebagai penjahat,”imbuh Ketut.

Selanjutnya, kata Ketut, Jampidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentabf Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Red)




281 WBP Dapat Remisi, 3 Langsung Bebas

Kabar6.com

Kabar6 – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menghuni Rutan dan Lapas di wilayah Banten, mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan dari Kanwil Kemenkumham Banten. Total, ada 281 WBP beragam Kristen dan Protesnas yang mendapatkan remisi natal, tiga di antaranya langsung bisa menghirup udara bebas.

WBP tersebut tersebar di Unit Pelaksana Teknis di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, yaitu Lapas Kelas I Tangerang 88 orang, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang 75 orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang 26 orang, LPKA Kelas I Tangerang 3 orang, Lapas Kelas IIA Tangerang 34 orang)L, Lapas Kelas IIA Serang 10 orang, Lapas Kelas IIA Cilegon 16 orang, Rutan Kelas I Tangerang 20 orang, Rutan Kelas IIB Serang 4 orang, Lapas Kelas III Rangkasbitung 4 orang dan Lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir 1 orang.

“Remisi ini ada bukan karena kami yang memberikan, tetapi berkat sikap baik yang ditunjukkan oleh para warga binaan selama menjalankan masa pidana di Lapas dan Rutan,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto, Sabtu (25/12/2021).

**Baca juga: WBP Rutan Kelas IIB Serang Beribadah Natal Secara Daring

Kegiatan Penyerahan Remisi Khusus Natal Tahun 2021 yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Tejo Harwanto, dengan didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Masjuno ini dilakukan secara simbolis serentak oleh seluruh Lapas dan Rutan se-wilayah Banten secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.

“Oleh sebab itu, kami mengharapkan setelah mendapat remisi ini, seterusnya para warga binaan dapat memperlihatkan sikap dan perilaku yang baik,” terangnya.(dhi)




Remisi HUT Kemerdekaan, 153 Narapidana dan Anak di Lapas Banten Bebas

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Banten Andika Dwi Prasetya mengatakan, sebanyak 5.512 narapidana dan anak di Provinsi Banten mendapatkan remisi umum HUT RI. Pernyataan itu disampaikan di depan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy pada acara penyerahan remisi umum narapidana terkait peringatan HUT RI ke-75, di Lapas Kelas II A Cilegon, Senin (18/8/2020).

“Dengan 153 orang di antaranya bebas langsung pada hari ini,” kata Andika Dwi Pasetya.

Sementara itu Menteri Yassona dalam sambutannya mengatakan, pemberian remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem Pemasyarakatan,yakni sebagai motivasi perbaikan diri dan mental bagi narapidana untuk menjadi manusia yang lebih baik.

“Pemberian remisi kepada narapidana adalah bagian dari perwujudan tujuan Sistem Pemasyarakatan Bukan hanya sekedar pemenuhan hak oleh negara kepada para narapidana tetapi juga apresiasi kepada mereka yang telah melewati ujian panjang pemidanaan dengan perbaikan kualitas pribadi dan mental serta berkelakuan baikselama masa pembinaan,” kata Yasonna.

**Baca juga: Wali Kota Serang Pastikan Besok Uji Coba Sekolah Tatap Muka.

Untuk diketahui, sebanyak 119.175 narapidana di seluruh Lapas maupun Rutan di Indonesia menerima remisi Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-75. Dari 119.175 napi yang terima remisi, 1.438 di antaranya mendapat remisi bebas. (Den)




Bebas Asimilasi, Redivis di Serang Gasak Baterai Menara Provider

Kabar6.com

Kabar6-Baru menghirup udara bebas, LM, 35 tahun, napi asimilasi malah kembali ditangkap. Pria itu diamankan polisi usai melakukan aksi pencurian baterai tower provider.

LM bersama rekannya yang baru terjun ke dunia pencurian yakni, JH dan S yang masih buron berhasil mencuri 11 baterai tower provider dari berbagai lokasi di Kota Serang, Banten.

“Atas nama LM itu residivis. Dia juga napi asimilasi. Dulu ditangkap kasus yang sama,” kata Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata, melalui pesan singkatnya, Senin (29/05/2020).

Pelaku LM merupakan warga Kampung Lindul, RT 20 RW 01, Keluraha Linduk, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, baru saja bebas dari dalam penjara.

Berdasarkan informasi sementara yang berhasil dihimpun, pelaku mencuri baterai menara provider di Kecamatan Walantaka, Kecamatan Kasemen dan Kecamatan Serang.

“Para tersangka memiliki peran berbeda, ada yang memotong pagar pembatas tower, setelah itu masuk ke dalam, kemudian merusak pintu tempat penyimpanan baterai aki tower dan mengambil baterai nya,” terangnya.

Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku berupa 11 baterai aki, dua unit mobil, alat potong, gunting dan obeng yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatannya.

Para pelaku ditangkap di hari yang berbeda, untuk tersangka JH ditangkap pada Jumat, 19 Juni 2020 sekitar pukul 02.30 WIb.

**Baca juga: PSBB Diperpanjang Barengan ASN di Banten Bekerja dari Rumah.

Kemudian pelaku LM ditangkap satu pekan kemudian, Jumat 26 Juni 2020 sekitar pukul 00.30 wib di daerah Kasemen, Kota Serang. Sedangkan satu pelaku lainnya, S, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Para pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP,” jelasnya.(Dhi)




305 Narapidana Rutan Kelas I Tangerang Bebas Karena Corona

Kabar6.com

Kaba6- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang telah membebaskan sebanyak 305 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui program asimilasi dan integrasi berkenaan dengan virus corona.

Program berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 tersebut telah dilaksanakan mulai tangga 1 April 2020 hingga 7 April 2020 tanpa dipungut biaya.

“Tidak pakai biaya sepeser pun. Total yang bebas ada 305 warga binaan. Sebanyak 297 orang melalui program asimilasi dan 8 orang melalui integrasi,” kata Kepala Rutan Kelas I Tangerang Mujiarto kepada wartawan, Selasa (7/4/2020).

Muji menjelaskan, program tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 ini hanya berlaku pada tahun 2020.

“Aturan baru ini dikeluarkan dengan alasan untuk mencegah penyebaran virus corona, mengingat populasi di dalam rutan dan lapas se Indonesia sudah padat,” jelasnya.

Sebelum pulang, lanjut Muji, warga binaan yang disetujui untuk asimilasi di cek kesehatannya oleh dokter dan perawat Rutan Kelas I Tangerang dibantu oleh tenaga medis Puskesmas Jambe untuk memastikan kesehatannya.

“Sebelum pulang kami pastikan dulu bahwa keadaan mereka sehat semua sebelum bertemu dengan keluarganya,” ujarnya.

**Baca juga: WBP Lapas Kelas I Tangerang Diberi Pelatihan Tata Boga.

Muji menambahkan, bagi mereka yang mendapatkan asimilasi dan integrasi tetap diberikan imbauan untuk tetap berada di rumah sebagai salah satu cara pencegahan penularan dan penyebaran virus corona atau covid-19.

“Sudah kami imbau kepada mereka yang pulang dan keluarganya untuk tetap berada di rumah mengikuti imbauan pemerintah terkait memutus mata rantai penyebaran covid-19. Nanti mereka akan dipantau oleh petugas Bapas (Balai Pemasyarakatan) setempat,” pungkasnya. (Vee)




56 Warga Binaan Lapas Pemuda Tangerang Bebas di Tengah Wabah Corona

Kabar6.com

Kabar6 – Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang (Lapas Pemuda Tangerang) melaksanakan pengeluaran dan pembebasan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Kegiatan ini dipantau langsung oleh Supriyanto selaku Kepala Lapas Pemuda Tangerang beserta jajaran pejabat struktural. Sebanyak 56 WBP langsung bebas hari ini, Rabu (1/4/2020).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Kabar6.com
56 Warga Binaan Lapas Pemuda Tangerang Bebas di Tengah Wabah Corona.(Vee)

“Alhamdulillah 56 waga binaan kami langsung dibebaskan hari ini. Semoga bisa kembali kepada keluarganya masing-masing, dan terus ikut bergerak membantu negara dalam pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19,” kata Kepala Lapas Pemuda Tangerang, Supriyanto.

**Baca juga: Corona, Warga Binaan Lapas Pemuda Tangerang Buat Masker Sendiri.

Selain membebaskan WBP, Lapas Pemuda Tangerang juga terus bergerak dalam rangka mencegah dan menanggulangi Covid-19. Berbagai upaya seperti pembatasan kunjungan fisik dan menggantinya dengan kunjungan online lewat video call, sosialisasi, penyediaan sarana cuci tangan dan hand sanitizer, telah dilaksanakan.

Kabar6.com
56 Warga Binaan Lapas Pemuda Tangerang Bebas di Tengah Wabah Corona.(Vee)

Lebih lanjut, turut dilakukan penyemprotan dan penyediaan bilik disinfektan, pengukuran suhu tubuh, baik petugas maupun WBP, peniadaan sementara kegiatan pembinaan, baik internal maupun yang melibatkan pihak eksternal, termasuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 guna menerima dan memeriksa informasi mengenai penyebaran virus ini di lingkungan Lapas Pemuda Tangerang. (Vee)




Hari Ini, 20 Narapidana Rutan Kelas I Tangerang Bebas Bersyarat

Kabar6.com

Kabar6 – Sebanyak 20 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang bebas bersyarat hari ini melalui Crash Program. Namun, biarpun sudah menghirup udara segar, para WBP yang mendapatkan Crash Program tersebut tetap wajib lapor.

Hal itu merupakan tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan berupa Crash Program Pemberian Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas Serta Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana.

Kelapa Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang, Mujiarto menjelaskan program itu merupakan percepatan bagi para narapidana tindak pidana umum atau yang tidak terkait dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 namun tidak bisa melakukan program integrasi baik Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, serta Cuti Bersyarat dikarenakan pihak keluarga tidak dapat menjadi penjamin.

“Crash Program ini merupakan salah satu bentuk optimalisasi revitalisasi pemasyarakatan dalam rangka penyelesaian overcrowding atau over kapasitas di UPT Pemasyarakatan,” kata Muji kepada wartawan, Selasa, (3/3/2020).

20 WBP yang bebas bersyarat itu sebelumnya terlibat kasus pidana umum seperti pencurian, perjudian, penggelapan, penadahan, dan penipuan. Mereka wajib lapor ke Kejaksaan Negeri dan Balai Pemasyarakatan setempat dengan jangka waktu sesuai masa pidananya masing-masing.

“Kami juga mengingatkan para WBP bisa bertanggung jawab, mengingat ini adalah bebas bersyarat, jadi tetap harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan,” ujar Dadi.

Muji mengaku, pihaknya menyambut baik program tersebut karena merupakan bentuk upaya dalam mengatasi kelebihan kapasitas di seluruh lapas di Indonesia termasuk di Rutan Kelas I Tangerang atau yang biasa disebut Rutan Jambe.

“Crash Program ini sangat baik guna menanggulangi kelebihan muatan di Lapas dan Rutan seluruh Indonesia. Kami siap mendukung penuh segala upaya guna mengatasi permasalahan tersebut,” katanya.

**Baca juga: Dua Warga Depok Positif Corona, Tangsel Siagakan Petugas Kesehatan.

Sementara itu, salah satu WBP berinisial NR (25) mengucapkan terimakasih kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan atas adanya Crash Program ini. Menurutnya, progam ini salah membantu bagi WBP yang tidak memiliki keluarga dekat sebagai penjamin.

“Saya berterimakasih dengan adanya program ini saya bisa mendapatkan bebas bersyarat,” singkatnya. (Vee)




Rayakan Imlek di China, 5 Warga Kabupaten Tangerang Dinyatakan Bebas Corona

Kabar6.com

Kabar6 – Lima orang warga Kabupaten Tangerang terindikasi suspect corona, setelah merayakan Imlek 2020 di Negara China. Namun setelah menjalani berbagai pemeriksaan kini seluruhnya dinyatakan sehat dan terbebas dari virus tersebut.

Kepala Bidang Pencegahan Pengendalian  Penyakit pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi menjelaskan, ke-lima warga Tangerang, dinyatakan tersuspect setelah kepulangan mereka dari China. Menurut Hendra, mereka dicurigai terkena virus corona setelah merayakan Imlek di China pada dua pekan yang lalu.

“Kasus korona di Kabupaten Tangerang, ada 5 yang tersuspect, mereka dicurigai karena mereka sempat pergi ke China untuk merayakan Imlek,” kata Hendra Tarmizi kepada Kabar6.com, Kamis (13/2/2020).

Hendra menjelaskan, kelima orang tersebut sempay dirawat di RD Ciputra Citra Raya, namun dari lima warga tersebut, empat diantaranya diperbolehkan pulang ke rumahnya masing-masing dengan menjalani masa pemantauan medis selama 14 hari. Sementara, salah satu diantaranya dirujuk ke RS Sulianti Saroso.

“Satu pasien dari RS Ciputra akhirnya dirujuk ke RS Sulianti Saroso. Dan dari hasil pemeriksaan laboratorium di sana, dinyatakan negatif,” terangnya.

Kata Hendra, saat ini semua pasien sudah diperbolehkan pulang, namun tetap harus rutin melakukan pemeriksaan ke fasilitas kesehatan, untuk mengetahui kondisi daya tahan tubuh pasien tersebut.

“Jadi selama 14 hari mereka harus melaporkan kondisinya, apakah masih terjadi demam, apakah ada sesak nafas. Sukurnya, kelima orang yang dalam pemantauan kami ini terus menunjukkan kondisi yang lebih baik dan sudah sehat kembali,” ucap dia.

**Baca juga: Begini Rencana Pembangunan di Kecamatan Solear 2021.

Hendra memastikan, selain lima warga Kabupaten Tangerang itu, belum ada lagi warga Tangerang, yang dinyatakan tersuspect virus mematikan tersebut. Dia juga berharap tidak ada warga Indonesia khususnya, Kabupaten Tangerang yang terkena virus corona, Hendra menghimbau agar masyarakat selalu menjalankan Prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

“Itu kasus seminggu kemarin, sampai hari ini baru lima warga tadi saja. Memang kelima WNI ini setelah berpergian dari China, bukan dalam satu keluarga,” pungkasnya. (Vee)




38 TKA China yang Bekerja di PT Wilmar Diklaim Bebas Corona

Kabar6.com

Kabar6- PT Wilmar mempekerjakan 38 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di proyeknya. Puluhan Warga Negara (WN) Tiongkok itu pun di usir dari kontrakan mereka di perumahan Taman Cilegon Indah (TCI), Kota Cilegon, Banten. Pihak perusahaan mengklaim warga setempat khawatir tertular virus Corona jika ada WN Tiongkok di permukimannya.

“Lain hal dengan saudara-saudara kita di permukiman, menolak kehadiran mereka (WN China) itu hak mereka (warg perumahan TCI), kita tidak bisa menolaknya,” kata Bambang Wisnumurty, Manajer Securitiy PT Wilmar, ditemui dikantornya, Selasa (11/02/2020).

Dia mengklaim, puluhan pegawai asal negeri Tirai Bambu itu tidak pulang ke negaranya saat libur Imlek. Sehingga dipastikan aman dari penularan virus Corona. Jika pun ada yang kembali ke Tiongkok, perusahaan menolak kedatangannya.

“Kami perusahaan, mereka yang sudah kembali atau pulang ke negaranya, mereka tidak kami ijinkan kembali bekerja di kawasan,” terangnya.

**Baca juga: DPRD Banten Nyatakan Perang Terhadap Narkoba Melalui Perda.

Meski ada TKA China yang belum kembali bekerja di PT Wilmar, Bambang mengklaim perusahaan tersebut bebas dari Corona dan pembangunannya tidak terganggu sama sekali.

“Karenanya kami mengklaim TKA nya clear (tidak terjangkit Corona). Semuanya bekerja dengan normal, tidak terganggu pekerjaan disini,” jelasnya. (Dhi)