oleh

Sidang 5 Terdakwa Tragedi Stadion Kanjuruhan Digelar PN Surabaya

image_pdfimage_print

Kabar6-Sidang perdana tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, mulai digelar Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap 5 orang terdakwa, Senin (16/01/2023).

Sidang tersebut dihadiri secara langsung oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan Penasihat Hukum. Sementara para terdakwa mengikuti jalannya persidangan dari ruang tahanan Polda Jawa Timur.

Adapun Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini sebanyak 17 orang.

“Tujuh belas JPU ini merupakan gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, di antaranya adalah Dr. Diah Yuliastuti, S.H., M.H., Bambang Winarno, S.H., M.H., Evelin Nur Agusta, S.H., M.H., Wahyu Hidayatullah, S.H., M.H., Farkhan Junaedi, S.H., M.H., Edy Budianto, S.H., M.H. dan Yulistiono, S.H., M.H.,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Fathur Rohman, SH. MH., dalam keterangan pers tertulis yang diterima Kabar6, Senin (16/01/2023).

Sedangkan nama-nama para terdakwa terkait kasus tragedi Stadion Kanjuruhan yakni Hasdarmawan selaku Mantan Komandan Kompi (Danki) III Brimob Polda Jatim. Terdakwa Wahyu Setyo Pranoto selaku Mantan Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Malang. Dan kemudian terdakwa Bambang Sigit Ahmadi selaku Mantan Kepala Satuan Samapta Kepolisian Resor Malang.

Ketiganya didakwa melanggar Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP. Selanjutnya, sidang ditunda dan dilanjutkan pada Jumat 20 Januari 2023 dengan agenda Pembacaan Eksepsi dari Penasihat Hukum terdakwa.

**Baca Juga: Jaksa Agung Tak Segan Pidanakan Oknum Jaksa yang Berani Bermain dengan Perkara

Dua terdakwa lainnya yaitu terdakwa Suko Sutrisno selaku petugas keamanan dan terdakwa Abdul Haris selaku Ketua Panitia Pertandingan sama-sama didakwa Pasal 359 KHUP dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat (1) jo. Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Selanjutnya, kedua terdakwa tersebut tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang ditunda pada Kamis 19 Januari 2023. Penasihat hukum terdakwa meminta terdakwa dihadirkan secara offline pada saat pemeriksaan saksi dan dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Majelis Hakim untuk kelima perkara ini yaitu Abu Achmad Sidik Amsya. S.H., M.H. (Hakim Ketua), Mangapul, S.H., M.H. (Hakim Anggota), dan I Ketut Kimiarsa, S.H., M.H. (Hakim Anggota).

Penasihat Hukum untuk terdakwa Suko Sutrisno dan terdakwa Abdul Haris adalah Sumardhan, S.H., M.H. dan Rekan.

Sedangkan Penasihat hukum untuk terdakwa Hasdarmawan, terdakwa Wahyu Setyo Pranoto, dan terdakwa Bambang Sigit Ahmadi adalah Dr. Tonic Tangkau, S.H., M.H. dan Rekan, juga didampingi oleh Tim Bidkum Polda Jatim. (Red)

Print Friendly, PDF & Email