Sejumlah Langkah Sanuji Tingkatkan PAD Jika Terpilih Jadi Bupati Lebak

Kabar6 – Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Lebak pada tahun 2023 tercacat sebesar Rp434.292.734.733.

Kontribusi PAD meliputi hasil pajak daerah Rp169.434.953.282, hasil retribusi daerah Rp16.650.117.972, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp6.383.013.937, dan lain-lain PAD yang sah Rp241.824.649.542.

Wakil Ketua Tim Pemenangan calon bupati Lebak nomor urut 3 Sanuji Pentamarta – Dita Fajar Bayhaqi, Yayan Ridwan mengatakan, peningkatan PAD menjadi salah satu fokus Sanuji jika nanti terpilih.

“Potensi-potensi PAD akan dimaksimalkan. Karena seperti pengelolaan parkir kemudian dari pariwisata, ini kan belum maksimal kita kelolanya,” kata Yayan kepada Kabar6.com, Selasa (22/10/2024).

**Baca Juga: Ribuan Santri dan Ulama Bershalawat di Polres Serang

Yayan menyebut, ada beberapa langkah yang bakal dilakukan Sanuji dalam mendongkrak PAD. Salah satunya menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni dalam pengelolaannya.

“Kita siapkan SDM nya dulu, itu yang pertama. Kedua, kita meminimalisir kebocoran-kebocoran yang sifatnya administratif. Contohnya, masih banyak parkir dengan sistem manual, dan sifatnya penunjang kita akan perbaiki,” jelas Yayan.

Ditanya soal keyakinan calon bupati nomor urut 2 Dede Supriyadi bahwa PAD bisa mencapai hingga Rp1,5 Triliun, politisi PKS yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lebak ini menyebut capaian itu cukup sulit.

“Kalau di angka Rp1 Triliun mungkin masih bisa, tapi kalau Rp1,5 Triliun di periode awal rasanya agak berat ya. (Sulit) pada tataran pelaksanaannya, apalagi sistem pungutan retribusinya masih sistem manual. Makanya kita nanti perbaiki dulu untuk meminimalisir kebocoran-kebocoran,” terang Yayan. (Nda)




Laporan 4 Komisi DPRD Lebak ke Banggar Hasil Raker dengan OPD Digelar Tertutup

Kabar6 – Empat Komisi DPRD Kabupaten Lebak melaporkan hasil rapat kerja (raker) dengan organisasi perangkat daerah (OPD) ke Badan Anggaran (Banggar), di Ruang Bamus DPRD Lebak, Senin (21/10/2024).

Laporan Komisi ke Banggar merupakan rangkaian dalam pembahasan anggaran belanja dan pendapatan daerah (APBD) Lebak Tahun Anggaran 2025.

Wakil Ketua DPRD Lebak Acep Dimyati meminta perwakilan masing-masing komisi untuk menyampaikan hasil rapat dengan seluruh OPD yang menjadi mitranya.

**Baca Juga: Akhir Bulan, KPU Lebak Mulai Geser Logistik Pilkada ke PPK

“Apakah ada penambahan atau pengurangan. atau ada usulan program yang diusulkan oleh Komisi,” kata Acep.

“Poin-poinnya saja, kalau memang tidak ada perubahan semua yang diusulkan TAPD full diterima tidak ada perubahan ya tidak mesti dilaporkan, tetapi kalau ada silahkan laporkan penambahannya apa, pengurangannya apa dan sumber dananya seperti apa,” sambungnya.

Akan tetapi, jalannya laporan tiap-tiap Komisi ke Banggar digelar tertutup dan tidak untuk diliput. Hal itu disampaikan Acep sebelum Komisi I menyampaikan laporannya.

“Usulan dari Komisi agar rapat ini tertutup, silahkan nanti teman media menanyakan hasilnya ke Ketua DPRD,” kata dia. (Nda)




Pemkab Lebak Diminta Perhatikan Kualitas Pembangunan Jalan

Kabar6-Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Lebak memberikan sejumlah catatan saran kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak.

Saran-saran itu disampaikan Banggar dalam laporannya terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Lebak Tahun Anggaran 2022, Senin (26/6/2023).

Salah satu catatannya yakni tentang pembangunan jalan. Pemkab Lebak diminta lebih memperhatikan kualitas pembangunan setiap infrastruktur jalan yang dibangun.

“Perencanaan pembangunan dan pengawasan terhadap pekerjaan fisik terutama spesifikasi yang meliputi ketebalan dan kepadatan aspal,” kata Juru Bicara Banggar DPRD Lebak, Yayan Ridwan, di Ruang Paripurna DPRD Lebak.

**Baca Juga: Kabid HI Disnaker Kabupaten Tangerang Minta Maaf

Kualitas pembangunan infrastruktur jalan, jembatan dan lain-lain amat penting diperhatikan karena langsung dirasakan masyarakat.

“Harus terus ditingkatkan kualitasnya supaya dampak positifnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” ucapnya.

Persoalan lain yang menjadi perhatian Banggar adalah terkait peningkatan perbaikan sistem pelaporan keuangan. Pemkab Lebak kembali diminta Banggar, kali ini supaya lebih meningkatkan penatausahaan pendapatan dan piutang pajak daerah, perencanaan kebutuhan, penggunaan, pengamanan dan penatausahaan barang milik daerah.

“Penyerahan sarana, prasarana, dan utilitas perumahan dan permukiman serta pengendalian atas pengelolaan retribusi,” sebut Yayan.(Nda)




Banggar DPRD Kaji Usulan Suntikan Dana 2 BUMD Kota Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo mengatakan tengah menimbang asas kemanfaatan dari Pemberian Penyertaan Modal Daerah (PMD) bagi dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni PT Tangerang Nusantara Global (TNG) dan PDAM Tirta Benteng.

“Ini kan dalam masa proses pembahasan kita lihat nanti efektivitas anggaran apalagi dalam kondisi Covid-19 seperti ini,” ujar Gatot saat dimintai keterangan di Kantor DPRD Kota Tangerang, Jumat (4/9/2020).

Ketua DPC PDIP itu mengatakan, anggota Badan Anggaran (Banggar) masih melakukan kajian terkait efektivitas PMD tersebut. Jika tidak urgent, anggota Dewan pasti akan menolak usulan tersebut. “Kita akan lihat bersama teman-teman Banggar,” katanya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin menjelaskan, PMD diusulkan bagi PT. Tangerang Nusantara Global (TNG) dan PDAM Tirta Benteng. Suntikan dana tersebut bertujuan untuk menumbuhkembangkan potensi daerah yang bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah.

**Baca juga: Ketua DPRD Kota Tangerang: Dorong Kesadaran Protokol Kesehatan.

“Bagi PDAM Tirta Benteng, kami yakini dapat meningkatkan jumlah sambungan khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang belum terlayani dalam mendapatkan air bersih. Tercatat hingga kini sebanyak 5.694 sambungan telah terpasang,”katanya.

Meski demikian, Sachrudin menjelaskan bagi PT. TNG akan dimanfaatkan untuk penambahan akomodasi seperti bus. Diharapkan, nantinya jalur pelayanan akan terdiri dari enam koridor BRT dan 20 trayek angkutan pengumpan atau feeder yang akan dilaksanakan secara bertahap. (Oke)




TAPD dan Banggar Bahas Rasionalisasi Anggaran, Kepala Bappeda Tangsel Bungkam

Kabar6.com

Kabar6-Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) membahas rasionalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2020, terkait dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Namun, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangsel, Eki Herdiana enggan berkomentar ketika ditanya perihal terkait. Terlebih saat ditanya adanya pergeseran anggaran dari salah satu dinas non teknis ke dinas teknis sebesar Rp 11 miliar lebih, dirinya pun tak menjawab.

“No Coment, ngobrolnya dikantor aja ya,” ujarnya di Gedung DPRD Kota Tangsel, Setu, Rabu (13/5/2020).

Ditempat yang sama, Ketua DPRD Kota Tangsel, Abdul Rasyid, menjelaskan bahwa adanya rasionalisasi anggaran pada APBD Tangsel adalah tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan nomor 119/2813/SJ nomor 177/KMK.07/2020 tentang percepatan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid-19, serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional, dan diteruskan melalui intruksi Walikota Tangsel No.910/1154/BPKAD).

“Ya ini kan tindak lanjut dari SKB dua Menteri, tentunya ini harus dilanjuti oleh Pemerintah Daerah, kita mengapresiasi temen-temen dari Pemerintah Kota (Pemkot) termasuk terkait dengan Dana Alokasi Umum (DAU) nya yang tidak ditunda, artinya bahwa apa yang dilakukan oleh Pemkot Tangsel sebagai bentuk tindak lanjut SKB dua Menteri itu sesuai dengan apa yang menjadi arahan dan ketentuan yang memang ditentukan oleh Pemerintah Pusat,” tuturnya.

Abdul Rasyid mengatakan, pergeseran anggran tidak hanya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangsel, tapi secara keseluruhan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Tangsel.

“Termasuk sekretariat DPRD itu terjadi karena memang itu ketentuan yang berkaitan dengan 50 persen minimal dari sisi APBD itu yang dilakukan pergeseran, karena memang kondisi covid ini berdampak kepada sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkasnya.

**Baca juga: Sekelompok Wartawan Bagikan Sembako di Serpong.

Sebelumnya, aktifis anti korupsi dan pemerhati kebijakan publik dari Tangerang Transparency Public Watch (TRUTH), Jufry Nugroho menerangkan, perlu adanya pengawasan terhadap rasionalisasi anggaran yang dilakukan Pemkot Tangsel agar tepat sasaran peruntukannya, baik dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), maupun aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri Kota Tangsel.

“Saat ini memang kondisi serba sulit, numun bukan berarti nantinya dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, rasionalisasi atau pergeseran anggaran yang dilakukan oleh Pemkot Tangsel perlu kita awasi bersama. Saya juga mendorong DPRD dan lembaga lain seperti Kejaksaan Negeri Tangsel untuk mengawasi dengan ketat, karena ini sangat rentan sekali, dan dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu,” pungkasnya.(eka)




Dinilai Tak Tertib, Ini Penjelasan Banggar DPRD Banten Soal BUMD Agrobisnis

Kabar6.com

Kabar6-Penyertaan modal kepada PT Agrobisnis Banten Mandiri atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Agrobisnis milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sebelumnya menuai kritikan dari fraksi Partai Gerindra DPRD Banten, karena dinilai tidak tertib.

Hal itu melihat pengalokasi anggara kepada PT Agrobisnis Banten Mandiri yang lebih dulu disahkan pada APBD Banten tahun 2020, sebelum Perda penyertaan modalnya rampung dibuatkan, dan sampai saat ini masih terus berproses.

Ketua Pelaksana harian badan anggaran (Banggar) DPRD Banten, Muhlis mengaku, sebelumnya juga sempat mempertanyakan hal tersebut, dan akhirnya pihaknya memutuskan untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Kemendagri, sebelum nantinya anggaran penyertaan modal terhadap PT Agrobisnis Banten Mandiri bisa disahkan pada APBD Provinsi Banten tahun 2020, sambil menunggu pembentukan Perda penyertaan modalnya rampung dibuatkan.

Hasil koordinasi dengan Kemendagri, sambung Muhlis, pihaknya mendapat keterangan jika hal tersebut diperbolehkan, selama Perda pembentukan sebelumnya juga memuat alokasi anggaran penyertaan modal terhadap PT Agrobisnis Banten Mandiri. Dan jawaban itu, kata Muklis, diberikan oleh Kemendagri secara tertulis.

“Pertanyaan saya juga sebelumnya begitu. Tapi akhirnya diperbolehkan, selama pada Perda Pembentukan sebelumnya juga memuat anggaran penyertaan modalnya juga. Dan jawaban itu diberikan secara tertulis oleh Kemendagri,” terang Muhlis, kepada Kabar6.com, Rabu (18/12/2019).

Sebelumnya, juru bicara Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Banten Encop Sopia mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada pasal 78 ayat 2 disebutkan, penyertaan modal dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan.

Selanjutnya, pada ayat 3 dijelaskan perda dimaksud ditetapkan sebelum persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD atas Raperda tentang APBD.

Merujuk pada PP tersebut, secara gamblang disebutkan Perda tentang Penyertaan Modal seharusnya ditetapkan terlebih dahulu sebelum Perda tentang APBD tahun berkenaan disetujui. Sementara itu, saat ini penyertaan modal awal PT Agrobisnis Banten Mandiri sebesar Rp50 miliar telah dianggarkan dan ditetapkan dalam Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2020.

**Baca juga: Bantuan Dana Ponpes di Banten Belum Pasti Cair, Ini Syaratnya.

“Padahal Raperda tentang Penyertaan Modal baru diajukan sekarang. Karena itu, menurut Fraksi Partai Gerindra ini menunjukkan adanya gejala kurang tertib. Yang seharusnya didahulukan mestinya didahulukan dan yang mestinya belakangan harusnya dibelakangkan,” kata Encob, saat rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Selasa (10/12/2019).

Atas ketidaktertiban tersebut, kata dia, Fraksi Gerindra menyarankan agar Raperda tentang Penyertaan Modal tetap dilanjutkan pembahasannya.

“Akan tetapi, realisasi penyertaan modal daerah ke dalam PT Agrobisnis Banten Mandiri dianggarkan kembali pada Perubahan APBD 2020,” ungkapnya.(Den)




Pembentukan AKD DPRD Banten Ditarget Rampung Sepekan

kabar6.com

Kabar6-Ketua DPRD Banten Sementara, Andra Soni mengatakan, setelah SK tentang pimpinan definitif ditandatangani oleh Kemendagri, pihaknya akan menggelar paripurna pelantikan.

Usia itu, pimpinan definitif nantinya akan segera membentuk alat kelengkapan dewan (AKD), seperti Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Banmus), Badan Kehormatan (BK), Komisi-Komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda).

“InsyAllah Senin pukul 13. 00 WIB, akan ada pengambilan sumpah janji,” kata Anra, Minggu (29/9/2019).

Dijelaskan Andra, jadwal tersebut merupakan hasil kesepakatan seluruh fraksi-fraksi yang ada. “Setelah ada pelantikan pimpinan definitif, dalam waktu satu pekan, rencana kami seluruh AKD sudah terbentuk,” jelasnya.

**Baca juga: Senin Besok, Lima Pimpinan DPRD Banten Akan Dilantik.

Dengan adanya AKD, lanjut Andra, semua tugas-tugas legislatif secara lembaga akan berjalan secara maksimal. Komisi-komisi bisa mengundang mitra kerjanya. “Nanti akan ada pembahasan RAPBD 2020 bersama dengan Pemprov Banten. Itu yang akan dikami tuntaskan,” ujarnya.

Selain itu, ada salah satu pembahasan Raperda Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). “Nanti akan kita bahas juga pembentukan Pansusnya, agar Raperda itu dapat dilanjutkan pembahasan di DPRD Banten,” imbuhnya.(Den)




Rekomendasi DPRD atas Pertanggungjawaban APBD 2017 Jadi Perbaikan APBD Banten 2018

kabar6.com

Kabar6-Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy mengapresiasi Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Banten atas masukan dan rekomendasi serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2017 Provinsi Banten.

Hal itu diungkapkan Andika pada pada rapat paripurna Pengambilan Keputusan atas Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017, di ruang rapat DPRD Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Kamis (26/7/2018).

Ketua Harian Banggar DPRD Provinsi Banten, Budi Prayogo menyatakan, raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2017 telah memenuhi aspek kepatutan dan kewajaran.

“Bahkan telah memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten,” jelas Budi.

Laporan pembahasan raperda tersebut juga telah melalui pembahasan dengan pemerintah daerah dan OPD-OPD terkait.

Telah dilakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan RI, telah dilakukan studi banding dengan provinsi lain dan terakhir dilakukan finalisasi melalui rapat pleno.

Beberapa hal yang menjadi catatan dan rekomendasi, diantaranya:

Pertama, Pemprov Banten diharapkan dapat mempertahankan bahkan meningkatkan prestasi opini WTP yang pada tahun sebelumnya WTP dengan 15 temuan dan tahun 2017 berkurang menjadi WTP dengan 5 temuan.

Selain itu Pemprov juga diminta untuk terus mengevaluasi tindaklanjut dari temuan-temuan serta segera memenuhi target rencana aksi (renaksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedua, tingginya angka sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) 2017 mengharuskan agar kedepan OPD-OPD dapat melakukan perencanaan anggaran yang lebih matang dan realistis.

Ketiga, nilai silpa diharapkan dapat ditekan sekecil mungkin dan dimanfaatkan untuk masyarakat melalui program-program prioritas yang dicanangkan Pemprov Banten.

Keempat, pemprov diminta meningkatkan manajemen aset daerah agar menjadi penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dapat memaksimalkan penerimaan non pajak.

Kelima, Pemprov diminta meningkatkan pendapatan dari sektor lain terutama bantuan dari pemerintah pusat baik DAU (Dana Alokasi Umum) maupun DAK (Dana Alokasi Khusus) serta pengelolaan BUMD.

Keenam, bagi hasil pajak dengan pemerintah pusat terkait pengelolaan hutan, pemprov dimiinta mewaspadai penebang pohon yang menghindari pajak agar tidak merugikan alam dan negara.

Ketujuh, sisa anggaran yang besar dari alokasi hibah dan bantuan sosial agar dapat lebih diperhatikan.

Terakhir, Pemprov diminta mengoptimalkan kinerja aparatur untuk mendapatkan DAU dan DAK lebih besar khususnya untuk program fisik seperti infrastruktur.

Atas rekomendasi tersebut, Wagub Banten mengapresiasi kerja keras semua pihak terkait dengan diraihnya kembali opini WTP dan disetujuinya Raperda untuk dijadikan Perda.

Hal ini juga dapat menjadi semangat bagi Pemprov Banten, untuk terus memperbaiki laporan keuangan dan tata kelola keuangan pemerintah pada tahun berikutnya agar lebih transparan dan akuntabel.

Wagub menyatakan bahwa persetujuan bersama ini akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi sebelum menjadi Perda. Menurut Wagub, prestasi ini berkat partisipasi aktif seluruh pihak dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik.

“Saya sampaikan terimakasih dan apresiasi terhadap masukan dan rekomendasi dari badan anggaran. Kami mohon maaf apabila selama pembahasan raperda ini ada yang kurang berkenan, dan terimakasih kepada seluruh pimpinan dan anggota yang telah meyetujui raperda ini menjadi perda,” kata Andika.

Ia berharap, agar sinergitas yang telah terjalin dengan baik dapat dipertahankan dan ditingkatkan demi pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel untuk kesejahteraan masyarakat Banten.

Andika juga mengungkapkan bahwa rekomendasi dari fraksi dan banggar menjadi masukan dan akan dimaksimalkan kinerja yang akan datang.**Baca juga: Sistem Zonasi PPDB Banten “Kusut”, Gubernur Banten Adakan Investigasi.

“Rekomendasi ini menjadi pertimbangan untuk mengkombinasikan program yang akan diterapkan oleh Pemprov Banten,” pungkasnya. (fit/hms)