oleh

Ketua DPRD Kota Tangerang: Dorong Kesadaran Protokol Kesehatan

image_pdfimage_print

Kabar6- Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo mengaku belum menerima perwal yang baru dikeluarkan terkait pengaturan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Namun, kata dia, disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan memang harus ditingkatkan.

“Bukan persoalan efektifnya tapi harusnya pemerintah dapat mendorong kesadaran masyarakat tentang protokol kesehatan,” jelas Gatot Wibowo, Jumat (4/9/2020).

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengeluarkan peraturan wali kota (perwal) baru terkait pemberian sanksi pelanggar protokol kesehatan. Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari denda Rp 100 ribu hingga Rp 5 juta.

“Ada yang Rp 100 ribu ada juga Rp 5 juta kalau perusahaan,” ujar Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman.

Penjatuhan sanksi rencananya akan dilakukan melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring). Pemkot Tangerang sebelumnya juga telah mengatur pemberian sanksi denda dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) namun belum diterapkan.

“Perwal baru kemarin. Kemarinkan masih sanksi sosial, jadi belum ada (denda) yang terkumpul,” katanya.

**Baca juga: Limbah Medis Temuan Banksasuci, Dinkes Kota Tangerang: Itu dari Tangsel.

Diketahui, saat ini terdapat 889 kasus terkonfirmasi positif covid-19. Sedangkan masyarakat yang suspek dirawat mencapai 572 orang.

Wali Kota Arief sebelumnya juga mengatakan, terdapat RW zona merah meningkat menjadi 28 RW. Sedangkan untuk RW zona kuning menjadi 82 RW dan RW zona hijau 311 RW.  (Oke)

Print Friendly, PDF & Email