1

Polsek Rajeg Tangkap Ayah Tiri Gagahi ABG

Kabar6-Polsek Rajeg menangkap tersangka seorang pria berinisial S, 29 tahun. Ia dilaporkan telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak baru gede yang berstatus masih pelajar.

“Korban berinisial N merupakan anak tiri tersangka,” kata Kapolsek Rajeg, Ajun Komisaris Kasimun, Kamis (3/8/2023).

Dijelaskan, perbuatan tidak bermoral tersangka dilakukan di kamar korban yang sedang terlelap tidur. Aksi itu mendapat perlawanan, korban menendang ayah tiri bejat tersebut.

Kasimun bilang, korban yang merasa marah dengan perlakuan amoral S akhirnya bercerita kepada saudaranya. Ketua lingkungan di Rajeg, Kabupaten Tangerang, akhirnya melapor ke polisi.

**Baca Juga: Angka Kasus Warga Terjangkit ISPA di Tangsel 29.600 Orang

“Petugas pun kemudian segera mengamankan tersangka S lalu membawanya ke Polsek Rajeg untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kasimun.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda 15 miliar.

Kasimun menyampaikan, selain melakukan upaya penegakan hukum, kepolisian juga melakukan upaya pendampingan psikologis terhadap korban dan keluarga korban.

“Langkah ini penting agar korban tidak mengalami trauma dan agar kondisi mentalnya terjaga,” tegas Kasimun.(yud)




Ayah Tiri di Tigaraksa Tangerang Bejat Dua Tahun Gauli Bocah

Kabar6.com

Kabar6-Madsaipul, 34 tahun, warga Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, dibekuk polisi. Ia dijebloskan ke sel penjara akibat melakukan tindakan yang bejat terhadap anak tirinya masih di bawah umur.

“Perbuatan tersangka melakukan hubungan intim dengan anak tirinya itu sudah dilakukan dari bulan Desember 2021 hingga sampai bulan Oktober 2022 dan terhitung sebanyak 15 kali,” kata Kapolsek Tigaraksa, Ajun Komisaris Polisi Agus Ahmad kepada kabar6.com, Sabtu, (5/11/2022).

Ia menerangkan, perbuatan bejat pelaku bermula pada Kamis 30 Desember 2021 di sebuah rumah di Tigaraksa. Ketika ibu korban tidak di rumah, sedangkan korban tiduran sambil menonton televisi.

Pelaku lantas menghampiri korban dengan niat untuk melakukan persetubuhan. “Di rumahnya sendiri, tersangka tinggal dengan istri saat istrinya pergi tersangka melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak tirinya sendiri,” ungkap Agus.

Menurut keterangan tersangka, lanjut Agus mengatakan, Madsaipul janji akan membelikan handphone apabila korban mengikuti keinginan pelaku untuk bersetubuh. Korban anak tidak mau membuat pelaku tetap memaksa sambil ancam akan membunuh ibu kandungnya.

Kemudian dengan secara terpaksa korban mengikuti keinginan pelaku. Kejadian memilukan itu membuat ibu korban murka laporan ke polisi dan Madsaipul akhirnya ditangkap.

“Akibat tersangka diusir oleh istrinya maka tersangka lari kediaman ibunya di Kabupaten Lebak, saat ini kami sudah amankan,” terangnya.

**Baca juga: Pemancing Histeris Lihat Mayat Dalam Sumur di Curug Tangerang

Agus pastikan polisi telah mengantongi bukti bukti berupa visum et repertum dan pakaian milik korban untuk bekal menyeret Madsaipul ke pengadilan.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.(Rez)




Bocah di Tangerang Diduga Dicabuli oleh Ayah Tiri

Kabar6-Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah tiri terjadi di Kota Tangerang. Kasus tersebut terungkap setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang melakukan kunjungan kerja ke Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Oktober 2020 lalu.

Hal itu dikatakan oleh Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah. Ia mendapatkan aduan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangsel bahwa terdapat warga Kota Tangerang Selatan yang dicabuli di Kota Tangerang.

“Nah disana tim dari P2TP2A Tangsel itu titip salam bahwa ada kasus, memang warganya warga Tangsel tapi kejadian nya di Kota Tangerang dalam posisi ini minta dorong dari dewan. Untuk kawal kasus ini karena ini kasus pelecehan seksual di bawah umur,” ujar Saiful kepada wartawan, Senin (20/9/2021).

Saiful mengatakan korban merupakan anak perempuan berusia 13 tahun. Korban yang masih berstatus sebagai siswi diduga dicabuli oleh ayah tirinya sebanyak 10 kali dan kini mengalami trauma. “Dari pengakuannya sudah 10 kali,” katanya.

Saiful menjelaskan, TKP itu di salah satu perumahan mewah di Kota Tangerang yang tak lain milik ayah tirinya. Selain itu, tindakan pelaku kepada korban juga sempat terjadi di Hotel.

“Salah satu perumahan mewah lah. Di hotel juga pernah. Bayangkan saja,” jelasnya.

Saiful mengatakan saat itu pihak keluarga korban sebenarnya telah melaporkan kejadian ini kepada P2TP2A Kota Tangerang. Lantaran, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Tangerang. Namun, responnya lamban hingga setahun lebih belum ada tindakan. Sampai akhirnya, pihak keluarga kembali melaporkan ke P2TP2A Kota untuk pendampingan.

“Lamban, si orang tua korban merasa posisi ini kurang berjalan baik maka dia kembali ke Tangsel. Maka turun lah P2TP2A Kota Tangsel mendampingi sampai ke Polres,” katanya.

“Sudah pendampingan (oleh P2TP2A Kota Tangsel) dan ini yang kita sesalkan, P2TP2A Kota Tangerang yang tidak reaktif dengan penuh,” tambahnya.

Kata Saiful P2TP2A Kota Tangsel telah melakukan berbagai upaya dalam pendampingan. Mulai pendamping psikologi, pemulihan trauma. Hingga pendampingan hukum. Kini, korban telah ditempatkan di rumah aman untuk didampingi.

“Selama ini pendamping psikologi, trauma healing sudah dari tabgsel termasuk pelaporan ke Polres,” jelasnya.

P2TP2A Kota Tangsel, kata Saiful, juga telah mengumpulkan bukti seperti hasil visum dan psikologi korban. Hasilnya, menunjukkan korban memang menjadi korban pencabulan.

“Semua komplit sesuai (hasil visum, hasil psikologi dan bukti lainya) dari psikologi runtutan ceritanya (kronologi) juga sudah,” katanya.

Kini kasus tersebut telah ditangani oleh Polres Metro Tangerang Kota. Dengan tanda bukti lapor nomor : TBL/B/907/X/2020/PMJ/ Restro Tangerang Kota. Tindak pidana yang dilaporkan yakni persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur anak. Pasal 81 dan atau 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Polisi aktif. Bagus sekali kawal diranah hukum tinggal kita lihat besok janjinya. Karena tadi saya konfirmasi teman-teman Polres cukup. Besok mau diserahkan (ke Kejari Kota Tangerang). Hanya reaksi Kejaksaan untuk bisa menahan orangnya,” jelas Saiful.

**Baca juga: Keluarga Korban Penembakan di Kunciran Minta Polisi Beri Hukuman Setimpal ke Pelaku

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim membenarkan kasus. Kasus itu telah ditindaklanjuti oleh pihaknya.

“Bentar lagi kasus dilimpahkan ke Kejaksaan ,istilahnya tahap 2,” tandasnya. (Oke)




Modus Minta Diinjak-injak, Bejad Ayah Tiri di Pandeglang Malah Cabuli Anak Tirinya

Kabar6.com

Kabar6- Aksi bejat aksi T (37) ayah tiri yang tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 9 tahun. Atas kejadian tersebut Ibu kandung korban melaporkan ke pihak Kepolisian.

Kapolres Pandeglang, Belny Warlansyah menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di rumah korban, modus pelaku dengan menyuruh anak tirinya untuk untuk menginjak – injak punggung pelaku.

Kemudian pelaku menggotong korban dengan paksa masuk ke dalam kamar dan menidurkan korban di atas kasur, setelah itu pelaku melakukan aksi bejatnya, menurut keterangan korban dan saksi tindakan pelaku itu sudah sering dilakukan.

“Kesal atas perbuatan pelaku Ibu kandung korban langsung melaporkan perbuatan T ke pihak Kepolisian,” ujar Belny, Senin (23/8/2021).

Ia menyayangkan kejadian tersebut, dan berharap kejadian tersebut tidak terjadi lagi lagi di wilayah hukum Pandeglang.

“Kejadian seperti ini sangat disayangkan terjadi, saya berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di wilayah hukum Polres Pandeglang,” kata Belny.

**Baca juga: Nekad Pakai Bom Ikan Rakitan, Dua Warga Lampung Terancam Penjara 10 Tahun

Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. Pelaku disangkakan Tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E Jo pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggantu Undang undang nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman dengan 15 tahun penjara,”ujarnya.(aep)




Alasan Ayah Tiri di Lebak Aniaya Anaknya hingga Wajah Lebam

kabar6.com

Kabar6-Pria berinisial S (Sebelumnya ditulis Y) warga Kecamatan Muncang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak kepolisian Polres Lebak terkait penganiayaan terhadap anak tirinya yang masih berusia 10 tahun berinisial R.

“Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Indik Rusmono, Selasa (4/5/2021).

Indik mengatakan, penganiayaan tersebut bermula saat S mendapat laporan dari anak kandungnya bahwa R telah mengambil sebuah handphone.

“Anak tersangka bilang ke tersangka bahwa korban sudah mengambil handphone, lalu tersangka diminta ke rumah orangtuanya yang jaraknya sekitar 30 meteran,” kata Indik.

S lalu menceritakan kepada istrinya bahwa R dituduh telah mencuri handphone. S meminta kepada istrinya untuk segera menemui pemilik handphone. Bersama ibunya, R kemudian datang ke rumah ibu S.

“Sekitar pukul 07.00 tersangka melihat istrinya sedang merapihkan sambil memarahi korban,” ungkap Indik.

Melihat itu, emosi S justru terpancing dan langsung menendang korban seraya mendesak kepada R untuk memberitahukan di mana handphone yang telah diambilnya.

“Korban sudah menjawab bahwa dia tidak mengambil handphone, tapi tersangka terus mendesak bertanya berulang-ulang hingga membuat tersangka marah lalu mendorong kepala korban mengenai tiang pintu kamar,” beber Indik.

**Baca juga: 4 Rumah di Curugbitung Lebak Ludes Dilalap Api, 2 Sepeda Motor Ikut Hangus

Atas perbuatannya, S disangkakan Pasal 44 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 2 dan ayat 4 UU No. 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

“Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata Indik.(Nda)




Bocah Perempuan di Lebak Diduga Dianiaya Ayah Tiri hingga Muka Lebam

Kabar6.com

Kabar6-Didampingi keluarga, bocah berinisial R berusia 10 tahun mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lebak, Senin (3/5/2021).

R mengalami luka lebam di bagian kening dan mata. Luka tersebut diduga akibat R dianiaya oleh ayah tirinya berinisial Y.

Pengakuan R, kekerasan yang dialaminya itu terjadi pada Kamis, 29 April 2021. Saat itu, R diminta oleh ibunya untuk untuk mengantarkan makanan berbuka puasa ke rumah neneknya, di Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak.

“Bapak nyuruh mamah (Nganter makanan), tapi karena mamah lagi nyuci, mamah nyuruh saya yang anter,” kata R di Mapolres Lebak.

Y yang mendapat laporan bahwa makanan tersebut justru bukan diantar oleh istrinya langsung naik pitam. R mengaku, oleh ayahnya, wajahnya dibenturkan ke tiang rumah hingga mengalami lebam-lebam di bagian wajah.

“Anaknya bapak laporan kalau yang nganter makanan bukan mamah. Terus saya dipentok-pentokin ke tiang rumah,” tutur R.

Dugaan penganiyaan tersebut kini tengah ditangani oleh Unit PPA Polres Lebak. Didampingi oleh P2TP2A, R langsung dimintai keterangan.

**Baca juga: Diguyur Hibah Rp150 Juta, Komunitas Antikorupsi di Lebak Dorong Masyarakat Aktif Pantau Pembangunan

“Tadi korban kami jemput di rumah saudaranya di wilayah Keong Kalanganyar. Kalau korban tinggal di Muncang. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan,” kata Aiptu Ary Erwantoro.(Nda)




Melati Dirudapaksa Ayah Tiri Hingga Melahirkan

Kabar6 – Melati dirudapaksa oleh ayah tirinya, AY (48) hingga melahirkan seorang anak. Saat peristiwa itu terjadi di tahun 2017, Melati berusia 15 tahun. Rudapaksa terjadi hingga tahun 2018. Kemudian korban melahirkan anak di tahun 2019.

“Korban sejak tahun 2017 telah dicabuli oleh pelaku di kontrakan, tempat mereka tinggal bersama ibu kandungnya,” kata Kasatreskrim Polres Serang Kota (Serkot), AKP Indra Feradinata, melalui pesan elektroniknya, Kamis (04/02/2021).

AY sempat mengajak Melati menyaksikan hubungan badan dia bersama istrinya. Melati pun ikut dicumbui oleh sang ayah tiri.

“Korban yang diajak oleh ibu kandung masuk kedalam kamar, untuk memperlihatkan ibu dan bapak tirinya berhubungan badan dan korban ikut dicabuli,” terangnya.

**Baca juga: Kelanjutan Kasus Dugaan Gratifikasi Anak Walikota Serang

Sang ibu tidak berani melarang ataupun melaporkan kejadian rudapaksa tersebut. Hingga akhirnya, paman Melati datang ke kontrakan dan menanyai ke korban tentang kabar yang beredar, kalau Melati di hamil oleh ayah tirinya.

“Pelaku dikenakan pasal 82 juncto pasal 82, Undang-undang (UU) RI nomor 23 tahun 2002, atas tindakan pidana dugaan menyetubuhi dan atau cabul anak dibawah umur,” jelasnya.(dhi)




Ayah Tiri di Leuwidamar Lebak Cabuli Anak Sejak Kelas 2 SD

kabar6.com

Kabar6-Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lebak, mendampingi D, anak 11 tahun yang dicabuli ayah tirinya U alias H

Ketua P2TP2A Lebak Ratu Mintarsih, mengatakan, dari pendampingan yang dilakukan pada proses BAP, diketahui bahwa tindakan bejat U sudah dilakukan sejak D duduk di bangku kelas 2 sekolah dasar (SD).

“Dari keterangannya sudah dari kelas 2 SD. Nah, ini akan kami dampingi terus dengan melihat bagaimana perkembangan kondisi psikisnya,” kata Ratu kepada Kabar6.com, Selasa (30/6/2020).

Ratu menyampaikan, kondisi D saat ini masih sulit untuk diajak berkomunikasi  langsung. P2TP2A Lebak akan melakukan home visit untuk melihat apakah diperlukan penanganan secara khusus terhadap kondisi psikis D.

“Tetapi tentunya kami tidak akan menanyakan bagaimana kejadiannya karena akan menambah beban dia,” ujarnya.

**Baca juga: ASN Terima Bansos, Dinsos Lebak: Desa Tak Update Data.

Ratu berharap, hukuman seberat-beratnya diberikan terhadap U, termasuk kepada pelaku pencabulan terhadap anak di Lebak.

“Harus sangat berat hukumannya karena sudah merenggut dunia anak yang mestinya dilampaui dengan keceriaan,” tegasnya.(Nda)




Ingin Bertanggungjawab, Ayah Tiri Pemerkosa Anak Ditangkap

Kabar6.com

Kabar6 – MD (36), ayah yang tega memperkosa anak tirinya sebanyak 24 kali hingga hamil tujuh bulan mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut kepada anaknya.

Bahkan, untuk mempertanggungjawaakan perbuatannya, MD yang sempat kabur akhirnya kembali dan di tangkap oleh Satreskrim Polresta Tangerang pada tanggal 18 Februari 2020 lalu.

“Saya menyesal. Makanya saya kembali untuk tanggung jawab atas perbuatan saya. Saya tau saya salah,” kata MD Senin, (2/3/2020).

Setelah dipergoki oleh istrinya yang merupakan ibu kandung korban pada Kamis, (3/2/2020) lalu, MD yang saat itu sedang berusaha menyetubuhi korban langsung melarikan diri.

**Baca juga: Ayah Tiri Pekosa Anaknya Sejak 2018.

“Setelah kepergok istrinya, pelaku melarikan diri dan saat kembali ke kediamannya di Kecamatan Pasar Kemis pelaku akhirnya kami tangkap,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Diberitakan sebelumnya, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, MD pria 36 tahun asal Provinsi Lampung tersebut tega memperkosa anak tirinya berkali-kali dari tahun 2018 hingga Februari 2020 lalu. (Vee)




Ayah Tiri Pekosa Anaknya Sejak 2018

Kabar6.com

Kabar6 – Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, MD pria 36 tahun asal Provinsi Lampung tersebut tega memperkosa anak tirinya berkali-kali dari tahun 2018 hingga Februari 2020 lalu.

“Dia mengaku memperkosa korban sebulan satu kali. Jad kalau di total pelaku ini memperkosa korban dua tahun lalu degan jumlah 24 kali,” kata Ade Ary di Mapolresta Tangerang, Senin, (2/3/2020).

MD mengaku tidak bisa menahan hasrat seksualnya ketika melihat korban sejak dua tahun lalu ketika masih tinggal di Lampung. “Saya nafsu ,” kata MD.

Untuk melancarkan aksinya, lanjut Kapolres, MD kerap merayu korban dan ketika korban memberontak, MD kemudian mengancam akan membuhun korban.

**Baca juga: Ayah Tiri Cabul di Pasar Kemis Ditangkap.

“Setelah melampiaskan nafsu kepada korban, tersangka mengancam akan membunuh korban jika melapor kepada siapapun,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang menangkap MD, pria 36 tahun asal Provinsi Lampung yaag tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 13 tahun hingga hamil 7 bulan. (Vee)