oleh

Ayah Tiri Pekosa Anaknya Sejak 2018

image_pdfimage_print

Kabar6 – Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, MD pria 36 tahun asal Provinsi Lampung tersebut tega memperkosa anak tirinya berkali-kali dari tahun 2018 hingga Februari 2020 lalu.

“Dia mengaku memperkosa korban sebulan satu kali. Jad kalau di total pelaku ini memperkosa korban dua tahun lalu degan jumlah 24 kali,” kata Ade Ary di Mapolresta Tangerang, Senin, (2/3/2020).

MD mengaku tidak bisa menahan hasrat seksualnya ketika melihat korban sejak dua tahun lalu ketika masih tinggal di Lampung. “Saya nafsu ,” kata MD.

Untuk melancarkan aksinya, lanjut Kapolres, MD kerap merayu korban dan ketika korban memberontak, MD kemudian mengancam akan membuhun korban.

**Baca juga: Ayah Tiri Cabul di Pasar Kemis Ditangkap.

“Setelah melampiaskan nafsu kepada korban, tersangka mengancam akan membunuh korban jika melapor kepada siapapun,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang menangkap MD, pria 36 tahun asal Provinsi Lampung yaag tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 13 tahun hingga hamil 7 bulan. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email