oleh

Ayah Tiri Cabul di Pasar Kemis Ditangkap

image_pdfimage_print

Kabar6 – Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang menangkap MD, 36 tahun asal Provinsi Lampung yang tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 13 tahun hingga hamil 7 bulan.

Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, aksi bejat pelaku tersebut pertama kali diketahui oleh ibu kandung korban yang tidak lain adalah istrinya sendiri pada Kamis, (13/2/2020).

“Jadi ibu korban ini sempat memergoki pelaku daa korban di kamar dalam keadaan keduanya tidak menggunakan celana. Karena kaget, akhirnya pelaku melarikan diri,” kata Ade Ary kepada wartawan di Mapolresta Tangerang, Senin (2/3/2020).

Ade menjelaskan, pelaku dan ibu kandung korban sudah menikah sejak 2013 lalu. Dari hasil peenikahan sebelumnya, ibu korban memiliki dua orang anak dan satu orang anak hasil dari pernikahan dengan pelaku.

“Pelaku dan ibu korban sudah 7 tahun menikah. Dan memiliki 3 orang anak, dua dari pernikahan sebelum dengan pelaku dan satu hasil pernikahan dengan pelaku,” jelasnya.

**Baca juga: Pemerkosa Anak di Pasar Kemis Ditangkap, Terancam 15 Tahun Bui.

Sejak menikah, lanjut Kapolres, mereka tinggal di Lampung dan baru pindah ke Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang beberapa tahun belakangan ini.

“Dari pengakuan tersangka, dia menyetubuhi korban sejak tahun 2018 saat masih tinggal di Lampung,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam dihukum minimal lima tahun penjara. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email